informasi yang wajib ada di e-faktur pajak

e-Faktur Pajak dibuat untuk keamanan dan kemudahan Penguhasa Kena Pajak
Faktur Pajak Elektronik pada dasarnya adalah faktur pajak sebagaimana dimaksud Pasal 13 UU PPN 1984. Ketentuan Faktur Pajak Elektronik tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud UU PPN. Termasuk dengan informasi minimal yang wajib ada di Faktur Pajak Elektronik.




Pasal 13 ayat (5) UU PPN menyebut syarat format sebuat Faktur Pajak, yaitu paling sedikit memuat: 
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; 
  3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; 
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; 
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan 
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. 
Perbedaan Faktur Pajak Elektronik dengan faktur pajak bukan elektronik salah satunya adalah tandan tangan. Tanda tangan di Faktur Pajak Elektronik juga disebut Tanda Tangan Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Contoh tampilan Faktur Pajak Elektronik:
Contoh tampilan Faktur Pajak Elektronik


Jika sudah menggunakan aplikasi e-faktur maka Pengusaha Kena Pajak tidak perlu repot-repot mengisi informasi secara manual. Beberapa informasi akan secara otomatis terisi dan ditampilkan. Sehingga meminimalkan kesalahan.

Aplikasi e-faktur memiliki Menu Administrasi Faktur Pajak Keluaran digunakan untuk mengadministrasikan data Faktur Pajak Keluaran.


Administrasi Faktur Pajak Keluaran memiliki beberapa fungsi yaitu :
  1. Menampilkan Daftar Faktur Pajak Keluaran
  2. Merekam Data Faktur Pajak Keluaran
  3. Mengubah Data Faktur Pajak Keluaran
  4. Menghapus Data Faktur Pajak Keluaran
  5. Upload Data Faktur Pajak Keluaran
  6. Mengganti Faktur Pajak Keluaran
  7. Membatalkan Faktur Pajak Keluaran
  8. Meretur Faktur Pajak Keluaran
  9. Mencetak Faktur Pajak Keluaran

Untuk mengakses menu ini pilih Faktur [klik], Pajak Keluaran, [klik] Administrasi Faktur
Contoh tampilan menu Faktur Pajak Keluaran

Form Daftar Pajak Keluaran akan menampilkan seluruh data Faktur Pajak Keluaran yang telah direkam. Informasi yang ditampilkan secara default dalam daftar Pajak Keluaran adalah sebagai berikut :
1.NPWP Lawan Transaksi 
2.Nama Lawan Transaksi 
3.Nomor Faktur Pajak
4.Tanggal Faktur Pajak
5.Masa
6.Tahun 
7.Status Faktur yaitu Normal, Diganti, Normal-Pengganti, Batal
8.Nilai DPP
9.Nilai PPN
10.Nilai PPnBM
11.Status Approval
12.Tanggal Approval
13.Keterangan, berisi keterangan status approval.
14.Penandatangan, berisi Nama Penandatangan yang tercantum di E-Faktur.
15.Referensi, berisi keterangan tambahan
16.User Perekam, berisi Nama Lengkap User yang merekam/mengimpor faktur
17.Tanggal Rekam, berisi tanggal merekam/mengimpor faktur
18.User Pengubah, berisi Nama Lengkap User yang terakhir kali mengubah faktur
19.Tanggal Ubah, berisi tanggal terakhir kali mengubah faktur


Aplikasi e-faktur akan memudahkan pengusaha untuk menginput data-data yang diperlukan. Misalnya data nama dan alamat sudah otomatis, baik untuk penerbit faktur maupun pembeli. Detil nama barang pun bisa dibuat semacam kode sehingga tidak perlu mengisi uraian.

Selamat mencoba.


Komentar

Unknown mengatakan…
Pak, mau tanya mengenai nama pejabat penandatangan di e-faktur apakah masih boleh menggunakan nama pejabat penandatangan yg lama (sebelum efaktur) atau harus menggunakan nama pejabat pada saat registrasi sertifikat elektronik?

mohon jawabannya pak, urgent...
terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalau sudah efaktur jelas PENGURUS.
efaktur kan tidak diteken.
secara hukum yang teken itu pengurus yang didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat elektronik. dia yang bertanggung jawab atas faktur.


Unknown mengatakan…
Pak, mau tanya mengenai nama penandatangan di e-faktur kalau misal ada perubahan pengurus apakah bisa kita ubah atau mendaftar ulang pak,ada kejadian kita ada perubahan pengurus dan sudah datang ke KKP untuk merubah pengurus penandatangan di e-faktur tapi sebulan kemudian mengeluarkan e-faktur tapi untuk penandatangan di e-faktur belum berubah masih pengurus yang lama itu permasalahan nya dimana pak, mohon info nya...Tirmakasih,
Unknown mengatakan…
siapa yang login?
sertifikat digitalnya sudah diubah?

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru