Frequently Asked Question E-Faktur Pajak
Posting kali ini saya copypaste dari FAQ e-faktur yang disusun oleh Tim e-faktur Kantor Pusat DJP. Pada dokumen aslinya ada kolom dasar hukum. Tetapi demi memudahkan copypaste di web maka kolom terakhir saya hilangkan. Terlalu banyak kolom tidak cocok di web. Semoga bermanfaat.
FAQ e-faktur disusun berdasarkan pertanyaan-pertanyaan
yang sering ditanyakan ke contact center e-faktur dari 45 PKP yang ditetapkan
untuk menerbitkan e-faktur sejak 1 Juli 2014. Selain itu pertanyaanpertanyaan
juga dihimpun dari kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada tahun 2014 dalam
rangka penerapan penggunaan e-faktur bagi PKP yang terdaftar di pulau Jawa dan
Bali mulai 1 Juli 2015 dan seluruh PKP secara Nasional mulai 1 Juli 2016. FAQ
e-faktur juga dilengkapi dengan kompilasi kode error dalam penggunaan aplikasi
e-faktur sehingga memudahkan pengguna dalam mencari solusi-solusi yang
diperlukan.
FAQ ini disusun dengan tujuan memberikan panduan bagi
pihak-pihak terkait yang memerlukan penjelasan tentang e-Faktur.
silakan unduh file asli dari Tim Efaktur
No.
|
Pertanyaan
|
Jawaban
|
|
1
|
Apa dasar hukum pembuatan e-Faktur?
|
Dasar hukum pembuatan e-Faktur sbb:
1. UU
Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983
tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM.
2. PMK-151/PMK.03/2013
tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian FP PER-17/PJ/2014
tentang perubahan kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, prosedur
pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan,
pembetulan atau penggantian, dan pembatalan FP.
3. PER-16/PJ/2014
tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik.
|
|
2
|
Apa latar belakang diluncurkannya e-Faktur?
|
Yang mendasari DJP membuat aplikasi ini adalah karena
memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya wajib
pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan
faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif,
atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar
bagi pihak DJP maupun bagi PKP.
|
|
3
|
Apa keuntungan menggunakan e-
Faktur sebagai Penjual dan pembeli?
|
Bagi penjual
dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan
tanda tangan elektronik, e-faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi
biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-faktur sekaligus
pembuatan spt masa ppn dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri
faktur pajak melalui website DJP
sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP.
Bagi pembeli:
terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena e-faktur
dilengkapi dengan pengaman berupa QR code
yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP
tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian
bahwa PPN yang setor ke pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak
penjual.
|
|
PERSIAPAN PENGGUNAAN E-FAKTUR
|
|||
4
|
Kapan saya harus menggunakan aplikasi e-faktur dalam
menerbitkan faktur pajak?
|
Penerbitan Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi
e-faktur ditetapkan sesuai PER-16/PJ/2014 dan KEP-136/PJ/2014 dimana tahapan
penggunaan aplikasi e-faktur dibagi sebagai berikut:
a. Per 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu
b. Per 1 Juli 2015 untuk PKP jawa dan bali
c. Per 1 Juli 2016 untuk PKP Nasional
|
|
5
|
Dimana dan bagaimana cara memperoleh aplikasi e-Faktur?
|
Dapat diperoleh di KPP
tempat PKP dikukuhkan atau dapat
mendownload pada
laman:
a. e-Faktur Windows 32 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_32bit.zip
b. e-Faktur Windows 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_64bit.zip
c. e-Faktur Linux 32 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin32.zip
d. e-Faktur Linux 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin64.zip
e. e-Faktur Macinthos 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Mac64.zip
|
|
6
|
Apa yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-Faktur?
|
1. Telah
memiliki Sertifikat Elektronik
2. Menyiapkan
komputer, rekomendasi kebutuhan untuk
dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak adalah perangkat keras berupa: Processor Dual Core. 3 GB RAM, 50 GB Harddisk space, VGA dengan minimal resolusi layar 1024x768, Mouse, dan Keyboard dan Perangkat Lunak berupa Sistem Operasi : Linux / Mac
OS / Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader.
3. Terhubung
dengan jaringan internet baik direct
connection ataupun proxy.
4. Menyiapkan
password permintaan nomor seri
faktur pajak (e-NOFA)
5. Menyiapkan
username penandatangan faktur pajak
6. Menyiapkan
nomor seri faktur pajak yang telah didapatkan dari KPP atau dari website DJP
7. Menyiapkan
data transaksi faktur pajak atau menyiapkan data impor sesuai manual user
aplikasi.
|
|
7
|
Apa yang dimaksud dengan sertifikat elektronik?
|
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang
memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang
menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang
dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik
|
|
8
|
Apa fungsi sertifikat elektronik?
|
Sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan
secara elektronik (melalui akun PKP) dalam melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai seperti penggunaan aplikasi e-Faktur,
permintaan nomor seri Faktur Pajak secara online dan layanan lainnya
|
|
9
|
Bagaimana cara memperoleh sertifikat elektronik?
|
PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara
mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha
Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat
Elektronik.
Selanjutnya petugas di KPP akan memandu PKP untuk melakukan
prosedur berikutnya
|
|
10
|
Apa persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta
digital sertifikat?
|
Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan
disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat
PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan
untuk dikuasakan ke pihak lain.
Pengurus adalah:
1. Orang
yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau
mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
UU KUP; dan
2. Namanya
tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya
surat permintaan sertifikat elektronik.
SPT Tahunan PPh Badan yang telah jatuh tempo pada saat
pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke
KPP denagn dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan
surat/tanda terima pelaporan SPT.
Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT
Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli surat
pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian
perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establisment dari perusahaan induk di luar negeri dan
menyerahkan fotocopy dokumen
tersebut.
Pengurus harus menunjukkan asli kartu identitas berupa
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan asli Kartu Keluarga (KK), serta menyerahkan
fotocopy dokumen tersebut.
Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing harus
menunjukkan asli paspor, asli Kartu Izin Tinggal Terbatas
(KITAS), atau asli Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan menyerahkan fotocopy dokument tersebut.
Menyampaikan softcopy pas foto terbatu yang dsimpan dalam
compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan
sertifikat elektronik.
Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke Petugas
Khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP
dikukuhkan.
|
|
11
|
Bagaimana dengan PKP yang tidak mempunyai computer?
|
Diminta untuk meminjam/menyewa komputer di tempat persewaan
komputer. Namun demikian mengingat harga komputer dan atau notebook sekarang
ini lebih terjangkau, lebih baik mulai menganggarkan untuk membeli/mengadakan
komputer/notebook
|
|
12
|
Apakah e-Faktur hanya bisa digunakan melalui komputer atau
laptop saja, bagaimana dengan
handphone atau smartphone?
|
Sementara ini belum dapat digunakan di handphone dan smartphone.
|
|
13
|
Apabila ada permasalahan terkait
dengan kendala teknis kemana bisa dihubungi?
|
Silahkan menghubungi Account Representative Saudara di KPP
tempat Saudara dikukuhkan atau dapat menghubungi petugas kami di Kring Pajak
no telepon 500200. Dalam hal kendala tersebut belum tertangani, maka akan
diselesaikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
14
|
Bagaimana jika PKP meminta menggunakan e-Faktur sebelum 1
Juli 2015?
|
PKP silahkan mengajukan surat permintaan ke KPP tempat
terdaftar. Selanjutnya KPP akan meneruskan ke Kantor Pusat DJP dengan
ditembusan ke Kepala Kanwil masing-masing. Kantor Pusat DJP, dalam hal ini
Direktorat Peraturan Perpajakan I akan menerbitkan Surat Keputusan untuk
menetapkan PKP yang bersangkutan setelah melalui koordinasi dengan direktorat
teknis terkait.
|
|
15
|
Apa yang dimaksud dengan Akun PKP dan apa fungsinya?
|
Akun PKP adalah wadah layanan secara elektronik yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pemberian layanan
secara elektronik dalam hal ini adalah pemberian digital sertifikat dan
pemberian nomor seri faktur pajak melalui website.
Fungsinya untuk mempermudah pelayanan kepada PKP sekaligus memberikan
keamanan.
Setiap PKP yang memenuhi syarat akan dibuatkan Akun PKP
oleh DJP. Untuk dapat menggunakan Akun PKP, PKP harus mengaktifkan Akun
tersebut.
|
|
PENGGUNAAN E-FAKTUR
|
|||
16
|
Setelah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-
Faktur, apakah masih
Diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas?
|
PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan
e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk
kertas, apabila setelah ditunjuk sebagai PKP e-Faktur namun PKP tersebut
tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik maka PKP dianggap tidak
membuat Faktur Pajak.
|
|
17
|
Jika PKP sudah memiliki system pembuatan FP, apakah masih
harus menginput data FP per
transaksi (key in)?
|
PKP yang sudah memiliki sistem pembuatan FP tidak harus
menginput data FP per transaksi (key in)
karena PKP dapat melakukan impor data dari sistem FP-nya ke aplikasi e-Faktur
dengan menggunakan skema dan mekanisme impor data.
Aplikasi e-Faktur menyediakan fungsi Import untuk mengimpor
data Faktur dalam format csv ke dalam database aplikasi.
Tahapan melakukan import faktur adalah :
1. Menyiapkan file csv data faktur yang akan diimport
sesuai dengan skema import dari Direktorat Jenderal Pajak;
2. Melakukan import data dari menu Faktur.
Tata cara impor data dapat dilihat pada User Manual/Help
pada aplikasi e-Faktur pada menu Import Faktur/Dokumen Lain.
|
|
18
|
Apakah e-Faktur harus dicetak dan ditandatangani?
|
e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan
untuk
dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal
diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli,
e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.
e-Faktur ditandatangani secara elektronik, sehingga tidak
disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang
ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak.
|
|
19
|
Apakah e-faktur boleh dicetak di kertas perusahaan yang
telah ada logonya?
|
Ya.
e-Faktur berbentuk elektronik dalam format file PDF namun
dalam hal PKP membutuhkan e-Faktur untuk dicetak maka file e-Faktur berbentuk
PDF tersebut dapat dicetak menggunakan kertas perusahaan yang telah ada
logonya dan e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi
sebagai Faktur Pajak.
|
|
20
|
Apakah e-faktur masih perlu dibuat rangkap dua?
|
e-Faktur tidak perlu dibuat rangkap 2 karena e-Faktur
berbentuk
elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam
bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh
pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan
kebutuhan.
|
|
21
|
Faktur Pajak Gabungan apakah masih diperkenankan di
e-Faktur?
|
Ya, Faktur Pajak Gabungan masih diperkenankan dengan
menggunakan aplikasi e-Faktur. Yang perlu diperhatikan adalah Faktur Pajak
Gabungan digunakan untuk penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu
bulan.
|
|
22
|
Bagaimana pembuatan e-Faktur oleh Cabang yang telah
dilakukan
Pemusatan tempat terutang PPN?
|
Pada prinsipnya, PKP yang melakukan pemusatan tempat
terutang PPN, pembuatan faktur pajak dilakukan oleh tempat yang ditunjuk
sebagai tempat pemusatan PPN tersebut. Namun dalam hal tempat lain yang tidak
menjadi tempat pemusatan tersebut membuat faktur pajak, maka harus mengikuti
hal-hal sebagai berikut:
1. identitas
pembuat faktur adalah identitas tempat pemusatan PPN.
2. Penandatangan
faktur tersebut adalah pejabat/ pegawai yang ditunjuk yang telah
diberitahukan oleh PKP tempat pemusatan termasuk dalam hal ini
pengurus/pimpinan cabang.
Untuk menggunakan aplikasi e-faktur dapat melalui 2 cara
yaitu:
1. Untuk
PKP yang sudah Pemusatan, pengadministrasian Faktur Pajak dilakukan oleh
Pusat. Namun demikian, pembuatan e- Faktur dapat dilakukan oleh cabang yang
mengikuti pemusatan apabila cabang yang mengikuti pemusatan tersebut telah
memiliki sertifikat elektronik dan nama yang tercantum dalam e-Faktur adalah
pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak yang telah dilaporkan
oleh PKP Pusat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
2. Atau
PKP cabang tersebut membuat e-Faktur dengan menggunakan aplikasi e-Faktur
dengan menggunakan network database yang terhubung kepada komputer/aplikasi
e-Faktur PKP Pusat yang berfungsi sebagai server. Dalam hal ini, PKP Cabang
tidak memerlukan sertifikat elektronik.
|
|
23
|
Apakah 1 aplikasi e-Faktur dapat digunakan untuk beberapa
PKP?
|
Bahwa 1 Sertifikat Elektronik diberikan untuk 1 PKP dan 1
Sertifikat Elektronik digunakan untuk 1 Aplikasi e-Faktur sehingga 1 Aplikasi
efaktur tidak dapat digunakan untuk beberapa PKP.
|
|
24
|
Apakah dalam satu computer dapat digunakan untuk aplikasi
e-Faktur beberapa Pengusaha Kena Pajak?
|
Pada prinsip 1 komputer dapat digunakan untuk menjalankan
beberapa aplikasi e-faktur namun demikian untuk keamanan data transaksi dan
kenyamanan aplikasi tidak disarankan untuk menggunakan beberapa aplikasi
e-Faktur dalam 1 komputer.
|
|
25
|
Terdapat beberapa ketentuan pembuatan Faktur Pajak harus
menggunakan stempel. Apakah hal tersebut sudah tersedia di
aplikasi e-Faktur?
|
Ya, aplikasi e-Faktur sudah menyediakan fitur untuk
transaksi tertentu yang memerlukan stempel pada faktur pajak. PKP tinggal
memilih kode transaksi yang sesuai dengan ketentuan.
Contoh:
Pada saat PKP menginput data transaksi pada aplikasi
e-Faktur atas penyerahan dengan kode transaksi 07 atau 08 (penyerahan yang
PPNnya mendapat fasilitas tidak dipungut atau PPN-nya dibebaskan), maka pada
e-Faktur tersebut akan muncul stempel otomatis “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP
Nomor...” atau “PPN dan PPnBM TIDAK DIPUNGUT”. (format stempel telah
mengikuti ketentuan yang berlaku)
|
|
26
|
Apabila jumlah halaman e-Faktur lebih dari satu, apakah di
setiap halaman ada QR Code nya?
|
Tidak, QR Code hanya muncul pada halaman terakhir setelah
tempat dan tanggal Faktur Pajak serta Nama yang berhak menandatangani Faktur
Pajak.
QR Code berisi data Faktur yang telah memperoleh
persetujuan dari DJP yakni nomor Faktur, Alamat dan NPWP Penjual dan Pembeli,
harga satuan, jumlah barang, harga total, DPP, PPN dan PPnBM
|
|
27
|
Pada pembuatan Faktur Pajak elektronik ada mekanisme
pelaporan ke DJP/upload ke sistem
DJP untuk memperoleh persetujuan / approval.
Apa saja yang harus dimintakan approval
pada aplikasi e-Faktur?
|
Pada prinsipnya yang perlu dimintakan approval DJP adalah
atas:
1. Faktur
Pajak Keluaran; dan
2. Faktur
Pajak Masukan
3. Faktur
Pajak Pengganti,
4. Pembatalan
Faktur Pajak Keluaran,
5. Perekaman
Retur Pajak Keluaran
6. Pembatalan
Faktur Pajak,
7. Pembuatan
Retur Pajak Masukan
|
|
28
|
Dalam proses approval, apa saja yang dicek oleh DJP?
|
DJP akan melakukan pengecekan, meliputi:
1. NPWP (apakah NPWP
penerbit Faktur atau NPWP lawan transaksi penerbit Faktur valid)
2. Status PKP (Apakah
Penerbit Faktur merupakan PKP pada saat tanggal Faktur Pajak diterbitkan dan
Apakah PKP yang menerbitkan Faktur merupakan PKP yang wajib menerbitkan
e-Faktur)
3. Nomor Seri Faktur Pajak
(Apakah Nomor Seri yang tertera di Faktur Pajak benar merupakan jatah nomor
seri penerbit Faktur Pajak, dan Apakah tanggal Faktur Pajak tidak kurang
dari/sebelum tanggal Pemberitahuan NSFP dari DJP)
|
|
29
|
Apakah e-Faktur yang sudah mendapat approval merupakan
Faktur Pajak yang sah?
|
Ya, e-Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari DJP
merupakan Faktur Pajak yang sah proses penerbitannya. Dalam hal keterangan
yang tercantum pada e-Faktur merupakan keterangan yang tidak sebenarnya atau
tidak sesungguhnya maka e-Faktur tersebut tidak memenuhi criteria lagi
sebagai Faktur Pajak yang sah.
Berdasarkan PER-16/PJ/2014 telah diatur bahwa e-Faktur yang
tidak memperoleh persetujuan dari
Direktorat Jenderal Pajak bukan
merupakan Faktur Pajak.
|
|
30
|
Apakah ada batas waktu
melakukan pelaporan/upload e-
Faktur?
|
Sesuai dengan PER-16/PJ/2014, batas waktu pelaporan/upload
e-Faktur ke DJP tidak diatur. Namun demikian sesuai dengan proses bisnis
perusahaan yang lazim, Pembeli akan meminta Faktur Pajak sesegera mungkin.
Untuk menghindari adanya transaksi/penyerahan BKP/JKP yang lupa tidak
dilaporkan/upload ke DJP yang dapat mengakibatkan
dikenakannya sanksi perpajakan yang berlaku, diminta untuk
sesegera mungkin melakukan pelaporan/upload e-Faktur tersebut.
|
|
31
|
Apakah upload e-Faktur hanya dilakukan pada jam kerja
kantor dan harus terkoneksi dengan
internet setiap saat?
|
Upload e-Faktur dapat dilakukan 24 jam dan tidak terbatas
pada jam kerja kantor.
Jaringan internet diperlukan hanya pada saat:
- Registrasi aplikasi e-Faktur saat pertama kali;
- Autoupdate aplikasi e-Faktur;
- Upload data e-Faktur;
- Sinkronisasi data profil PKP (dalam hal terdapat
perubahan data PKP Penjual, misal. nama atau alamat berubah).
Catatan:
Perlu diperhatikan bahwa dalam aplikasi e-Faktur terdapat
fitur
“uploader“ (fitur
koneksi ke sistem DJP). Fitur ini aktif selama 6 jam dari aktivitas upload
terakhir.
Contoh: upload pukul 09.00, uploader akan terhenti pada
pukul 15.00 dalam hal tidak ada aktivitas upload
|
|
32
|
Apabila pada proses upload terjadi kendala teknis, missal
internet terputus atau listrik mati,
apakah e-Faktur memberikan informasi Faktur mana saja yang
berhasil di upload?
|
Pada bagian administrasi Faktur (baik masukan maupun
keluaran) terdapat kolom status aproval
Kolom ini menjelaskan status approval:
1. Belum
Approve (untuk faktur yang belum di upload (dilaporkan) ke DJP
2. Siap
Approve (untuk Faktur yang sudah diupload (tidak dapat diubah), menunggu
dilakukannya start uploader pada menu management upload-upload faktur)
3. Approval
Sukses (menunjukkan Faktur yang telah dilaporkan danmemperoleh persetujuan
DJP)
4. Reject
(menunjukkan Faktur yang ditolak sistem disebabkan hal tertentu (misal. NSFP
bukan jatah PKP)
5. Bukan
Faktur e-Tax (merupakan status Approval khusus untuk Pajak Masukan yang
diperoleh dari PKP yang belum menggunakan e-Faktur)
|
|
33
|
Bagaimana jika data e-Faktur yang dimiliki PKP berbeda
dengan data yang ada di DJP?
|
Data/keterangan pada e-Faktur yang telah diberikan
persetujuan oleh DJP adalah sama dengan data yang dimiliki oleh DJP. Untuk
itu, agar dipastikan keterangan fisik yang ada di cetakan e-Faktur sama
dengan QR Code yang ada pada e-Faktur.
Tips untuk pembeli/penerima eFaktur, silahkan untuk discan QR Code menggunakan smartphone
yang compatible.
|
|
34
|
Dalam keadaan tertentu, apakah PKP diperkenankan meminta
database e-Faktur yang telah dibuat ke DJP?
|
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami kendala teknis
yang menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat
mengajukan permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah
diunggah (upload) ke Direktorat
Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan.
|
|
35
|
Jika data e-Faktur hilang, apa yang harus dilakukan oleh
PKP?
|
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami kendala teknis
yang menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat
mengajukan permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah
diunggah (upload) ke Direktorat
Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan.
|
|
36
|
Jika jaringan internet offline atau aplikasi e-Faktur tidak
dapat diakses, apa yang harus dilakukan PKP dalam menerbitkan Faktur?
|
Pembuatan e-Faktur harus terhubung dengan jaringan internet
pada saat melakukan upload. Dalam
hal internet offline atau terdapat
kendala teknis dengan jaringan DJP, maka PKP dapat menunda sementara kegiatan
upload Faktur.
|
|
37
|
Bagaimana jika PKP lupa password
dan passphrase?
|
Apabila PKP lupa password,
PKP dapat melakukan reset password
melalui Akun PKP, dengan cara sebagai berikut:
1. Membuka
akun PKP melalui web: https://efaktur.pajak.go.id/login
2. Klik
link lupa Password? pada halaman login
3. Masukkan
username berupa NPWP 15 digit dan email utama.
4. Klik
tombol Reset Password.
5. Jika
NPWP 15 dan email utama tidak valid maka system akan menampilkan informasi
kesalahan.
6. Jika
NPWP 15 dan email utama valid maka system akan mengirimkan password baru ke
email tersebut.
Selanjutnya, PKP dapat mengubah password melalui Akun PKP tersebut, sehingga lebih mudah diingat
oleh PKP yang bersangkutan.
Apabila PKP lupa passphrase
atas sertifikat elektronik, maka PKP dapat melakukan pencabutan (revoke) sertifikat elektronik dan
mengajukan sertifikat elektronik yang baru sesuai tata cara sebagaimana diatur
dalam Lampiran VI SE-20/PJ/2014.
|
|
38
|
Apakah tanggal Faktur Pajak diperkenankan lebih dulu dari
tanggal Surat Pemberian Nomor
Seri Faktur Pajak?
|
Tanggal Faktur Pajak tidak diperkenankan mendahului (lebih
dulu) dari tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang Nomor Seri
Faktur Pajaknya digunakan dalam Faktur Pajak tersebut.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak
dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur
Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak
sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak
Lengkap.
|
|
39
|
Apakah Nomor Seri Faktur diperkenankan tidak urut?
|
Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak tidak harus berurutan.
Namun demikian, PKP wajib menyampaikan pemberitahuan ke KPP atas Nomor Seri
Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam satu tahun pajak.
|
|
40
|
Apakah tanggal SSP PPN Jasa Luar negeri harus sama dengan
masa pelaporan?
|
Berdasarkan PMK 40/PMK.03/2010, diatur bahwa:
1. PPN
terutang atas pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat
terutangnya pajak;
2. SSP
atas penyetoran PPN tersebut dilaporkan di Masa Pajak saat terutangnya pajak.
Dengan demikian, saat penyetoran SSP Jasa Luar negeri dapat
berbeda dengan masa pelaporan.
|
|
41
|
Bagaimana cara pembuatan e-Faktur jika pembeli nya tidak
ber-NPWP?
|
Dalam hal pembeli tidak ber-NPWP, maka pengisian NPWP
Pembeli dalam aplikasi e-Faktur diisi dengan angka 00.000.000.0-000.000
|
|
42
|
Apakah aplikasi e-Faktur sudah mengakomodasi pengkreditan
masa pajak yang tidak sama pada pembuatan SPT PPN?
|
Bahwa aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat Faktur
Pajak sekaligus untuk membuat SPT Masa PPN.
Pada fitur pembuatan SPT PPN, aplikasi e-Faktur telah
mengakomodasi pengkreditan Faktur Pajak Masukan dalam Masa yang tidak sama,
yaitu paling lama 3 (tiga) bulan setelah masa pajak yang bersangkutan.
|
|
43
|
Apakah harga satuan, DPP, PPN
pada e-Faktur dapat bernilai 0?
|
Pada aplikasi e-Faktur, Harga Satuan, DPP, dan PPN dapat
bernilai Rp0,00.
Namun demikian, PKP perlu memastikan pertimbangan
pencantuman nilai 0 tersebut dalam Faktur Pajak.
Sebagai contoh, dalam transaksi pemberian Cuma-Cuma
meskipun tidak terjadi pembayaran, DPP PPN adalah sebesar Harga Pokok
Penjualan dan PPN-nya adalah 10% x DPP.
|
|
44
|
Apakah Diskon dapat diberikan
atas keseluruhan Faktur, tidak
per item barang. Bagaimana
teknisnya?
|
Dalam aplikasi e-Faktur, diskon hanya dapat diberikan atas
per item
barang.
|
|
45
|
Bagaimana pengisian di e-Faktur terkait uang muka yang
belum
diketahui jumlah dan harga?
|
Uang muka yang belum diketahui jumlah dan harganya, maka
pengisian di e-Faktur dapat dilakukan sebagai berikut:
1. DPP
dan PPN diisi sesuai dengan jumlah uang muka yang diterima;
2. Nama
dan jenis barang dapat diisi dengan rencana barang/jasa yang akan diserahkan.
|
|
46
|
Apakah aplikasi e-Faktur mempunyai fitur yang dapat
dimanfaatkan untuk melakukan pengolahan data Faktur Pajak yang sesuai dengan
kebutuhan perusahaan terkait data Faktur Pajak yang dihasilkan oleh e-
Faktur?
|
Aplikasi e-Faktur dilengkapi dengan fitur filter data (F4) untuk mencari dan menampilkan
data sesuai dengan kebutuhan. Melalui fitur filter data (F4) ini user dapat melakukan berbagai kombinasi untuk menampilkan
data yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengolahan data sesuai dengan
kebutuhan.
|
|
47
|
Apakah faktur komersial dapat merangkap / berfungsi juga
sebagai e-Faktur sebagaimana
yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak kertas?
|
Dalam rezim Faktur Pajak kertas, bentuk/tampilan/format
Faktur Pajak tidak ditentukan sehingga faktur komersial dapat difungsikan
sebagai Faktur Pajak sepanjang informasi yang termuat memenuhi syarat
sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Namun dalam e-Faktur, bentuk, tampilan, dan format cetakan
e-Faktur ditentukan sesuai dengan output dari aplikasi e-Faktur sehingga
faktur komersial yang merupakan output dari system di luar e-Faktur tidak
dapat difungsikan/merangkap sebagai Faktur Pajak.
|
|
48
|
Apakah lampiran e-Faktur yang memuat detil penyerahan
diperkenankan untuk tidak input di aplikasi tetapi dengan dengan
cara dilampirkan pada cetakan e-Faktur seperti yang selama
ini dilakukan pada Faktur Pajak Kertas?
|
e-Faktur harus diisi dengan jelas, lengkap, dan benar
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga detil data dan informasi
(lampiran) terkait dengan penyerahan BKP/JKP harus diinput kedalam e-Faktur.
Oleh sebab itu, lampiran (detil) mengenai penyerahan BKP/JKP tidak
diperkenankan dalam bentuk lampiran (merujuk pada lampiran tertentu).
|
|
49
|
Apakah e-Faktur boleh
ditandatangani secara basah apabila konsumen
menghendakinya?
|
e-Faktur ditandatangani secara
elektronik sehingga tidak memerlukan lagi tanda tangan basah. Namun demikian,
apabila konsumen masih menginginkan cetakan e-Faktur untuk ditandatangani
secara basah maka hal ini dipersilahkan.
|
|
50
|
Apa yang dimaksud dengan QR code pada e-faktur dan apa
fungsinya?
|
Kode ini berfungsi sebagai pengaman e-Faktur. Untuk
verifikasi kode ini dapat dilakukan dengan cara memindai QR Code melalui handphone yang memiliki fitur yang
mendukung
|
|
51
|
Pada aplikasi e- Faktur terdapat beberapa password, bagaimana
tips untuk mengingatnya?
|
Setiap PKP harus mempunyai kode aktivasi dan password yang
digunakan untuk meminta Nomor Seri faktur Pajak. Buat password yang mudah untuk dihafal.
Kenali dan identifikasi pada tahap yang mana diperlukan password dalam menggunakan aplikasi
Efaktur Pajak , seperti pada tahap berikut ini:
Registrasi aplikasi:
1. Passphrase
dengan benar. Passphrase adalah password/kode yang dimasukkan PKP pada
saat meminta Sertifikat Digital ke KPP
2. Isi
Kode Aktivasi dengan kode aktivasi
yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP
3. Apabila
diminta untuk masukkan Captcha, maka diperlukan Password (yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak
ke KPP).
Registrasi admin atau user:
Setelah Registrasi Aplikasi e-Faktur berhasil dilakukan,
admin/user harus membuat Password Admin/user aplikasi
Login aplikasi E-Faktur:
Mengisi password
aplikasi dengan mengetik password
yang
sudah dibuat oleh admin atau user
Menghidupkan
uploader:
PKP diminta untuk memasukkan Captcha dan Password (yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak
ke KPP)
Password dicatat dalam buku agenda
tertentu/disimpan dalam
handphone.
|
|
52
|
Faktur Pajak Pengganti, input harga dsb, bagaimana
penggantiannya?
|
Secara ketentuan:
1. Atas
e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga
tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak
yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui
aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan
Direktorat Jenderal Pajak.
2. Faktur
Pajak Pengganti menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor
Seri Faktur Pajak yang diganti.
Secara Aplikasi:
Buka faktur pajak yang akan diganti dalam aplikasi e Faktur
(status faktur = normal). Selanjutnya dilakukan proses penggantian, sbb:
1. Pilih
tombol”pengganti” dalam daftar faktur pajak keluaran
2. Pilih
tombol”ubah transaksi” dan masukkan bagian yang akan diubah/diganti seperti
kode barang, harga satuan dan jumlah barang
3. Klik
“simpan” dan terakhir dilakukan upload
|
|
53
|
Apa perbedaan Faktur Pajak Pengganti
dengan Pembatalan Faktur Pajak?
|
Faktur
pajak pengganti
|
Faktur
pajak pembatalan
|
Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan
|
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP
dan/atau penyerahan JKP yang
e-Fakturnya telah dibuat.
Termasuk dalam hal salah
NPWP.
|
||
Dalam aplikasi:
1. Nomor
Seri Faktur Pajak yang telah dibatalkan tidak dapat dipakai kembali
2. Buka
faktur pajak yang akan dibatalkan dalam aplikasi eFaktur
3. Selanjutnya
dilakukan proses pembatalan sbb: Pilih tombol ”batalkan faktur” dalam daftar
faktur pajak keluaran, dan Kemudian “upload” dan status Faktur Pajak berubah
“batal”
|
|||
54
|
Bagaimana jika Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak di
Masa sebelum menggunakan e-Faktur?
|
Dalam hal Faktur pajak yang diganti adalah Faktur Pajak
sebelum e Faktur Pajak, maka berlaku ketentuan sbb:
1. Pengusaha
Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak,
salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2. Faktur
Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan
Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti.
3. Penerbitan
Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya
kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.
|
|
55
|
Apakah Faktur Pajak pengganti apakah perlu dicap?
|
Mengingat bahwa bentuk e-Faktur maupun e Faktur Pajak
Pengganti adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil
keluaran (output) dari aplikasi atau system elektronik yang ditentukan
dan/atau disediakan oleh DJP, maka atas Faktur Pajak pengganti tersebut tidak
perlu dicap dengan mencantumkan “ Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta
tanggal Faktur Pajak yang diganti”
|
|
56
|
Apabila terjadi kesalahan tulis Kode Faktur, apakah
dibuatkan Faktur Pajak Pengganti atau dibatalkan?
|
Salah tulis kode transaksi termasuk dalam kategori salah
dalam
pengisian, atau salah dalam penulisan.
atas kesalahan dalam penulisan kode transaksi tsb, maka PKP
dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang
ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
57
|
Apakah Nota Retur bisa diprint menggunakan aplikasi
e-Faktur?
|
Sesuai dengan ketentuan PMK No.65/PMK.03/2010 diatur bahwa:
1. Nota
retur atau Nota pembatalan dibuat oleh pembeli BKP atau penerima JKP
2. Dalam
Nota Retur atau Nota pembatalan harus mencantumkan: nomor Nota retur atau
Nota pembatalan yang dibuat oleh PKP sendiri, dan Nomor dan Kode Seri Faktur
Pajak yang dikembalikan atau dibatalkan.
Dalam aplikasi e faktur ini tidak disediakan menu untuk mencetak Nota Retur atau Nota
pembatalan karena pertimbangan di atas.
|
|
58
|
Bisa kah input retur sebelum e-Faktur?
|
Secara ketentuan:
1. Nota
retur atau Nota pembatalan harus dibuat pada saat BKP dikembalikan atau JKP
dibatalkan
2. Bagi
PKP penjual BKP atau pemberi JKP, Nota retur atau Nota pembatalan dilaporkan
di Masa Pajak saat Nota retur atau Nota pembatalan tersebut diterima
Secara aplikasi:
Bisa diterima dan diupload dengan keterangan dengan status
approval “Faktur pajak bukan e-Tax”
|
|
59
|
Bagaimana pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak bagi PKP
deemed?
|
kewajiban pembuatan efaktur dikecualikan atas penyerahan
BKP dan atau JKP:
1. yang
dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP Nomor 1
Tahun 2012;
2. yang
dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang
paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN; dan
3. yang
bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (6) UU PPN.
