PENGUMUMAN: Syarat Dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik

Pengumuman persiapan faktur pajak elektronik atau e-invoice yang berlaku mulai 2015
PENGUMUMAN Nomor: PENG-3/PJ.02/2014 Tentang Syarat Dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik.

Dalam rangka memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan menggunakan layanan perpajakan secara elektronik, disampaikan hal-hal sebagai berikut:




1.
Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan sertifikat elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2.
Layanan perpajakan secara elektronik tersebut berupa:
 
a.
layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
 
b.
penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik.
3.
Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015 melalui KPP tempat PKP dikukuhkan.
4.
Sertifikat elektronik diberikan kepada PKP setelah PKP mengajukan permintaan dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5.
Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah:
 
a.
Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
 
b.
Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah:
 
 
1)
orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; dan
 
 
2)
namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
 
c.
SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b.2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
 
d.
Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b.2), maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:
 
 
1)
surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan
 
 
2)
akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
 
e.
Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
 
f.
Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
 
g.
Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).
6.
Dalam hal PKP adalah PKP cabang atau PKP yang berbentuk kerja sama operasi, sehingga tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, maka:
 
a.
Untuk PKP cabang:
 
 
1)
Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang tersebut.
 
 
2)
Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusatnya tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
 
 
3)
SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
 
 
4)
Pengurus pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2).
 
b.
Untuk PKP berbentuk kerjasama operasi:
 
 
1)
Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy akta kerja sama operasi tersebut.
 
 
2)
Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh pemilik bentuk kerja sama operasi tersebut tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
 
 
3)
SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
7.
Surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Pengumuman Direktur Jenderal Pajak ini.
8.
Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a dapat dicetak melalui aplikasi e-Nofa setelah dilakukan perekaman surat Permintaan Sertifikat Elektronik dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran II Pengumuman Direktur Jenderal Pajak ini.
9.
Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang tersedia dan memungkinkan.
 
 
 

             Demikian untuk dimaklumi.
bagian footer Pengumuman


LAMPIRAN I
Contoh Permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak
Contoh Permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak
Surat Permintaan Sertifikat Elektronik ini dikirim oleh PKP ke KPP terdaftar




Komentar

Anonim mengatakan…
Mau Bayar Pajak ko' Ribet banget...... Pantasen Banyak yang Males Bayar Pajak
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini demi keamanan keuangan NEGARA
Anonim mengatakan…
Pak gimana cara utk membuat yang spt masa yang nihil di e faktur, karena
saya blm menemukan cara lapor nihil di e-faktur.
Terima kasih...
Raden Agus Suparman mengatakan…
Nihil, kurang bayar atau lebih bayar itu hasil dari perhitungan PK dikurani PM. Menurut saya, nanti jika akan muncul nihil jika memang PK dan PM kosong atau sama.
Anonim mengatakan…
saya buka web pajak kok error terus yaaaaaaaaa..tim IT nya pada kemana?
Raden Agus Suparman mengatakan…
mungkin sibuk benerin yg error itu pa...
ada ko yang jagain web pajak
Anonim mengatakan…
Patut disayangkan sosialisasix yang kurang banget, tak heran wajib pajak enggan males laporan pjak
Raden Agus Suparman mengatakan…
keluhan baiknya disampaikan ke P2Humas supaya bisa jadi masukan.

kalo cuma komen di blog tidak pas...
Unknown mengatakan…
maksud dari surat pengangkatan pengurus apaan sih? ada contonnya ngga, sya mw tanya ke KRING PAJAK 1500200 ngga bsa dihubungi sibuk terus. Mohon pencerahannya. Thanks
Unknown mengatakan…
tempat saya belum pernah bikin SPT Tahunan PPh badan, bsa dapet sertifikat elektronik ngga?
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak bisa.
tetap diminta lapor SPT Tahunan dulu.
setidaknya berbarengan / sebelum daftar digital sertifikat
Raden Agus Suparman mengatakan…
cukup yang ada di SPT Tahunan.
jika pengurus cabang, maka pengangkatan sebagai kepala cabang. jangan sampai cleaning service ngaku-ngaku kepala cabang terus dapat digital sertifikat dan memperjual belikan faktur pajak.

ini yang dicoba dihindari.
Unknown mengatakan…
ok. terima ksih atas infonya.
Eni Puji mengatakan…
Mas/Mbk kalo mau minta surat Sertifikat Elektronik harus pengurus PKP yang bersangkutan ya yang minta? Kalo diwakilkan nggak bisa?
unknown mengatakan…
Pak kalau baru terdaftar PKP di January 2015. APA tetap harus ada laporan spt tahunan 2014 baru bisa dapat sertifikat elektronik? Mohon dibantu pencerahan nya pak. Makasih sebelumnya
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalo berdiri th 2015 ga perlu SPT Tahunan.
bawa saja akta pendirian.
yang daftar harus sesuai dengan akta pendirian
asta oktavia mengatakan…
Salah satu syarat dari E Faktur adalah SPT PPh Badan Tahunan, jika PPh Badan yang dilaporkan adalah PPh Badan Thn. 2012 boleh tidak? karena PPh Badan Thn. 2013 dan Thn.2014 belum dilaporkan ke KPP.. terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
ga boleh.
ini maksudnya syarat daftar efaktur kan?

harus daftar tahun pajak 2014 dulu.
nanti yang datang harus orang yang tertulis di SPT Tahunan tahun pajak 2014
Unknown mengatakan…
pak kalau wakil direktur tdk tercantum di akta n spt thn an bdn, apakah bs membuat efaktur?
kalau tdk pny password u/ no seri fp bs juga membuat efaktur? krn ppn selalu nihil blm ada keluaran masukan, pt berdiri thn 2014.
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak bisa.
orang yang menjadi penanggung jawab (penandatangan) faktur adalah yang tertulis di SPT Tahunan. Jadi yang daftar meminta sertifikat efaktur adalah yang tertulis di SPT Tahunan.

jika belum tertulis, buatkan akta notaris sebagai pengurus :D
Raden Agus Suparman mengatakan…
pelaporan SPT Masa PPN harus eSPT.
Tetapi pembuatan eSPT bisa melalui eFaktur.
jika tidak ada transaksi, bisa saja melalui eSPT yang lama
irex cupu mengatakan…
gan gimana ya, saya mau minta sertifikat elektronik tai kk asli saya tidak ada / hilang, saya kasih fotocopyan-nya tetap tidak mau. gimana ya tolong solusinya?
Raden Agus Suparman mengatakan…
solusinya ada dua:
1. buat lagi KK baru di Kelurahan;
2. Aturannya diubah.

Menurut saya, solusi pertama akan lebih cepat.
Solusi kedua mungkin saja bisa tapi lama.
Anonim mengatakan…
Pak saya masih sangat bingung soal e faktur bisa minta kontak anda saya mau tanya tanya banyak soal e faktur.. trim.. email saya fajar_copypaste@yahoo.co.id mohon sangat bantuannya,,,, saya tunggu makasiih
Raden Agus Suparman mengatakan…
silakan tanya via Twitter di https://twitter.com/infoefaktur
Unknown mengatakan…
Bikin aturan yg praktis dan dinamis, gak usah mesti direktur atau pengurus yg datang, yang penting ada yg mewakili...!!!
Raden Agus Suparman mengatakan…
informasi yang saya dapat, ketentuan terkait direktur ini atas saran Kementrian Kominfo.
Tujuannya adalah tanggung jawab.
Karena faktur pajak elektronik maka yang tandan tangan faktur pajak elektronik itu yang DATANG mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikat.
Dialah yang teken faktur pajak!

Karena itu, tidak boleh diwakili.

