Postingan

PTKP 2013

Gambar
Sejak Oktober 2012 , Menteri Keuangan telah memberitahukan bahwa mulai tahun 2013 PTKP akan dirubah menjadi Rp.24,3juta. Kebijakan ini tentu akan membawa semangat baru bagi para pegawai dan Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya. Dampak dari kenaikan PTKP adalah penurunan pajak penghasilan! Penurunan pajak penghasilan artinya kenaikan penghasilan yang dibawa ke rumah ( take home pay ). Kenaikan take home pay artinya kenaikan kemampuan belanja. Menurut kajian yang telah dibuat oleh BKF, "Ada sekitar 35 juta rumah tangga yang akan terkena aturan ini dari 60 juta rumah tangga yang berpotensi."

tax collection cost

Gambar
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merekomendasikan masyarakat agar tidak membayar pajak karena penerimaan pajak banyak dikorupsi oknum pegawai Pajak. ICW membaca rekomendasi ini sebagai tamparan kepada pemerintah. DJP kemudian menjawab bahwa membayar pajak sebagai upaya pembelaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27ayat (3) UUD 1945. Seberapa banyakkah yang dikorupsi?

pasal 16

Gambar
Pasal 16 UU KUP menurut posting terdahulu , disebut jalur terbatas. Kuasa Pasal 16 UU KUP memungkinkan DJP membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Wah .... banyak yah yang bisa dibetulkan tanpa perlu cape-cape bersitegang di Pengadilan Pajak.

antara sewa dan jasa angkutan

Gambar
Diantara peraturan yang sering manjadi perdebatan adalah terkait sewa. Lebih khusus lagi antara sewa aktiva (truk dan alat angkut lainnya) dengan jasa angkutan. Salah satu penyebab banyaknya beda pendapat karena istilah sewa secara umum dengan sewa dalam ketentuan perpajakan beda. Bahkan antara PPh dan PPN pun beda. Dimana bedanya?

pembetulan

Gambar
Saat ini, sebagian besar pemeriksaan pajak adalah pemeriksaan lapangan dengan objek pemeriksaan all taxes . Salah satu kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah memotong PPh orang lain atau sering disebut withholding taxes . Apesnya, seringkali Wajib Pajak tidak tahu kewajibannya sehingga Wajib Pajak tidak memotong. Karena tetap kewajiban pemberi penghasilan, maka pemeriksa pajak tetap membebankan pemotongan tersebut sehingga menjadi beban Wajib Pajak yang diperiksa. Padahal bisa jadi penerima penghasilan sudah melaporkan penghasilannya dan membayar PPh sesuai kewajiban perpajakan. Jadinya, penetapan tersebut terkesan pajak ganda! Satu sisi pemberi penghasilan bayar PPh. Sisi lain penerima penghasilan juga sama-sama bayar PPh. Solusinya gimana?

Pemindahbukuan

Gambar
Pemindahbukuan sering disingkat Pbk. Saya kira ini istilah lama yang dipakai karena waktu itu setiap jenis pajak memiliki buku masing-masing. Saya bayangkan ada Buku "Register" PPh Pasal 21, Buku PPh Pasal 25, dan seterusnya. Saya sudah lupa, tetapi memang (konon katanya) ada sejenis buku "register" yang mencatat masing SSP. Sama-sama bayar ke Negara, tetapi pembayara tersebut masuk ke jenis pajak tertentu. Misal ada salah tulis, maksudnya PPh Pasal 23 tetapi tertulis PPh Pasal 22. Maka SSP yang sudah dibayar di bank tetap masuk ke Buku Register PPh Pasal 22. Tetapi dengan permintaan Wajib Pajak, atas SSP tersebut dipindahbukukan ke Buku Register PPh Pasal 23.

pemungut PPN

Gambar
Dalam sistem perpajakan kita, dikenal dua istilah withholding taxes yaitu pemotongan dan pemungutan. Walaupun ada yang bilang bahwa pemungutan bukan withholding tax tetapi "khusus" di Indonesia tetap saya anggap withholding tax . Pemotongan dilakukan terhadap penghasilan yang sudah diterjadi atau saat subjek pajak menerima penghasilan, contohnya PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sedangkan pemungutan dilakukan terhadap transaksi yang belum jadi penghasilan tetapi masih cost . Contoh pemungutan pajak adalah PPh Pasal 22 Impor dan PPN.

formulir faktur pajak

Gambar
Sejak dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 38/PMK.03/2010, tidak ada lagi sebutan "Faktur Pajak Standar". Mungkin karena tidak mengatur standar, maka sejak April 2010 DJP tidak lagi mengatur formulir faktur pajak. Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak. Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai tertentu dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak. Nah, keterangan apa saja yang harus ada di faktur pajak?

PPN Jasa Tenaga Kerja

Gambar
Jasa Tenaga Kerja termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai menurut Pasal 4A UU PPN 1984 amandemen 2009. Hanya saja, sering kali masyarakat umum belum mengerti jasa tenaga kerja yang dikecualikan di undang-undang. Umumnya masih tertukar-tukar dengan jasa outsourcing . Padahal bukan itu. Karena itu perlu dipertegas, jasa tenga kerja yang dikecualikan sebagai objek PPN itu yang bagaimana?

PPN sewa kendaraan

Gambar
Menurut KBBI , kendaraan berarti sesuatu yang dikendarai atau dinaiki. "Sesuatu" ini bisa di darat, di laut, dan di udara. Ada kendaraan darat, laut dan udara. Jika kita tidak memiliki kendaraan, sebenarnya kita menyewa kendaraan tersebut. Kondektur bus kota di Jakarta paling sering menyebut kata "sewa" untuk penumpangnya. Saya kira tidak salah karena pada dasarnya, penumpang memang menyewa kendaraan tersebut. Nah, terkait dengan sewa kendaraan ini, sewa kendaraan yang bagaimana yang merupakan objek PPN?

lembaga penerima sumbangan

Gambar
DJP telah melengkapi daftar penerima sumbangan keagamaan yang dapat dibiayakan. Lembaga penerima sumbangan yang baru ditambahkan di PER-15/PJ/2012 adalah  Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP).  Nah ..... lebih lengkapnya silakan teliti daftar berikut yang saya copas dari  PER-15/PJ/2012  .

pemotongan PPh dividen

Gambar
Apakah perusahaan anda sedang membagikan dividen? Jika ya, maka ada kemungkinan perusahaan anda wajib memotong PPh atas dividen yang dibagikan tersebut. Tetapi tidak semua penerima dividen wajib dipotong. Saya sudah menulis siapa saja yang wajib dipotong . Bulan Juni 2012 ini ada penegasan bagi pemberi penghasilan berupa dividen untuk memotong PPh atas dividen.

Kegiatan Sensus Pajak 2012 adalah Mulia untuk Edukasi Masyarakat

Gambar
"Sudah nature masyarakat untuk  enggan  bayar pajak, namun adalah tugas pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar sadar dan patuh bayar pajak," demikian disampaikan Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat Re-Launching Sensus Pajak 2012 di Lapangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa, 1 Mei 2012.  Dirjen Pajak menambahkan bahwa Sensus Pajak 2012 ini mencanangkan target yang lebih realistis dengan penambahan wajib pajak baru yang signifikan. Hal tersebut didukung dengan adanya berbagai perbaikan dalam pelaksanaan Sensus Pajak seperti sosialisasi lebih intensif, formulir isian sensus yang lebih sederhana, serta sistem aplikasi yang telah disempurnakan. Dalam Sensus Pajak 2012 ini selain sentra bisnis dan gedung tinggi, juga disasar perumahan mewah dan objek-objek potensial lainnya.

Ujicoba bayar pajak secara elektronik

Gambar
Apakah anda masih mengira bahwa bayar pajak ke orang pajak? Jika ya, maka anda salah besar. Bayar pajak itu langsung ke rekening Kas Negara! Wajib Pajak setor langsung ke bank persepsi atau Kantor Pos dan disetorkan ke rekening Kas Negara. Tetapi tidak lama lagi, semua Wajib Pajak dapat membayar pajak dengan internet banking sehingga tidak perlu pergi ke kantor bank atau Kantor Pos. DJP telah melakukan uji coba penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik. Sebelumnya diujicobakan di 9 wilayah KPP. Sekarang diperluas di seluruh Jakarta dan Bandung.

Layanan Kring Pajak

Gambar
Sejak 8 Januari 2008, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengoperasikan Contact Center yang menjalankan fungsi sebagai Pusat Layanan Informasi dan Pusat Pengaduan Pajak dan diberi nama Kring Pajak . Kring Pajak dapat dihubungi oleh masyarakat umum melalui saluran telepon dengan nomor 500200 . Kring Pajak dioperasikan sebagai salah satu sarana bagi DJP dan dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih ( Clean Government ) dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik ( good governance) di lingkungan DJP.

saat pembuatan faktur pajak

Gambar
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak [Pasal 1 angka 23 UU PPN 1984] . Seseorang yang membuat faktur pajak artinya dia memungut pajak orang lain. Agar bisa membuat faktur pajak, atau memungut pajak orang lain, seseorang tersebut harus dikukuhkan dulu sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika belum punya status PKP, maka tidak boleh membuat faktur pajak. Begitu juga jika pernah punya tetapi dicabut status PKP-nya maka tetap tidak boleh membuat faktur pajak. Lantas, kapan PKP harus membuat faktur pajak? Atau, kapan PKP wajib memungut pajak?

saat dimulainya berproduksi

Gambar
Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A UU PPh 1984 dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan selamat 5 tahun sampai dengan 10 tahun terhitung sejak dimulainya produksi komersial. Saat dimulainya berproduksi secara komersial ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Tata Cara Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-45/PJ/2011 . Dibawah ini copas ketentuan dari perdirjen dimaksud.