informasi yang wajib ada di e-faktur pajak
Faktur Pajak Elektronik pada dasarnya adalah faktur pajak sebagaimana dimaksud Pasal 13 UU PPN 1984. Ketentuan Faktur Pajak Elektronik tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud UU PPN. Termasuk dengan informasi minimal yang wajib ada di Faktur Pajak Elektronik.
Pasal 13 ayat (5) UU PPN menyebut syarat format sebuat Faktur Pajak, yaitu paling sedikit memuat:
Pasal 13 ayat (5) UU PPN menyebut syarat format sebuat Faktur Pajak, yaitu paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Perbedaan Faktur Pajak Elektronik dengan faktur pajak bukan elektronik salah satunya adalah tandan tangan. Tanda tangan di Faktur Pajak Elektronik juga disebut Tanda Tangan Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Contoh tampilan Faktur Pajak Elektronik:
Jika sudah menggunakan aplikasi e-faktur maka Pengusaha Kena Pajak tidak perlu repot-repot mengisi informasi secara manual. Beberapa informasi akan secara otomatis terisi dan ditampilkan. Sehingga meminimalkan kesalahan.
Aplikasi e-faktur memiliki Menu Administrasi Faktur Pajak Keluaran digunakan untuk mengadministrasikan data Faktur Pajak Keluaran.
Administrasi Faktur Pajak Keluaran memiliki beberapa fungsi yaitu :
- Menampilkan Daftar Faktur Pajak Keluaran
- Merekam Data Faktur Pajak Keluaran
- Mengubah Data Faktur Pajak Keluaran
- Menghapus Data Faktur Pajak Keluaran
- Upload Data Faktur Pajak Keluaran
- Mengganti Faktur Pajak Keluaran
- Membatalkan Faktur Pajak Keluaran
- Meretur Faktur Pajak Keluaran
- Mencetak Faktur Pajak Keluaran
Untuk mengakses menu ini pilih Faktur [klik], Pajak Keluaran, [klik] Administrasi Faktur
Form Daftar Pajak Keluaran akan menampilkan seluruh data Faktur Pajak Keluaran yang telah direkam. Informasi yang ditampilkan secara default dalam daftar Pajak Keluaran adalah sebagai berikut :
1.NPWP Lawan Transaksi
2.Nama Lawan Transaksi
3.Nomor Faktur Pajak
4.Tanggal Faktur Pajak
5.Masa
6.Tahun
7.Status Faktur yaitu Normal, Diganti, Normal-Pengganti, Batal
8.Nilai DPP
9.Nilai PPN
10.Nilai PPnBM
11.Status Approval
12.Tanggal Approval
13.Keterangan, berisi keterangan status approval.
14.Penandatangan, berisi Nama Penandatangan yang tercantum di E-Faktur.
15.Referensi, berisi keterangan tambahan
16.User Perekam, berisi Nama Lengkap User yang merekam/mengimpor faktur
17.Tanggal Rekam, berisi tanggal merekam/mengimpor faktur
18.User Pengubah, berisi Nama Lengkap User yang terakhir kali mengubah faktur
19.Tanggal Ubah, berisi tanggal terakhir kali mengubah faktur
Komentar
mohon jawabannya pak, urgent...
terima kasih.
efaktur kan tidak diteken.
secara hukum yang teken itu pengurus yang didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat elektronik. dia yang bertanggung jawab atas faktur.
sertifikat digitalnya sudah diubah?