Penghasilan Lain-lain

Penghasilan lain-lain adalah penghasilan selain : (a) imbalan dari pekerjaan, (b) penghasilan dari usaha dan kegiatan, dan (c) penghasilan dari modal.

Penghasilan lain-lain contohnya : hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya; keuntungan karena pembebasan utang; keuntungan karena selisih kurs mata uang asing; selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; dan iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha.

Hadiah adalah semua penerimaan penghasilan yang diterima karena suatu kegiatan, pekerjaan, atau undian. Contoh : seorang pegawai mendapat bonus karena pegawai tersebut melampaui target yang telah ditetapkan. Seorang atlet menerima hadiah uang, rumah, dan bonus lain karena prestasi yang dia raih. Seseorang tiba-tiba mendapatkan lotre, atau mengikuti undian tertentu dan mendapatkan hadiah yang dijanjikan penyelenggara.

Penerimaan kembali pajak yang telah dibebankan sebagai biaya merupakah penghasilan. Contoh : pembayaran PBB [pajak bumi dan bangunan]. Kita dapat mengajukan keberatan atas jumlah PBB yang kita bayar karena alasan tertentu. Tetapi, keberatan tersebut tidak menjadikan petugas kehilangan hak untuk menagih. PBB kita bayar lunas, kemudian minta keringanan pembayaran PBB ke kantor pajak, dan PBB tersebut tentu saja dibiayakan. Nah, jika permintaan keringanan pembayaran PBB kita dikabulkan, maka pengembalian PBB tersebut menjadi penghasilan.

Pembebasan utang merupakan penghasilan. Jika kita memiliki hutang, tentunya kita punya kewajiban membayar atau melunasi hutang. Sebagian pendapatan kita digunakan untuk membayar hutang. Nah jika kita mendapat pembebasan atas pengembalian hutang, maka kita mendapat keuntungan karena kita dibebaskan. Dari segi akuntansi, penghapusan piutang merupakan biaya, dipihak lawan, penghapusan hutang adalah penghasilan.

Selisih kurs yang menjadi penghasilan tentu saja selisih kurs yang menguntungkan. Sebaliknya, jika selisih kurs merugikan maka biaya bagi wajib pajak. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva [revaluasi] juga penghasilan. Pada aplikasinya, untuk melakukan revaluasi harus mendapat ijin, kecuali jika terjadi merger. Pada kasus penggabungan usaha, transfer aktiva harus dihitung dengan nilai pasar. Nah, nilai pasar itu hanya bisa dengan revaluasi aktiva tetap.

Komentar

Cerpen mengatakan…
Pak Raden mau tanya nie saya adalah sales disalah satu perusahaan, setiap bulan saya dapat komisi dengan minimal penjualn 150.000.000 dan dengan target 300.000.000 (diumpamakan saya dapat incentive atau komisi 1 juta) apakah 1 juta itu kena pph 21. terima kasih. mohon bantuannya
Cerpen mengatakan…
Pak raden mau tanya nie saya salah satu sales di salah satu perusahaan dan setia bulannya saya dapat incentive atau komisi diumpamakan saja komisi saya 1 juta.apakah 1 juta komisi saya itu kena pph 21 . terima kasih
Unknown mengatakan…
pajak lain-lain kena pph pasal berapa ya?
Raden Agus Suparman mengatakan…
pajak lain-lain atau penghasilan lain-lain?
Unknown mengatakan…
kalo pemenang undian berhadiah itu dikenakan pajak brp % yah dri nominal yg didapt???
Unknown mengatakan…
klo pajak pendapatan undian dikenakan brp % nya dri nominal berhadiah?? soalnya saya kemaren di kenakn 7% .apakah benar???
Raden Agus Suparman mengatakan…
silakan dibaca http://pajaktaxes.blogspot.com/2014/10/pemotongan-pph-atas-penghasilan-hadiah.html

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru