PENGUMUMAN: Syarat Dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik
PENGUMUMAN Nomor: PENG-3/PJ.02/2014 Tentang Syarat Dan
Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik.
Dalam rangka memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan menggunakan layanan perpajakan secara elektronik, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
|
Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan
sertifikat elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan digunakan
untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||
2.
|
Layanan perpajakan secara elektronik tersebut
berupa:
|
|||
a.
|
layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak; dan
|
|||
b.
|
penggunaan aplikasi atau sistem elektronik
yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan
Faktur Pajak berbentuk elektronik.
|
|||
3.
|
Pengajuan permintaan sertifikat elektronik
dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015 melalui KPP tempat PKP
dikukuhkan.
|
|||
4.
|
Sertifikat elektronik diberikan kepada PKP
setelah PKP mengajukan permintaan dan menyetujui syarat dan ketentuan yang
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||
5.
|
Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
angka 4 adalah:
|
|||
a.
|
Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan
Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani
dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP
tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
|
|||
b.
|
Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a
adalah:
|
|||
1)
|
orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut
menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; dan
|
|||
2)
|
namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada
saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
|
|||
c.
|
SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud
pada huruf b.2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT
Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
|
|||
d.
|
Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum
dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b.2), maka
pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:
|
|||
1)
|
surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan;
dan
|
|||
2)
|
akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan
sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar
negeri.
|
|||
e.
|
Pengurus harus menunjukkan asli dan
menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
Kartu Keluarga (KK).
|
|||
f.
|
Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara
Asing, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu
Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
|
|||
g.
|
Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto
terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai
kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik (file foto diberi nama:
NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).
|
|||
6.
|
Dalam hal PKP adalah PKP cabang atau PKP yang
berbentuk kerja sama operasi, sehingga tidak mempunyai kewajiban menyampaikan
SPT Tahunan PPh Badan, maka:
|
|||
a.
|
Untuk PKP cabang:
|
|||
1)
|
Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan
Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat
Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy surat penunjukan dari
pengurus pusat PKP cabang tersebut.
|
|||
2)
|
Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh Badan
pusatnya tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh
tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
|
|||
3)
|
SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud
pada angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti
penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
|
|||
4)
|
Pengurus pusat sebagaimana dimaksud pada angka
1) harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada
angka 2).
|
|||
b.
|
Untuk PKP berbentuk kerjasama operasi:
|
|||
1)
|
Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan
Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat
Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy akta kerja sama
operasi tersebut.
|
|||
2)
|
Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh pemilik
bentuk kerja sama operasi tersebut tahun pajak terakhir yang jangka waktu
penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan
sertifikat elektronik.
|
|||
3)
|
SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada
angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti
penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
|
|||
7.
|
Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a adalah sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran I Pengumuman Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|||
8.
|
Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan
Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a dapat dicetak
melalui aplikasi e-Nofa setelah dilakukan perekaman surat Permintaan
Sertifikat Elektronik dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran II
Pengumuman Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|||
9.
|
Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor
Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi
dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui
media yang tersedia dan memungkinkan.
|
|||
Demikian untuk dimaklumi.
|
Komentar
saya blm menemukan cara lapor nihil di e-faktur.
Terima kasih...
ada ko yang jagain web pajak
kalo cuma komen di blog tidak pas...
tetap diminta lapor SPT Tahunan dulu.
setidaknya berbarengan / sebelum daftar digital sertifikat
jika pengurus cabang, maka pengangkatan sebagai kepala cabang. jangan sampai cleaning service ngaku-ngaku kepala cabang terus dapat digital sertifikat dan memperjual belikan faktur pajak.
ini yang dicoba dihindari.
bawa saja akta pendirian.
yang daftar harus sesuai dengan akta pendirian
ini maksudnya syarat daftar efaktur kan?
harus daftar tahun pajak 2014 dulu.
nanti yang datang harus orang yang tertulis di SPT Tahunan tahun pajak 2014
kalau tdk pny password u/ no seri fp bs juga membuat efaktur? krn ppn selalu nihil blm ada keluaran masukan, pt berdiri thn 2014.
orang yang menjadi penanggung jawab (penandatangan) faktur adalah yang tertulis di SPT Tahunan. Jadi yang daftar meminta sertifikat efaktur adalah yang tertulis di SPT Tahunan.
jika belum tertulis, buatkan akta notaris sebagai pengurus :D
Tetapi pembuatan eSPT bisa melalui eFaktur.
jika tidak ada transaksi, bisa saja melalui eSPT yang lama
1. buat lagi KK baru di Kelurahan;
2. Aturannya diubah.
Menurut saya, solusi pertama akan lebih cepat.
Solusi kedua mungkin saja bisa tapi lama.
Tujuannya adalah tanggung jawab.
Karena faktur pajak elektronik maka yang tandan tangan faktur pajak elektronik itu yang DATANG mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikat.
Dialah yang teken faktur pajak!
Karena itu, tidak boleh diwakili.
Jika terjadi tindak pidana pajak, si pendaftar elektronik ini yang "diciduk". Itulah kenapa tidak sembarang orang dapat meminta sertifikat elektronik.
tahun pajak 2014 berakhir Desember 2014
paling lambat April 2015 wajib lapor SPT Tahunan.
Jika belum, bikin secepatnya ya...
kenapa harus pengurus langsung?
supaya pengurus bertanggung jawab secara hukum atas semua faktur pajak yang diterbitkan oleh perusahaan.
Dalam hal terjadi penyalahgunaan faktur pajak, orang pertama kali yang diciduk adalah pengurus.
coba datang ke AR waskon satu untukkonsultasi mendapatkan sertifikat yang hilang
Perusahaan tempat saya bekerja sudah PKP dan bersertifikat elektronik.
Dalam waktu dekat akan ada perubahan pengurus, yang ingin saya tanyakan :
1. Sertifikat elektronik yang sebelumnya menggunakan nama pengurus lama apakah wajib diubah dengan nama pengurus baru ?
2. Bila wajib diubah , syarat administrasi apa saja yang harus kami siapkan dan laporkan ke KPP tempat penerbit sertifikat elektronik ?
3. Bila tidak perlu diubah apakah ada proses pemberitahuan kepada KPP ( misal dalam bentuk surat )?
Demikianlah kebingungan kami sehubungan dengan adanya perubahan pengurus dan dampaknya dengan sertifikat elektronik yang kami miliki.
Terima kasih untuk pencerahannya Pak.
Salam
Andrry S.
siapa saja yang terdaftar sebagai pemegang sertifikat elektronik maka dia yang menandatangani faktur pajak. Dia yang bertanggung jawab atas faktur pajak. Dia yang pertama dicari oleh kantor pajak jika ada masalah dengan faktur pajak.
Karena ini terkait masalah hukum, maka jika orang yang pegang sertifikat elektronik sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, segera buat akta notaris baru. Dan jika sudah ada akta notaris pengurus yang baru mintalah sertifikat elektronik ke KPP.
saya mau tanya tentang
(SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b.2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.)
saya sudah lapor SPT tahunan secara manual dan saya mau mengurus e-faktur sedangkan pembuatan e-faktur ada persyaratan ( Asli SPT tahunan PPh badan) itu gimana maksudnya sedangkan kalau saya sudah laporan SPT tahunan otomatis yang aslinya di pegang KPP dan kita hanya mendapatkan BPS saja..
mohon bantuannya ya pak.
terimakasih