Dalam hal PKP deemed tidak memenuhi kriteria di atas, maka
wajib membuat efaktur dan untuk pelaporan SPT menggunakan SPT Masa PPN 1111DM
|
|
60
|
Pembuatan e-Faktur untuk penyerahan yang menggunakan DPP
Nilai Lain, khususnya untuk
jasa tenaga kerja dan freight
forwarding
|
Efaktur ini sudah mengakomodasi atas transaksi yang
penyerahannya menggunakan Nilai lain.
Kode transaksi yang digunakan adalah 04.
Dalam rekam transaksi, DPP diisi dengan menggunakan Nilai
lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Klik “simpan” dan terakhir dilakukan upload.
|
|
61
|
Apakah e-Faktur bisa
Menggunakan kurs/valuta asing?
|
Dalam pengisian menggunakan e-faktur harus dengan
menggunakan mata uang rupiah. Oleh karena itu, dalam hal transaksi PKP
menggunakan mata uang asing harus di konversi menjadi mata uang Rupiah. Untuk
menambahkan keterangan nilai dalam mata uang asing dan kurs KMK yang
digunakan dalam FP, PKP dapat menambahkan dalam kolom referensi.
|
|
62
|
Apakah kurs bisa per item barang?
|
Karena dalam e-faktur menggunakan mata uang rupiah, dan
pengisian DPP adalah masing-masing
barang, sehingga dalam pengisian e-faktur harus mengkonversi
masing-masing barang ke mata uang Rupiah.
|
|
63
|
Mengapa PPN uang muka tidak langsung otomatis 10%?
|
Fitur ini dibuka sesuai dengan permintaan beberapa
Pengusaha Kena Pajak sewaktu dilakukan piloting,
dengan pertimbangan terdapat beberapa PKP yang menggunakan DPP Nilai lain.
Sehingga jumlah uang muka tidak secara otomatis dikalikan 10%.
|
|
64
|
Kenapa belum ada satuan barang pada aplikasi e-Faktur?
|
Satuan barang diserahkan kepada masing-masing PKP. Dalam hal
PKP ingin memberikan penjelasan lebih rinci dapat dituliskan pada kolom
Referensi Faktur Pajak.
|
|
65
|
Apakah kode barang harus diisi, bagaimana jika tidak
memiliki kode barang?
|
Harus diisi untuk memudahkan PKP untuk membuat FP dengan
barang yang sama. Dalam hal PKP tidak memiliki kode barang, maka dapat
dikosongkan.
|
|
66
|
Bagaimana menambah
keterangan yang ada di e-Faktur?
|
Dalam aplikasi e-Faktur terdapat kolom Referensi. Pada
kolom referensi ini, PKP dapat mengisi keterangan apa pun, seperti nomor
Invoice komersial, keterangan nilai kurs, dan keterangan lainnya. Keterangan
yang dicantumkan dalam kolom referensi ini bukan merupakan bagian dari
kelengkapan Faktur Pajak.
|
|
67
|
Apakah penandatangan Faktur Pajak boleh orang asing?
|
Penanda tangan boleh orang asing dengan ketentuan
dilaporkan kepada KPP tempat terdaftar dengan menyerahkan fotokopi paspor
yang sudah dilegalisasi dari kedutaan besar negara yang bersangkutan di
Indonesia.
|
|
68
|
Apakah seluruh admin e-Faktur dilaporkan ke KPP sebagai
penandatangan Faktur Pajak?
|
Seluruh admin yang akan mengupload e-faktur wajib
didaftarkan ke KPP sebagai penandatangan faktur pajak sehingga namanya
tercantum dalam Faktur Pajak.
|
|
69
|
Berapa maksimal jumlah admin yang diperkenankan untuk
mengupload e-Faktur?
|
Tidak ada batas
maksimal admin yang diperkenankan untuk mengupload e-faktur, kembali kepada
internal control masing-masing perusahaan.
|
|
70
|
Apakah admin/perekam bisa diubah atau dihapus?
|
Data Admin/Perekam dalam aplikasi e-Faktur tidak dapat dihapus, karena telah tercatat
dalam data history dalam database e-Faktur.
Dalam hal Login Admin/Perekam sudah tidak diperlukan lagi,
misalnya pegawai yang bersangkutan telah pindah, maka Admin Utama atau Admin
di atasnya dapat mengubah password Admin/Perekam yang bersangkutan sehingga
tidak dimanfaatkan/disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
|
|
71
|
Apakah pedagang eceran menggunakan e-Faktur?
|
Kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pedagang
eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2012.
Ketentuan pembuatan Faktur Pajak oleh pedagang eceran
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-58/PJ/2010. Namun demikian, perlu dipastikan bahwa pedagang
eceran yang bersangkutan telah memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2012.
|
|
72
|
Kami selama ini PKP yang menerbitkan dokumen yang
dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai PER-10/PJ/2010, apakah kami tetap
harus menggunakan aplikasi e-faktur?
|
Atas dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tetap harus direkam atau diinput
melalui “Menu Dokumen Lainnya” dalam aplikasi untuk keperluan pelaporan SPT
Masa PPN. Namun dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak
perlu diupload.
Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dapat direkam
melalui mekanisme input data di
Aplikasi e-Faktur atau dengan melakukan “impor”
data dari sistem yang digunakan masing-masing KPP ke Aplikasi e-Faktur.
|
|
73
|
Bagaimana dengan PEB dan PIB di aplikasi e-Faktur?
|
Untuk PEB dan PIB dapat diinput dengan aplikasi e-Faktur untuk
keperluan administrasi SPT Masa PPN, akan tetapi tidak
diperlukan diupload untuk PEB dan
PIB.
|
|
74
|
Apakah pelaporan SPT PPN harus menggunakan aplikasi
pembuatan SPT di e-Faktur?
|
PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur wajib membuat SPT melalui aplikasi e-Faktur.
Melalui aplikasi ST pada aplikasi e-Faktur PKP dapat
membuat SPT Masa PPN menggunakan data input Faktur Pajak dan Dokumen Lainnya,
melengkapi formulir SPT yang sudah terbentuk da membuat file csv yang sama
dengan bentuk SPT Masa PPN 1111 untuk pelaporan ke KPP Pratama.
Kedepannya direncakan PKP pengguna e-Fktur dapat melaporkan
SPT Masa PPN langsung upload ke
Direktorat Jenderal Pajak tanpa harus datang ke KPP (efilling).
|
|
75
|
Bagaimana melakukan filter atas Faktur Pajak yang sudah
dilaporkan dalam SPT Masa PPN satu masa tertentu dengan Faktur Pajak yang
belum dilaporkan pada pada masa tersebut?
|
PKP dapat mengetahuinya Faktur Pajak yang sudah dilaporkan
atau belum pada satu masa tertentu dari cut
off posting SPT Masa PPN.
Faktur-faktur yang tanggal approvalnya diperoleh sebelum tanggal posting merupakan Faktur-faktur yang sudah dilaporkan dalam satu
masa tertentu, sedangkan Faktur-faktur yang tanggal approval diperoleh setelah tanggal posting merupakan
faktur-faktur yang belum dilaporkan dalam satu masa tertentu.
|
|
76
|
Bagaimana
engkreditan Pajak Masukan oleh PKP yang belum menggunakan e-Faktur
atas transaksi oleh Penjual yang menggunakan e-Faktur?
|
PKP pembeli yang menerima e-Faktur dapat dikreditkan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal menghendaki untuk dicetak, maka softcopy e-faktur dapat dicetak sesuai
dengan kebutuhan.
|
|
77
|
Setelah menggunakan e-Faktur apakaah ke depan dalam proses
pemeriksaan masih diminta menyampaikan hardcopy?
|
Kedepan dalam proses pemeriksaan pajak, tidak diperlukan
lagi
hardcopy
e-faktur, mengingat data faktur tersebut sudah berada di DJP.
Namun demikian terhadap dokumen pendukung transaksi lainnya
masih dimungkinkan untuk ditunjukkan dalam proses pemeriksaan.
|
|
78
|
Dalam hal pindah KPP, apakah nomor seri Faktur Pajak yang
diterima di KPP lama masih bisa digunakan?
|
Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 bahwa untuk PKP yang pindah KPP, PKP masih dapat
menggunakan nomor seri Faktur Pajak yang belum digunakan yang telah diterima
dari KPP lama.
Namun demikian, PKP harus mengajukan permohonan kode
aktivasi dan password baru ke KPP
baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan kode aktivasi dari KPP sebelumnya.
Untuk pengajuan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berikutnya, PKP harus
menggunakan kode aktivasi dan password
baru yang diberikan oleh KPP baru.
|
|
79
|
Dalam hal PKP pindah KPP, bagaiman dengan sertifikat
elektronik?
|
Sertifikat elektronik berfungsi sebagai indentias PKP
pengguna e-Faktur yang penggunaannya berdasarkan NPWP. Setiap PKP hanya
memiliki 1 sertifikat elektronik kecuali apabila PKP tersebut mempunyai
cabang-cabang.
Apabila PKP pindah KPP berarti NPWP PKP tersebut akan
berubah (bagian kode KPP) sehingga PKP harus meminta kembali sertifikat elektronik ke KPP yang baru.
Sertifikat elktronik dari KPP lama otomatis tidak dapat digunakan.
|
|
PEMANFAATAN E-FAKTUR
|
|||
80
|
Bagaimana cara lawan
transaksi/pembeli meyakini kebenaran e-Faktur yang
diterimanya?
|
Untuk lawan transaksi yang merupakan pengguna e-Faktur,
kebenaran e-Faktur dapat diketahui ketika proses upload faktur setelah
terlebih dahulu melakukan input atas e-Faktur melalui menu Faktur Pajak
Masukan.
Untuk lawan transaksi yang bukan merupakan pengguna
e-Faktur kebenaran e-Faktur dapat dilakukan dengan cara sebagaimana berikut:
Cetakan e-Faktur dilengkapi dengan QR code sebagai pengaman
e-Faktur. QR code isinya menampilkan informasi terkait dengan transaksi
penyerahan. Informasi dalam QR code dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi
pembaca QR code (QR code scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone atau gadget lainnya yang mempunyai fitur yang mendukung.
Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut
berbeda dengan yang ada dalam cetakan e-Faktur maka Faktur
Pajak tersebut tidak valid.
|
|
81
|
Bagaimana cara
masyarakat/pembeli mengecek e-Faktur merupakan Faktur Pajak
yang valid?
|
Cetakan e-Faktur dilengkapi dengan QR code sebagai pengaman
e-Faktur. QR code isinya menampilkan informasi terkait dengan transaksi
penyerahan yaitu: nilai DPP, PPN, dan
lain-lain.
Informasi dalam QR code dapat dilihat dengan menggunakan
aplikasi pembaca QR code (QR code
scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone
atau gadget lainnya yang mempunyai
fitur yang mendukung. Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut
berbeda dengan yang ada dalam cetakan e- Faktur maka Faktur Pajak tersebut
tidak valid
|
|
Komentar
Mohon Pencerahan atas kasus saya. pada saat rekam faktur pajak keluaran saya salah memasukkan tanggal yang seharusnya masih 31/07/2015 tapi yang terlanjur diinput 07/08/2015 dan status faktur pajak sukses di approve. sebaiknya yang saya lakukan menerbitkan faktur pajak pengganti atau membatalkan faktur pajak tsb ?
Trims
buat saja SPT Pembetulan.
laporkan lagi yang sebenarnya.
tinggal dibedakan forler-nya saja.
misalnya folder PT_A
folder PT_B, dst
aplikasi efaktur menyediakan pajak masukan yang belum efaktur.
maksudnya, boleh mengkreditkan pajak pajak masukan yang diterbitkan oleh PKP non-efaktur
jadi tetap tidak boleh ke 31/07/2015.
menurut saya, biarkan saja.
yang penting dilaporkan ke SPT Masa Agustus 2015.
jika penerbit belum melaporkan maka tidak mungkin pembeli mengkreditkan pajak masukan.
jadi pasti menunggu penerbit melaporkan ke server efaktur kemudian approve.
setelah penerbit di-approve, baru pembeli boleh upload pajakmasukan dan bisa diapprove.
maksud saya:
selama penerbit selalu TELAT memberikan faktur pajak maka tetap saja pembeli tidak bisa lebih dulu upload pajak masukan
Pembeli minta file pdf pake lewat email, kemudian diinput ke efaktur pembeli
Saya ada transaksi bulan Juli, tapi karena kurang lengkap alamat pada faktur pajaknya, diminta diterbitkan faktur pengganti, dimana tanggal faktur penggantinya bulan Agustus.
Karena nilai transaksi sama, apa saya harus buat invoice baru mengikuti tanggal faktur pengganti tersebut?
Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Semoga berhasil
namun ternyata bulan juli ini tidak ada pajak keluaran dan pajak masukan. bagaimana caranya saya membuat SPT tanpa faktur pajak
karena harus ada file scv yang harus diupload
faktur pajak pengganti media untuk ralat faktur pajak.
pak saya punya fp masukan dengan masa pajak sebelumnya,, saya coba di efaktur tidak bisa dengan catetan fp tidak efaktur,,,
nah bagaimana cara saya untuk melapor fp masukan saya dengan masa pajak sebelumnya ini,,,
terima kasih
011 faktur pajak pengganti pertama
012 faktur pajak pengganti kedua, dst.
begitu menurut PER-24/2012
bener nomor faktur pajaknya 00000000??
nomor faktur pajak pengganti menggunakan nomor faktur pajak normal. Hanya kode status dan tanggal yang beda.
