Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2010

Audit Plan

Gambar
Pemeriksaan yang baik tentu saja harus dipersiapkan dengan baik. Sesuai amanat Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2010 bahwa pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik. Salah satu penjabaran dari persiapan pemeriksaan adalah membuat audit plan yang dilakukan oleh supervisor. Audit plan atau rencana pemeriksaan diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-126/PJ/2010 . Seperti kata pepatah "gagal merencakan sama dengan merencanakan kegagalan". SE-126/PJ/2010 mengatur lebih rinci bagaimana rencana pemeriksaan dibuat oleh KPP. Berikut rangkuman dan catatan saya berdasarkan urutan pekerjaan : [1.] Kepala UP2 membuat Nota Dinas Penunjukkan Supervisor yang disertai dengan Daftar Berkas Wajib Pajak Yang Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan antara lain berisi : SPT tahun pajak yang akan diperiksa, Laporan Keuangan minimal 2 tahun sebelumnya, profil Wajib Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya, data dari pihak ketiga ,

Tim Asistensi Analisis Risiko

Gambar
Seorang pegawai Wajib Pajak mengeluh kepada forum tentang "ancaman" yang dilontarkan oleh petugas AR dari KPP tempat ia mendaftar. Si petugas menghimbau kepada Wajib Pajak untuk membetulkan SPT yang telah dilaporkan karena pajak terutangnya masih dibawah benchmark. Jika tidak melakukan pembetulan SPT, si petugas mengancam akan melakukan pemeriksaan. Bagi sebagian Wajib Pajak, tindakan petugas tersebut bisa dianggap "ancaman". Mereka takut jika perusahaan tempat ia bekerja diperiksa. Walaupun memang ada prosedur untuk itu, tetapi tidak serta merta keinginan petugas AR dapat terlaksana. Tidak semua usulan pemeriksaan bisa disetujui oleh Kepala KPP. Salah satu tim yang menilai kewajaran dari usulan pemeriksaan oleh AR adalah Tim Asistensi Analisis Risiko. Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-120/PJ/2010 . Tim Asistensi Analisis Risiko terdiri dari : a. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi; b. Kepala Seksi Pemeriksaan; c. Pe

Penyerahan Di Luar Daeran Pabean

Gambar
Menurut saya ini salah satu "angin surga" bagi Wajib Pajak. Ini juga termasuk materi yang sering menjadi perdebatan. Tentu saja pihak fiskus lebih memilih mengenakan PPN. Sebaliknya Wajib Pajak menghindar. Tetapi dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-130/PJ/2010 ini perbedaan tersebut menjadi tidak ada. Dalam prakteknya, pengusaha kita sering jual beli, ekspor-impor barang yang keberadaan barang tersebut sebenarnya tidak pernah masuk ke wilayah pabean Indonesia. Misalnya beli dari Singapur langsung di jual ke Hongkong. Tapi penjual dan pembeli sama-sama berada di Jakarta. Sebenarnya tidak ada perubahan baik di batang tubuh maupun di penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2009 dengan UU PPN sebelumnya. Saya baca, persis sama. Tetapi penerapannya jadi beda. Inilah kesimpulan SE-130/PJ/2010 : Ada tiga syarat yang harus terpenuhi agar penyerahan barang dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu: 1) barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak

PPh Pasal 22 Impor dan Badan tertentu

Gambar
Berikut ini adalah rangkuman dari Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Dibidang Lain. Pemungut PPh Pasal 22 adalah : [1]. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; [2]. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; [3]. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP); [4]. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS); [5]. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan i

Pemeriksa Pajak Kini

Gambar
Salam gemuruh! Lain dulu, lain sekarang. Dunia "persilatan" sudah terbalik-balik. Dulu, pemeriksa pajak itu seperti "pendekar sakti mandraguna". Tak terkalahkan! Apalagi sebelum berlaku sistem self assessment . Konon kabarnya, jika sudah keluar jurus "pokoknya", Wajib Pajak dibuat tidak berkutik [saya sendiri tidak mengalami zaman "UU pokoknya"]. Ini bagian cerita dari mulut ke mulut. Beralih ke zaman UU KUP, pemeriksa pajak sudah mulai berubah. "UU pokoknya" sudah mulai ditinggalkan walaupun penafsiran dalam suatu peraturan lebih dominan kepada si pemeriksa pajak itu sendiri. Mungkin saja pada "zaman jahiliah" ini Wajib Pajak tetap merasa ada "arogansi" pemeriksa pajak. Sampai dengan tahun 2010 ini, masih ada yang melaporkan pemeriksa pajak yang arogan. Walaupun saya yakin arogansi sekarang jauh lebih sopan daripada "zaman jahiliah". Pada zaman reformasi sekarang, pemeriksa pajak tentu saja lebih pro

Kehadiran WP dalam Closing Conference

Gambar
"Closing Conference" adalah istilah lain yang sering dipergunakan dalam pemeriksaan pajak untuk Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Penggunaan judul "Closing Conference" semata-mata supaya lebih singkat saja! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui. Ini definisi resmi menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 . Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan oleh pemeriksa pajak. Bahkan jika pemeriksaan pajak dilakukan TANPA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan maka produk dari pemeriksaan tersebut dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP. Setidaknya ada dua poin yang harus diperhatikan dalam Pembahasan Akhir Hasil P

Faktur Pajak Pedagang Eceran

Gambar
DJP telah mengeluarkan surat edaran baru terkait dengan faktur pajak untuk pedagang eceran (PE). Surat ederan dengan nomor SE-137/PJ/2010 ditandatangani tanggal 13 Desember 2010. Sebenarnya SE-137/PJ/201 0 menyampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-58/PJ/2010 . Menurut PER-58/PJ/2010 , pedagang ecaran atau PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut : a. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya; b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan c. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dib

Nota Retur dan Nota Pembatalan

Gambar
Retur adalah pengembalian barang. Dokumen yang menyatakan retur disebut nota retur. Hampir sama dengan nota retur, hanya saja nota retur untuk penjualan barang sedangkan untuk jasa disebut nota pembatalan. Jadi nota pembatalan adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu jasa batal dilaksanakan. Nota retur atau nota pembatalan bisa mengurangi pajak keluaran bagi pihak penjual atau pemberi jasa. Syaratnya : nota tersebut dibuat oleh pembeli atau penerima jasa dan memuat informasi nama, alamat, dan NPWP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 bahwa : [a.] Jika ada pengembalian BKP, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual. [b.] Jika ada pembatalan penyerahan JKP, Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak. [c.] Nota retur dan nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan : nama, alamat dan NPWP Pembeli BKP atau Penerima JKP. [d.] Jika nota

Untuk Pemain Faktur Pajak

Gambar
DJP "menengarai" ada Wajib Pajak tertentu yang memang dengan sengan memanfaatkan kelemahan dari sistem PPN. Walaupun bentuknya selembar kertas yang ditandatangani oleh bagian accounting, sebenarnya faktur pajak sama dengan uang kertas! Faktur pajak bisa mengurani PPN terutang. Bahkan bisa "menarik" uang negara melalui mekanisme restitusi. Benar bahwa setiap permohonan restitusi wajib diperiksa oleh DJP. Tetapi yang melakukan pemeriksaan adalah [sebagian besar] pemeriksa pajak yang selalu berpikir positif. Pemeriksa pajak lebih sering berada pada tataran formalitas. Artinya, jika formalitas sudah dipenuhi maka restitusi disetujui untuk dikeluarkan. Permasalahan muncul jika formalitas berbeda dengan substansi. Formalitasnya ada jual beli, tetapi pada kenyataannya tidak ada penyerahan barang. Dulu DJP menyebut faktur pajak fiktif. Kemudian karena dipermasalahkan di pengadilan, maka disebut faktur pajak bermasalah. Tetapi istilah sekarang adalah "faktur pajak

Sale and leaseback

Gambar
Ini merupakan perdebatan lama. Perlakuan PPN atas transaksi sale and lease back berubah-ubah, tergantung konseptor di kantor pusat :-) walaupun peraturan menteri keuangan yang mengatur masalah leasing tidak pernah berubah. Dulu ada surat yang begitu sakti yang sering digunakan oleh para pemeriksa pajak untuk mengenakan transaksi sale and leaseback. Surat dengan nomor S-813/PJ.53/2005 pada angka 5 huruf a berbunyi : Dalam transaksi sale and lease back dengan hak opsi antara PT ABC dengan perusahaan leasing: - penyerahan hak atas alat berat (BKP) yang dijual oleh PT ABC kepada perusahaan leasing (transaksi sale) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP, dan sepanjang Pajak Masukan atas perolehan alat berat tersebut oleh PT ABC dapat dikreditkan,dikenakan PPN; dan - penyerahan hak atas alat berat yang telah menjadi milik perusahaan leasing kepada PT ABC (transaksi lease back dengan hak opsi) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang terutang PPN, sedangkan penyerahan jasanya (j

Laporan Tersendiri

Gambar
Seorang widyaiswara Pusdiklat Perpajakan di Kemanggisan pada penghujung tahun 1994, waktu itu saya sebagai siswa DPT Khusus Ajun Akuntan, mengatakan [kurang lebih] seperti ini, "Undang-undang perpajakan kalau dibaca berulang-ulang bukannya tambah jelas tetapi tambah bingung." Mendengar kalimat seperti itu, biasa saja karena tentu untuk para ajun akuntan yang baru lulus tidak mengerti apa yang membuat bingung. Tetapi kalimat tersebut teringat kembali ketika saya menyimak diskusi di milis berkaitan dengan "SPT Pembetulan" versus "Laporan Tersendiri" sebagaimana diatur di Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU KUP. Kesimpulan yang saya dapat dari diskusi tersebut adalah : Pertama , maksud dari Pasal 8 ayat (1) adalah SPT Pembetulan . Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Sesuai penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP bahwa pemeriksaan dimulai sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak diterima Wajib Pajak atau