Imbalan Pekerjaan
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini [Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh 1984]
Kelompok objek PPh yang pertama di UU PPh 1984 adalah imbalah yang berkaitan dengan pekerjaan. Pekerjaan dibagi dua, yaitu pekerjaan bebas, dan pekerjaan tidak bebas.
Hubungan pekerjaan bebas adalah setara. Tidak ada yang lebih tinggi dan lebih rendah. Tidak ada majikan atau boss. Contoh pekerjaan bebas adalah : praktek dokter, notaris, aktuaris, konsultan, pengacara, dan akuntan.
Sedangkan hubungan pekerjaan tidak bebas (dependent servises) adalah tidak setara. Pemberi penghasilan posisinya sebagai boss atau majikan, sedangkan penerima penghasilan posisinya sebagai karyawan atau pegawai.
Apapun namanya, dan bentuknya, imbalan sehubungan dengan pekerjaan ini adalah objek PPh. Nama imbalan bisa seperti : gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, tunjangan, atau nama lain. Sedangkan bentuknya bisa seperti : uang, kendaraan, rumah tempat tinggal, beras, lauk-pauk, rokok, fasilitas, atau bentuk lainnya.
Kelompok objek PPh yang pertama di UU PPh 1984 adalah imbalah yang berkaitan dengan pekerjaan. Pekerjaan dibagi dua, yaitu pekerjaan bebas, dan pekerjaan tidak bebas.
Hubungan pekerjaan bebas adalah setara. Tidak ada yang lebih tinggi dan lebih rendah. Tidak ada majikan atau boss. Contoh pekerjaan bebas adalah : praktek dokter, notaris, aktuaris, konsultan, pengacara, dan akuntan.
Sedangkan hubungan pekerjaan tidak bebas (dependent servises) adalah tidak setara. Pemberi penghasilan posisinya sebagai boss atau majikan, sedangkan penerima penghasilan posisinya sebagai karyawan atau pegawai.
Apapun namanya, dan bentuknya, imbalan sehubungan dengan pekerjaan ini adalah objek PPh. Nama imbalan bisa seperti : gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, tunjangan, atau nama lain. Sedangkan bentuknya bisa seperti : uang, kendaraan, rumah tempat tinggal, beras, lauk-pauk, rokok, fasilitas, atau bentuk lainnya.
Komentar
Anggap saja, pekerjaan bebas = wiraswasta