tata cara membuat faktur pajak elektronik
Faktur pajak elektronik akan memudahkan para Pengusaha Kena Pajak baik pada saat pembuatan faktur maupun pada saat pelaporan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014 mengatur tata cara pembuatan faktor pajak elektronik. Berikut adalah pasal penting yang dikutip dari Perdirjen tersebut.
Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
e-Faktur wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada:
Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
e-Faktur wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada:
- saat penyerahan Barang Kena Pajak
- saat penyerahan Jasa Kena Pajak
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
- saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri
e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan elektronik yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.
Berikut gambaran tahapan pembuatan e-Faktur melalui aplikasi clien:
Proses 1: PKP menutup kontrak/kesepakatan penyerahan, membuat Faktur Pajak , dan melakukan pencatatan baik secara manual/dengan sistem
Proses 2: PKP memasukan data faktur pajak secara manual atau dengan impor data ke aplikasi e-Faktur
Proses 3: PKP melaporkan FP ke DJP via e-faktur + online
Proses 4: DJP memberikan persetujuan/approval FP
Proses 5: PKP dapat create PDF dan cetak e-Faktur
Proses 6: PKP membuat SPT PPN dalam aplikasi e-Faktur
Proses 7: PKP melaporkan SPT PPN langsung ke KPP atau via e-filling
Proses 8: KPP membuat tanda terima SPT Masa PPN
Komentar
silakan buat saja sendiri.
hal terpenting di PPN adalah dilaporkan.
jika salah nanti kantor pajak yang mengoreksi melalui himbauan atau pemeriksaan
Faktur Pajak yang dihasilkan oleh aplikasi e-Faktur baru bisa digunakan apabila telah dibuat File PDFnya. Untuk dapat dibuat File PDF-nya, Faktur Pajak harus sudah diupload ke DJP dan memiliki Status Approval = Approval Sukses.
Membuat File PDF (Single File)
Menu Buat File PDF(Single File) disediakan dalam hal user ingin menyimpan satu atau lebih faktur pajak keluaran dalam satu file PDF. Jumlah File PDF yang terbentuk adalah satu file dengan jumlah halaman sebanyak baris faktur pajak keluaran yang dipilih
Langkah - langkah untuk membuat File PDF (Single File) adalah sebagai berikut :
1.Klik menu Faktur à Pajak Keluaran à Administrasi Faktur, akan tampil daftar Faktur Pajak Keluaran. Klik tombol [F5]Perbarui maka akan tampil seluruh faktur pajak keluaran yang ada di database. Untuk menampilkan data faktur pajak berdasarkan kriteria tertentu, gunakan fitur [F4]Filter
2.Pilih satu atau lebih data faktur pajak yang akan dibuat file pdf nya.
>Untuk memilih lebih dari satu data, klik baris faktur pajak keluaran kemudian tekan Ctrl + klik baris faktur pajak keluaran yang lain.
>Untuk memilih semua data faktur pajak keluaran, tekan Ctrl+A
3.Klik kanan pada salah satu baris data faktur pajak kemudian klik menu Buat File PDF (Single File)
4.Pilih lokasi penyimpanan file PDF faktur pajak keluaran
5.Isi nama file PDF faktur pajak keluaran
6.Klik tombol Save. Akan tampil jumlah faktur yang disimpan dalam sebuah file PDF.
Membuat File PDF (Banyak File)
Menu Buat File PDF(Banyak File) disediakan dalam hal user ingin membuat satu atau lebih file PDF faktur pajak keluaran secara sekaligus. Jumlah File PDF yang terbentuk adalah sebanyak baris faktur pajak keluaran yang dipilih.
Langkah - langkah untuk membuat File PDF (Single File) adalah sebagai berikut :
1.Klik menu Faktur à Pajak Keluaran à Administrasi Faktur, akan tampil daftar Faktur Pajak Keluaran.Klik tombol [F5]Perbarui maka akan tampil seluruh faktur pajak keluaran yang ada di database. Untuk menampilkan data faktur pajak berdasarkan kriteria tertentu, gunakan fitur [F4]Filter
2.Pilih satu atau lebih data faktur pajak yang akan dibuat file pdf nya.
>Untuk memilih lebih dari satu data, klik baris faktur pajak keluaran kemudian tekan Ctrl + klik baris faktur pajak keluaran yang lain.
>Untuk memilih semua data faktur pajak keluaran, tekan Ctrl+A
3.Klik kanan pada salah satu baris data faktur pajak kemudian klik menu Buat File PDF (Banyak File)
4.Pilih lokasi penyimpanan file PDF faktur pajak keluaran
5.Klik tombol Save. Akan tampil informasi jumlah file PDF yang terbentuk.
soalnya di tempat saya punya 2 PT dalam satu komputer tapi pas dibuka error terus, kenapa ya?
satu komputer bisa lebih dari 2 perusahaan
saya buat faktur pajak dg uang muka
nah, saat pelunasan, bagaimana cara membuat fakturnya ?
terimakasih