Semua posting di blog ini merupakan pendapat pribadi, dan tidak mewakili instansi manapun. Pembaca yang mau konsultasi masalah perpajakan jangan ragu mengirim email ke
. Bangga membayar pajak!
Tuesday, December 28, 2010
Audit Plan
SE-126/PJ/2010 mengatur lebih rinci bagaimana rencana pemeriksaan dibuat oleh KPP. Berikut rangkuman dan catatan saya berdasarkan urutan pekerjaan :
[1.] Kepala UP2 membuat Nota Dinas Penunjukkan Supervisor yang disertai dengan Daftar Berkas Wajib Pajak Yang Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan antara lain berisi : SPT tahun pajak yang akan diperiksa, Laporan Keuangan minimal 2 tahun sebelumnya, profil Wajib Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya, data dari pihak ketiga , atau data lain yang relevan.
[2.] Supervisor membuat KKP Identifikasi Masalah untuk menentukan pos-pos SPT yang akan diperiksa. Tentu tidak semua pos dalam SPT atau Laporan Keuangan harus diperiksa karena keterbatasan jangka waktu pemeriksaan dan tenaga pemeriksa. Pos mana yang akan diperiksa, merupakan kewenangan supervisor selama disetujui oleh kepala UP2.
[3.] Langkah-langkah penyusunan KKP Identifikasi Masalah :
a)Analisis rasio data keuangan,
b)Analisis trend dan benchmark dengan perusahaan atau industri sejenis,
c)Ekualisasi antara Pos di SPT PPh Badan / Orang Pribadi dengan objek pajak lain,
d)Analisis keterkaitan antara alat keterangan, analisis risiko yang dibuat AR , hasil analisis dan pengembangan IDLP , dan informasi lain yang relevan baik dari intern maupun ekstern.
[4.] Berdasarkan KKP Identifikasi Masalah, Supervisor kemudian membuat Rencana Pemeriksaan yang berisi :
a) Gambaran umum Wajib Pajak,
b) Susunan Tim Pemeriksa,
c) Kriteria Pemeriksaan,
d) Jenis Pemeriksaan,
e) Ruang lingkup pemeriksaan,
f) Identifikasi masalah,
g) Rencana batas akhir penyelesaian pemeriksaan,
h) Tanggal jatuh tempo penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
i) Tenaga ahli yang dibutuhkan,
j) Sarana pendukung yang diperlukan,
k) Pos-pos SPT yang diperiksa,
l) Lokasi atau cabang yang akan diperiksa.
[5.] Usulan rencana pemeriksaan kemudian disampaikan ke kepala UP2. Setelah ditelaah, kepala UP2 kemudian memberikan pesetujuan dan menerbitkan SP2 .
[6.] Rencana pemeriksaan yang dibuat oleh supervisor pada awal pemeriksaan atau pada tahap persiapan pemeriksaan masih bisa dilakukan perubahan seandainya setelah dilakukan pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan dokumen Wajib Pajak ada hal-hal yang perlu diperdalam. Dengan demikian ada tambahan rencana pemeriksaan. Atau bisa juga perubahan rencana pemeriksaan dengan mengurangi rencana pemeriksaan karena dianggap tidak perlu. Mungkin pengurangan ini terjadi karena persepsi supervisor berbeda antara sebelum pemeriksaan dengan saat pelaksanaan pemeriksaan. Apapun perubahan rencana pemeriksaan, supervisor harus membuat alasan yang logis.
Tuesday, December 21, 2010
Tim Asistensi Analisis Risiko
Bagi sebagian Wajib Pajak, tindakan petugas tersebut bisa dianggap "ancaman". Mereka takut jika perusahaan tempat ia bekerja diperiksa. Walaupun memang ada prosedur untuk itu, tetapi tidak serta merta keinginan petugas AR dapat terlaksana. Tidak semua usulan pemeriksaan bisa disetujui oleh Kepala KPP.
Salah satu tim yang menilai kewajaran dari usulan pemeriksaan oleh AR adalah Tim Asistensi Analisis Risiko. Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-120/PJ/2010. Tim Asistensi Analisis Risiko terdiri dari :
a. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
b. Kepala Seksi Pemeriksaan;
c. Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak; dan
d. Account Representative (AR).
Hasil pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko dituangkan dalam Berita Acara Hasil
Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko. Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko ditandatangani oleh Tim Asistensi Analisis Risiko dan disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Kesimpulan Tim tentu saja bisa menolak, menerima dengan perbaikan, atau menerima. Jika diterima oleh Tim, maka usulan pemeriksaan akan disampaikan kepada Kanwil DJP disertai Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko. Tanpa dokumen terakhir, usulan pemeriksaan wajib ditolak oleh Kanwil DJP.
Penyerahan Di Luar Daeran Pabean
Dalam prakteknya, pengusaha kita sering jual beli, ekspor-impor barang yang keberadaan barang tersebut sebenarnya tidak pernah masuk ke wilayah pabean Indonesia. Misalnya beli dari Singapur langsung di jual ke Hongkong. Tapi penjual dan pembeli sama-sama berada di Jakarta.
Sebenarnya tidak ada perubahan baik di batang tubuh maupun di penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2009 dengan UU PPN sebelumnya. Saya baca, persis sama. Tetapi penerapannya jadi beda. Inilah kesimpulan SE-130/PJ/2010 :
Ada tiga syarat yang harus terpenuhi agar penyerahan barang dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
1) barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
3) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Ketiga syarat tersebut pada angka 2 huruf a bersifat kumulatif. Dengan demikian apabila ada satu atau lebih syarat tersebut tidak terpenuhi maka atas penyerahan barang tersebut tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian apabila Pengusaha Kena Pajak melakukan transaksi :
a.Penyerahan Barang Kena Pajak yang secara nyata (fisik) berada di luar Daerah Pabean; atau
b.Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang secara nyata (fisik) berada di Luar Daerah Pabean,yang dibuktikan dengan akta atau bukti otentik yang mendukung fakta terjadinya transaksi tersebut, tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Inilah contoh yang diberikan SE-130/PJ/2010 :
Contoh satu
PT A (PKP terdaftar di KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua) menandatangani kontrak jual beli 10 (sepuluh) unit forklift dengan PT B (Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua). Dalam kontrak antara lain disepakati hal-hal sebagai berikut :
•PT A akan membeli forklift tersebut dari pabrikan di Jepang, dan meminta pabrikan mengirimkan barang tersebut ke Gudang PT B di Singapura;
•Barang tersebut akan dimodifikasi oleh PT B sebelum dikirim ke pabrik PT B di Karawang;
•Impor barang dan dokumen pabean diurus dan atas nama PT B.
Atas transaksi penyerahan forklift oleh PT A kepada PT B tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh dua
PT Y (PKP terdaftar di KPP Pratama Jakarta Senen) menandatangani kontrak jual beli 1 unit bangunan kantor yang berada di Orchid Road Singapura dengan PT X (Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bogor). Kontrak jual beli dibuat dan ditandatangani di Jakarta. Selanjutnya proses teknis pengalihan hak atas bangunan tersebut akan diurus oleh konsultan W sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura. Atas transaksi penyerahan hak atas bangunan kantor yang berada di Singapura tersebut dari PT Y kepada PT X tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Semoga membantu.
PPh Pasal 22 Impor dan Badan tertentu
Pemungut PPh Pasal 22 adalah :
[1]. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
[2]. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
[3]. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
[4]. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
[5]. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
[6]. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;
[7]. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
TARIF PPh PASAL 22
Tarif pemungutan PPh Pasal 22 yang berkenaan dengan kegiatan impor ada tiga [sebelumnya cuma dua], yaitu :
[1]. Tarif 2,5% dari nilai impor untuk impor yang dilakukan importer yang memiliki Angka Pengenal Impor (API),
[2]. Tarif 0,5% dari nilai impor atas impor yang dilakukan importer API atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu;
[3]. Tarif 7,5% dari nilai impor yang dilakukan importer Non-API. Selain itu,tariff 7,5% dari harga lelang juga dipungut PPh Pasal 22 untuk impor yang telantar atau tidak dikuasai.
Tarif 1,5% dari harga beli atas pembelian barang yang dilakukan oleh :
[1]. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
[2]. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
[3]. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
Atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah sebagai berikut:
1. Bahan Bakar Minyak sebesar:
0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU Pertamina;
0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU bukan Pertamina dan Non SPBU;
2. Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
3. Pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Atas penjualan hasil produksi di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif:
[1]. penjualan kertas di dalam negeri sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai;
[2]. penjualan semua jenis semen di dalam negeri sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai;
[3]. penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai ;
[4]. penjualan baja di dalam negeri sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai.
Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dari pedagang pengumpul sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Monday, December 20, 2010
Pemeriksa Pajak Kini
Lain dulu, lain sekarang. Dunia "persilatan" sudah terbalik-balik. Dulu, pemeriksa pajak itu seperti "pendekar sakti mandraguna". Tak terkalahkan! Apalagi sebelum berlaku sistem self assessment. Konon kabarnya, jika sudah keluar jurus "pokoknya", Wajib Pajak dibuat tidak berkutik [saya sendiri tidak mengalami zaman "UU pokoknya"]. Ini bagian cerita dari mulut ke mulut.
Beralih ke zaman UU KUP, pemeriksa pajak sudah mulai berubah. "UU pokoknya" sudah mulai ditinggalkan walaupun penafsiran dalam suatu peraturan lebih dominan kepada si pemeriksa pajak itu sendiri. Mungkin saja pada "zaman jahiliah" ini Wajib Pajak tetap merasa ada "arogansi" pemeriksa pajak. Sampai dengan tahun 2010 ini, masih ada yang melaporkan pemeriksa pajak yang arogan. Walaupun saya yakin arogansi sekarang jauh lebih sopan daripada "zaman jahiliah".
Pada zaman reformasi sekarang, pemeriksa pajak tentu saja lebih profesional! Sekarang, untuk diangkat jadi fungsional pemeriksa pajak harus melalui pendidikan khusus calon fungsional pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak yang sudah jadi fungsional pun diberikan berbagai macam diklat. Bahkan pendidikan bagi fungsional pemeriksa pajak sekarang tidak hanya berjenjang, tetapi (juga) sudah spesialisasi.
"Zaman jahiliah" dulu, pemeriksa pajak banyak yang "sakti". Tidak hanya "sakti" bagi Wajib Pajak tetapi "sakti" bagi sesama pegawai juga. Tetapi di zaman reformasi sekarang "orang sakti" sudah menjadi tinggal cerita. Saya kira (Kepatuhan Internal di) KITSDA sekarang sudah lebih "sakti" dari siapapun di DJP.
Bukan hanya hilang "kesaktiannya", pemeriksa pajak sekarang banyak diberikan pagar-pagar untuk memastikan apa yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pagarnya tidak hanya satu, tapi banyak. Berikut pagar yang saya maksud :
REVIU
Memang tidak semua pemeriksaan pajak dilakukan reviu. Ada alasan tertentu, mengapa intruksi pemeriksaan diterbitkan dengan mengharuskan dilakukan reviu. Biarlah itu menjadi urusan penerbit intruksi.
Reviu dilakukan sebelum SPHP terbit. Materi SPHP dibahas dulu dalam forum reviu. Pejabat yang melakukan reviu biasanya berhak meminta pemeriksa pajak untuk melakukan prosedur-prosedur tertentu jika dianggap belum cukup atau tidak dilakukan. Selain itu, materi hasil pemeriksaan bisa bertambah setelah dilakukan reviu.
TIM PEMBAHAS
Jika reviu dilakukan sebelum SPHP, maka Tim Pembahas bekerja setelah SPHP. Itu pun jika diminta oleh Wajib Pajak. Tim Pembahas akan mengkaji pendapat pemeriksa pajak dan Wajib Pajak. Atas sengketa itu kemudian Tim Pembahas memberikan pendapat.
Materi yang diangkat menjadi ketetapan pajak adalah materi yang diberikan oleh Tim Pembahas. Artinya, bisa jadi hasil pemeriksaan dikoreksi oleh Tim Pembahas. Tentu saja Tim Pembahas bisa setuju dengan Wajib Pajak, setuju dengan pemeriksa pajak, atau berpendapat lain.
PEER REVIEW
Ini adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat yang secara hirarki organisasi lebih tinggi. Artinya, pemeriksaan di KPP akan direviu oleh Kanwil. Begitu juga administrasi pemeriksaan pajak di Kanwil akan direviu oleh Kantor Pusat.
Pelaksanaan peer review [telaah sejawat] dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai. Walaupun tidak akan merubah materi ketetapan pajak, tetapi hasil peer review akan dijadikan evaluasi untuk pemeriksa pajak itu sendiri. Baik dari segi prosedur pemeriksaan maupun penerapan ketentuan perpajakan.
KUESIONER
Sebenarnya kuesioner ini sudah lama ada. Tetapi pada prakteknya seperti disembunyikan. Pemeriksa tidak memberitahu, Wajib Pajak pun takut-takut memberikan jawaban. Apalagi formulir kuesioner tidak disediakan oleh pemeriksa pajak.
Kedepan, kuesioner ini akan diwajibkan bagi pemeriksa pajak untuk disampaikan kepada Wajib Pajak. Bahkan lembar kuesioner ini direncanakan akan disampaikan bersamaan dengan penyampaian pemberitahuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Fungsi kuesioner ini akan menjadi salah satu media pengawasan perilaku pemeriksa pajak di lapangan.
Tentu saja selain yang disebutkan diatas,ada lagi lembaga yang dapat "mengawasi" perilaku pemeriksa pajak. Bahkan sekarang DJP sedang gencar-gencar menerapkan whistle blower. Ini bagian dari pekerjaan KITSDA yang secara rutin mengawasi kepatuhan internal.
Jadi, sekarang tidak perlu takut berhadapan dengan pemeriksa pajak :-)
Salaam
Kehadiran WP dalam Closing Conference
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan oleh pemeriksa pajak. Bahkan jika pemeriksaan pajak dilakukan TANPA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan maka produk dari pemeriksaan tersebut dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.
Pertama, sesuai dengan definisi bahwa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak. Namanya juga "pembahasan". Jika hanya satu pihak, apa yang harus dibahas? Pada prakteknya, walaupun pemeriksa pajak terdiri minimal 3 orang [dalam satu tim] tetapi mereka tidak ada perpedaan pendapat. Terutama jika Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan [SPHP] sudah dikirim ke Wajib Pajak. Walaupun ada perbedaan pendapat, maka mereka akan berunding sebelum SPHP terbit dan diterima oleh Wajib Pajak.
Jadi poin pertama adalah Wajib Pajak disatu pihak dan pemeriksa pajak dipihak lawan. Keduanya tidak sepakat. Ketidaksepakatan tersebut kemudian dibahas dalam forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan [closing conference]. Jika salah satu tidak ada, maka tidak ada forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan! Jadi keberadaan forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan WAJIB ada jika Wajib Pajak tidak setuju atas SPHP! Baik tidak setuju seluruhnya maupun sebagian.
Kedua, kalimat di Pasal 36 ayat (1) huruf d angka 2 UU KUP, yaitu "pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak." Saya tekankan pada kata-kata "dengan Wajib Pajak"! Menurut saya, kata-kata tersebut meWAJIBkan kehadiran Wajib Pajak pada forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Tanpa kehadiran Wajib Pajak maka tidak ada closing conference. Tanpa closing conference maka hasil pemeriksaan dapat dibatalkan!
Walaupun kehadiran Wajib Pajak dalam closing conference begitu penting, tetapi Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 hanya menyebut "hak hadir" bagi Wajib Pajak.
[1] Pada Pasal 11 ayat (1) 199/PMK.03/2007 menyebutkan, "Pemeriksa Pajak wajib memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan."
[2] Pada Pasal 13 ayat (1) 199/PMK.03/2007 menyebutkan, "Wajib Pajak berhak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang ditentukan."
WAJIB PAJAK TIDAK SETUJU "SPHP"
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) 199/PMK.03/2007 bahwa Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Penggunaan kata "wajib" artinya jika tidak dilakukan atau tidak memberikan tanggapan secara tertulis maka Wajib Pajak dianggap setuju atas hasil pemeriksaan [lihat Pasal 21 PER-19/PJ/2008]
Prakteknya, bisa jadi Wajib Pajak memberikan tanggapan tertulis atas SPHP. Misalkan Wajib Pajak tidak setuju atas SPHP. Tetapi pada saat pembahasan, Wajib Pajak tidak hadir. Apakah ketidakhadiran Wajib Pajak dalam forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan berarti tidak ada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan?
Memang dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 bahwa pemeriksa pajak tetap dapat membuat risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak.
Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak justru menegaskan bahwa TIDAK ADA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan! Dibahas dengan siapa? Bukankah kehadiran Wajib Pajak merupakan hak? Bisa datang, bisa tidak? Tidak ada konsekuensi hukum seperti WAJIB!
Sebaliknya, jika tidak ada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak maka produk hukum hasil pemeriksaan tersebut dapat dibatalkan. Proses pembatalan tersebut bisa secara jabatan oleh kantor pajak sendiri atau atas permohonan Wajib Pajak.
Menurut saya, "celah" ini akan jadi bumerang bagi pemeriksa pajak!
PENDAPAT
Seharusnya kehadiran Wajib Pajak dalam closing conference bersifat WAJIB. Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan SPHP. Jika tidak memberikan tanggapan maka dianggap setuju. Begitu juga jika Wajib Pajak tidak hadir dalam closing conference maka ketidakhadiran tersebut dianggap persetujuan atas hasil pemeriksaan.
Salaam
Friday, December 17, 2010
Faktur Pajak Pedagang Eceran
Menurut PER-58/PJ/2010, pedagang ecaran atau PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
a. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
c. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
PKP PE wajib membuat faktur pajak yang memuat informasi sebagai berikut :
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
e. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Faktur pajak “jaman sekarang” tidak perlu dokumen terpisah dengan judul “FAKTUR PAJAK”. Dokumen yang berfungsi faktur pajak dapat berupa :
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis,
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Yang penting informasi yang tertera dalam dokumen tersebut mencakup informasi diatas. Jadi sekarang bisa saja berupa segi cash register tetapi memuat informasi lengkap. Nomor faktur pajak menurut PER-58/PJ/2010 bisa “semau” PKP PE.
Hanya saja, baik di PER-58/PJ/2010 maupun di SE-137/PJ/2010 saya tidak menemukan ketentuan bahwa faktur pajak PKP PE dapat dikreditkan oleh pembeli. Karena pedagang eceran adalah mata rantai terakhir dalam sistem perdagangan (sebelum sampai ke konsumen akhir, end user) maka menurut saya faktur pajak PKP PE tidak dapat dikreditkan.
Walaupun demikian, pada prakteknya ternyata tidak semua konsumen pedagang eceran konsumen akhir. Terutama jika pedagang eceran tersebut sekelas “Carrefour” yang bisa jual partai kecil maupun partai BESAR. Kita juga jadi bingung, apakah Carrefour pedagang eceran atau distributor? Heheheh
Salaam
Thursday, December 16, 2010
Nota Retur dan Nota Pembatalan
Nota retur atau nota pembatalan bisa mengurangi pajak keluaran bagi pihak penjual atau pemberi jasa. Syaratnya : nota tersebut dibuat oleh pembeli atau penerima jasa dan memuat informasi nama, alamat, dan NPWP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 bahwa :
[a.] Jika ada pengembalian BKP, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
[b.] Jika ada pembatalan penyerahan JKP, Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak.
[c.] Nota retur dan nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan : nama, alamat dan NPWP Pembeli BKP atau Penerima JKP.
[d.] Jika nota retur dan nota pembatalan tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP maka dianggap tidak terjadi pengembalian atau pembatalan.
Karena dianggap tidak terjadi pengembalian atau pembatalan, maka jika nota retur dan nota pembatalan tidak ada identitas (nama, alamat, dan NPWP), tidak bisa dijadikan pengurang bagi PKP penjual atau pemberi JKP. Hal ini ditegaskan dalan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-131/PJ/2010. Secara lengkap, bunyi kesimpulan SE-131/PJ/2010 sebagai berikut :
a. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak sekaligus merupakan bukti untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa;
b. Nota retur atau nota pembatalan merupakan saranaldokumen yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak untuk mengurangkan PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang telah dipungut melalui Faktur Pajak, sehingga keteranganlinformasi yang dicantumkan dalam nota retur atau nota pembatalan, termasuk identitas penjual barang atau pemberi jasa dan identitas pembeli barang atau penerima jasa, harus sama dengan keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas penyerahannya;
c. Dengan demikian, nota retur atas pengembalian Barang Kena Pajak atau nota pembatalan atas pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas Pembeli atau Penerima Jasa, tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak.
Salaam
Wednesday, December 15, 2010
Untuk Pemain Faktur Pajak
Benar bahwa setiap permohonan restitusi wajib diperiksa oleh DJP. Tetapi yang melakukan pemeriksaan adalah [sebagian besar] pemeriksa pajak yang selalu berpikir positif. Pemeriksa pajak lebih sering berada pada tataran formalitas. Artinya, jika formalitas sudah dipenuhi maka restitusi disetujui untuk dikeluarkan.
Permasalahan muncul jika formalitas berbeda dengan substansi. Formalitasnya ada jual beli, tetapi pada kenyataannya tidak ada penyerahan barang. Dulu DJP menyebut faktur pajak fiktif. Kemudian karena dipermasalahkan di pengadilan, maka disebut faktur pajak bermasalah. Tetapi istilah sekarang adalah "faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya" sebagaimana disebutkan di Pasal 39A UU KUP.
Pembuat faktur pajak fiktif tersebut sering disebut pemain. Ya, mereka memang "bermain-main" dengan membuat dokumen faktur pajak. Pekerjaan pemain ini HANYA membuat faktur pajak dan menjual kepada yang membutuhkan atau pengguna. Karena itu, pihak yang paling diburu oleh DJP adalah pemain ini.
Surat Edara Direktur Jenderal Pajak No. SE-132/PJ/2010 mengatur langkah-langkah yang akan dilakukan oleh DJP baik di tingkat pusat, kanwil maupun KPP. Pada intinya, KPP akan melakukan penelitian atas Wajib Pajak yang terdapat indikasi penerbit atau pengguna faktur pajak tidak sah [ini istilah yang digunakan di SE-132/PJ/2010]. Pada tahap ini, KPP hanya menghimbau kepada Wajib Pajak jika memang indikasi tersebut benar.
Nah, Wajib Pajak yang mendapat himbauan dari KPP sebaiknya ditanggapi. Jika menolak berikan alasan yang sebenarnya. Jika himbauan tersebut tidak ditanggapi justru bukan menyelesaikan masalah tetapi akan menambah berat masalah karena akan dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan.
Dari SE-132/PJ/2010 menyebutkan bahwa DJP akan mengeluarkan surat edaran suspect list. Sesuai namanya, surat edaran ini merinci Wajib Pajak mana saja yang diindikasikan sebagai penerbit atau pengguna. Nah, walaupun sudah dibuatkan surat edaran dan ditandatangani oleh direktur jenderal, tetapi Wajib Pajak bisa dikeluarkan dari suspect list jika melakukan sanggahan. Wajib Pajak diberi waktu untuk melakukan sanggahan atas SE suspect list tersebut dalam jangka waktu 6 bulan saja.
SE-132/PJ/2010 salah satu cara bagaimana membuat basis data untuk informasi awal tentang faktur pajak tidak sah. Maksudnya untuk pencegahan jika salah satu pemain masuk ke sistem komputer maka komputer akan memberitahukan pengguna. Karena itu di surat edaran ini juga mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.
salaam
Sale and leaseback
Dulu ada surat yang begitu sakti yang sering digunakan oleh para pemeriksa pajak untuk mengenakan transaksi sale and leaseback. Surat dengan nomor S-813/PJ.53/2005 pada angka 5 huruf a berbunyi :
Dalam transaksi sale and lease back dengan hak opsi antara PT ABC dengan perusahaan leasing:
- penyerahan hak atas alat berat (BKP) yang dijual oleh PT ABC kepada perusahaan leasing (transaksi sale) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP, dan sepanjang Pajak Masukan atas perolehan alat berat tersebut oleh PT ABC dapat dikreditkan,dikenakan PPN; dan
- penyerahan hak atas alat berat yang telah menjadi milik perusahaan leasing kepada PT ABC (transaksi lease back dengan hak opsi) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang terutang PPN, sedangkan penyerahan jasanya (jasa leasing dengan hak opsi) bukan merupakan penyerahan yang dikenakan PPN.
Inilah pemahaman yang pertama bahwa transaksi sale and leaseback merupakan DUA transaksi, yaitu transaksi "sale" dari lessee kepada lessor dan transaksi "lease back" dari lessor kepada lessee. Memang secara formalitas begitulah pengertiannya. Tetapi secara substansi sebaliknya.
Di forum-pajak saya mengatakan bahwa tujuan atau substansi dari sale and leaseback adalah pinjam modal selama leasing tersebut capital lease. Jadi substansinya bukan "sale" tapi "ngutang".
Dikesempatan lain, masih di forum-pajak saya juga menyinggung tentang kepemilikan. Secara hukum barang milik lessor walaupun dikuasi lessee. Kita cicil motor, sehari-hari memang kita pakai motor tersebut, tetapi jika tidak bayar [nunggak] maka motor ditarik oleh lessor karena memang milik lessor. Kemudian motor yang belum lunas tersebut kita jual lagi ke lessor??? Bagaimana bisa barang milik lessor dijual ke lessor???
Tetapi jika pengertian "sale and lease back" tersebut sama dengan "ngutang" maka masuk akal. Lessee pinjam uang ke lessor. Karena pengertiannya seperti itu, maka atas transaksi "ngutang" tersebut tidak terutang PPN.
Sekarang ada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-129/PJ/2010 yang bertanggal 29 Nopember 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Dan Transaksi Penjualan dan Penyewagunausahaan Kembali. Judulnya cukup panjang :-)
Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-129/PJ/2010 ini meralat pengertian "sale" yang semula dipakai. Aturan baru ini mengatakan :
penyerahan Barang Kena Pajak dari lessee kepada lessor (sale) tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai karena:
(1) Barang Kena Pajak yang menjadi objek pembiayaan berasal dari milik lessee, yang dijual oleh lessee untuk kemudian dipergunakan kembali oleh lessee;
(2) lessor pada dasarnya hanya melakukan penyerahan jasa pembiayaan, tanpa bermaksud memiliki dan menggunakan barang yang menjadi objek pembiayaan tersebut;
(3) penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dari lessee kepada lessor pada dasarnya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang;
Dengan demikian, sekarang sudah jelas, sudah satu pemahaman bahwa transaksi sale and lease back tidak terutang PPN.
Salaam
Tuesday, December 14, 2010
Laporan Tersendiri
Kesimpulan yang saya dapat dari diskusi tersebut adalah :
Pertama, maksud dari Pasal 8 ayat (1) adalah SPT Pembetulan. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Sesuai penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP bahwa pemeriksaan dimulai sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak diterima Wajib Pajak atau yang mewakilinya. Saya kira pembaca sudah mafhum dengan istilah SPT Pembetulan.
Kedua, maksud dari Pasal 8 ayat (4)UU KUP bukan SPT Pembetulan tetapi, sesuai kata yang digunakannya, laporan tersendiri. Kesimpulan ini diperkuat dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007. Kutipan lengkapnya sebagai berikut :
(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan :
a. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
b. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
c. Surat Storan Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).
(3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut beserta pelunasan pajak yang telah dibayar.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
(6) Pelunasan pajak yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diperhitungkan sebagai pembayaran atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidak benaran pengisian Surat Pemberitahuan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8 ayat (4) UU KUP mengatur bahwa sepanjang belum diterbitkan surat ketetapan pajak [skp], pada saat pemeriksaan Wajib Pajak "dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri" tentang ketidakbenaran pengisian SPT. Kemudian Pasal 6 ayat (2) PP 80 Tahun 2007 merinci maksud laporan tersendiri. Sampai disini semakin jelas bahwa laporan tersendiri bukan SPT karena sesuai Pasal 6 ayat (2) PP 80 Tahun 2007 bahwa laporan tersendiri harus dilampiri antara lain SPT!
Jika batasan laporan tersendiri di UU KUP adalah sebelum skp terbit, maka di Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 kemudian dipercepat menjadi sebelum diterbitkan SPHP [surat pemberitahuan hasil pemeriksaan]. Saya kutip bunyi Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 yang memperkuat kesimpulan bahwa laporan tersendiri bukan SPT Pembetulan :
(1) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan Pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan Pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(2) Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan sebelum Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(3) Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
Sampai disini kesimpulan saya adalah :
1. SPT Pembetulan disampaikan sebelum pemeriksaan; dan
2. Setelah pemeriksaan tidak ada SPT Pembetulan tetapi "laporan tersendiri".
Di Pasal 8 UU KUP secara jelas membedakan SPT dan laporan tersendiri. Walaupun SPT tersebut disampaikan setelah pemeriksaan, maka SPT tersebut tidak dianggap disampaikan. Artinya bukan SPT dan hanya berfungsi sebagai data saja. Hal ini dipertegas dengan Pasal 3 ayat (7) UU KUP yang mengatur bahwa Surat Pemeritahuan dianggap tidak disampaikan apabila Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan.
Hal yang membuat saya bingung : apa fungsi dari Pasal 8 ayat (5) UU KUP?? Ayat ini mewajibkan membayar sanksi sebesar 50% dari kurang bayar sebelum Wajib Pajak menyampaikan laporan tersendiri! Akibat laporan tersendiri, Wajib Pajak bayar sanksi 50% tetapi jika tidak membuat laporan tersendiri maka sanksi maksimal adalah bunga 48% [yaitu bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan]. Untuk apa Wajib Pajak membayar sanksi lebih tinggi???
Itulah kebingungan saya :-)
Laporan tersendiri dikaitkan dengan pemeriksaan ada di UU No. 28 Tahun 2007. Di UU KUP sebelumnya Pasal 8 ayat (4) tidak dihubungkan dengan pemeriksaan. Artinya, di UU KUP terdahulu hanya mengatur bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan sebelum skp terbit ditambah sanksi 50%.
Saya masih ingat kuliah Pak Gunadi di Salemba bahwa maksud Pasal 8 ayat (4) adalah SPT Pembetulan dan semangat sanksi kenaikan 50% adalah penghargaan atas kejujuran Wajib Pajak membetulkan SPT-nya. Kenapa harus diberi penghargaan? Karena Wajib Pajak mau melakukan "koreksi" atas SPT-nya sebelum dikoreksi oleh fiskus sehingga fiskus tidak perlu repot-repot melakukan pemeriksaan. Sanksi ko dianggap penghargaan?
Dulu begini urutannya :
Pasal 8 (1) mengatur boleh SPT Pembetulan sebelum 2 tahun dan sebelum pemeriksaan.
Pasal 8 (2) mengatur sanksi 2% per bulan atas kurang bayar. Sanksi ini paling tinggi 48% karena di ayat (1) ada pembatasan dua tahun dan akan sama dengan sanksi bunga hasil pemeriksaan.
Pasal 8 (3) jika sudah diperiksa melakukan SPT Pembetulan maka sanksi 200% [atau dua kali] dari kurang bayar. Fungsi SPT Pembetulan ini adalah supaya tidak disidik.
Pasal 8 (4) walaupun lebih 2 tahun dari akhir tahun pajak, SPT Pembetulan boleh disampaikan asal "menguntungkan" fiskus.
Pasal 8 (5) mengatur sanksi 50% karena walaupun tidak diperiksa, Wajib Pajak mau "melakukan koreksi positif" atas SPT terdahulu. Bandingkan dengan sanksi SPT Pembetulan setelah dilakukan pemeriksaan yang 200%.
Seingat saya memang semua dosen baik di Kemanggisan maupun di Salemba mengatakan bahwa Pasal 8 UU KUP mengatur SPT Pembetulan. Hal ini karena waktu itu belum ada UU No. 28 Tahun 2007.
UU No. 28 Tahun 2007 ternyata memiliki aturan berbeda di pasal yang sama! Namanya juga perubahan :-)
Salaam









