Pengusaha Kena Pajak Yang Dikecualikan Membuat e-Faktur

e-Faktur Pajak dibuat untuk keamanan dan kemudahan Penguhasa Kena Pajak
Secara umum semua Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak secara elektronik sejak 1 Juli 2015. Ini berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di Pulau Jawa dan Bali saja. Tetapi sejak 1 Juli 2016, semua Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak secara elektronik. Walaupun demikian, ada beberapa transaksi yang dikecualikan.
Maksu pengecualian disini adalah pengecualian membuat faktur pajak secara elektronik. Tetapi secara umum tetap ada kewajiban membuat faktur pajak. Sekarang ini, faktur pajak yang dicetak bebas formatnya asal informasinya sesuai standar yang ditentukan.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014 bahwa kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:

  • yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2012;
  • yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009; dan
  • yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009.
Biar gampang mengingatnya, yang dikecualikan menggunakan elektronik itu ada tiga: 
  1. pedagang eceran
  2. toko VAT Refund For Tourist, dan 
  3. dokumen tertentu.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-27/PJ/2011, ada 13 jenis dokumen tertentu yang disamakan sebagai faktur pajak. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
  2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
  3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
  4. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunlkasi;
  5. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill, atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
  6. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
  7. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan Iistrik;
  8. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
  10. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
  11. Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Air Minum;
  12. Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek; dan
  13. Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.



Komentar

Unknown mengatakan…
Terima kasih banyak Pak infonya. Artiel ini sangat membantu bagi kami yang ingin belajar mengenai perpajakan di Indonesia.
Sekali lagi terima kasih Pak.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru