Perlakuan Perpajakan Atas Reimbursment

Oleh : Tunas Hariyulianto

Reimbursment merupakan suatu jumlah yang ditagih oleh Pemberi Jasa kepada Penerima Jasa yang berasal dari tagihan Pihak Ketiga (Supplier). Dengan demikian, Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi reimbursment adalah Pemberi Jasa selaku pihak yang menyerahkan jasa kepada konsumen (Penerima Jasa), Penerima Jasa, dan Pihak Ketiga selaku pihak yang dilibatkan oleh Pemberi Jasa dalam melakukan penyerahan jasa kepada konsumen (Penerima Jasa). Transaksi Reimbursment ini umumnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan jasa yang bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan kegiatan pemberian jasa kepada konsumen (penerima jasa) antara lain perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa freight forwarding yang dalam kegiatan operasionalnya bekerjasama dengan Pihak Ketiga antara lain perusahaan pengangkutan / pengiriman barang. Tagihan biaya yang di-Reimburs antara lain : Freight, THC, Document Fee, D/O, Cleaning Container, Lift on/off Container, shipping line, dan air line.

Dalam hal terjadi transaksi Reimbursment, Tagihan dari Pihak Ketiga akan diteruskan oleh Pemberi Jasa kepada Penerima Jasa dengan atau tanpa ditambah imbalan (Mark Up). Selanjutnya pembayaran dari Penerima Jasa akan diteruskan oleh Pemberi Jasa kepada Pihak Ketiga tersebut setelah dikurangi dengan imbalan mark up. Jumlah penerimaan yang akan dicatat sebagai penghasilan/pendapatan oleh Pemberi Jasa adalah jumlah pembayaran dari Penerima Jasa dikurangi dengan Reimbursment. Oleh karena itu, dokumen tagihan oleh Pihak Ketiga seharusnya dibuat langsung atas nama Penerima Jasa (bukan Pemberi Jasa).

Selanjutnya bagaimana perlakuan perpajakan atas transaksi Reimbursment ini. Dalam artikel ini, akan diuraikan perlakuan perpajakan (PPN dan PPh) atas transaksi Reimbursment didasarkan atas ketentuan perpajakan yang berlaku.

PERLAKUAN PPN
Pasal 1 angka 17 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Dalam kaitannya dengan penyerahan jasa, yang dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian. Definisi Penggantian menurut Pasal 1 angka 19 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Dalam transaksi reimbursment, tagihan dari pihak ketiga dibuat langsung atas nama Penerima Jasa. Pemberi jasa hanya membantu meneruskan tagihan tersebut dari pihak ketiga kepada penerima jasa. Tagihan reimbursment tersebut tidak termasuk dalam pengertian Penggantian bagi Pemberi Jasa (semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pemberi Jasa), karena biaya dimaksud diminta langsung oleh pihak ketiga (melalui Pemberi Jasa) yang ditunjukkan dengan adanya invoice yang dibuat langsung atas nama penerima jasa. Dengan demikian, dalam menghitung PPN yang terutang atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemberi Jasa, biaya-biaya tersebut (Reimbursment) tidak dihitung sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Apabila invoice tagihan dari pihak ketiga dibuat atas nama Pemberi Jasa, maka Pemberi Jasa harus menerbitkan invoice baru untuk menagih biaya tersebut kepada Penerima Jasa. Karena invoice tagihan kepada Penerima Jasa dibuat oleh dan atas nama Pemberi Jasa, maka biaya-biaya dalam invoice tersebut masuk dalam pengertian biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pemberi Jasa, sehingga masuk dalam pengertian penggantian sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 19 di atas. Dengan demikian, dalam menghitung PPN yang terutang atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemberi Jasa, biaya-biaya tersebut harus dihitung sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perlakuan PPN atas Reimbursment harus dilihat terlebih dahulu invoice tagihan oleh Pihak Ketiga, apakah atas nama Pemberi Jasa atau atas nama Penerima Jasa.

Ketentuan mengenai perlakuan PPN atas Reimbursment ini belum secara khusus diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hingga saat ini, Ketentuan yang ada hanya berupa surat-surat penegasan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak antara lain : S-807/PJ.53/2004, S-766/PJ.53/2004, S-768/PJ.53/2004, dan S-917/PJ.53/2003, sementara diketahui bahwa dokumen penegasan dalam bentuk surat, bersifat intern atau khusus (tidak berlaku umum) dan tidak berlaku sebagai dasar hukum yang sah secara umum. Oleh karena itu, untuk lebih memberikan Kepastian Hukum, diusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan suatu Keputusan (atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak) yang mengatur perlakuan PPN atas Reimbursment ini.

PERLAKUAN PPh
Ketentuan yang mengatur tentang pengakuan pendapatan dan biaya dalam hal terdapat transaksi reimbursment, belum diatur secara khusus. Namun sesuai dengan penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain. Dengan demikian, sepanjang peraturan perundang-undangan perpajakan tidak menentukan secara khusus, maka pengakuan pendapatan dan biaya dalam hal terdapat transaksi reimbursment harus menggunakan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia yaitu Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Di atas telah disampaikan bahwa dalam transaksi reimbursment dokumen invoice tagihan oleh Pihak Ketiga dibuat langsung atas nama Penerima Jasa. Menurut kelaziman akuntansi di Indonesia, dokumen/invoice tagihan yang akan diakui sebagai pendapatan Pemberi Jasa adalah dokumen tagihan/invoice yang dibuat atas nama Pemberi Jasa yang bersangkutan. Dengan demikian, atas pembayaran (Reimbursment) yang diterima dari Penerima Jasa atas tagihan invoice dimaksud tidak akan diakui sebagai penghasilan/pendapatan oleh Pemberi Jasa. Demikian pula pembayaran oleh Pemberi Jasa kepada Pihak Ketiga tidak boleh diakui / dicatat sebagai biaya (pengurang penghasilan bruto).

Pengakuan Pendapatan dan Biaya ini juga telah selaras dengan penghitungan peredaran usaha (Dasar Pengenaan Pajak) menurut ketentuan PPN. Seperti telah diuraikan di atas, dalam ketentuan PPN diatur bahwa reimbursment dikurangkan dari Dasar Pengenaan Pajak PPN, sehingga penerimaan pembayaran reimbursment dari Penerima Jasa juga seharusnya tidak dicatat/diakui sebagai pendapatan. Dengan demikian, peredaran usaha menurut PPN akan sama (equal) dengan peredaran usaha menurut PPh.


Disalin dari : http://999-sps02-01:8080/C11/Artikel%20Perpajakan/default.aspx
Tunas Hariyulianto sekarang seorang AR di KPP PMA Tiga

Komentar

Anonim mengatakan…
Thks Pak Raden atas artikelnya.
Yang ingin saya tanyakan, apakah kita masih perlu menyimpan data invoice2 tersebut karena itu tidak dihitung dalam omset perusahaan ? Trus, jasa perantara penagihan apakah kena pph psl 23?
Terima Kasih atas pencerahannya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Disimpan selama 5 tahun kedepan lebih aman! Jasa perantara termasuk objek PPh Pasal 23 dengan tarif efektif 4,5%.
Anonim mengatakan…
Pak Raden, yang harus menagih pph psl 23 dlm hal ini berarti pihak ketiga ya? Bagaimana kalo pihak ketiga itu company luar negeri?
Thks.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Kalau pihak ketiga company di LN maka objek PPh Pasal 26 berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh 1984.
Anonim mengatakan…
Pak raden yth,
kebetulan perusahaan saya saat ini sdg menghadapi pemeriksaan pajak terkait reimburement ini. daam hal ini reimbursement atas biaya solar/bahan bakar.
kami mengadakan kontrak dgn perusahaan pelayaran untuk mengangkut barang2 kami, di kontrak dijelaskan bhw, atas biaya solar ditanggung oleh pengguna jasa, apabila pengguna jasa tdk menyediakan, maka perusahaan pelayaran akan membeli solar tsb dan kemudian mereimburse nya kepada pengguna jasa..

yang mau saya tanyakan, apakah atas reimbursement solar tersebut dianggap sbg objek pph pasal 15 seperti yg dianggap oleh pemeriksa??
apakah ada ketentuan yg mengaturnya?

terima kasih.
Han mengatakan…
Jika PPN dijelaskan secara gamblang, saat tagihan dari pihak ke-3 diatas namakan pemberi jasa maka pemberi jasa harus membuat invoice baru dengan memasukan komponen2 biaya yang ditagihkan pihak ke-3 kepada Penerima Jasa.

Kalau dari aspek PPh, apakah Jasa2 dari pihak ke-3 menjadi bukan objek saat ditagihkan dari Pemberi Kerja ke Penerima Jasa. Artinya tidak dipotong PPh Psl 23..
Han mengatakan…
Jika PPN dijelaskan secara gamblang, saat tagihan dari pihak ke-3 diatas namakan pemberi jasa maka pemberi jasa harus membuat invoice baru dengan memasukan komponen2 biaya yang ditagihkan pihak ke-3 kepada Penerima Jasa.

Kalau dari aspek PPh, apakah Jasa2 dari pihak ke-3 menjadi bukan objek saat ditagihkan dari Pemberi Kerja ke Penerima Jasa. Artinya tidak dipotong PPh Psl 23..
Han mengatakan…
Aspek PPN sudah sangat gamblng dijelaskan. Saat invoice dari Pihak ke-3 ditujukan ke Pemberi Jasa, maka Pemberi Jasa akan menerbitkan invoice baru kepada Penerima Jasa, dengan memasukan unsur-unsur biya yang ditagihkan Pihak ke-3.

Bagaimana dengan aspek PPh, saat Pihak Ke-3 membuat invoice atas nama Pemberi Kerja.
1. Apakah pemberi Jasa memotong PPh 23 atas jasa Pihak Ke-3
2. Apakah Penerima Jasa memotong PPh 23 atas jasa Pihak Ke-3 yang kemudian diteruskan ke Penerima Jasa. Atau cukup dipotong dari Jasa Perantaranya saja dan mengabaikan Biaya jasa yang diberikan Pihak Ke-3...
Raden Agus Suparman mengatakan…
saya kira benar pemeriksanya karena kelazimannya pengguna pelayaran terima bersih.

Pasal 15 itu norma penghasilan neto bagi perusahaan tertentu. Salah satunya perusahaan pelayaran. Solar yang diganti harusnya menjadi penghasilan bagi perusahaan pelayaran. Atau mengurangi biaya solar. Dampaknya bagi penghasilan bruto perusahaan pelayaran sama.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pasal 23 UU PPh mewajibkan bagi pemberi penghasilan untuk memungut PPh. Penghasilan yang dipungut adalah penghasilan yang berasal dari kegiatan jasa. Jika perdagangan tidak dipungut PPh Pasal 23. Tetapi tidak semua jasa juga dipungut. Hanya jasa atau penghasilan yang disebutkan di Pasal 23 saja yang wajib dipungut.

jadi, membandingkan PPN dan PPh Pasal 23 jelas tidak equal
Anonim mengatakan…
Pak, saya sebagai dealer motor, pada saat konsumen melakukan klaim garansi motornya ke kami, lalu kami tagihkan biaya beli sparepart dan jasa ke suplier, lalu suplier mengganti tagihan tersebut.

pertanyaannya apakah atas tagihan dari klaim yang kami ajukan ke suplier dibayarkan suplier terutang PPN?
Anonim mengatakan…
Pak, saya mau tanya sehubungan dengan perusahaan distributor mis CV A yang membeli barang consumer goods dari Supplier . Suplier memberikan jasa atas display produk suplier yang dijual di toko-toko melalui CV A sebagai distributor. Biaya tersebut dipotong PPh pasal 23 oleh supplier kepada distributor CV A dan dibuatkan bukti potong atas nama distributor CV A. Lalu CV A akan membayarkan kepada toko2 dengan menggunakan dokumen Distributor Claim Voucher . Apakah atas pembayaran ini dapat disebut reimburstmen? . Apakah atas penyerahan ini terutang PPN ? .terimakasih atas jawabannya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
karena dokumennya menggunakan distributor (CV A) padahal kegiatannya dilakukan oleh suplier.
pihak yang dipungut CV A, bukan suplier karena konsumen jasa display adalah CV A.
Unknown mengatakan…
Pak pertanyaan saya agak menyimpang sedikit, untuk reimbursement / penggantian biaya yang diberikan perusahaan untuk semua karyawan seperti : beli hp & voucher hp
Bagaimana perlakuan PPh nya ya pak, apa diperbolehkan tidak dikenakan pph 21 dan dianggap natura (NDE) ?? terimakasih atas jawabannya.
Unknown mengatakan…
Pak pertanyaan saya agak menyimpang sedikit, untuk reimbursement / penggantian biaya yang diberikan perusahaan untuk semua karyawan seperti : beli hp & voucher hp
Bagaimana perlakuan PPh nya ya pak, apa boleh tidak dikenakan pph 21 dan dianggap natura (NDE) ?? terimakasih atas jawabannya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
pulsa dan hp dibiayakan 50%.
sudah ada SE-nya.
Anonim mengatakan…
halo pak.. bisa minta pin BB Bapak? Saya sangat terkesan dengan ulasan dan jawaban Bapak. Terima kasih
Unknown mengatakan…
Pencatatan utk biaya dan pendapatan reimbursement dalam hal tagihan/invoice dr pemberi jasa a/n penerima jasa .. selaku pihak ketiga mencatat nya sbg apa ? apakah bisa ke dalam akun neraca dalam hal ini saya anggap piutang lain-lain ? . thx
Unknown mengatakan…
pencatatan atas pendapatan dan biaya reimbursement , dalam hal pemberi jasa membuat invoice a/n penerima jasa. Selaku pihak ke 3 mencatat nya sebagai apa ? bisakah ke akun neraca, dalam hal ini sy anggap piutang lain-lain? thx
Raden Agus Suparman mengatakan…
dalam hal bisa ditagih atau menjadi tagihan maka dapat dicatat sebagai piutang lain-lain.
astrayudha mengatakan…
Pak, kalau kasusnya perusahaan induk/afiliasi (PT A) membayarkan tagihan kepada pihak ketiga (PT B) karena penerima jasa (PT C) belum memiliki NPWP/PKP, dokumen dari pihak ketiga(PT B) ditujukan kepada pembayar (PT A) apakah si perusahaan afiliasi yang menalangi(PT A) tetap menerbitkan FP kepada penerima jasa (PT C)?
Dan kapan FP atas reimbursment dari PT A kepada PT C (jika terutang) harus dibuat?
terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
buat saja transaksi dengan PT A. Jadi didokumen pun antara A dan B. Sedangkan C menjadi urusan A.
Anonim mengatakan…
Pak, jika reimbursment yang dimaksud adalah untuk pembayaran pesangon karyawan outsourching pemberi jasa yang bekerja di perusahaan penerima jasa, apakah reimbursment tersebut dapat dikenakan PPN? terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
ada 3 jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN.
silakan cek mana saja:

http://pajaktaxes.blogspot.com/2012/06/ppn-jasa-tenaga-kerja.html

kenali karakteristiknya.
bukan namanya
Anonim mengatakan…
Pak, saya menggunakan Jasa forwarding atas impor barang, biaya-biaya yang ditagihkan ke perusahaan saya terdiri dari:
1. Storage
2. lift off
3. trucking (angkutan)
4. custom clearance
dari biaya-biaya tersebut yang saya bayar ke Forwarding lalu saya tagihkan (minta penggantian) ke pembeli barang dalam negeri,
Pertanyaan saya: apakah tagihan (invoice) yang saya buat dikenakan PPN & di potong PPh 23 atas keseluruhan biaya penggantian tersebut? terimakasih.
Anonim mengatakan…
Pak, kami adalah perusahaan rental kendaraan dan sering diminta oleh customer untuk menalangi terlebih dahulu BBM,Tol dan Parkir yang hanya tersedia struknya saja (tanpa menyebut nama penerima jasa). saat kami menagih kembali ke customer, apakah kami juga harus memungut PPN pak
Raden Agus Suparman mengatakan…
jika memang satu invoice maka semua menjadi DPP PPN dan PPh Pasal 23.

silakan baca di :
http://pajaktaxes.blogspot.com/2015/08/mulai-agustus-2015-objek-pemotongan-pph.html

pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.
Raden Agus Suparman mengatakan…
maaf, yang saya copy adalah pengecualian dari total.
intinya jika forwarder merinci invoice, kemudian atas biaya-biaya kepada pihak ketiga dapat dibuktikan faktur dan bukti pembayaran maka dasar PPN dan PPh Pasal 23 adalah jasa forwarding saja
Raden Agus Suparman mengatakan…
sama seperti diatas.
jika tidak dirinci dalam invoice maka masuk pada dasar pengenaan PPN.
Jika ke pihak ketiga dipisah dan disertai bukti pembayaran kemudian kita meminta penggantian (reimburs) kepada klien maka atas pembayaran tsb bukan termasuk sewa kendaraan.
sarifudin mengatakan…
Pak Raden

untuk perklakuan garansi apakah termasuk obyek pph ?
Raden Agus Suparman mengatakan…
garansi bukan jasa deh...
Unknown mengatakan…
saya mau tanya Pak, Jika PT.A menerbitkan invoice atas nama PT.B (misalnya DPP= 1.000.000 +PPN=100.000) lalu PT. B menagihkan ke PT. C. karena penerima jasanya sebenarnya PT. C, berapakah jumlah yang ditagihkan PT.B keada PT. C?
apakah DPP=1.100.000 + PPN = 110.000 atau DPP=1.000.000 + PPN=100.000 ?
terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Seharusnya suka-suka PT B dong.
B dan C itu kan bisnis tersendiri
A dan B juga bisnis terpisah.

Menurut saya, C hanya berhubungan dengan B. Jadi seharusnya B meminta fee atau marjin yang suka-suka sesuai KESEPAKATAN berdua. Bukankan antara penjual dan pembeli biasa ada tawar menawar?

A menagih ke B sebesar Rp.1.100.000
B bayar ke A sebesar itu.

Logika yang wajar, B nagih ke C itu lebih dari Rp,1.100.000. Jika diasumsikan bahwa B meminta fee Rp.200.000 maka tagiha B ke C akan seperti ini:
harta Rp.1.200.000
PPN Rp.120.000
Total tagihan ke C adalah Rp.1.320.000
Anonim mengatakan…
Pak Raden.. apabila invoice dan faktur pajak yang di buat pihak ke-3 atas nama pengguna jasa, apakah pengguna jasa dapat mengkreditkan faktur pajak tersebut?
Anonim mengatakan…
Pak Raden kalo reimburs ke perusahaan luar negeri pajaknya apa saja? Trims
Unknown mengatakan…
Pasal 26.
penghasilan yang mengalir ke subjek pajak luar negeri diatur di Pasal 26 UU PPh
Unknown mengatakan…
faktur pajak itu dikreditkan sesuai NPWP dan Nama yang tertera di faktur pajak
Anonim mengatakan…
Pak Raden, Saya berencana mengambil barang untuk dijual kembali dari PT. A dan dikenakan pajak sementara saya hanya perorangan saja. Apakah nanti pajak yang harus saya bayarkan dapat dipotong atau di reimburs?

Terima Kasih
Unknown mengatakan…
barang apa?
bapak tanya pajak apa ya?
pajak kan banyak jenisnya
Unknown mengatakan…
Pak Raden, saya mau tanya soal pemotongan pph 23
jika forwarder pengeluarkan ppn 1%, dari DPP yang mana kah saya harus potong pph 23?
misal :
harga jual / penggantian 1.000.000
dpp 100.000
ppn 10.000

dari harga jual 1jt ataukah dari dpp 100rb.

terima kasih
Anonim mengatakan…
Pak Raden saya mau tanya soal pemotongan PPH 23 untuk forwarder yg mengeluarkan ppn 1%
misalnya :
harga jual / penggantian 1.000.000
dpp 100.000
ppn 10.000

pertanyaan saya dari mana kah saya harus potong pph 23? dari 1jt ataukah dari 100rb.

Terima Kasih
Unknown mengatakan…
harusnya DPP PPN = DPP PPh Pasal 23
Unknown mengatakan…
harus diingat rumus tarif efektif PPN ya.
tarif 1% itu dari:
DPP x 10% x 10%

10% pertama itu deem PK-PM
Anonim mengatakan…
Salam Pak Raden,

Mohon pencerahan.

saya sebagai importir(pengguna jasa) terima 3 invoice dari Forwarder(pemberi jasa) saya untuk satu shipment.

INVOICE 1.
(reinvoicing)
*Ocean Freight 10,000,000
*Agency Fee 1,000,000
*PPN 1% 110,000
Pertanyaaan:
1. Apakah PPN yang dikenakan sudah benar 1% atau seharusnya 10%?
2. Apakah dikenakan pph pasal 23?
INVOICE 2.
(reimbursement, Shipping line menerbitkan invoice atas nama pengguna jasa tidak ada PPN)
*THC 2,000,000
*DO FEE 200,000
*WASHING 200,000
Pertanyaan :
1. Apakah dikenakan PPH pasal 23?
2. Apakah pemberi jasa wajib mengenakan PPN kepada pengguna jasa? 1% atau 10%?

INVOICE 3.
*PIB Fee 100,000 (jasa dari pemberi jasa)
*Proforma asuransi 200,000 (reimbursement pihak ketiga tanpa PPN)
*Penumpukan 2,000,000 (reimbursement dari JICT sudah termasuk PPN)
*admin 1,000,000 (jasa dari pemberi jasa)
*Trucking 3,000,000 (reinvoicing/jasa dari pemberi jasa)
*Lift on Lift off 3,000,000 (reimbursement sudah termasuk PPN)
Pertanyaan :
1.Tarif PPN yang wajib dikenakan oleh pemberi jasa, 1% atau 10% untuk jasa dari pemberi jasa?
2.Point yang mana dikenakan PPH 23?

Terima kasih sebelumnya atas pencerahannya.

Salam
Unknown mengatakan…
dari satu juta.
dpp ppn 100ribu karena pakai deem.
dpp sebenarnya ya sejuta itu
Unknown mengatakan…
INVOICE 1.
(reinvoicing)
*Ocean Freight 10,000,000
*Agency Fee 1,000,000
*PPN 1% 110,000
Pertanyaaan:
1. Apakah PPN yang dikenakan sudah benar 1% atau seharusnya 10%?
2. Apakah dikenakan pph pasal 23?

Jawab:
1. benar
2. karena invoice tidak dipisah, maka dpp pasal 23 dari 11juta.
Unknown mengatakan…
INVOICE 2.
(reimbursement, Shipping line menerbitkan invoice atas nama pengguna jasa tidak ada PPN)
*THC 2,000,000
*DO FEE 200,000
*WASHING 200,000
Pertanyaan :
1. Apakah dikenakan PPH pasal 23?
2. Apakah pemberi jasa wajib mengenakan PPN kepada pengguna jasa? 1% atau 10%?

Jawab:
1. dpp pasal 23 hanya dari fee saja
2. dpp PPN berbeda dengan pasal 23 walaupun sistem reimbursment. jadi dpp ppn dari total kali satu persen saja
Unknown mengatakan…
INVOICE 3.
*PIB Fee 100,000 (jasa dari pemberi jasa)
*Proforma asuransi 200,000 (reimbursement pihak ketiga tanpa PPN)
*Penumpukan 2,000,000 (reimbursement dari JICT sudah termasuk PPN)
*admin 1,000,000 (jasa dari pemberi jasa)
*Trucking 3,000,000 (reinvoicing/jasa dari pemberi jasa)
*Lift on Lift off 3,000,000 (reimbursement sudah termasuk PPN)
Pertanyaan :
1.Tarif PPN yang wajib dikenakan oleh pemberi jasa, 1% atau 10% untuk jasa dari pemberi jasa?
2.Point yang mana dikenakan PPH 23?

jawab:
1. dpp ppn dari total tagihan kali satu persen
2. dpp pasal 23 hanya dar fee saja yaitu:
*PIB Fee 100,000
*admin 1,000,000
Anonim mengatakan…
Terima kasih atas Pencerahannya, pak Raden.
maylina mengatakan…
Mau tanya pak...jika pt a membayarkan sewa tempat untuk pameran untuk pt b ke pt c dan pt a memperoleh fee 8% dari pt b atas pembayaran tsb, tagihan dari pt c langsung atas nama pt b.
Pt a membuat tagihan kepada pt b atas biaya yg dikeluarkan dan fee 8%. Tagihan dari pt c dan bukti pembayaran ke pt c juga disertakan. Maka ppn nya apwkah bisa hanya dari fee 8% tsb saja atau harus dari total tagihan?
Kemudian pph yg terlibay apa saja?
Unknown mengatakan…
tergantung invocie.
jika invoice dibagi dua maka PPN terutang hanya atas fee saja. invoice satunya lagi invoice reimbursement.

begitu juga PPh. Tapi pemotong PPh kan pemberi penghasilan alias si B
Anonim mengatakan…
Pak, saya mau tanya.

Saya adalah pihak pertama. saya menggunakan jasa perusahaan freight forwarding (pihak kedua). apabila pihak kedua melakukan reimbursement faktur pajak (atas nama pihak pertama) atas jasa yang ia gunakan dari pihak ketiga, apakah pihak kedua boleh melakukan reimbursement atas faktur pajak tersebut pada pihak pertama?

Thank you
Unknown mengatakan…
yang direimburs kan jasanya bukan pajaknya
Anonim mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Anonim mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru