Akun PKP pada aplikasi e-faktur pajak
Surat Edara Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ/2014 telah memberikan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 terkait dengan permohonan Kode Aktivasi dan Password, permintaan aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan permintaan Sertifikat Elektronik, serta permintaan, pengembalian dan pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak. Dengan Surat Edaran ini kita kenal istilah "Akun PKP". Posting kali ini seputar akun pengusaha kena pajak yang saya copas dari Surat Edaran.
Akun Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut Akun PKP adalah wadah layanan perpajakan secara elektronik untuk Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan kode aktivasi dan password secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan Dalam hal Surat Permohonan sudah diisi lengkap, Pengusaha Kena Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat.
Dalam hal permohonan Kode Aktivasi dan password disetujui Pengusaha Kena Pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak melalui pos tercatat/jasa ekspedisi/kurir ke alamat Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan data yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan email pemberitahuan password yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal permohonan Kode Aktivasi dan password ditolak, Pengusaha Kena Pajak akan menerima surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi dan Password yang dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak melalui pos tercatat/jasa ekspedisi/kurir ke alamat Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan data yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak beserta email pemberitahuan penolakan.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menerima Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi, tetapi tidak menerima Password melalui email karena kesalahan penulisan alamat email pada Surat Permohonan Kode Aktivasi atau sebab lainnya, Pengusaha Kena Pajak harus melakukan update email ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sepanjang Akun PKP belum diaktivasi.
Dalam hal permohonan Kode Aktivasi dan Password ditolak karena Wajib Pajak belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maka Wajib Pajak harus terlebih dahulu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ/2014 menggantikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2012. Secara ringkas perbedaan kedua surat edaran tersebut sebagai berikut:
Akun Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut Akun PKP adalah wadah layanan perpajakan secara elektronik untuk Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan kode aktivasi dan password secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan Dalam hal Surat Permohonan sudah diisi lengkap, Pengusaha Kena Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat.
Dalam hal permohonan Kode Aktivasi dan password disetujui Pengusaha Kena Pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak melalui pos tercatat/jasa ekspedisi/kurir ke alamat Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan data yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan email pemberitahuan password yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal permohonan Kode Aktivasi dan password ditolak, Pengusaha Kena Pajak akan menerima surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi dan Password yang dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak melalui pos tercatat/jasa ekspedisi/kurir ke alamat Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan data yang ada pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak beserta email pemberitahuan penolakan.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menerima Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi, tetapi tidak menerima Password melalui email karena kesalahan penulisan alamat email pada Surat Permohonan Kode Aktivasi atau sebab lainnya, Pengusaha Kena Pajak harus melakukan update email ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sepanjang Akun PKP belum diaktivasi.
Dalam hal Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi hilang sebelum Akun PKP diaktivasi, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang Kode Aktivasi dengan cara mengajukan Surat Permohonan Cetak Ulang Kode Aktivasi, dilampiri fotokopi Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi Bukti Penerimaan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak atas surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ/2014 menggantikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2012. Secara ringkas perbedaan kedua surat edaran tersebut sebagai berikut:
No
|
SE-52/PJ/2012
|
SE-20/PJ/2014
|
1.
|
Permohonan
Kode Aktivasi dan Password
|
|
Fungsi Kode Aktivasi :
Untuk melakukan permintaan NSFP
|
Fungsi Kode Aktivasi :
untuk mengaktivasi Akun PKP
|
|
Cetak Ulang Kode
Aktivasi Bisa Kapan saja
|
Cetak Ulang Kode
Aktivasi hanya bisa dilakukan sebelum Akun PKP di aktivasi
|
|
Password tidak dapat
diubah
|
Password dapat diubah
melalui Akun PKP
|
|
2.
|
Permintaan
Aktivasi Akun PKP
|
|
Layanan yang diberikan
ke PKP untuk menggunakan layanan tertentu yang diselenggarakan oleh DJP
Contoh :
permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara
online dan pembuatan Faktur Pajak Elektronik
|
||
PKP dapat melakukan
aktivasi Akun PKP dengan datang ke KPP atau secara
online (https://efaktur.pajak.go.id)
|
||
PKP yang sudah
memiliki Kode Aktivasi dan password sebelum 1 Juli 2014: Aktivasi akun PKP diaktifkan secara jabatan
|
||
3.
|
Permintaan
Sertifikat Elektronik
|
|
Sertifikat Elektronik
:
sertifikat yang
bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang
menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang
dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
|
||
PKP mengajukan
permintaan Sertifikat Elektronik dengan datang ke KPP atau secara online
melalui Akun PKP
|
||
Petugas Khusus harus
memiliki sertifikat elektronik untuk dapat menindaklanjuti permintaan
Sertifikat elektronik dari PKP
|
||
Sertifikat Elektronik
Petugas Khusus diberikan oleh OC Kanwil dan Sertifikat Elektronik OC kanwil
diberikan oleh TIP
|
||
Unduh
Ulang Sertifikat Elektronik
|
||
Dilakukan saat Pemilik
Sertifikat Elektronik kehilangan file sertifikatnya
|
||
Mengunduh melalui Akun PKP
|
||
Pencabutan
Sertifikat Elektronik
|
||
Dilakukan saat pemilik
sertifikat kehilangan passphrase
(kata kunci sertifikat elektronik)
|
||
Mengajukan pencabutan
sertifikat elektronik ke KPP tempat PKP dikukuhkan
|
||
Petugas Khusus
mencabut Sertifikat Elektronik dan memberikan sertifikat baru untuk PKP
|
||
4.
|
Penyesuaian
Prosedur Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
|
|
Permintaan harus
datang ke KPP tempat PKP dikukuhkan
|
Permintaan dapat ke
KPP atau online
|
|
Permintaan ke KPP :
harus input Kode
Aktivasi dan password
|
Permintaan ke KPP :
hanya input password
|
|
Permintaan online:
- Bagi PKP tertentu
mulai 1 Juli 2014
- Mulai 1 Januari 2015
diberlakukan secara Nasiona
|
||
Menu Cetak Ulang Nomor
Seri Faktur Pajak
|
Jatah Nomor Seri dapat
dilihat di Akun PKP
|
|
5.
|
Pengembalian
dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak
|
|
Pengembalian bersamaan
dengan SPT Masa Bulan Desember
|
Tidak ada perubahan
|
|
Passphrase adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang digunakan untuk melakukan instalasi Sertifikat Elektronik.
Registrasi untuk mendapatkan aplikasi e-faktur pajak sudah bisa dilakukan sejak Januari 2015 di kantor pajak terdaftar. Pengusaha Kena Pajak juga bisa meminta dilakukan sosialisasi penggunaan aplikasi e-faktur pajak. Dengan sosialisasi diharapkan lebih paham cara penggunaan aplikasi e-faktur pajak. Dan menghindari kesalahan.
Komentar
mohon penjelasan terima kasih