Minggu, 27 Mei 2007

Restitusi PBB

Restitusi PBB adalah kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) lebih besar dari jumlah PBB yang seharusnya terutang. Kelebihan pembayaran PBB bias terjadi dalam hal:
[1] Perubahahan peraturan;
[2] Surat Keputusan Pemberian Pengurangan;
[3] Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan;
[4] Putusan Banding;
[5] Kekeliruan pembayaran.

Bagaimana tata cata pengajuan permohonan atas kelebihan pembayaran PBB ?
[1] WP mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan jumlah kelebihan pembayaran disertai alasan yang jelas kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPPBB atau KPP Pratama yang menerbitkan SPPT/SKP/STP.

[2] Surat permohonan disampaikan langsung atau dikirim melalui pos tercatat;

[3] Surat permohonan dilampiri dengan dokumen yang berkaitan dengan Objek Pajak yang dimohonkan berupa:
[3.a] fotokopi SPPT/SKP/STP dan Surat Keputusan Keberatan/Banding dan/atau Surat Keputusan pemberian pengurangan;
[3.b] Asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dari Wajib Pajak. Apabila dalam jangka waktu tersebut surat keputusan tidak diterbitkan maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan. Lama yah? Memang semua restitusi menurut undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) harus direspon paling lama 12 bulan. Tapi tidak berarti harus 12 bulan. Boleh kurang dari 12 bulan tetapi tidak boleh lebih dari 12 bulan.

[Sumber : Buku Informasi Perpajakan]

Meminta Pengurangan PBB

Mungkin kita kaget menerima tagihan pajak yang lebih tinggi dari biasanya. Adakalanya memang harga tanah suatu daerah tiba-tiba meningkat drastis seiring adanya perubahan sekitar tanah tersebut. Contoh yang dialami oleh seorang teman adalah adanya pembangunan terminal antar kota. Sebelum ada terminal, dia beli tanah disitu benar-benar beli “gunung” karena memang berada di "tengah hutan". Setelah pembangunan terminal selesai, orang berdatangan untuk jualan disekitar terminal. Nah, tanah temenku tersebut tepat dipinggir terminal. Otomatis dia kebanjiran permintaan lahan untuk toko atau kios. Sesuai dengan hukum pasar, harga tanah pun berlipat-lipat. Sekarang dia jual tanah meteran.

Meningkatnya harga tanah disekitar kita akan berdampak pada peningkatan kelas tanah milik kita. Peningkatan kelas artinya peningkatan NJOP (nilai jual objek pajak). Karena NJOP meningkat, maka PBB terutang juga meningkat.

Jika merasa keberatan dengan penetapan PBB terutang sebenarnya kita dapat meminta pengurangan ke KPPBB atau KPP Pratama. Pengurangan PBB yaitu pemberian keringanan pembayaran PBB yang terutang atas Objek PBB dapat diberikan kepada :

Wajib Pajak Orang Pribadi dalam hal objek PBB terkena bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus, dan sebagainya serta sebab-sebab lain yang luar biasa seperti kebakaran, kekeringan, wabah penyakit, dan hama tanaman. Untuk kondisi Wajib Pajak ini dapat diberikan pengurangan sampai dengan 100% (seratus persen).

Wajib pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu Objek PBB yang ada hubungannya dengan Subjek PBB dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, yaitu :
[a] lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi;

[b] Objek PBB yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jualnya meningkat disebabkan karena adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan;

[c] Objek PBB yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiun, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;

[d] Objek PBB yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;

[e] Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang serius sepanjang tahun, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan;

Pemberian pengurangan dapat diberikan setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dan ditetapkan berdasarkan kondisi/penghasilan Wajib Pajak.

Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembelavkemerdekaan termasuk janda/dudanya. Pemberian pengurangan ditetapkan 75% (tujuh puluh lima persen), akan tetapi bagi janda/dudanya telah menikah lagi diberikan setinggi-tingginya
75% (tujuh puluh lima persen)
dan ditetapkan berdasarkan kondisi/penghasilan Wajib Pajak.


Bagaimana tata cara pengajuan permohonan pengurangan PBB ?
[1] Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala KPPBB atau KPP Pratama yang menerbitkan SPPT/SKP dengan menyebutkan persentase pengurangan
yang diminta.

[2] Pengajuan permohonan dilakukan dengan ketentuan :
[2.a]. Untuk ketetapan PBB s/d Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dapat diajukan secara perseorangan atau kolektif (melalui Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat).
[2.b]. Untuk ketetapan PBB di atas Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) harus diajukan oleh WP yang bersangkutan dengan melampirkan :
[2.b.1]. fotokopi SPPT/SKP PBB Tahun Pajak yang dimohonkan;
[2.b.2]. fotokopi STTS tahun pajak terakhir;
[2.b.3]. fotokopi KTP/SIM/Tanda Pengenal Diri lainnya.

[3] Untuk WP Badan, melampirkan fotokopi :
[3.a] SPPT/SKP PBB tahun yang dimohonkan;
[3.b] fotokopi STTS tahun pajak terakhir;
[3.c] SPT PPh tahun terakhir;
[3.d] Laporan Keuangan Perusahaan.

[4] Untuk Objek Pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat massal diajukan oleh Kepala Desa/Lurah dengan diketahui oleh Camat dengan mencantumkan namanama Wajib Pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan
mempergunakan formulir yang telah ditentukan.

Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak SPPT/SKP diterima Wajib Pajak atau terjadinya bencana alam atau sebabsebab lain yang luar biasa. Apabila batas waktu pengajuan tersebut tidak dipenuhi, maka permohonannya tidak diproses, dan Kepala KPPBB atau KPP Pratama yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis kepada WP atau Kepala Desa atau Lurah, disertai penjelasan seperlunya.

[Sumber : Buku Informasi Perpajakan]

SPPT PBB

SPPT adalah Surat Keputusan Kepala KPPBB atau KPP Pratama mengenai besarnya PBB terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada 1 (satu) tahun pajak tertentu. SPPT diterbitkan berdasarkan data sebagaimana tertulis pada SPOP. Bagi wajib pajak kebanyakan, inilah dokumen tagihan PBB yang harus dibayar. Di SPPT PBB biasanya sudah dicantumkan berapa yang harus dibayar dan bank tempat dimana PBB tersebut dapat dibayar.

Apa hak Wajib Pajak atas SPPT ?
[1] Menerima SPPT PBB setiap tahun pajak.
[2] Mendapatkan penjelasan segala sesuatu yang berhubungan dengan ketetapan PBB.
[3] Mengajukan keberatan dan atau pengurangan.
[4] Mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Pelunasan Pembayaran PBB dari Tempat Pembayaran (TP yaitu Bank/Kantor Pos yang tercantum pada SPPT atau ATM) atau Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi dengan SK Walikota/Bupati.

Apa kewajiban Wajib Pajak?
[1] Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan menyampaikannya kembali kepada Lurah/Kepala Desa/Dinas Pendapatan Daerah/KP4 untuk diteruskan ke KPPBB atau KPP Pratama yang menerbitkan SPPT atau menyampaikannya ke KPPBB atau KPP Pratama.

[2] Membayar/melunasi PBB terutang pada tempat yang telah ditentukan.

Kapan batas waktu pelunasan utang PBB ?
[1] Berdasarkan SPPT yang diterima, Wajib Pajak harus melunasi utang PBBnya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.

[2] Berdasarkan SKP yang diterima, Wajib Pajak harus melunasi utang PBBnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP.

Bagaimana cara membayar PBB ?
Wajib pajak membayar PBB terutang melalui :
[1] Bank atau Kantor Pos yang tercantum pada SPPT atau
[2] ATM bank-bank tertentu (BCA, BII) atau
[3] Counter/teller bank-bank tertentu (di setiap KPP Pratama diharuskan ada counter bank tempat membayar PBB atau pajak lainnya) atau
[4] Petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi dengan SK Walikota/Bupati. Catatan : Pembayaran harus dilakukan sekaligus (tidak diperkenankan mencicil).

