PPh Pasal 22

Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain [ Pasal 22 ayat (1) UU PPh 1984 ]

Berdasarkan ketentuan ini yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah bendaharawan pemerintah dan badan – badan tertentu :

a. bendaharawan pemerintah, termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang. Tarif pemungutan PPh Pasal 22 oleh bendaharawan pemerintah adalah 1,5% dari pembelian.

b. badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor, atau kegiatan usaha di bidang lain.

Tarif pemungutan PPh Pasal 22 yang berkenaan dengan kegiatan impor ada dua, yaitu : 2,5% dari harga impor untuk impor yang dilakukan importer yang memiliki Angka Pengenal Impor (API). Dan, 7,5% dari harga impor untuk impor yang dilakukan importer yang tidak memiliki Angka Pengenal Impor (Non API). Selain itu,tariff 7,5% dari harga lelang juga dipungut PPh Pasal 22 untuk impor yang telantar atau tidak dikuasai.

Sedangkan badan-badan yang memiliki kegiatan usaha tertentu yang diwajibkan memungut PPh Pasal 22 adalah:
a. Industri Semen, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari penjualan
b. Industri Rokok, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,15% dari harga banderol [FINAL]
c. Industri Kertas, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,1% dari penjualan
d. Industri Baja, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,3% dari penjualan
e. Industri Otomotif, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari penjualan
f. Industri Migas, terdiri dari [FINAL] :
[1] BBM jenis Premium, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%;
[2] BBM jenis Solar, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%;
[3] BBM jenis Pertamax / Pertamax plus, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%;
[4] BBM jenis Minyak Tanah, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%;
[5] BBM jenis gas / LPG, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%;
[6] Pelumas Pertamina di SPBU Pertamina, tarifnya 0,3%


Maksud pemungutan ini untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak dan untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu. Tetapi harus diingat bahwa kesederhanaan pemungutan pajak selalu berlawanan dengan keadilan. Sebagai contoh pengenaan PPh Final untuk industri migas. Kenapa perusahaan migas hanya membayar 0,25% dari penjualan? Bandingkan dengan industri dagang lain!

Komentar

Joojo mengatakan…
mas lam knal yah postingnya sangat membantu btw mas klo bisa minta kotak ny donk....... salam knal joni..... kirim ke jowan23_zuanze9@yahoo.co.id yah mas.....saya wartawan tabloid bijak bisnis dan informasi perpajjakan sumsel....... jd bisa terus update berita terbaru hehehe
mksih sblumnya
Anonim mengatakan…
apa hub ps 22 untuk perusahaan yg bergerak di bidang pariwisata ya..???
napa di wajibkan kena pajak ps 22..
tolong bantuan n pencerahannya ya..
thx
salam
anna
Hasun mengatakan…
Slmt mlm, salam kenalkenal
Perusahaan sy sebagai rekanan pemerintah yg bergerak di bidang percetakanpercetakan, utk PPn dan Pph psl 22 langsung dipotong ketika pencairan..

Yang mau sy pertanyaan ketika laporan SPT tahunan badan apakah sy hrs bayar lg PPh Final Pasal 4 Ayah 2 nya, terimakasih mohon pencerahannya
Unknown mengatakan…
tidak.
silakan PPh Pasal 22 diperhitungkan sebagai pajak yang sudah dibayar. Jangan lupa bukti pungut PPh 22 dilampirkan.

jika persetase laba bersih diatas tarif PPh Pasal 22, mungkin saja akan ada pajak yang kurang dibayar. Silakan bayar dulu sebelum lapor pajak. Ini namanya PPh Pasal 29.
Unknown mengatakan…
PPh Pasal 22 ini adalah pajak yang dipungut oleh pihak lain. PPh ini merupakan cicilan pajak tahun berjalan. Silakan diperhitungkan sebagai pajak yang sudah dibayar di Laporan SPT Tahunan.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru