PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah jenis kredit pajak ke tiga. Masih banyak lagi jenis kredit pajak tetapi PPh Pasal 23 adalah yang paling banyak mengalami perubahan tarif dan jenis-jenis penghasilan. Penyebabnya adalah kewenangan yang diberikan UU PPh 1984 kepada Direktur Jenderal Pajak di Pasal 23 ayat (2) UU PPh 1984, yaitu “Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak”
Jenis jasa lain, penghasilan itulah yang sering berubah-ubah, kadang ditambah, kadang dikurangi. Bagi Wajib Pajak sendiri seharusnya tidak menjadi masalah apakah penghasilan yang dia terima dipotong PPh Pasal 23 atau tidak. Hanya saja, kebanyakan Wajib Pajak tidak mengetahui jika PPh Pasal 23 yang dipotong oleh fihak lain itu dapat dikreditkan di SPT PPh Tahunan. Jika kita tahu sedikit saja tentang tax planning maka pemotongan PPh Pasal 23 itu bisa menguntungkan.
Jenis penghasilan apa sajakah yang dipotong PPh Pasal 23? Berikut adalah perincian jenis pajak dan tarif efektif PPh Pasal 23 :
[1]. Deviden, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor
[2]. Bunga, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor
[3]. Royalti, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor
[4]. Hadiah dan penghargaan, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor
[5]. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, jumlahnya melebihi Rp.240.000 per bulan, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor [FINAL]
Berikut ini adalah kelompok penghasilan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak No. PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007
[6]. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor
[7]. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat, untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[8]. Jasa teknik, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[9]. Jasa manajeman, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[10]. Jasa konsultansi, kecuali konsultansi konstruksi, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[11]. Jasa pengawasan konstruksi, tarifnya 4% dari penghasilan kotor
[12]. Jasa perencanaan konstruksi, tarifnya 4% dari penghasilan kotor
[13]. Jasa penilai, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[14]. Jasa aktuaris, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[15]. Jasa akuntansi, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[16]. Jasa perancang, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[17]. Jasa pengeboran (drilling) dibidang migas, kecuali dilakukan oleh BUT, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[18]. Jasa penunjang dibidang migas, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[19]. Jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan selain migas, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[20]. Jasa penjunjang dibidang penerbangan dan bandar udara, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[21]. Jasa penebangan hutan, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[22]. Jasa pengolahan limbah, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[23]. Jasa penyedia tenaga kerja, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[24]. Jasa perantara, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[25]. Jasa perdagangan surat berharga, kecuali oleh bursa efek / KPEI / KSEI, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[26]. Jasa kustodian / penyimpanan / penitipan, kecuali oleh KSE, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[28]. Jasa pengisian suara, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[29]. Jasa mixing film, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[30]. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[31]. Jasa instalasi / pemasarang : peralatan, mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, kecuali dilakukan oleh Wajib Pajak konstruksi bersertifikat, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[32]. Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan : peralatan, mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi / kendaraan, bangunan, kecuali dilakukan oleh Wajib Pajak konstruksi bersertifikat, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[33]. Jasa pelaksana konstruksi, termasuk instalasi / pemasarang / perawatan / pemeliharaan / perbaikan : bangunan, peralatan, mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, oleh Wajib Pajak konstruksi bersertifikat, tarifnya 2% dari penghasilan kotor
[34]. Jasa maklon, tarifnya 3% dari penghasilan kotor
[35]. Jasa penyelidikan dan keamanan, tarifnya 3% dari penghasilan kotor
[36]. Jasa penyelenggara kegiatan (EO), tarifnya 3% dari penghasilan kotor
[37]. Jasa pengepakan, tarifnya 3% dari penghasilan kotor
[38]. Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor
[39]. Jasa pembasmi hama, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor
[40]. Jasa kebersihan / cleaning servis, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor
[41]. Jasa catering, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor
Untuk daftar objek PPh Pasal 23 yang berlaku sejak 1 Januari 2009 silakan lihat posting terbaru!