Jika terjadi tindak pidana pajak, si pendaftar elektronik ini yang "diciduk". Itulah kenapa tidak sembarang orang dapat meminta sertifikat elektronik.
Yuyun Sania mengatakan…
pengurus bisa diwakilkan atau tidak. jika bisa apakah harus menggunakan surat kuasa
PT. ANEKA JAYA MULYA mengatakan…
CV saya berdiri bulan maret 2014, apakah sudah ada Spt tahunan, untuk Sertifikat Digital
Raden Agus Suparman mengatakan…
bikin dulu SPT Tahunan tahun pajak 2014.
tahun pajak 2014 berakhir Desember 2014
paling lambat April 2015 wajib lapor SPT Tahunan.
Jika belum, bikin secepatnya ya...
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak boleh diwakilkan.

kenapa harus pengurus langsung?
supaya pengurus bertanggung jawab secara hukum atas semua faktur pajak yang diterbitkan oleh perusahaan.

Dalam hal terjadi penyalahgunaan faktur pajak, orang pertama kali yang diciduk adalah pengurus.
joewaripatolah mengatakan…
Permisi agan Incuna Surawijaya, Barangkali kawan-kawan kita ada yang butuh jasa pengurusan efaktur maupun laporan SPT Tahunan saya dapat bantu silahkan hub ke nomer 0852 1555 2010. kebetulan Saya seorang freelancer pajak. mampir di blog saya yaa http://jasarestitusipajak.blogspot.co.id/2015/05/download-form-permintaan-sertifikat.html
aqira kiko mengatakan…
Kalau sertifikat elektronik hilang. Bagaimana syarat utk memperoleh kembali? Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
jangan lupa share fee-nya juga ya :D
Raden Agus Suparman mengatakan…
minta lagi ke KPP.
coba datang ke AR waskon satu untukkonsultasi mendapatkan sertifikat yang hilang
Anonim mengatakan…
Salam kenal pak Incuna , mohon pencerahannya Pak.
Perusahaan tempat saya bekerja sudah PKP dan bersertifikat elektronik.
Dalam waktu dekat akan ada perubahan pengurus, yang ingin saya tanyakan :
1. Sertifikat elektronik yang sebelumnya menggunakan nama pengurus lama apakah wajib diubah dengan nama pengurus baru ?
2. Bila wajib diubah , syarat administrasi apa saja yang harus kami siapkan dan laporkan ke KPP tempat penerbit sertifikat elektronik ?
3. Bila tidak perlu diubah apakah ada proses pemberitahuan kepada KPP ( misal dalam bentuk surat )?
Demikianlah kebingungan kami sehubungan dengan adanya perubahan pengurus dan dampaknya dengan sertifikat elektronik yang kami miliki.

Terima kasih untuk pencerahannya Pak.
Salam
Andrry S.
Unknown mengatakan…
sertifikat elektronik adalah tanda tangan digital.
siapa saja yang terdaftar sebagai pemegang sertifikat elektronik maka dia yang menandatangani faktur pajak. Dia yang bertanggung jawab atas faktur pajak. Dia yang pertama dicari oleh kantor pajak jika ada masalah dengan faktur pajak.

Karena ini terkait masalah hukum, maka jika orang yang pegang sertifikat elektronik sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, segera buat akta notaris baru. Dan jika sudah ada akta notaris pengurus yang baru mintalah sertifikat elektronik ke KPP.
Ismi Laila Rani mengatakan…
hai pak salam kenal
saya mau tanya tentang
(SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b.2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.)

saya sudah lapor SPT tahunan secara manual dan saya mau mengurus e-faktur sedangkan pembuatan e-faktur ada persyaratan ( Asli SPT tahunan PPh badan) itu gimana maksudnya sedangkan kalau saya sudah laporan SPT tahunan otomatis yang aslinya di pegang KPP dan kita hanya mendapatkan BPS saja..

mohon bantuannya ya pak.
terimakasih

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru