Biaya Tapi Bukan Biaya
Untuk menghitung penghasilan neto, wajib pajak harus mengelompokkan tiga penghasilan, yaitu : penghasilan final, bukan objek, dan penghasilan dengan tarif umum. Caranya, kumpulkan dan hitung semua penghasilan. Kemudian, identifikasi apakah penghasilan tersebut merupakan penghasilan final? Jika ya, maka harus disisihkah. Sisanya, identifikasi lagi, apakah ada penghasilan bukan objek? Jika ada maka sisihkan. Nah sisanya merupakan penghasilan yang dikenakan tarif progresif.
Sebelum dikenakan tarif, penghasilan-penghasilan tersebut dikurangi dulu dengan biaya-biaya yang terjadi. Pada dasarnya semua biaya komersial boleh dibiayakan (dikurangkan dari penghasilan bruto), kecuali biaya-biaya berikut :
a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan
kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
h. Pajak Penghasilan;
i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selain diatas, diatur di Pasal 9 ayat (1) UU PPh 1984, biaya yang berkaitan dengan penghasilan final (PPh Final), atau penghasilan bukan objek, tidak boleh dibiayakan. Logikanya, biaya PPh Final harus berkumpul dengan PPh Final, biaya untuk mendapatkan penghasilan bukan objek harus berkumpul dengan penghasilan bukan objek.
Sebelum dikenakan tarif, penghasilan-penghasilan tersebut dikurangi dulu dengan biaya-biaya yang terjadi. Pada dasarnya semua biaya komersial boleh dibiayakan (dikurangkan dari penghasilan bruto), kecuali biaya-biaya berikut :
a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan
kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
h. Pajak Penghasilan;
i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selain diatas, diatur di Pasal 9 ayat (1) UU PPh 1984, biaya yang berkaitan dengan penghasilan final (PPh Final), atau penghasilan bukan objek, tidak boleh dibiayakan. Logikanya, biaya PPh Final harus berkumpul dengan PPh Final, biaya untuk mendapatkan penghasilan bukan objek harus berkumpul dengan penghasilan bukan objek.
Komentar
saya rada bingung mengenai materi biaya tapi bukan biaya
apakah biaya konsumsi (sarapan pagi) untuk karyawan dan asuransi jiwa bagi karyawan bisa dibebankan sebagai biaya perusahaan
dan apakah biaya PPn dapat juga dikategorikan sebagai biaya?
mohon petunjuk ya Pak..
TQ sebelumnya
Nur
Kalo untuk pemberian komisi atau transaksi yang tidak ada bukti pengeluarannya, padahal biaya itu benar-benar untuk perusahaan bisa dibiayakan atau tidak
Saya mau tanya, saya punya CV yang pemegang modal-nya dari 4 orang dengan prosentase sama termasuk saya. Saya di tunjuk sebagai direktur dan yang lainnya sekutu diam. Berdasarkan keputusan bersama karena saya yang melaksanakan dan penjalankan CV ini saya mendapatkan gaji setiap bulan. Apakah biaya yang dikeluarkan CV untuk pembayaran gaji saya setiap bulannya bisa di anggap biaya yang dipotongkan?
Mau bertanya mengenai Liabilities Insurance yang dibayar perusahaan ,
premi atas perusahaan atas asuransi yang tertanggung adalah pihak ke-3
( seperti masyarakat sekitar, pihak2 yang berhubungan dengan perusahaan).
Oleh Pemeriksa Biaya Liabilities Insurance ini dikoreksi tidak diakui
sebagai biaya karena tidak dimasukan dalam SPT 21. Dalam kasus ini
apakah benar pembayaran Liabilities Insurance tidak dapat dibiayakan?
terimakasih
terima kasih sebelum dan sesudahnya.
Apakah gaji karyawan pabrik yang dibayarkan selama periode pabrik tidak beroperasi dikarenakan sedang dalam proses penutupan segmen usaha bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto?
Jika Plat Kendaraan tsb tidak tercantum di daftar aset perusahaan, apakah by pada plat kendaraan tsb boleh di akui sebagai by komersil?
Trims