Jenis jasa lain, penghasilan itulah yang sering berubah-ubah, kadang ditambah, kadang dikurangi. Bagi Wajib Pajak sendiri seharusnya tidak menjadi masalah apakah penghasilan yang dia terima dipotong PPh Pasal 23 atau tidak. Hanya saja, kebanyakan Wajib Pajak tidak mengetahui jika PPh Pasal 23 yang dipotong oleh fihak lain itu dapat dikreditkan di SPT PPh Tahunan. Jika kita tahu sedikit saja tentang tax planning maka pemotongan PPh Pasal 23 itu bisa menguntungkan.
Jenis penghasilan apa sajakah yang dipotong PPh Pasal 23? Berikut adalah perincian jenis pajak dan tarif efektif PPh Pasal 23 :
[1]. Deviden, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor
[2]. Bunga, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor
[3]. Royalti, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor
[4]. Hadiah dan penghargaan, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor
[5]. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, jumlahnya melebihi Rp.240.000 per bulan, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor [FINAL]
Berikut ini adalah kelompok penghasilan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak No. PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007
[6]. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor
[7]. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat, untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[8]. Jasa teknik, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[9]. Jasa manajeman, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[10]. Jasa konsultansi, kecuali konsultansi konstruksi, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[11]. Jasa pengawasan konstruksi, tarifnya 4% dari penghasilan kotor
[12]. Jasa perencanaan konstruksi, tarifnya 4% dari penghasilan kotor
[13]. Jasa penilai, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[14]. Jasa aktuaris, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[15]. Jasa akuntansi, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[16]. Jasa perancang, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[17]. Jasa pengeboran (drilling) dibidang migas, kecuali dilakukan oleh BUT, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[18]. Jasa penunjang dibidang migas, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[19]. Jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan selain migas, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[20]. Jasa penjunjang dibidang penerbangan dan bandar udara, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[21]. Jasa penebangan hutan, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[22]. Jasa pengolahan limbah, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[23]. Jasa penyedia tenaga kerja, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[24]. Jasa perantara, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[25]. Jasa perdagangan surat berharga, kecuali oleh bursa efek / KPEI / KSEI, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[26]. Jasa kustodian / penyimpanan / penitipan, kecuali oleh KSE, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[28]. Jasa pengisian suara, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[29]. Jasa mixing film, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[30]. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[31]. Jasa instalasi / pemasarang : peralatan, mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, kecuali dilakukan oleh Wajib Pajak konstruksi bersertifikat, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[32]. Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan : peralatan, mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi / kendaraan, bangunan, kecuali dilakukan oleh Wajib Pajak konstruksi bersertifikat, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor
[33]. Jasa pelaksana konstruksi, termasuk instalasi / pemasarang / perawatan / pemeliharaan / perbaikan : bangunan, peralatan, mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, oleh Wajib Pajak konstruksi bersertifikat, tarifnya 2% dari penghasilan kotor
[34]. Jasa maklon, tarifnya 3% dari penghasilan kotor
[35]. Jasa penyelidikan dan keamanan, tarifnya 3% dari penghasilan kotor
[36]. Jasa penyelenggara kegiatan (EO), tarifnya 3% dari penghasilan kotor
[37]. Jasa pengepakan, tarifnya 3% dari penghasilan kotor
[38]. Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor
[39]. Jasa pembasmi hama, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor
[40]. Jasa kebersihan / cleaning servis, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor
[41]. Jasa catering, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor
Untuk daftar objek PPh Pasal 23 yang berlaku sejak 1 Januari 2009 silakan lihat posting terbaru!
Komentar
Pendapat Bapak :
Beda sewa kamar hotel dengan sewa ruangan. Sewa kamar hotel adalah sewa kamar untuk menginap. Sedangkan sewa ruangan (walaupun di hotel) untuk seminar, training, pameran dan lain-lain termasuk sewa bangunan atau bagian dari bangunan yang diatur di PP No. 29 tahun 1996 yang diubah dengan PP No. 5 tahun 2002.
Pertanyaannya :
PP No. 29 tahun 1996 yang diubah dengan PP No. 5 tahun 2002 itu mengatur PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%, bukan PPh Pasal 23.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
Di PP tsb tidak ada disebutkan hotel atau ruangan bagian dari hotel dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2). Jadi menurut saya baik sewa kamar hotel maupun sewa ruangan hotel tidak dikenakan PPh final.
Apakah ada kemungkinan bisa masuk/kena PPh Pasal 23 sesuai Per-70 sebesar 4,5% karena masuk kriteria Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, ... dst, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Itu kan tidak kena PPh final jadi bisa kena PPh Ps.23.
Tapi jika membaca Surat Dirjen Pajak Nomor S-07/PJ.43/2003 tanggal 9 Januari 2003 dan S-08/PJ.43/2003 tanggal 9 Januari 2003 --> atas objek sewa ruangan hotel tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Meskipun dalam surat ini ada kesalahan logika karena mengaitkan objek pajak daerah dengan PPh Pasal 23. Kaitan objek pajak daerah adalah PPN.
dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran,
pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan
industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final."
Sedangkan di Pasal 2 KepDirJen No. KEP - 227/PJ./2002 menyebutkan, "Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;"
Jadi jelas kan ada "perluasan" pengertian sewa bangunan dibandingkan dengan PP, terutama "gedung pertemuan termasuk bagiannya" yang sering ditawarkan oleh Hotel. Terima kasih.
kami, perusahaan A, ada rencana melakukan suatu jasa konsultasi TI tetapi menggunakan bendera perusahaan B. Misalkan dengan pembagian 80 : 20 dari net setelah pajak.
Misal, pada saat client membayar lunas kepada perusahaan B, perhitungannya akan menjadi:
1. nilai yang diterima dikurangi dulu dari PPN 10%
2. setelah itu dipotong lagi oleh client sebesar PPH Ps. 21 sebesar 4,5%
Lalu Perusahaan B akan membayarkan bagian kami sebesar 80% dari nilai setelah PPN 10% dan PPH Ps 21 4,5% tersebut.
Atas penerimaan kami tersebut, apakah kami terkena PPh Ps. 23 Pak? Persentasenya berapa Pak? 15% atau 4,5% ?
Mohon penjelasannya Pak, supaya kami tidak menyalahi peraturan..
Terimakasih banyak Pak
Salam
Seharusnya, karena atas penghasilan yang SAMA telah dilunasi kewajiban perpajakannya oleh PT B, maka pembagian keuntungan tersebut tidak dikenakan pajak kembali [pajak ganda] kecuali dianggap deviden. Salaam juga.
Kasus 1: Perusahaan A menggunakan jasa pengiriman barang PT B (wajib pajak). Misalkan Rp 1.000.000 tentunya ada PPN 10% sehingga total yang harus di bayar adalah berpa kpd PT B?. Pada saat kapan PPH 23 mulai terhitung? Ayat jurnal yang akan terjadi seperti apa di PT A?
Kasus 2: Begitu juga ayat jurnal yang terjadi di PT B seperti apa?
Terima kasih sebelumnya atas informasinya.
Kasus 1: Perusahaan A menggunakan jasa pengiriman barang PT B (wajib pajak). Misalkan Rp 1.000.000 tentunya ada PPN 10% sehingga total yang harus di bayar adalah berpa kpd PT B?. Pada saat kapan PPH 23 mulai terhitung? Ayat jurnal yang akan terjadi seperti apa di PT A?
Kasus 2: Begitu juga ayat jurnal yang terjadi di PT B seperti apa?
Terima kasih sebelumnya atas informasinya.
Perusahaan saya,menyewa Ruko kpd Pemberi sewa (OP&bkn PKP) shg dia tidak mengenakan PPn. Apakah perlu saya membayar PPh Final 10%?
Jika iya,bgaimana skema pmbayarnya?krn si pemberi sewa tidak mau di pungut atas PPh finalnya. Apakah saya perlu mbuat bukti potong atas PPh Final tsb,dan kpd siapa ditujukannya?
Pa'Raden plz advice.Terimakasih.
kami baru membuka perusahaan yang bergerak di bidang advertising. sekilas ruang lingkup bisnis kami: kami membangun media advertising seperti billboard dan bando, setelah itu kami menyewakan media tersebut. Yang ingin kami tanyakan adalah bagaimana perlakuan PPn dan PPh nya?
terima kasih
kami menyewa jasa perusahaan studio rekaman untuk mengaransemen sebuah lagu.
Atas jasa aransemen tersebut bagaimana perlakuan PPh-nya.
Terimakasih
Langsung saja, perusahaan mendapat invoice dari seorang expert dalam bidang GIS. atas jasa pekerjaan yang telah diberikannya yaitu berupa jasa editing peta. apakah jenis pajak yang dipotong, 21 atau 23??penghasilan tidak diterima secara teratur.. bagaimana perhitungannya jika 21 atau 23?? dan bagaimana pula kalau orang tersebut tidak memiliki NPWP??
Regards
Roy
Mohon Advis untuk Perusahaan Biro Perjalanan/Agen Perjalanan wisata atau Biro perjalanan Haji/Umroh apakah terkena pemotongan PPh 23. di aturan sebelumnya seperti PER-178/PJ/2006 ke belakang, Jasa ini terkena pemotongan PPh 23, namun Pada PER-170/PJ/2007 sudah tidak tercantum lagi.
Pertanyaan saya: apakah Komisi yg diterima oleh agen/biro perjalanan tersebut sudah tidak dipotong lagih PPh-23, atau tetap di-potong dengan mengacu pada hakikatnya jasa tersebut termasuk jasa perantara, sehingga walaupun tidak disebut bahwa jasa perjalan wisata dalam PER-170/PJ/2007, tetap saja dipotong karena termasuk jasa perantara.
saya memperhatikan PER DJP mengenai PPh 23 ini kadang malah terkesan membingungkan, karena tidak pernah menjelaskan secara rinci alasan, penghapusan dan penambahan item dalam list tsb.
Terimakasih atas advis nya
Refo
Perusahaan saya,menyewa Ruko kpd Pemberi sewa (OP&bkn PKP) shg dia tidak mengenakan PPn. Apakah perlu saya membayar PPh Final 10%?
Pemberi penghasilan tetap memiliki kewajiban memotong PPh tsb. Jika penerima penghasilan tidak mau dipotong, maka digrossup saja. Tetapi dengan metode grossup berarti si penerima penghasilan tidak perlu diberi bukti potong. Keenakan! Karena metode gross-up artinya kita bayar sendiri PPh orang lain dan "dibiayakan"
Langsung saja, perusahaan mendapat invoice dari seorang expert dalam bidang GIS. atas jasa pekerjaan yang telah diberikannya yaitu berupa jasa editing peta. apakah jenis pajak yang dipotong, 21 atau 23??
Jasa editing GIS bukan objek PPh Pasal 21 dan Jasa Editing GIS bukan objek PPh Pasal 23 karena tidak ada di lampiran PER-70.
saya mau nanya soal sewa ruang dalam nginap & acara makan malam diHotel .apakah ada dikenaan pph 23 sebesar 4,5% ? tolong di jelaskan apakah dikenakan PPh 23 .
karena membuat bingung apakah ada atau tidak .Surat Dirjen Pajak Nomor S-07/PJ.43/2003 tanggal 9 Januari 2003 dan S-08/PJ.43/2003 tanggal 9 Januari 2003 --> atas objek sewa ruangan hotel tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
Apa Maksud dari Meskipun dalam surat ini ada kesalahan logika karena mengaitkan objek pajak daerah dengan PPh Pasal 23. Kaitan objek pajak daerah adalah PPN..?
Thank's.
Perusahaan saya dengan lokasi usaha berbeda kota. Usaha saya dibidang penyewaan kamar asrama. Kemarin ketika ada peninjauan dari aparat pajak dinyatakan harus memiliki NPWP cabang. Apakah betul harus dibuatkan NPWP cabang? Bagaimana membuat laporan keuangan konsolidasinya? Apakah sewa kamar asrama termasuk pph pasal 23 yang bersifat final??
SAlam.
Bagaimana akuntansi mencatat jurnal tentang PPh 23??
Apakah sama jurnal yang dipakai di setiap jasa pada PPh 23??
Mohon bantuannya. Saya dari perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang kesehatan. Baru-baru ini kami melayani pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up) karyawan perusahaan A sebanyak 20 orang, yang pembayarannya ditagihkan ke perusahaan.
Pertanyaannya, apakah penyelenggaraan Medical Check Up ini juga dikenakan PPh 23? Kalu iya, siapa yang menanggungnya? Lalu besarannya berapa persen?
Terima kasih.
Sukses selalu.
jadi bukan objek PPh Pasal 23
minta SSP-nya aja ke bendahara
ini paket yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan tarifnya. Sebagai pengusaha, tinggal mencocokkan dengan tarif yg berlaku. Jika cocok maka bisa deal.
Masalah pajak nanti akan dipungut oleh PPK atau pejabat pengadaan. Jangan lupa minta asli SSP-nya setelah disetor oleh mereka.
Mohon bantuannya. saya lagi bingung nih masalah PPH 23. Mau tanya apabila PPH 23 lebih besar dari PPH 29 apakah wajib di kreditkan? apa konsekuensinya apabila PPH 23 tidak dikreditkan dalam arti dianggap sebagai biaya? mohon pencerahannya. terima kasih
Jadi, biaya dan kredit pajak itu boleh dilaporkan boleh tidak. Kalau biaya tidak dilaporkan maka laba makin tinggi. Kalau kredit pajak tidak diperhitungkan maka doble bayar pajak. Tentu dengan asumsi omset dan objek dilaporkan :D
Maksud PPh Pasal 29 disini mungkin PPh Badan atau OP
Saya bendaharawan pemerintah, kemarin mengadakan pelatihan di balai diklat milik pemerintah, kami menyewa ruangan unt pelatihan dan kamar unt menginap peserta pelatihan. Yang ingin ditanyakan, pajak apa yg hrs saya pungut?
Kemudian pelatihan lainnya kami selenggarakan di sebuah cafe yg tdk memiliki npwp, hanya menyewa ruangan unt pelatihan, pajak apa yg hrs saya pungut & besarannya?
Terima kasih
Saya bendaharawan pemerintah, kemarin mengadakan pelatihan di balai diklat milik pemerintah, kami menyewa ruangan unt pelatihan dan kamar unt menginap peserta pelatihan. Yang ingin ditanyakan, pajak apa yg hrs saya pungut?
Kemudian pelatihan lainnya kami selenggarakan di sebuah cafe yg tdk memiliki npwp, hanya menyewa ruangan unt pelatihan, pajak apa yg hrs saya pungut & besarannya?
Terima kasih
Saya bendaharawan pemerintah, kemarin mengadakan pelatihan di balai diklat milik pemerintah, kami menyewa ruangan unt pelatihan dan kamar unt menginap peserta pelatihan. Yang ingin ditanyakan, pajak apa yg hrs saya pungut?
Kemudian pelatihan lainnya kami selenggarakan di sebuah cafe yg tdk memiliki npwp, hanya menyewa ruangan unt pelatihan, pajak apa yg hrs saya pungut & besarannya?
Terima kasih
pajak itu dipungut oleh pemerintah kepada warga negara.
Saya mendapatkan tagihan atas suatu kontrak pengerjaan atas penyelidikan tanah ( bukan pertambangan ) , jenis PPh apa yang kami potong sebgai pemberi kerja Pak?
terima kasih
jika tidak termasuk pengertian jasa yang disebutkan diatas maka bukan objek potput.
artinya, tidak dipotong.
tidak semua jenis jasa dipotong PPh
perusahaan A menyewa ruangan bangunan di perusahaan B ( 1 tahun) dalam kontrak kerja sama perusahaan A membayar sewa atas bagunan perusahaan B dan sewa atas AC di bangunan tersebut. sewa bangunan dan AC belum termasuk Pajak, dalam hal ini perusahaan A telah membayar PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa bangunan, yang mau saya tanyakan sewa atas AC, apakah perusahaan yang menyewa yg harus membayar sendiri ke bank persepsi dan melaporkan PPh 23nya atau perusahaan B sebagai penyewa?? krn dlm kasus ini perusahaan B meminta perusahaan A yang membayar..
apakah sewa atas AC di sebuah ruangan dlm bangunan yang disewa, termasuk PPh 23?? dan siapa yang memotong dan menyetor pajaknya, pihak penyewa atau pihak yang menyewa AC??
kemudian buatkan bukti potong.
bukti potong dikasih ke B.
A lapor di SPT Masa
pendapat saya termasuk jasa pemeliharaan karena pada dasarnya yang dibayar adalah listrik AC. mohon dikoreksi jika salah!
Kalau PPh ps. 23, menjadi kredit pajak pada akhir tahun, maka SPT PPH badan menjadi Lebih Bayar.
Kalau PPh ps. 23, menjadi biaya pajak pada akhir tahun, apakah harus dilakukan koreksi fiskal ? Jika tidak dilakukan koreksi fiskal, maka SPT PPH badan menjadi Kurang Bayar. Jika dilakukan koreksi fiskal, maka SPT PPH badan menjadi Lebih Bayar.
Jadi sebaiknya, apa yg saya lakukan, berhubung ini merupakan SPT tahun 2007 yg belum dilaporkan sampai sekarang.
Mohon bantuannya pak. Trims.
pilihannya ada dua:
- diperhitungkan pada SPT Tahuna, atau
- tidak diperhitungkan (risiko WP).
walaupun PPh Pasal 23 tidak diperhitungkan tetapi atas penghasilannya tetap wajib dilaporkan.
Apakah PPN dan PPH23 wajib dikenakan pada kegiatan (EO)
apabila penyelenggara kegiatan tidak menginginkan PPN pada Total Production yang ditagihkan?
mohon penjelassan nya terima kasih
Ameera - Jakarta
ini maksudnya pa eko sebagai pemotong ya?
dikenakan PPh Pasal 23 atas jenis penghasilan sewa.
artinya, EO merupakan objek PPN.
tetapi jasa EO tidak ada didaftar.
mohon sarannya, perusahaan kami menyewa tangki timbun kapasitas 7.500 kl dari perusahaan B, atas sewa tersebut KPP bersurat ke kami untuk pemotongan PPh 23, masalah timbul ketika kami menyewakan tangki tersebut ke perusahaan C, mereka bersikukuh untuk memotong 10 % ( final) mohon sarannya....terimakasih...
Mohon saran dan masukannya terkait pembayaran Pajak reklame apakah dikenakan PPh.... ??
http://pajaktaxes.blogspot.com/2015/08/mulai-agustus-2015-objek-pemotongan-pph.html
disitu ada "Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder"
maksud pajak reklame ini kan?
atau pajak daerah?
kalau pajak daerah lebih baik tanya ke dinas pendapatan
perusahaan saya bergerak dibidang jasa keamanan
mau tanya pak apabila perusahaan saya menerima pendapatan dari perusahaan A jasa keamanan yang mana invoice di ajukan tanggal 5 dan merima pembayaran di tanggal 15 bagaimana pencatatan di jurnal sebelum diterima pendapatan tsb dan setelah menerima pendapatan dari Perusahaan A sedangkan pendapatan yang ditagihkan sebesar 100.000.000 ditambah PPN 10% dan ada pemotongan Pph 23 sebesar 2 % terima kash mohon pencerahannya
minta NPWP si panitia
hitung pake gross-up
pungut PPh-nya
bayarkan sewanya ke panitia
Perusahaan kami menggunakan jasa perusahaan pembuat lagu untuk membuat jingle lagu. Untuk PPH 23 nya yang dilapor itu PPH 23 atas jasa apa ya Pak? Saya lihat dikategorinya tidak ada yang menjurus ke sana. Terima kasih
masuk pasal 21 saja sebagai bukan pegawai yang tidak berkesinambungan.
http://pajaktaxes.blogspot.co.id/p/potput.html