Kriteria Jasa Pendidikan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dibiayai dengan pajak
Seingat saya, ini merupakan peraturan menteri keuangan yang pertama yang mengatur batasan jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Artinya dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.11/2014 maka ada jenis jasa pendidikan yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Berikut ini adalah copypaste isi dari peraturan menteri keuangan yang dimaksud.




Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Jenis-jenis jasa pendidikan dibagi menjadi tiga:
  1. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  2. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  3. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Kelompok jasa Pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
  1. jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal, meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  2. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.
  3. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal, meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Tidak termasuk jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebagai berikut:
  1. jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal, pendidikan nonformal, maupun pendidikan informal, yang tidak termasuk dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan diatas,
  2. jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang, atau
  3. jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.
Catatan:
Tidak termasuk yang tidak dikenai artinya jasa pendidikan tersebut menjadi objek PPN. Secara mudah, batasanya bisa dilihat pertama dari batasan terakhir, yaitu "yang tidak terpisahkan dengan barang". Ini biasanya pelatihan terkait dengan penjualan barang. Misalnya training atas penjualan software, pelatihan menggunakan kendaraan berat atau peralatan tertentu.

Syarat diatas adalah alternatif. Artinya jika salah satu syarat "tidak termasuk yang tidak dikenai" masuk pada jasa yang kita selenggarakan maka itu merupakan objek PPN. Misalnya penyelenggaraan pendidikan kita tidak mendapat ijin dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.  

Komentar

apitozz mengatakan…
terimakasih sharingnya.. bermanfaat sekali
Rama mengatakan…
Izin share link download peraturannya:

http://www.tarif.depkeu.go.id/Data/Regulation/PMK2230112014.pdf
Rama mengatakan…
Izin share link download PMK-nya - - >

http://www.tarif.depkeu.go.id/Data/Regulation/PMK2230112014.pdf
Unknown mengatakan…
Thanks bermanfaat sekali :D

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru