Penyusutan, Amortisasi, dan Alokasi Biaya

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.

Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Contoh : pada bulan April 2007 wajib pajak menyewa sebuah kantor untuk jangka waktu lima tahun sebesar Rp.60 juta. Maka biaya sewa tahun 2007 hanya sebesar Rp.60 juta x (9/60) atau sebesar Rp.9 juta saja.

Walaupun demikian, tidak ada larangan jika wajib pajak melakukan amortisasi atas biaya sewa tersebut. Larangan hanya untuk pembebanan sekaligus. Metode untuk penyusutan dan amortisasi untuk keperluan pajak sebagai berikut :
a). Garis Lurus (GL), yaitu dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

b). Saldo Menurun (SM), yaitu dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Berikut tarif yang berlaku untuk penyusutan :
Garis Lurus : [1] kelompok 1 untuk aktiva dengan masa manfaat s.d. 4 tahun, tarifnya 25%; [2] kelompok 2 untuk aktiva dengan masa manfaat 8 tahun, tarifnya 12,5%; [3] kelompok 3 untuk aktiva dengan masa manfaat 16 tahun, tarifnya 6,25%; dan [4] kelompok 4 untuk aktiva dengan masa manfaat 20 tahun, tarifnya 5%.

Saldo Menurun : [1] kelompok 1 untuk aktiva dengan masa manfaat s.d. 4 tahun, tarifnya 50%; [2] kelompok 2 untuk aktiva dengan masa manfaat 8 tahun, tarifnya 25%; [3] kelompok 3 untuk aktiva dengan masa manfaat 16 tahun, tarifnya 12,5%; dan [4] kelompok 4 untuk aktiva dengan masa manfaat 20 tahun, tarifnya 10%.

Jadi tarif penyusutan SM dua kali tarif penyusutan GL. Harap diingat, untuk keperluan pajak, penyusutan dihitung per bulan. Seandainya kita beli aktiva tanggal 30 pun maka pada bulan tersebut sudah boleh disusutkan.

Selain itu, tarif diatas tidak berlaku untuk bangunan. Bangunan hanya boleh dihitung dengan GL dan tarifnya 5%, kecuali jika bukan bangunan permanen maka tarifnya 10% saja.

Jika terjadi pengalihan aktiva atau kejadian luar biasa, seperti kebakaran atau banjir, maka aktiva tersebut disusutkan sekaligus. Artinya, nilai buku yang ada langsung dibiayakan. Sebaliknya, jika dijua maka harga jual merupakan penghasilan, jika mendapat penggantian asuransi kerugian maka penggantian asuransi tersebut merupakan penghasilan.

Komentar

Unknown mengatakan…
Ga sekalian membahas depresiasi/amortisasi aktiva tak berwujud, Pak :) Btw, kalau depresiasi software merujuk ke depresiasi komputer (kategori 1) atau mengikuti kategori yang lebih dekat dengan masa manfaat menurut akuntansi?
Raden Agus Suparman mengatakan…
Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin kunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya termasuk kelompok I [138/KMK.03/2002]
Anonim mengatakan…
kalo inventaris kantor berupa handphone (set) termasuk kelompok berapa ya?
thx
Anonim mengatakan…
pak..!! tanya donk..penting niy..klo taman safari gimana??binatang nya kita susutkan ga??dasar hukumnya ada g pak..??
delont mengatakan…
coba disertai contoh perhitungannya.......salam
Anonim mengatakan…
mesin cuci? mesin pemhering dan yang ada di dalam sebuah usaha laundry?? masuk golongan berapah?
Anonim mengatakan…
pak...
bln feb saya memulai usaha,,, saya beli inventaris u/ kantor bln feb 2000.000 termasuk dlm kelompok 1.
jd penyusutannya 2000.000 *25%/11=45.454.
bener gak pak???

trus klu bln maret saya beli inventaris lg,, pembagiannya 11 atau 12 ya pak???

mohon jawabannya..
thanks
Raden Agus Suparman mengatakan…
biar gampang rumusnya :
2000.000*25%*(11/12)

kalo beli di bulan maret jadi gini:
2000.000*25%*(10/12)

begitu seterusnya
Anonim mengatakan…
di bulan Oktober 2010 saya membeli total perlengkapan Inventaris Kantor IT sebesar 47 juta dan perlengkapan Inventaris Kantor Non IT sebesar 69 juta.....yang saya mau tanyakan bagaimana cara menghitung penyusutannya pak....terimakasih sebelumnya....
Anonim mengatakan…
Pak,
Kalo kita beli mobil Rp 350jt pd 2009 dan dimasukkan sebagai gol 1 kemudian di 2010nya kita pindahin ke gol 2, gmn cara koreksi terhadap akumulasinya ya pak?

Selanjutnya, kalo kita beli Mobil pada nov 2009 tapi kita lupa memasukkannya sebagai fixed asset dan baru di masukkan pada jan 2010, apakah boleh di 2010nya saya susutkan lgsg mulai dari nov 2009 karena sesuai dengan PSAK kalo Fixed asset di susutkan pada saat barang telah digunakan...

mohon penjelasannya...

thanks
Akuntansi dan Pajak mengatakan…
Pak kalo banguanan pager mewah masuk kelompok berapa ya penyusutan secara pajaknya
mohon penjelasannya...
thx
Agus Priyanto mengatakan…
Selamat pagi pa, salam kenal

maaf saya mo tanya, perusahaan saya menyewa gedung untuk kantor, perusahaan melakukan renovasi kantor, apakah biyaya renovasi bisa saya susutkan .terimakasih

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru