PPh Pasal 21

Ini adalah bagian pertama dari kredit pajak. Kredit pajak adalah pajak yang telah kita bayar kepada negara. Kredit pajak seharusnya merupakan kebanggaan sebagai warga negara terhadap negaranya.

PPh Pasal 21 merupakan PPh yang dipotong oleh majikan. Pada awalnya, pasal ini diperuntukkan hanya untuk pegawai, karyawan, atau Wajib Pajak yang berstatus bukan bos atau majikan. Tetapi pada perkembangannya, kalangan profesi juga sering menggunakan pasal ini. Misalnya, seorang konsultan memberikan konsultasi kepada kliennya. Pembayaran yang diterima oleh konsultan tersebut dipotong PPh Pasal 21 terlebih dahulu sebelum diterima konsultan.

Jadi, siapa yang dianggap “majikan”? UU PPh 1984 memberikan tugas kepada pemberi penghasilan berikut untuk memotong PPh Pasal 21:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Pada huruf “d” diatas jelaslah bahwa penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas wajib dipotong PPh Pasal 21. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang yang berstatus bebas, independen, dan tidak terikat. Posisi antara pemberi kerja dengan pelaksana kerja setara. Begitu juga yang dimaksudkan pada huruf “e” diatas.

Bagaimana memotong PPh Pasal 21? Pada umumnya PPh Pasal 21 dihitung dari PPh terutang dibagi 12. Sehingga setiap bulan karyawan tersebut dipotong PPh Pasal 21 sekian rupiah. Idealnya, dan ini yang dikehendaki DJP dengan buku petunjuk pemotongan, PPh karyawan itu habis dibagi per bulan. Artinya, saat membuat SPT PPh Pasal 21 Tahunan, tidak ada lagi PPh yang kurang bayar.

Tetapi pada prakteknya, kebanyakan SPT PPh Pasal 21 Tahunan masih kurang bayar. Mungkin ini disengaja untuk keperluan tertentu. Bisa juga karena ketidaktahuan. Atau mungkin berprinsip : sekedar nyicil, yang penting PPh karyawan dibayar lunas. Apapun pilihannya, catatan yang paling penting adalah : bayarlah PPh Pasal 21!

Ada penghasilan ada biaya. Jarang sekali kita mendapatkan penghasilan tanpa mengeluarkan biaya. Nah, di PPh Pasal 21 ada istilah biaya jabatan, dan biaya pensiun. Walaupun angka biaya tersebut kecil, tetapi angka tersebut dimaksudkan sebagai biaya (pengurang) untuk mendapatkan penghasilan pegawai. Bukankah hampir setiap pegawai mengeluarkan biaya transportasi untuk mencapai tempat kerja?

Selain biaya jabatan, faktor pengurang penghasilan di PPh Pasal 21 adalah iuran pensiun. Iuran pensiun adalah penghasilan yang kita sisihkan untuk disimpan di Dana Pensiun. Penghasilan yang kita sisihkan tersebut tidak dikenakan pajak karena akan dikenakan PPh Pasal 21 saat kita terima pensiunan dari Dana Pensiun.

Berbeda dengan iuran dana pensiun, premi asuransi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan pegawai. Perlakuan perpajakan asuransi jiwa dibedakan dengan dengan Dana Pensiun. Jika pensiunan yang kita terima dari Dana Pensiun akan dipotong PPh Pasal 21 maka klaim dari asuransi jiwa sudah bebas pajak. Penghasilan yang kita sisihkan untuk membayar premi asuransi jiwa pajaknya sudah lunas.

Komentar

Anonim mengatakan…
Pak Raden yth, boleh dong saya bertanya :)..
1. Apakah pemilik CV yg aktif sebagai pengurus (pesero aktif) misalnya sebagai Direktur/Wk.Direktur termasuk sebagai karyawan CV tersebut, dan apakah karenanya harus dipotong PPh 21 karyawan?
2. Dalam SPT Tahunan PPh 21 WP Badan (CV) apakah Pemilik/Pengurus CV harus terdaftar sebagai karyawan juga?
Terima kasih.
Anonim mengatakan…
Pak Raden wrote:
Ada penghasilan ada biaya. ... di PPh Pasal 21 ada istilah biaya jabatan, dan biaya pensiun. Walaupun angka biaya tersebut kecil, tetapi angka tersebut dimaksudkan sebagai biaya (pengurang) untuk mendapatkan penghasilan pegawai. Bukankah hampir setiap pegawai mengeluarkan biaya transportasi untuk mencapai tempat kerja?

Pak Raden ysh,
sudah lama sekali batas max biaya jabatan ga pernah naik. bahkan setelah rakyat dibebani dg kenaikan harga BBM yg sangat tinggi, menkeu/DJP tidak menyesuaikan biaya "jabatan" agar lebih realistis?
begitu juga dg ptkp, belum ada penyesuaian pasca kenaikan bahan pokok akibat kenaikan harga bbm tsb.
Anonim mengatakan…
Pak Raden yth.,

saya agak sedikit bingung nih,.. biarpun sbg pngusaha kelas 'teri' saya mencoba untuk membyr PPh21 karyawan dgn benar, namun mengapa setiap pelaporan selalu terjadi kekurangan bayar PPh21, padahal kami sudah menggunakan perhitungan sesuai dgn perhitungan Ditjen Pajak.

Namun, memang kami menggunakan basic perhitungan dari Gaji Net, apakah ini mempengaruhi perhitungan total nya ?

Tks atas pencerahannya,
Salam
Andi
Unknown mengatakan…
Gaji Net maksudnya gimana pa Andi? Atau sekalian kasih contoh deh biar lebih jelas. Salaam.
Anonim mengatakan…
Gini pak,.. misalkan saya dibayar nett dgn gaji Rp. 25 jt.. kemudian utk perhitungan Pph21 nya perusahaan memberikan tunjangan pajak dgn cara menambahkan pajak PPh21nya ke dalam gaji tsb. serta ditambahakan tunjangan2 seperti Jamsostek.

gimana pak??
Raden Agus Suparman mengatakan…
Mungkin dilaporkan Gaji + Tunjangan PPh + Tunjangan Lain2 sebagai penghasilan. Tetapi yang dihitung cuma Gaji saja, Tunjangan tidak dimasukkan. Kalau begitu, pasti kurang bayar terus karena yang namanya Tunjangan itu penghasilan bagi penerimanya. Harusnya semua tunjangan dimasukkan sebagai penghasilan.
slee0904 mengatakan…
Pak Raden, katanya SPT 1721 sekarang sudah tidak ada lagi. Untuk bukti potongnya, apakah setiap bulan harus dibuatkan bukti potong kpd karyawan utk bukti di SPT 1770nya? Terima kasih sebelumnya atas infonya...
Anonim mengatakan…
Pak,

kenapa medical reimbursement harus dipotong pajak? padahal kan tidak menambah penghasilan? aneh..
Raden Agus Suparman mengatakan…
@slee0904, untuk tahun pajak 2008 masih ada SPT Tahunan PPh Pasal 21 walaupun di KUP tidak diatur batas waktu pelaporannya.

@anonymous, tentang reimbursment silakan klik label reimbursment atau di http://pajaktaxes.blogspot.com/2008/02/perlakuan-perpajakan-atas-reimbursment.html
slee0904 mengatakan…
Iya sdh aja juklaknya utk SPT 1721 thn 2008. Thank you, Pak Raden. Salam,
Anonim mengatakan…
Pak Raden yth, boleh dong saya bertanya :)..
1. Apakah pemilik CV yg aktif sebagai pengurus (pesero aktif) misalnya sebagai Direktur/Wk.Direktur termasuk sebagai karyawan CV tersebut, dan apakah karenanya harus dipotong PPh 21 karyawan?
2. Dalam SPT Tahunan PPh 21 WP Badan (CV) apakah Pemilik/Pengurus CV harus terdaftar sebagai karyawan juga?
Terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Silakan periksa Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh 1984, "Yang dikecualikan dari objek pajak adalah : i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif."

Gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 [SE-37/PJ.42/1989]

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru