1770 S
Membuat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi gampang-gampang susah. Untuk karyawan yang tidak memiliki penghasilan lain selain dari satu majikan, pengisian 1770 S termasuk gampang. Tinggal minta bukti potong dari bendaharawan yang sering disebut form 1721 - A1. Nah, angka-angka yang ada disitu tinggal pindahin ke SPT 1770 S.
Posting sebelumnya, kaka [seorang pegawai di Kanwil DJP Bali], telah membuat aplikasi dari Excel untuk membuat SPT 1721, yang nyambung [link]dan terintegrasi ke form 1721-A, form 1721-A1, form 1721-A2, form 1721-B, form 1721-C dan SPT 1770 S.
Kewajiban membuat SPT 1721 memang menjadi kewajiban bendaharawan. Karena itu, aplikasi tersebut sangat cocok dan diperuntukkan untuk bendaharawan. Dan si pembuat aplikasi telah berbaik hati agar si bendaharawan berbaik hati pula membuatkan SPT 1770 S untuk karyawan :-)
SPT 1770 S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki satu pemberi kerja atau lebih. Karena itu, jika pemberi kerja membuatkan SPT 1770 S akan sangat bagus. Tetapi untuk WP OP yang memiliki penghasilan lain selain dari pemberi kerja tentu tidak cocok jika bendaharawan yang membuatnya, karena penghasilan lain belum dimasukkan.
Untuk itu, aplikasi 1770 S berikut sangat cocok untuk WPOP. Bagi saya, ini lebih sederhana tetapi cukup komplit. Hanya saja, data-data yang kita isikan belum link antar bagian. Silakan disempurnakan sendiri :-) File ini dibuat oleh Sdr Faisal, seorang AR di KPP Madya Batam. Silakan diunduh disini.
Salaam hangat.
Posting sebelumnya, kaka [seorang pegawai di Kanwil DJP Bali], telah membuat aplikasi dari Excel untuk membuat SPT 1721, yang nyambung [link]dan terintegrasi ke form 1721-A, form 1721-A1, form 1721-A2, form 1721-B, form 1721-C dan SPT 1770 S.
Kewajiban membuat SPT 1721 memang menjadi kewajiban bendaharawan. Karena itu, aplikasi tersebut sangat cocok dan diperuntukkan untuk bendaharawan. Dan si pembuat aplikasi telah berbaik hati agar si bendaharawan berbaik hati pula membuatkan SPT 1770 S untuk karyawan :-)
SPT 1770 S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki satu pemberi kerja atau lebih. Karena itu, jika pemberi kerja membuatkan SPT 1770 S akan sangat bagus. Tetapi untuk WP OP yang memiliki penghasilan lain selain dari pemberi kerja tentu tidak cocok jika bendaharawan yang membuatnya, karena penghasilan lain belum dimasukkan.
Untuk itu, aplikasi 1770 S berikut sangat cocok untuk WPOP. Bagi saya, ini lebih sederhana tetapi cukup komplit. Hanya saja, data-data yang kita isikan belum link antar bagian. Silakan disempurnakan sendiri :-) File ini dibuat oleh Sdr Faisal, seorang AR di KPP Madya Batam. Silakan diunduh disini.
Salaam hangat.
Komentar
1.Lampiran 1770-I point 1a, saya isi dng jumlah penjualan+pendapatan jasa giro
2.Lampiran 1770-I point 2f(pph), saya isi ng pph 23 atas jasa giro, trus poin 3a nya saya isi dng jasa pendapatan jasa giro nya.
Apakah benar demikian jika salah mohon petunjuknya, dan dapatkan bapak memberikan contoh kepada saya isian 1770 tsb.Terimakasih.
Bagian ini [BAGIAN C ] diisi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja yang tidak wajib memotong PPh Pasal 21 serta dari pemberi kerja yang bukan subjek pajak namun tidak dikecualikan untuk memotong PPh Pasal 21 kecuali :
[1.] Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja;
[2.] Anak/anak angkat yang belum dewasa yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang mempunyai hubungan istimewa.
Komentar saya:
Bagian A itu untuk usaha yang menggunakan pembukuan. A.1. hanya menyalin dari Laporan Keuangan usaha / pekerjaan usaha, sesuai pembukuan yang dibuat. Harusnya, Bagian C itu untuk penghasilan selain yang ada di Laporan Keuangan. Contoh : WP OP punya pabrik yang merupakan usaha pokok. Tentu pabrik tsb punya pembukuan dan Laporan Keuangan. Dan angka-angka dari Laporan Keuangan tsb masuk ke Bagian A. Jika istrinya punya penghasilan lain [terpisah dari pabrik dan tidak menggunakan pembukuan], maka dilaporkan di Bagian C.
Saya janji cari lagi deh.
I halaman 2.
Jadi kuncinya di usaha pokok. Pendapatan jasa giro, saya yakin, bukan usaha pokok dan ini penghasilan yang telah dipotong PPh Final. Jasa Giro berarti dilaporkan di 1770 - III Bagian A angka 1 [masuk kategori "tabungan"].
Laba penjualan aktiva perusahaan jika berupa tanah & bangunan masuk ke 1770-III Bagian A angka 7. Jika selain itu maka masuk ke 1770-I Bagian C angka 6 di halaman 2.
Terima kasih atas komentar dan koreksinya. Mohon maaf jika saya tidak melihat Buku Petunjuk Pengisian-nya dulu sehingga terdapat kekeliruan. Salaam.
mau tanya bagaimana penulisan di SPT untuk sumber penghasilan yang berbeda. 4 bulan pertama bekerja di PT A dan 8 bulan berikutnya bekerja di PT B. masing2 PT tsb telah memotong PPh 21 dan telah memberikan bukti potongnya (1721-A1). Aturan di SPT 1770 S bagian A nomor 1 penghasilan netto diakumulasikan. Namun bagaimana untuk PTKPnya dan PPh terutangnya? apakah langsung diakumulasikan saja? kl diakumulasikan PTKPnya kan jd double pak?
Satu lg yg mengganjal pak, kenapa di masing2 PT tsb kok waktu menghitung penghasilan netto tidak disetahunkan? pdahal PTKPnya kan dihitung tahunan.
mohon dibantu Pak... trima kasih
menyambung pertanyaan sebelumnya, kasusnya dapat diilustrasikan sbb:
1. PT A memberikan bukti potong SPT 1721 A1 dgn masa perolehan Jan-April 07 sbb :
Penghasilan netto : Rp 50.000.000,
PTKP (K/1) Rp 15.600.000,
PPh terutang Rp 2.190.000
2. PT B memberikan bukti potong SPT 1721 A1 dgn masa perolehan Mei-Des 07 sbb :
Penghasilan netto : Rp 90.000.000,
PTKP (K/1) Rp 15.600.000,
PPh terutang Rp 7.410.000
Bagaimana pengsian SPT tahunannya (1770 S)?
Terima kasih
Mudah-mudahan sekarang lebih terang.
Semakin jelas sepertinya bahwa apabila memiliki penghasilan atau bekerja di 2 atau lebih tempat, total pemotongan Pph yang telah dipotong di masing2 perusahaan tsb akan selalu kurang. Selain faktor PTKP, juga perhitugnan pajak progresif yg turut membedakan.
salam
terima kasih
- Apa saja yg hrs dilampiri dalam SPT tahunan model 1770 SS ?
- Apakah KTP & KK juga harus dilampiri pada SPT tsb ?
- Mhn dikirimi ke email saya Form SPT 1770 SS dan petunjuk pengisiannya, agar saya bisa langsung mengisi form ydm.
Atas bantuan bapak, saya ucapkan tks.
Terima kasih yaa !
Tks ya pak atas inf nya.
- untuk STATUS USAHA, diinput dengan kode no 3 TUNGGAL
- untuk JENIS USAHA/PEKERJAAN BEBAS, saya tulis PENSIUNAN.
Setelah kartu NPWP jadi, saya minta diperbaiki data ydm (& dikasih printout perubahan data) menjadi sbb :
- untuk STATUS USAHA, menjadi kode 6 OP yg tdk melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- untuk JENIS USAHA/PEKERJAAN BEBAS, menjadi ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN, DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB (Kode 75000).
Pada bulan Pebruari 2009, saya trm dari KPP form SPT 1770 + lampiran2nya beserta buku petunjuk warna kuning.
Mohon petunjuk Mas Raden.
Menurut saya, seharusnya saya memakai SPT 1770SS & bagaimana koreksi datanya, apakah sdh benar ?