Restitusi PBB
Restitusi PBB adalah kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) lebih besar dari jumlah PBB yang seharusnya terutang. Kelebihan pembayaran PBB bias terjadi dalam hal: [1] Perubahahan peraturan; [2] Surat Keputusan Pemberian Pengurangan; [3] Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan; [4] Putusan Banding; [5] Kekeliruan pembayaran. Bagaimana tata cata pengajuan permohonan atas kelebihan pembayaran PBB ? [1] WP mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan jumlah kelebihan pembayaran disertai alasan yang jelas kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPPBB atau KPP Pratama yang menerbitkan SPPT/SKP/STP. [2] Surat permohonan disampaikan langsung atau dikirim melalui pos tercatat; [3] Surat permohonan dilampiri dengan dokumen yang berkaitan dengan Objek Pajak yang dimohonkan berupa: [3.a] fotokopi SPPT/SKP/STP dan Surat Keputusan Keberatan/Banding dan/atau Surat Kepu...