Berapa denda yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang belum melunasi utang PBB-nya setelah lewat jatuh tempo ?
PBB terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitungpenuh 1 (satu) bulan.

[sumber : Buku Informasi Perpajakan]

Menghitung PBB

Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (sales value = NJOP), yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti. NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu (seperti DKI Jakarta) ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.

Yang dimaksud dengan :
[a] Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;

[b] Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut;

[c] Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.


Jika kita membeli rumah dan atau tanah, maka nilah transaksi pembelian kita bukanlah NJOP atau sales value sebagaimana dimaksud diatas. NJOP yang ditetapkan oleh kantor pajak adalah nilai penjualan rata-rata. Karena itu, untuk memudahkan penghitungan PBB terutang adalah dengan membuat klasifikasi bumi dan bangunan, yaitu pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya. Klasifikasi bumi dan bangunan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dan berlaku untuk seluruh Indonesia. Klasifikasi dimaksud sekaligus sebagai pedoman penentuan NJOP.

Faktor-faktor yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bumi
adalah :
1. letak;
2. peruntukan;
3. pemanfaatan;
4. kondisi lingkungan dan lain-lain.

Faktor-faktor yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bangunan adalah :
1. bahan yang digunakan;
2. rekayasa;
3. letak;
4. kondisi lingkungan dan lain-lain.

Contoh : kita membeli rumah per meter persegi Rp.789.000,- Harga pembelian tersebut bukan NJOP. Untuk menghitung PBB kita harus melihat “klasifikasi” di kelas berapa harga transaksi tersebut dengan melihat table (berdasarkan Keputusan Menteri Keuanga).


Rumus menghitung PBB :
(((luas x kelas) – NJOPTKP) x NJKP) x tarif

Luas x kelas adalah NJOP sebagaimana dijelaskan diatas.

NJOPTKP adalah nilai jual objek pajak tidak kena pajak dan diberikan hanya satu kali kepada setiap wajib pajak sebagai pengurang penghitungan PBB terutang. NJOPTKP ditetapkan secara regional (setiap kabupaten/kota) paling banyak sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Pemda setempat. Jika kita memiliki objek PBB yang lebih dari satu (misalnya satu di Medan, empat di Jakarta, dan dua di Surabaya) maka NJOPTKP diberikan hanya sekali untuk Objek PBB yang nilainya paling tinggi untuk satu tahun pajak.

NJKP adalah nilai jual kena pajak. Inilah dasar penghitungan PBB. Biasa disebut assessment value yaitu suatu persentase tertentu dari NJOP yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan PBB. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari NJOP.

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2002:
[a]. Objek PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan sebesar 40 % dari NJOP;

[b]. Objek PBB lainnya :
[b.1]. sebesar 40 % dari NJOP apabila NJOP bernilai Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) atau lebih;

[b.2]. sebesar 20 % dari NJOP apabila NJOP bernilai kurang dari Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ).


Tarif PBB adalah 0,5% (lima per sepuluh persen atu setengah persen).

Kapan saat PBB terutang?
Saat PBB terutang adalah keadaan objek PBB pada tanggal 1 Januari untuk suatu tahun pajak tertentu (jangka waktu satu tahun takwim). Artinya, jika kita beli sebuah rumah pada tanggal 2 Januari 2006 maka PPB terutang untuk tahun pajak 2006 masih kewajiban pemilik lama. PBB Terutang baru dibebankan ke kita untuk tahun pajak 2007. Tetapi jika rumah tersebut kita jual lagi pada tanggal 31 Desember 2006 maka kita sama sekali tidak memiliki kewajiban membayar PBB. Gampangnya, PBB terutang dibebankan kepada setiap pemilik tanah atau bangunan per 1 Januari (walaupun dipegang Cuma beberapa hari). Contoh ekstrim adalah kita beli rumah tanggal 31 Desember 2006 dan dijual kembali pada tanggal 2 Januari 2007. Maka PBB terutang tahun pajak 2007 ditujukan kepada kita.

Tempat PBB terutang adalah :
a. untuk daerah Jakarta, di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang meliputi letak objek PBB;
b. untuk daerah lainnya, di wilayah Kabupaten/Kota, yang meliputi letak objek PBB.


[sumber : Buku Informasi Perpajakan]

Subjek dan Objek PBB

Subjek PBB
Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai :
> hak atas bumi, dan atau
> memperoleh manfaat atas bumi, dan atau
> memiliki, menguasai, dan atau
> memperoleh manfaat atas bangunan.
Subjek PBB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi Wajib Pajak.

Dalam hal objek PBB belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak dimaksud memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan Wajib Pajak atas objek pajak dimaksud, maka :
[a]. Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud apabila keterangan dimaksud disetujui;

[b]. Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya apabila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui;

[c]. Apabila setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya keterangan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap diterima.

Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan objek PBB-nya dengan mengisi SPOP (surat pemberitahuan objek pajak) secara jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan ke KPPBB atau KPP Pratama yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi letak objek PBB, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek PBB. Untuk mendapatkan SPOP, wajib pajak tidak harus menunggu kiriman dari KPPBB atau KPP Pratama tetapi dapat meminta langsung di TPT (tempat pelayanan terpadu) KPPBB atau KPP Pratama secara gratis.

SPOP adalah sarana bagi Wajib Pajak untuk mendaftarkan Objek PBB yang akan dipakai sebagai dasar untuk menghitung PBB yang terutang. Yang dimaksud dengan jelas, benar, dan lengkap adalah:
[a]. Jelas, berarti penulisan data yang diminta dalam SPOP dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan Negara maupun Wajib Pajak sendiri;

[b]. Benar, berarti data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

[c] Lengkap berarti seluruh bagian yang harus diisi oleh Wajib Pajak terisi semua dan ditandatangani.


Objek PBB
Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan.
[1] Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya;

[2] Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
[2.a]. jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satukesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
[2.b]. jalan TOL;
[2.c]. kolam renang;
[2.d] pagar mewah;
[2.e]. tempat olah raga;
[2.f]. galangan kapal, dermaga;
[2.g]. taman mewah;
[2.h]. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
[2.i]. fasilitas lain yang memberikan manfaat.


Objek pajak yang tidak dikenakan PBB
[1] Objek Pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;

[2] Objek Pajak yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;

[3] Objek Pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;

[4] Objek Pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;

[5] Objek Pajak yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa objek PBB semata-mata hanya digunakan untuk pelayanan umum dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik Negara sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kehutanan.

[sumber : Buku Informasi Perpajakan]

Jumat, 25 Mei 2007

Alasan Pemeriksaan Pajak

Bagi sebagian pegawai DJP, pemeriksaan adalah tugas yang paling menantang. Bahkan di zaman dahulu kala, banyak cara yang dilakukan oleh pegawai DJP untuk melakukan pemeriksaan. Sebagian orang mendapatkan perintah pemeriksaan dengan kasak-kusuk. Sebagian lagi hanya dengan menunggu dan menerima. Sebagian pegawai dengan lantang mendatangi wajib pajak hanya untuk menakut-nakuti tentang adanya pemeriksaan tetapi sebagian lagi yang sudah mendapat surat perintah pemeriksaan pajak justru bersusah payah hanya sekedar ingin bertatap muka.

Sebagian pegawai DJP bangga menjadi pemeriksa pajak. Tapi bagi sebagian lagi menjadi pemeriksa pajak itu justru “kecelakaan”. Sebagian pegawai melihat status fungsional pemeriksa pajak sebagai posisi yang luar biasa tetapi sebagian lagi justru menolak disuruh jadi fungsional. Yang menarik adalah ketika akan dilakukan “fungsionalisasi pemeriksa pajak” yang selama ini atau setidaknya pernah menjadi pemeriksa pajak di KPP justruk banyak yang menolak dijadikan fungsional. Tetapi sebenarnya mereka tidak menolak pekerjaan tetapi menolak difungsionalkan.

Sebelum modernisasi, fungsional pemeriksa pajak hanya ada di Karikpa, Kanwil, dan di Kantor Pusat. Sedangkan sebagian besar pemeriksaan justru dilakukan oleh KPP. Padahal di KPP sendiri tidak ada fungsional pemeriksa pajak. Artinya, sebagian besar pemeriksaan justru dilakukan oleh “pemeriksa temporer”. Siapapun bisa jadi pemeriksa di KPP asal ditunjuk oleh kepala kantor. Karena itu, proses dan produk pemeriksaan sering kali sulit dipertanggungjawabkan. Di Pengadilan Pajak (proses banding), banyak hasil pemeriksaan dibatalkan dan negara memberikan bunga kepada wajib pajak.

Nah, di KPP Pratama yang sudah menerapkan sistem administrasi modern, pemeriksaan wajib hukumnya dilakukan oleh fungsional pemeriksa pajak. Semua calon fungsional pemeriksa pajak akan mendapatkan Diklat Dasar Pemeriksa Pajak. Kemudian ada diklat lanjutan yang sering diberinama Diklat Fungsional. Selain itu, kabarnya kedepan akan ada pelatihan “spesialisasi” seperti pelatihan tentang migas, perbankan, agro industri, atau transper pricing. Tujuannya tentu saja profesionalisme pemeriksaan pajak.

Banyak wajib pajak yang meminta diperiksa. Sebagian beralasan untuk kepastian hukum (daripada diperiksa, misalnya, tujuh tahun kemudian), sebagian lagi karena diminta oleh calon investor atau bahkan untuk melakukan suatu tender. Tetapi sebagian besar tentu menghindari pemeriksaan pajak. Tidak jarang wajib pajak bertanya, “Kenapa kami diperiksa?”

Dibawah ini beberapa alasan kenapa seorang wajib pajak diperiksa:
[1]. SPT Lebih Bayar.
Setiap SPT yang menunjukkan lebih bayar wajibun kudu hukumnya untuk diperiksa. Dua belas bulan sejak SPT lebih bayar diterima oleh kantor pajak, surat ketetapan pajak harus keluar. Ini biasa disebut jatuh tempo. Untuk mengeluarkan ketetapan tersebut, kantor pajak kemudian melakukan pemeriksaan. Jika pemeriksaan belum juga kelar setelah jatuh tempo maka otomatis, demi hukum, harus keluar SKPLB (surat ketetapan pajak lebih bayar) sejumlah lebih bayar di SPT. Dan pemeriksa pajak yang melakukan pemeriksaan diberi kartu kuning dan diberikan sanksi berupa potongan tunjangan sebesar 75%. Padahal tunjangan di DJP itu bisa mencapai 85% dari total yang diterima. Karena itu, tanggal jatuh tempo adalah tanggal yang sangat-sangat kritis.

[2]. SPT Rugi
Tidak semua SPT yang menyatakan rugi diperiksa. Ada beberapa kondisi dimana SPT rugi harus diperiksa. Pertama, jika kerugian tersebut dikompensasi ke tahun pajak berikutnya dan pada tahun kompensasi ada pemeriksaan, misalnya pemeriksaan SPT LB atau kriteria seleksi. Pemeriksaan seperti ini disebut perluasan. Contoh : tahun pajak 2006 dilakukan pemeriksaan, dan di SPT tahun pajak 2006 tersebut ada kompensasi kerugian yang dibawa dari tahun pajak 2004. Otomatis untuk tahun pajak 2004 dan 2005 akan dilakukan pemeriksaan. Maksudnya adalah untuk menentukan besarnya kompensasi secara fiskal. Kedua, adanya kebijakan bahwa SPT Rugi harus diperiksa. Kadang DJP menetapkan kebijakan bahwa SPT Rugi tahun pajak tertentu harus diperiksa. Kebijakan ini tidak setiap tahun ada.

[3]. SPT tidak atau terlambat disampaikan
Alasan pemeriksaan ini juga tidak otomatis. Artinya, banyak wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT tetapi tidak diperiksa. Setahu saya, kondisi ini sekarang justru jadi salah satu kriteria di kriteria seleksi.

[4]. Memenuhi kriteria seleksi yang ditetapkan
Sejak tahun 2006 DJP sebenarnya sudah mencoba menerapkan komputerisasi manajeman pemeriksaan yang disebut SIMPP (sistem informasi dan manajemen pemeriksaan pajak). Yang menarik, salah satu ide pembuatan SIMPP adalah untuk menghilangkan “pemeriksaan liar”. Dan diakui oleh pejabat DJP sendiri jika jaman dahulu banyak sekali pemeriksaan liar.

Dengan komputerisasi tidak ada pemeriksaan kecuali telah mendapat persetujuan dari SIMPP. Pegawai pajak tidak lagi seenaknya mengeluarkan surat perintah atau bahkan melakukan pemeriksaan tanpa surat perintah. Tidak semua usulan pemeriksaan diterima. Selain itu, kantor pusat menentukan kriteria-kriteria tertentu wajib pajak mana yang akan diperiksa. Setiap tahun berbeda-beda agar ada pemerataan.

Penghitungan scoring kriteria seleksi sebenarnya tertutup. Hanya pejabat tertentu saja yang tahu formulanya. Dan tentu saya yang menghitung program komputer. Kabarnya, operator tinggal memasukkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan saja. Karena itu, tidak jarang pemeriksa sendiri tidak tahu alasan kenapa seorang wajib pajak diperiksa. Atau tahunya pemeriksa pajak bahwa wajib pajak tersebut diperiksa karena “kriteria seleksi”. Kriterianya apa? Pemeriksa sendiri tidak tahu.

[5]. Ada pengaduan dari masyarakat.
Hampir semua pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak. Kasus penggelapan uang investor yang lagi “hangat” oleh PT WBG adalah salah satu contoh. Kantor pajak sebenarnya lebih dahulu turun setelah ada pengaduan dari Bapepam. Hanya saja, DJP menerapkan “strategi melunak” sehingga “senjata” menyegel ruangan dan pemaksaan memasuki ruangan jarang dilakukan. Nah, PT WBG itu termasuk wajib pajak yang bandel dan sangat protektif. Akibatnya proses pemeriksaan tidak tuntas-tuntas, salah satu alasannya karena dokumen yang diminta tidak diberikan.

Saya sendiri sering mendapatkan surat perintah pemeriksaan pajak karena alasan pengaduan ini. Biasanya pengaduan berasal dari pesaing bisnis, atau bisa juga dari pegawai yang dipecat secara tidak hormat. Atau bisa juga dari tetangga sekitarnya. Point penting pemeriksaan pajak ini adalah mencocokkan kebenaran pengaduan itu sendiri.

[6]. Pemeriksaan tujuan lain :
[6.a]. Pemberian NPWP atau penghapusan NPWP
[6.b]. Pengumpulan bahan untuk menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
[6.c]. Sentralisasi PPN.
[6.d]. Penentuan wajib pajak lokasi terpencil.
[6.e]. Pencocokan data atau alat keterangan.

Sebenarnya banyak alasan kenapa wajib pajak diperiksa. Tetapi alasan-alasan diataslah yang paling banyak.

Sejak tahun lalu sebenarnya sudah diperkenalan pemeriksaan dengan korespondensi. Pemeriksa tidak melakukan kontak dengan wajib pajak. Pemeriksa pajak tinggal memberikan surat tentang adanya ketidaksesuaian antara data yang ada dikomputer pajak dengan SPT yang dilaporkan. Tetapi pemeriksaan cara ini masih terbatas karena memang model pemeriksaan ini benar-benar mengandalkan database yang banyak. Dan database perpajakan memang sedang diupgrade.

Kamis, 24 Mei 2007

Keberatan PBB

mohon petunjuk bagaimana jika kita keberatan atas nilai NJOP dari PBB kita?
apa seperti proses pengajuan keberatan untuk SKP?

thx all,

L Silalahi

loecoe silalahi loecoe_silalahi@yahoo.co.uk 24 Mei 2007 09:21 [disampaikan ke forum-pajak]

Jawaban:

[1] Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala KPPBB disertai dengan alasan yang jelas. Jika KPPBB telah bubar (digabung ke KPP Pratama) maka surat keberatan ditujukan kepada KPP Pratama . Jika disampaikan di TPT KPP Pratama maka petugas TPT KPP Pratama akan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan meneruskan permohonan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.

[2] Menyampaikan permohonan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT atau SKP, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

[3] Diajukan per Objek PBB dan per tahun pajak.

[4] Melampirkan foto kopi sebagai berikut :
[4.a]. Bukti pemilikan hak atas tanah/sertifikat; dan/atau
[4.b]. Bukti Surat Ukur/Rincik; dan/atau
[4.c]. Akta Jual Beli; dan/atau
[4.d]. SPPT/SKP; dan/atau
[4.e] Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
[4.f]. Bukti pendukung (resmi) lainnya.

[5] Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.

[6] Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan PBB.

[7] Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB dan pelaksanaan penagihan.

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Permohonan Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. Sebelum surat keputusan keberatan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.

Apa bentuk keputusan keberatan ?
Keputusan Keberatan dapat berupa :
[a] menerima seluruhnya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan terbukti kebenarannya.

[b] menerima sebagian, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan sebagianterbukti kebenarannya.

[c] menolak, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuankeberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan tidak terbuktikebenarannya.

[d] menambah jumlah pajaknya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan, mengakibatkan peningkatan jumlah PBB-nya.

Apa yang dapat dilakukan Wajib Pajak jika permohonan keberatannya ditolak ?
Wajib pajak yang keberatannya ditolak dapat mengajukan banding ke Badan Pengadilan Pajak (BPP). Ketentuan banding PBB mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP stdtd UU Nomor 16 Tahun 2000.

Senin, 21 Mei 2007

Pembukuan

Biasanya pembukuan itu dibuat oleh para usahawan. Pedagang emperan jalan pun sering kali membuat sebuah catatan tentang penjualan dan pembelian. Ciri khas pembukuan model ini adalah buku panjang yang lebarnya kurang dari sejengkal. Tentunya pembukuan tersebut sekedar catatan agar usaha mereka bisa dievaluasi. Atau sekedar supaya tahu berapa untung yang didapat dari usaha.

Nah, setahu saya, hanya undang-undang perpajakanlah yang mengatur kewajiban pembuatan pembukuan. Tentu saja kantor pajak akan sangat membutuhkan catatan-catatan usaha wajib pajak atau pembukuan wajib pajak untuk menguji kebenaran laporan wajib pajak.

Tujuan pembukuan:
[a]. mempermudah pengisian SPT;
[b]. mempermudah penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
[c]. mempermudah penghitungan PPN dan PPnBM;
[d]. mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas

Tuh kan, Buku Informasi Perpajakan juga mengakui jika tujuan pembukuan adalah untuk mempermudah pengisian SPT. Dan pada akhirnya tentu saja untuk menghitung besarnya pajak terutang. Jika memang rugi, maka kerugian yang diakui oleh wajib pajak dapat dibuktikan di pembukuan sehingga (karena rugi) tidak perlu bayar Pajak Penghasilan. Dan jika mendapatkan penghasilan maka wajib pajak wajib membayar Pajak Penghasilan. Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang juga harus dapat dibuktikan dengan pembukuan. Semua mengerucut pada pembukuan.

Tulisan dibawah ini saya "copa" dari Buku Informasi Perpajakan.

Syarat-syarat penyelenggaraan pembukuan/pencatatan:
[a]. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

[b]. Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur keadaan kas dan bank, daftar utang piutang, daftar persediaan barang, dan membuat neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak;

[c]. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

[d]. Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak harus disimpan selama sepuluh tahun.

[e]. Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia.
[e.1]. Wajib Pajak Orang Pribadi, di tempat kegiatan atau di tempat tinggal
[e.2]. Wajib Pajak Badan, di tempat kedudukan

Apa yang dimaksud dengan pembukuan ?
Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:
[a] keadaan harta
[b] kewajiban atau utang
[c] modal
[d] Penghasilan dan biaya
[e] harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca dan Perhitungan Laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak.

Apa yang dimaksud dengan pencatatan ?
Pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penerimaan Penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.

Siapa saja yang diperkenankan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah?
Yang dapat melakukan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah:
[a]. Wajib Pajak Penanaman Modal Asing;
[b]. Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya pertambangan;
[c]. Wajib Pajak dalam rangka kontrak bagi hasil;
[d]. Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri;
[e]. Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah:
[a]. bahasa asing dan mata uang selain rupiah yang boleh dipergunakan adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
[b]. mendapat izin Menteri Keuangan;
[c]. permohonan izin kepada Menteri Keuangan harus dilampiri dengan:

Wajib Pajak yang telah berdiri lebih dari 1 tahun :
- fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir

Wajib Pajak yang baru berdiri dalam tahun berjalan:
- foto kopi NPWP
- foto kopi Akte Pendirian, atau dokumen lain yang serupa (bagi WP BUT)

Jika telah memenuhi syarat, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima.

PPN Rumah yang Dibebaskan

Pada postingan sebelumnya, bahwa “Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah” dibebaskan dari PPN terutang.

Untuk menentukan rumah mana saja yang dibebaskan dari PPN terutang, pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 36/PMK.03/2007 tanggal 11 April 2007. Dibawah ini saya kutif informasi yang “dianggap” penting [rangkuman yang dibikin saya].

Rumah sederhana (RS) dan rumah sangat sederhana (RSS) adalah rumah dengan harga tidak melebihi Rp.49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah) dan merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki.

Rumah susun sederhana adalah
[a]. Harganya tidak lebih dari Rp.72.000.000 (tujuah puluh dua juta rupiah) per unit,
[b]. Luas hunia tidak lebih dari 21m2 (dua puluh satu meter persegi),
[c]. Pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur persyaratan teknis rumah susun, dan
[d]. Hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki.

Pondok Boro adalah bangunan sederharna,berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perseorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sector informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.

.Asrama mahasiswa dan Pelajar adalah bangunan bertingkat atau tidak bertingkat yang dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan, atau pemerintah daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperolah.

Selain itu, ada rumah pekerja dan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibebaskan dari PPN terutang. Rumah pekerja adalah bangunan bertingkat atau tidak bertingkat yang dibangun untuk karyawan sendiri dan tidak bersifat komersial dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.

Sedangkan bangunan untuk korban bencana alam tidak ada pengaturan lebih lanjut. Dengan demikian tidak ada batasan harga atau batasan luas.

Minggu, 20 Mei 2007

Tarif Efektif dan DPP Lain

Sebenarnya PPN memiliki tarif tunggal, yaitu 10%. Tarif 0% untuk ekspor itu hanyalah sebuah metode untuk “melucuti” semua PPN yang menempel di sebuah barang kena pajak. Dengan tarif 0% maka ekportir memiliki pajak keluaran (PK) “Nihil” alias tidak ada pajak yang dipungut tetapi metode PK-PM tetap berlaku. Seorang eksportir yang telah membayar PPN pada saat beli barang yang akan diekspor maka PPN tersebut akan dikembalikan pada saat ekspor baik melalui restitusi maupun melalui kompensasi.

Tetapi pada prakteknya ada istilah tarif umum dan ada istilah tarif efektif. Tarif umum maksudnya tarif PPN 10% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) semua (100%) harga jual. Sedangkan tarif efektif adalah tarif PPN 10% dengan DPP tidak atau kurang dari 100% harga jual. Contohnya : tarif PPN rokok adalah 8,4%. Tarif ini sebenarnya 10% kali 84%. Tetapi 8,4% itu bukan dari harga jual sesungguhnya yang terjadi. Dasar pengenaan pajak rokok adalah harga jual eceran (HJE). Nah beda lagi tuh DPP?

Memang ada dasar pengenaan pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penetapan dasar pengenaan pajak oleh Menteri Keuangan menyebabkan dasar pengenaan pajak tidak lagi dari hargu jual sesungguhnya. Karena itu, dasar pengenaan pajak itu disebut DPP Lain.

Dibawah ini adalah daftar DPP Lain :
a. Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;

b. Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

c. Penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata [ditetapkan pemerintah];

d. Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata [ditetapkan pemerintah] per judul film;

e. Persediaan BKP yg masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;

f. Aktiva yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan adalah harga pasar wajar;

g. Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari Harga Jual [tarif efektif 1%];

h. Penyerahan jasa biro perjalanan/biro pariwisata: 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih [tarif efektif 1%];

i. Jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih [tarif efektif 1%].

j. Jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima, berupa service charge, provisi dan diskon [tarif efektif 0,5%];

k. penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

l. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.

Macam-macam Faktur Pajak

Pada posting sebelumnya, ada faktur pajak sederhana yang tidak dapat dikreditkan. Sebenarnya, faktur pajak yang ada itu tiga macam yaitu :
[a]. FP Standar, termasuk dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar;
[b]. FP Gabungan dan;
[c]. FP Sederhana.

Nah, tulisan selanjutnya adalah salinan (copa alias copy paste) dari Buku Informasi Perpajakan yang dibuat tahun 2004. Mudah-mudahan belum banyak berubah.

Syarat-syarat Faktur Pajak Standar :
Faktur Pajak Standar harus memenuhi syarat formal maupun material. Yang dimaksud dengan syarat formal adalah bahwa Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat keterangan:
[1]. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan atau pembelian BKP atau JKP;
[2]. Jenis Barang atau Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
[3]. PPN yang dipungut;
[4]. PPnBM yang dipungut;
[5]. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan FP; dan
[6]. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak.

Adapun yang dimaksud dengan syarat material adalah bahwa barang yang diserahkan benar, baik secara nilai maupun jumlah. Demikian juga pengusaha yang melakukan dan yang menerima penyerahan BKP tersebut sesuai dengan keterangan yang tercantum pada Faktur Pajak.

Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar :
[1]. PIB yang dilampiri SSP dan atau bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan Cukai untuk impor BKP;
[2]. PEB yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Dirjen Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
[3]. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat / dikeluarkan oleh BULOG / DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
[4]. Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
[5]. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
[6]. Ticket, Tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill) , atau Delivery Bill , yang dibuat / dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
[7]. SSP untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean;
[8]. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan;
[9]. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.


Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
[1]. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
[2]. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan atau sebelum penyerahan JKP; atau
[3]. Pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
[4]. Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Faktur Pajak Gabungan adalah satu Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi semua penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang sama atau penerima JKP yang sama.

Hal ini diperkenankan untuk meringankan beban administrasi PKP. Faktur Pajak Gabungan yang merupakan Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau JKP.

Faktur Pajak Sederhana adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP untuk menampung kegiatan penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir dan pembeli BKP atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya.

Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.

Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :
[1]. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
[2]. Jenis dan kuantum BKP atau JKP yang diserahkan;
[3]. Jumlah Harga Jual atau Peggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah;
[4]. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

Faktur Pajak

Istilah faktur pajak untuk perpajakan di Indonesia adalah faktur pajak untuk keperluan PPN. Tidak ada faktur pajak bea materai, misalnya. Atau faktur pajak PBB (pajak bumi dan bangunan). Karena itu, pengaturan faktur pajak selalui didesain untuk keperluan pelaporan PPN.

Sebenarnya ini adalah prosedur yang merepotkan. Bagi wajib pajak, dia harus membuat dua buah faktur, yaitu : faktur (invoice) komersial yang didesain sendiri, dan faktur pajak. Faktur pajak tersebut tentunya harus dilaporkan melalui SPT Masa PPN. Selain merepotkan, tentu bagi wajib pajak ada pengeluaran tambahan untuk membuat faktur pajak. Ini tentu suatu pemborosan karena wajib pajak diwajibkan mengeluarkan tambahan biaya yang tidak dikehendaki (pasti maunya wajib pajak faktur pajak ini tidak ada).

Selain itu, faktur pajak ini juga sebenarnya merepotkan kantor pajak. Kantor pajak mengharuskan merekam semua faktur pajak (satu per satu) yang telah dilaporkan oleh wajib pajak. Seorang kepala kanwil yang baru mutasi, beberapa hari yang lalu, telah mengingatkan tentang perekaman ini sebagai pekerjaan rumah yang harus diperhatikan. Karena DJP akan memasuki “dunia digital” maka semua pelaporan yang berbentu cetakan (print out) harus direkam kembali agar bisa diolah oleh komputer.

Mungkin jika semua wajib pajak telah melaporkan SPT-nya via e-SPT maka pekerjaan perekaman ini tidak perlu karena wajib pajak telah melaporkan kegiatan usahanya dengan media elektronik sehingga data yang dilaporkan tersebut bisa langsung diolah oleh komputer. Tinggal wajib pajak sendiri yang repot he .. he ..

Nah, kedepan seandaikan nomor identitas tunggal seperti SIN-nya Amerika Serikat telah diundangkan dan memasyarakat, mudah-mudahan faktur pajak ini ditiadakan. Dengan nomor identitas tunggal, setiap invoice hanya memerlukan nomor identitas tersebut (penjual dan pembeli) kemudian diberi nomor faktur. Terus dilaporkan ke kantor pajak dan komputer kantor pajak pasti sudah dapat mengidentifikasi siapa penjual dan siapa pembeli. Mudah-mudahan keadaan tersebut tidak lama lagi. Semoga.

Faktur pajak sebenarnya bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Sekali lagi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak. Artinya, wajib pajak yang mengeluarkan faktur pajak (penjual) mengakui bahwa dirinya telah memungut pajak dari pembeli. Dan pembeli dapat mengklaim bahwa dirinya telah membayar pajak dan dapat dikreditkan di SPT Masa PPN. Tetapi tidak semua faktur pajak dapat dikreditkan. Beberapa faktur pajak tidak dapat dikreditkan. Berikut adalah kondisi dimana faktur pajak tidak dapat dikreditkan:
[a]. perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

[b]. perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

[c]. perolehan & pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan combi kecuali merupakan barang dagang atau disewakan.

[d]. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar DP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP

[e]. perolehan BKP atau JKP yang bukti pungutannya Faktur Pajak Sederhana.

[f]. perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajak-nya tidak memenuhi ketentuan.

[g]. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar DP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan.

[h]. perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukan-nya ditagih dengan
penerbitan ketetapan pajak.

[i]. perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukan-nya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

Sabtu, 19 Mei 2007

BKP dan JKP Tertentu

Objek PPN yang bukan objek itu ada dua. Pertama adalah barang-barang yang ditetapkan memiliki sifat strategis sehingga atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN alias dibebaskan. Kedua adalah barang-barang tertentu yang memang berdasarkan peraturan pemerintah dibebaskan dari pengenaan PPN. Nah berikut ini adalah barang dan jasa tertentu yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan.

Barang Kena Pajak Tertentu

[a]. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya [termasuk di dalamnya adalah kapal perang, pesawat temput, dan kendaraan angkutan pasukan TNI atau POLRI];

[b]. Komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);

[c]. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);

[d]. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

[e]. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor atau diserahkan dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;

[f]. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang
diimpor atau diserahkan dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor atau diserahkan oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

[g]. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana;

[h]. Komponen atau bahan yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;

[i]. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional; dan

[j]. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.

Jasa Kena Pajak Tertentu

[a]. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan penangkapan ikan nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
[a.1]. Jasa persewaan kapal;
[a.2]. Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
[a.3]. Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.

[b]. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
[b.1]. Jasa persewaan pesawat udara;
[b.2]. Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara.

[c]. Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;

[d]. Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan berupa rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;

[e]. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana;

[f]. Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

Objek PPN Tapi Dibebaskan

Objek PPN yang dibebaskan artinya sama saja dengan “bukan objek”. Dengan demikian, barang-barang yang dibebaskan berarti bukan barang kena pajak. Karena itu, atas penyerahan atau impor barang tersebut tidak terutang PPN. Berikut ini adalah barang-barang yang dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2007, berlaku sejak 1 Januari 2007.

[1]. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;

[2]. makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;

[3]. barang hasil pertanian;

[4]. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan perternakan, penangkaran, atau perikanan;

[5]. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan

[6]. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribuenam ratus) watt;

Sebelum PP No. 7 tahun 2007, barang hasil pertanian yang dibebaskan adalah hasil pertanian yang dilakukan oleh petani. Jadi batasannya adalah petani. Jika bukan petani (seperti perseroan terbatas) maka hasil pertanian tersebut tidak dibebaskan. Sejak 1 Januari 2007, kriteria tersebut menjadi barang-barang tertentu yang disebutkan di lampiran PP No. 7 tahun 2007 tanpa memandang hasil petani atau bukan. Karena itu, barang hasil pertanian yang harus “diingat” menjadi panjang karena harus disebutkan satu per satu.

Air bersih yang dialirkan oleh perusahaan air minum bisa dilakukan oleh PDAM (badan usaha milik daerah / BUMD) atau oleh swasta. Selain itu, ada "inflasi" makna pipa sebagaimana dimaksud diatas. Air bersih yang dialirkan melalui pipa bisa juga dilakukan (diserahkan) melalui cara lain, seperti dengan tangki air yang sering dilakukan oleh perusahaan air bersih isi ulang.

Dibawah ini adalah lampiran PP No. 7 tahun 2007 tentang barang hasil pertanian yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak. Mudah-mudahan dapat dibaca.









Jumat, 18 Mei 2007

Bukan Objek PPN

UU PPN 1984 menganut negative list. Artinya, semua barang adalah barang kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan. Dan, semua jasa adalah jasa kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan. Karena itu, semua barang dan jasa selain yang disebutkan dibawah ini adalah obje PPN.

Jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah:
1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung
dari sumbernya, yaitu :
a. minyak mentah (crude oil );
b. gas bumi;
c. panas bumi;
d. pasir dan kerikil;
e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak;
dan
g. barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil
langsung dari sumbernya.

2. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,
yaitu:
[a]. Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk:
[a.1]. Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih.
[a.2]. Digiling.
[a.3]. Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak.
[a.4]. Beras pecah.
[a.5]. Menir (groats) dari beras.

[b]. Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), dalam bentuk:
[b.1] Jagung yang telah dikupas maupun belum/jagung tongkol dan biji
jagung/jagung pipilan.
[b.2] Munir (groats)/beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.

[c]. Sagu, dalam bentuk:
[c.1] Empulur sagu.
[c.2] Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu.

[d]. Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh.

[e]. Garam baik yang berjodium maupun tidak berjodium termasuk:
[e.1] Garam meja.
[e.2] Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dengan kadar NaCL 94,7% (dry basis).

3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya (tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga);

4. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.


Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah :
1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi :
[1.a]. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
[1.b]. jasa dokter hewan;
[1.c]. jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;
[1.d]. jasa kebidanan dan dukun bayi;
[1.e]. jasa paramedis dan perawat; dan
[1.f]. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium

2. Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi :
[2.a]. jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
[2.b]. jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
[2.c]. jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
[2.d]. jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
[2.e]. jasa pemakaman termasuk krematorium;
[2.f]. jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial; dan
[2.g]. jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial.

3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;

4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;

5. Jasa di bidang keagamaan, meliputi :
[5.a]. jasa pelayanan rumah ibadah;
[5.b]. jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
[5.c]. jasa lainnya di bidang keagamaan.

6. Jasa di bidang pendidikan, meliputi:
[6.a]. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
[6.b]. jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus

7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;

8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;

9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.

10. Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:
[10.a]. jasa tenaga kerja;
[10.b]. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga
kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut;
dan
[10.c]. jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja

11. Jasa di bidang perhotelan;

12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum.

Objek PPN

Objek PPN diatur di Pasal 4 UU PPN 1984. Berikut ini saya kutif langsung dari undang-undangnya. “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”

PPN menganut prinsip destinasi atau tujuan. Prinsip destinasi ini dapat terlihat dari Pasal 4 UU PPN 1984 diatas, yaitu [1] penyerahan dan pemanfaatan di daerah pabean, dan [2] impor. Sedangkan ekspor dicantumkan sebagai objek PPN justru mempertegas prinsip ini karena tarif ekspor adalah 0%. Tarif nol persen ini akan “melucuti” PPN yang telah dibayar di dalam negeri sehingga barang yang diekspor benar-benar bebas PPN.

Prinsip destinasi maksudnya bahwa target PPN adalah barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam negeri. Kebalikan dari prinsip destinasi adalah prinsip original atau asal, yaitu pengenaan PPN atas barang atau jasa yang “berasal” dari dalam negeri. Jika suatu negara menganut prinsip asal maka impor bukan objek PPN atau objek PPN dengan tarif 0% sedangkan ekspor dikenakan pajak dengan tarif dalam negeri (untuk Indonesia tarifnya 10%). Dengan demikian, barang yang diekspor pasti mengandung PPN.

Pemahaman prinsip destinasi akan memudahkan kita pada barang atau jasa apa saja yang merupakan objek PPN. Terlebih sekarang, PPN kita menganut negative list. Artinya, semua barang adalah barang kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan. Dan, semua jasa adalah jasa kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan.

Kita persempit lagi bahwa semua barang yang diserahkan di daerah pabean adalah objek PPN. Kata “diserahkah” tidak mengharuskan untuk dikonsumsi, karena jika barang tersebut diserahkan kepada produsen maka akan diolah lagi dan jika diserahkan kepada pedagang maka akan dijual kembali. Tetapi semua penyerahan di dalam negeri (daerah pabean) merupakan objek PPN. Jadi objek PPN adalah “penyerahan”.

Jika kita paham bahwa objek PPN adalah penyerahan maka barang yang sudah dijual dengan kredit tetapi piutang kita macet kemudian piutang itu dihapuskan maka penghapusan piutang tersebut tidak menghapus PPN. Begitu juga dengan penyerahan antar cabang. Dari pabrik kita sendiri, barang dagangan kita serahkan ke toko (cabang) di tempat lain berarti telah terjadi penyerahan dan objek PPN. Begitu juga dengan barang yang kita serahkan ke orang lain sebagai hadiah (pemberian cuma-cuma), dan barang yang kita konsumsi sendiri (pemakaian sendiri). Pemakaian sendiri dikenakan pajak karena kita telah bertindak sebagai konsumen akhir yang merupakan target utama PPN.

Sedangkan yang berkaitan dengan jasa maka lebih gampang jika kita perpatokan pada pemanfaatan di daerah pabean. Jasa bersifat abstrak (tidak terlihat) dan hanya satu kali penyerahan. Artinya, suatu jasa tidak dapat “dilempar” dari produsen ke distributor, terus ke agen, dan seterusnya. Jasa yang diberikan wajib pajak “A” hanya dapat diberikan ke wajib pajak “B”. Jika wajib pajak “B” juga seorang pengusaha jasa tetapi jasa yang diberikan wajib pajak “B” tentu bukan berasal dari “A”.

Siapa pun yang memberikan jasa, dan dimanapun jasa itu diberikan jika yang menikmati manfaat jasa itu berada di dalam negeri (di daerah pabean) maka wajib pajak dalam negeri tersebut wajib bayar PPN. Contoh yang gampang adalah desain bangunan. Sebuah desain konstruksi bangunan yang dibuat di luar negeri oleh orang asing (wajib pajak luar negeri) tetapi desain konstruksi bangunan tersebut dimanfaatkan (dipakai untuk bangunan) di dalam negeri maka wajib pajak dalam negeri yang membeli desain tersebut wajib pajak PPN luar negeri.

Contoh lain tentang jasa adalah jasa perbaikan mesin. Sebuah mesin dibawa ke negara Singapur untuk diperbaikan di Singapur. Apakah jasa perbaikan bersebut objek PPN? Jawaban saya adalah : jika setelah diperbaiki mesin tersebut dipergunakan di luar negeri (bukan daerah pabean) maka jasa tersebut bukan objek PPN walaupun jasa tersebut dibayar oleh wajib pajak dalam negeri. Tetapi jika setelah perbaikan mesin tersebut dipergunakan di dalam negeri (di daerah pabean) maka jasa tersebut objek PPN dan terutang PPN luar negeri.

Sekali lagi, jika kita melihat objek PPN dari prinsip destinasi, maka akan mudah untuk mengidentifikasi mana objek PPN dan mana bukan objek PPN. Barang yang kita produksi di dalam negeri tetapi dikonsumsi di luar negeri maka disebut ekspor barang. Begitu juga jasa yang kita “kerjakan” di dalam negeri tetapi dimanfaatkan di luar negeri maka harus disebut ekspor jasa. Dan sebaliknya : impor. Bisa impor barang, bisa impor jasa. Impor jasa merupakan objek PPN luar negeri.

Kamis, 17 Mei 2007

Tentang PPN

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah salah satu cara pemerintah memungut pajak kepada warga negaranya. Target pemajakannya adalah konsumsi masyarakat. Jika di Pajak Penghasilan pemerintah memungut pajak pada tingkat “sumber penghasilan” maka pada Pajak Pertambahan Nilai memungut pajak pada tingkat “penggunaan penghasilan”. Jadi sebenarnya sama-sama memajaki penghasilan warga negara.

Dalam bahasa Inggris, jenis pajak ini disebut Value Added Tax dan biasa disingkat VAT. Value added adalah nilai yang “ditambahkan” dari bahan baku oleh produsen atau dari pembelian oleh pedagang. Walaupun demikian, penghitungannya dari total harga sebuah barang atau jasa.

Ada dua istilah yang harus dipahami untuk memahami PPN. Pertama adalah istilah pajak masukan (biasa disingkat PM). Istilah ini diperuntukan PPN yang kita bayar saat kita beli suatu barang atau jasa. Walaupun PPN tersebut dibayar kepada penjual barang atau jasa tetapi kita dapat menganggap jika PPN tersebut telah dibayar kepada kas negara. Jadi, pajak masukan merupakan kredit pajak kecuali jika UU PPN 1984 mengecualikan (biasa disebut PM yang tidak dapat dikreditkan).

Kedua adalah pajak keluaran (biasa disingkat PK). Istilah ini diperuntukkan bagi PPN yang kita pungut dari pembeli barang atau pengguna jasa. Pada saat beli barang kita bayar PPN tetapi PPN tersebut akan “diganti” oleh pembeli barang saat barang tersebut kita jual kembali. Begitu seterusnya sampai barang itu ke konsumen akhir.

PPN yang kita bayar ke kas negara adalah selisih PK dikurangi PM. Mungkin dengan contoh akan lebih jelas. Kita beli barang Rp.1000 ditambah PPN 10%. Uang yang kita keluarkan saat beli adalah Rp.1100, yaitu Rp.1000 untuk harga barang dan Rp.100 untuk PPN. Barang tersebut kemudian kita jual kembali seharga Rp.1500 ditambah PPN 10%. Uang yang kita terima saat jual barang tersebut adalah Rp.1650, yaitu Rp.1500 untuk harga barang dan Rp.150 untuk PPN. Dan PPN yang kita bayar ke kas negara atas transaksi tersebut adalah Rp.50 yaitu PK = Rp.150 dikurangi PM = Rp.100.

PPN yang kita bayar ke kas negara sebesar Rp.50 adalah 10% dari Rp.500 yaitu “pertambahan nilai” dari harga beli barang Rp.1000 dan harga jual barang Rp.1500. Dari contoh tersebut terlihat jika PPN yang kita bayar pada saat beli barang “mendapat penggantian” pada saat jual barang. Dan pajak yang kita bayar benar-benar hanya berasal dari pertambahan nilai.

Cara ini mengharuskan tidak ada pengecualian PPN dari semua tingkatan perdagangan. Jika ada satu jenis barang yang mengalami “pemutusan” sistem maka akan terjadi PPN atas PPN atau pajak berganda. Pengecualian objek PPN menyebabkan PPN menjadi komponen biaya. Pada saat dikecualikan, tidak ada lagi mekanisme PK – PM. Karena tidak ada mekanisme PK – PM masa semua harga yang kita bayar adalah nilai pembelian. Padahal pada contoh diatas, harga pembelian terdiri dari harga barang itu sendiri dan PPN.

Dua jalur itu (harga barang dan PPN) seperti rel kereta api. Dia selalu beriringan jika sistem PPN tidak putus. Jika sistem PPN putus maka rel tersebut menjadi satu, PPN menjadi biaya atau harga pokok. Contoh pengecualian objek PPN atau pemutusan mekanisme PPN adalah produk pertanian.

Produk pertanian yang dihasilkan oleh petani (saat ini) bukan objek PPN. Padahal saat beli pupuk, dia telah membayar PPN atau PM. Tetapi PM tersebut tidak dapat dikreditkan atau tidak mendapat “penggantian” saat hasil pertanian dijual. Memang pada saat jual, dia tidak memungut PPN dan tidak ada PPN yang harus dibayar ke kas negara. Tetapi petani tersebut sebenarnya telah membayar PPN sebesar 10% dari harga pupuk.

Contoh nyata yang saya temukan adalah sebuah toko yang membeli barang dengan dua macam. Barang pertama dia bayar dengan PPN. Jadi toko tersebut punya PM dari jenis barang pertama. Barang kedua dia beli tanpa PPN. Harga yang toko bayar tentu lebih murah 10% karena dia tidak bayar PPN. Karena kedua barang tersebut sebenarnya barang kena pajak atau objek PPN maka saat jual dia wajib mungut PPN dari konsumen.

Akibatnya, saat pemeriksaan diketahui jika pembelian sangat tinggi tetapi pajak masukan (PM) jauh dibawahnya. Triknya supaya PPN yang dibayar ke kas negara tidak terlalu tinggi, dia hanya melaporkan sebagian penjualan saja sebagai objek PPN. Dan pada saat pemeriksaan, kurang bayar otomatis sangat tinggi karena dia harus membayar PPN atas penjualan barang tanpa PM (ditambah sanksi).

Sabtu, 12 Mei 2007

PPh Pasal 26

Pasal ini mengatur kewenangan pemerintah Indonesia sebagai negara yang berdaulat untuk memotong Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri yang berasal dari Indonesia. Pengaturan seperti ini biasa disebut asas sumber. Indonesia berhak memungut pajak atas penghasilan yang berasal dari wilayah Indonesia. Siapa pun penerimanya!

Sebenarnya ada perlakuan terhadap subjek pajak Luar Negeri, yaitu pemotongan penghasilan dari bruto sebagaimana yang diatur oleh Pasal 26 UU PPh 1984, dan BUT (bentuk usaha tetap). BUT sebenarnya masuk kelompok subjek pajak Luar Negeri tetapi perlakuan perpajakan atau kewajiban perpajakan BUT disamakan dengan subjek pajak Dalam Negeri.

Ketentuan UU PPh 1984 khususnya PPh Pasal 26 hanya dapat dibatalkan dengan tax treaty. Tax treaty memang ketentuan khusus, tetapi fungsinya hanya untuk membatasi. Maksudnya, walaupun di tax treaty diatur suatu pajak terhadap jenis penghasilan tertentu tetapi jika tidak diatur di undang-undang domestik maka ketentuan dalam tax treaty tidak dapat dijalankan.

Tidak semua penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri wajib dipotong PPh Pasal 26, tetapi hanya terhadap jenis-jenis pajak tertentu saja, yaitu:
[1]. Deviden, tarifnya 20% dari penghasilan bruto

[2]. Bunga, tarifnya 20% dari penghasilan bruto

[3]. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, tarifnya 20% dari penghasilan bruto

[4]. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, tarifnya 20% dari penghasilan bruto

[5]. Hadiah dan penghargaan, tarifnya 20% dari penghasilan bruto

[6]. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya, tarifnya 20% dari penghasilan bruto.

[7]. Penjualan Harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984, tarifnya 20% dari perkiraan penghasilan neto

[8]. Premi Asuransi termasuk Premi Reasuransi :
[8a]. Dibayarkan tertanggung kepada Perusahaan Asuransi di LN baik secara langsung maupun melalui pialang, tarifnya 10% dari pembayaran premi bruto

[8b]. Dibayarkan Perusahaan Asuransi di Indonesia kepada Perusahaan asuransi di LN, tarifnya 2% dari pembayaran premi bruto

[8c]. Dibayarkan Perusahaan Reasuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN, 1% dari pembayaran premi bruto

[9]. Penghasilan bersih BUT (setelah dipotong PPh badan), tarifnya 20%, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia

Sampai saat ini, saya belum menemukan pengaturan lebih lanjut perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada nomor 7 diatas. Besar kemungkinan memang belum diatur oleh menteri keuangan.

Selasa, 01 Mei 2007

PPh Pasal 25

Sebenarnya, sebelum pasal 25 tentu ada pasal 24. Tetapi PPh Pasal 24 itu berkaitan dengan kredit pajak luar negeri. Maksudnya, pajak-pajak yang telah dibayar di luar negeri dapat dikreditkan di SPT PPh Tahunan kita. Bagaimana menghitung pajak luar negeri agar bisa dikreditkan di dalam negeri? Pasal 24 UU PPh 1984 itulah landasan yuridisnya.

Karena blog ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang “jago kandang”, maka peraturan perpajakan yang berkaitan dengan luar negeri tidak akan dibahas di sini. Kecuali jika ada permintaan. Untuk mengajukan permintaan atau pertanyaan, silakan kirim email ke raden.suparman@gmail.com

PPh Pasal 25 adalah cicilan Pajak Penghasilan kita atas penghasilan yang ktia terima tahun ini, sekarang, atau tahun berjalan. Hanya saja, teknis penghitungan untuk mencari berapa PPh Pasal 25 yang dibayar, dilakukan dengan membagi PPh terutang pada tahun lalu. Selain itu, PPh terutang yang akan kita bagi dua belas juga bukan total PPh terutang. Jika kita memiliki penghasilan insidentil, kadang-kadang terima tapi kadang-kadang tidak terima, maka penghasilan tersebut dikurangkan. Jadi PPh terutang yang dibagi dua belas itu adalah PPh terutang atas penghasilan tetap kita.

Sesudah dihitung PPh terutang, kurangkan kredit pajak yang berasal dari withholding tax, yakni : PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 24. Nah, sisa pajak yang ada itu kemudian dibagi dua belas. Itulah cicilan kita pada tahun berjalan. Saya ulangi, cicilan PPh Pasal 25 tahun berjalan dihitung berdasarkan PPh terutang tahun lalu.

Tetapi, ada wajib pajak tertentu yang penghitungan PPh Pasal 25-nya tidak berdasarkan PPh terutang tahun lalu tapi berdasarkan kondisi “sekarang”. Wajib Pajak tersebut adalah : wajib pajak baru, bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, badan usaha milik negera, badan usaha milik daerah, wajib pajak pemilik toko (outlet).

Berikut ini saya kutif dari Keputusan Menteri Keuangan No. 522/KMK.04/2000 dan yang teriakhir dari Keputusan Menteri Keuangan No. 84/KMK.03/2002.

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas) [Pasal 2]. Darimana dapat penghasilan neto? Jika Wajib Pajak baru tersebut memilih menggunakan pembukuan maka penghasilan neto sebulan tersebut dari pembukuan. Jika memilih menggunakan Norma Penghasilan, maka dari penghasilan bruto kali tarif norma.

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas)[ Pasal 3]. Bagaimana jika banknya baru berdiri? Maka yang penghasilan neto yang disetahunkan adalah penghasilan neto triwulan pertama.

Sedangkan PPh Pasal 25 untuk BUMN dan BUMD berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dari RKAP itu sudah bisa diketahui, kira-kira penghasilan neto berapa, terus kalikan dengan tarif progresif, terakhir bagi dua belas. Jika ada withholding tax, sebelum dibagi dua belas, PPh terutang kurangi dengan withholding tax. Tetapi RKAP itu disahkan setelah kewajiban kita menyampaikan SPT PPh Tahunan lewat (biasanya Maret) maka PPh Pasal 25 masih menggunakan PPh Pasal 25 tahun lalu.

Wajib Pajak pemilik toko memiliki cara khusus membayar PPh Pasal 25. Dan cara ini sebenarnya lebih fair bagi Wajib Pajak karena mencerminkan penghasilan tahun yang bersangkutan (tahun berjalan). Siapapun pengusaha dibidang perdagangan, baik tingkat grosir maupun pengecer yang memiliki gerai, toko, kios, atau tempat usaha lainnya, wajib membayar PPh Pasal 25 sebesar 2% dari total penjualan kotor setiap bulan.

Pengecualian PPh Pasal 23

Pasal 23 ayat (4) UU PPh 1984, berbunyi :
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan atas :
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f;
d. bunga obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j;
e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
g. bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.


Ada dua tafsir yang berkaitan dengan huruf “a.” diatas, yakni melihat pada usaha bank dan melihat pada institusi bank. Pendapat pertama memandang bahwa yang dikecualikan oleh Pasal 23 ayat (4) UU PPh 1984 tersebut adalah penghasilan usaha bank. Tafsiran ini sejalan dengan tafsiran objek PPN yang dikecualikan. Memang, untuk PPN, hanya usaha-usaha perbankan saja yang dikecualikan. Jika bank melakukan usaha diluar core perbankan maka atas usaha tersebut dikenakan PPN.

Pendapat kedua, bahwa yang dikecualikan oleh Pasal 23 ayat (4) UU PPh 1984 tersebut adalah setiap penghasilan yang diterima oleh bank. Dengan demikian, apapun penghasilan yang diterima institusi perbankan baik dari usaha perbankan maupun bukan dari usaha perbankan maka tidak boleh dipotong PPh Pasal 23. Intinya, badan usaha bank tidak akan memiliki kredit pajak PPh Pasal 23. Apapun usahanya! Dan, penulis blog ini, memegang pendapat kedua ini.

Berbeda dengan huruf “a” maka pada huruf “b” diatas, yang diatur adalah jenis penghasilan. Saya kutif kata-katanya “sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi”. Jelas yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 adalah jenis penghasilan sewa capital lease!

Pasal 4 ayat (3) UU PPh 1984 mengatur tentang penghasilan yang bukan objek pajak. Dengan demikian, jenis penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud oleh Pasal 23 ayat (4) huruf c, d, dan, e UU PPh 1984 adalah :

dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1) dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2) bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;

bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha;

bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi;

Maksud Pasal 23 ayat (4) huruf f UU PPh 1984 diatas sudah jelas. Semua SHU bebas pemotongan PPh Pasal 23. Sedangkan bunga simpanan dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya, dibatasi sampai dengan Rp.240.000 per bulan. Diatas Rp.240.000 per bulan dikenakan PPh Pasal 23 Final.

Penerimaan perpajakan yang selalu BERTAMBAH setiap tahun membuktikan kinerja DJP. Salah satu bukti keberhasilan reformasi birokrasi di DJP.

Link PajakTaxes

PajakTaxes

thank you for your donations

thank you for your donations
KCU Bandung 008.0435.771