Kan yang di Pulau Sumatera belum wajib efaktur!
Menurut manualnya, approve pajak masukan diantaranya;
"Bukan Faktur Etax"
Keterangan: Lawan Transaksi Bukan Etax User atau Lawan Transaksi Bukan Etax User.
Semuanya boleh dikreditkan.
Nomor Faktur Tidak Ditemukan.
>Faktur Pajak diterbitkan oleh penjual yang terdaftar sebagai pengguna Faktur Pajak Elektronik
>Faktur Pajak Elektronik atas Nomor Seri Faktur Pajak tersebut tidak ditemukan (belum di approve oleh DJP)
>Faktur Pajak dianggap sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap
>Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN
>Faktur Pajak masih bisa diubah atau dihapus
Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Valid. Nomor Faktur Bukan Jatah PKP.
·Faktur Pajak diterbitkan oleh penjual yang bukan sebagai pengguna Faktur Pajak Elektronik
·Nomor Seri Faktur Pajak bukan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan DJP ke PKP Penjual
·Faktur Pajak dianggap sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap
·Faktur Pajak Tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN
·Faktur Pajak masih bisa diubah atau dihapus
Lawan Transaksi Bukan PKP.
>Faktur Pajak diterbitkan oleh bukan PKP
>Faktur Pajak dianggap Faktur Pajak tidak Lengkap
>Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN
>Faktur Pajak masih bisa diubah atau dihapus
jadi gini, faktur pajak yang awalnya berstatus “normal-pengganti”, ternyata harus dibatalkan berkaitan dengan perubahan bulan, sehingga statusnya jadi “batal”. Tetapi untuk si faktur pajak awal yang sekarang berstatus “diganti”, apakah harus kita batalkan atau tidak berpengaruh dengan perhitungan pajak keluarannya? atau apa yang harus di lakukan. thanks
faktur pajak yang awalnya berstatus “normal-pengganti”, ternyata harus dibatalkan berkaitan dengan perubahan bulan, sehingga statusnya jadi “batal”. Tetapi untuk si faktur pajak awal yang sekarang berstatus “diganti”, apakah harus kita batalkan atau tidak berpengaruh dengan perhitungan pajak keluarannya? atau apa yang harus di lakukan. thanks
jadi selain alasan tsb, harusnya bisa dimenggunakan faktur pajak pengganti.
faktur pajak pengganti boleh diganti lagi, lagi, lagi, dst
Apakah ada batas maksimal item pada e-Faktur?
Karena terjadi reject pada faktur pajak keluaran gabungan tanpa ada keterangan kenapa direject. Terima kasih
coba pake eSPT lama.....
>>denger-denger di TPT tidak ada pengecekan apakah eSPT dibuat melalui efaktur atau eSPT lama<<
Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Mau tanya perihal Faktur Pajak yang dibuat sebelum e-Faktur. Pada status approval untuk faktur pajak sebelum 1 Juli 2015 Statusnya "Bukan Faktur Etax". Apakah itu tidak masalah? atau harus dilaporkan pada masa sebelumnya dan dilakukan pembetulan?
Terima kasih.
silakan dilaporkan
Yang jadi masalah kenapa di referensi no seri FP nya tertera penggunaan no serinya sampai dengan no seri yg sudah di reject dan saya hapus ya?
Mohon pencerahannya
Terima kasih.
perusahaan saya merupakan perusahaan yang penyerahan BKP/JKP nya menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Menurut peraturan, perusahaan saya dikecualikan dari pembuatan dan pelaporan e-faktur, tapi KPP saya menolak pelaporan SPT PPN saya karena CSV nya masih berupa CSV E-SPT.
Apakah artinya perusahaan saya tetap harus menggunakan e-faktur biarpun menurut peraturan perusahaan saya dikecualikan? Mohon dituntun, terima kasih.
mau tanya, saya ada satu faktur pengganti dengan seri 011 di depannya, tetapi ternyata di faktur tersebut, alamat pelanggan ada yang sedikit salah, salahnya hanya di bagian pengisian kelurahan yang seharusnya di isi di bagian kecamatan.
Saya sudah benarkan di Administrasi Lawan Transaksi, tetapi untuk faktur tersebut, bagaimana saya betulkan alamatnya ya?
sudah saya coba tetapi tidak bisa..
Mohon penerangannya.
Terima kasih banyak..
mau tanya, saya ada faktur penggantian dengan seri 011 di awalnya.
Tetapi ternyata alamatnya ada sedikit keliru dan pelanggan saya ingin saya benarkan.
Salahnya hanya di bagian kelurahan yang seharusnya diisi di bagian kecamatan. Saya sudah benarkan itu di Administrasi Lawan Transaksi,
tetapi sekarang bagaimana saya benarkan di faktur penggantian tersebut ya?
Mohon penerangannya.. Terima kasih banyak.
Saya mau tanya, kalo untuk Nota Retur Pembelian dengan nomor referensi faktur pajak yang sudah menggunakan e-faktur yang sudah ber-status approval succes apakah bisa dibatalkan? karena tidak ada menu batal / hapus.
Mohon pencerahannya..
Makasih
Saya mau tanya kalo untuk Nota Retur Pembelian dengan nomor referensi faktur pajak sudah menggunakan e-faktur dan bestatus approval succes apakah bisa dibatalkn? karena tidak ada menu hapus / batal..
Mohon pencerahannya
Makasih..
Saya sudah merekam 1 faktur pajak. Setelah saya teliti yg saya buat kode 010 yang seharusnya 030. Lalu saya mau mengedit/ubah faktur tsb. Salahnya saya, saya malah tekan 'upload' dan 'yes' berakibat status menjadi 'Siap Upload'. Karna status ini menu 'ubah' dibawah menjadi hilang . PERTANYAANYA! Bagaimana saya bisa merubah status tersebut balik ke normal lagi dan mengeditnya?
saya mau tanya, apakah Nota Retur Penjualan yang sudah di Approval masih bisa diganti atau dibatalkan?
kalau bisa bagaimana caranya?
terima kasih.
saya mau tanya, apakah Nota Retur Penjualan yang sudah di Approve bisa dibatalkan atau di ubah ?
kalau bisa, bagaimana caranya pak,
terima kasih.
atau kita harus membuat baru ?
terima kasih pak
DPP-nya kan harus sama dengan invoice yang dikasih
Saya mau tanya di kolom referensi kan saya input no invoice.. tapi jika saya ada kesalahan dalam input no invoice apa perlu dibuat faktgur pengganti.. mis. harusnya 16/inv001 tapi sy input 15/inv001. mohon dibantu jawab ya. Trims
Terima kasih