Frequently Asked Question E-Faktur Pajak

e-faktur memudahkan pengusaha kena pajak
Posting kali ini saya copypaste dari  FAQ e-faktur yang disusun oleh Tim e-faktur Kantor Pusat DJP. Pada dokumen aslinya ada kolom dasar hukum. Tetapi demi memudahkan copypaste di web maka kolom terakhir saya hilangkan. Terlalu banyak kolom tidak cocok di web. Semoga bermanfaat.




FAQ e-faktur disusun berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan ke contact center e-faktur dari 45 PKP yang ditetapkan untuk menerbitkan e-faktur sejak 1 Juli 2014. Selain itu pertanyaanpertanyaan juga dihimpun dari kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada tahun 2014 dalam rangka penerapan penggunaan e-faktur bagi PKP yang terdaftar di pulau Jawa dan Bali mulai 1 Juli 2015 dan seluruh PKP secara Nasional mulai 1 Juli 2016. FAQ e-faktur juga dilengkapi dengan kompilasi kode error dalam penggunaan aplikasi e-faktur sehingga memudahkan pengguna dalam mencari solusi-solusi yang diperlukan.


FAQ ini disusun dengan tujuan memberikan panduan bagi pihak-pihak terkait yang memerlukan penjelasan tentang e-Faktur.

silakan unduh file asli dari Tim Efaktur


No.
Pertanyaan
Jawaban
1
Apa dasar hukum pembuatan e-Faktur?
Dasar hukum pembuatan e-Faktur sbb:
1. UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM.
2. PMK-151/PMK.03/2013 tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian FP PER-17/PJ/2014 tentang perubahan kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan FP.
3. PER-16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik.

2
Apa latar belakang diluncurkannya e-Faktur?
Yang mendasari DJP membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.

3
Apa keuntungan menggunakan e-
Faktur sebagai Penjual dan pembeli?
Bagi penjual dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-faktur sekaligus pembuatan spt masa ppn dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui website DJP sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP.

Bagi pembeli: terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena e-faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang setor ke pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.


PERSIAPAN PENGGUNAAN E-FAKTUR
4
Kapan saya harus menggunakan aplikasi e-faktur dalam menerbitkan faktur pajak?
Penerbitan Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur ditetapkan sesuai PER-16/PJ/2014 dan KEP-136/PJ/2014 dimana tahapan penggunaan aplikasi e-faktur dibagi sebagai berikut:
a. Per 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu
b. Per 1 Juli 2015 untuk PKP jawa dan bali
c. Per 1 Juli 2016 untuk PKP Nasional

5
Dimana dan bagaimana cara memperoleh aplikasi e-Faktur?
Dapat diperoleh di KPP tempat PKP dikukuhkan atau dapat
mendownload pada laman:

a. e-Faktur Windows 32 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_32bit.zip

b. e-Faktur Windows 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_64bit.zip

c. e-Faktur Linux 32 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin32.zip

d. e-Faktur Linux 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin64.zip

e. e-Faktur Macinthos 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Mac64.zip


6
Apa yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-Faktur?
1. Telah memiliki Sertifikat Elektronik
2. Menyiapkan komputer, rekomendasi kebutuhan untuk dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak adalah perangkat keras berupa: Processor Dual Core. 3 GB RAM, 50 GB Harddisk space, VGA dengan minimal resolusi layar 1024x768, Mouse, dan Keyboard dan Perangkat Lunak berupa Sistem Operasi : Linux / Mac OS / Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader.
3. Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy.
4. Menyiapkan password permintaan nomor seri faktur pajak (e-NOFA)
5. Menyiapkan username penandatangan faktur pajak
6. Menyiapkan nomor seri faktur pajak yang telah didapatkan dari KPP atau dari website DJP
7. Menyiapkan data transaksi faktur pajak atau menyiapkan data impor sesuai manual user aplikasi.

7
Apa yang dimaksud dengan sertifikat elektronik?
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang
memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik

8
Apa fungsi sertifikat elektronik?
Sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun PKP) dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan nomor seri Faktur Pajak secara online dan layanan lainnya

9
Bagaimana cara memperoleh sertifikat elektronik?
PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.
Selanjutnya petugas di KPP akan memandu PKP untuk melakukan prosedur berikutnya

10
Apa persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta digital sertifikat?
Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.

Pengurus adalah:
1. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP; dan
2. Namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.

SPT Tahunan PPh Badan yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke KPP denagn dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.

Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establisment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.

Pengurus harus menunjukkan asli kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan asli Kartu Keluarga (KK), serta menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.

Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing harus
menunjukkan asli paspor, asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau asli Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan menyerahkan fotocopy dokument tersebut.

Menyampaikan softcopy pas foto terbatu yang dsimpan dalam
compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik.

Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.


11
Bagaimana dengan PKP yang tidak mempunyai computer?
Diminta untuk meminjam/menyewa komputer di tempat persewaan komputer. Namun demikian mengingat harga komputer dan atau notebook sekarang ini lebih terjangkau, lebih baik mulai menganggarkan untuk membeli/mengadakan komputer/notebook

12
Apakah e-Faktur hanya bisa digunakan melalui komputer atau laptop saja, bagaimana dengan
handphone atau smartphone?

Sementara ini belum dapat digunakan di handphone dan smartphone.
13
Apabila ada permasalahan terkait
dengan kendala teknis kemana bisa dihubungi?
Silahkan menghubungi Account Representative Saudara di KPP tempat Saudara dikukuhkan atau dapat menghubungi petugas kami di Kring Pajak no telepon 500200. Dalam hal kendala tersebut belum tertangani, maka akan diselesaikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

14
Bagaimana jika PKP meminta menggunakan e-Faktur sebelum 1
Juli 2015?
PKP silahkan mengajukan surat permintaan ke KPP tempat terdaftar. Selanjutnya KPP akan meneruskan ke Kantor Pusat DJP dengan ditembusan ke Kepala Kanwil masing-masing. Kantor Pusat DJP, dalam hal ini Direktorat Peraturan Perpajakan I akan menerbitkan Surat Keputusan untuk menetapkan PKP yang bersangkutan setelah melalui koordinasi dengan direktorat teknis terkait.

15
Apa yang dimaksud dengan Akun PKP dan apa fungsinya?
Akun PKP adalah wadah layanan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pemberian layanan secara elektronik dalam hal ini adalah pemberian digital sertifikat dan pemberian nomor seri faktur pajak melalui website. Fungsinya untuk mempermudah pelayanan kepada PKP sekaligus memberikan keamanan.

Setiap PKP yang memenuhi syarat akan dibuatkan Akun PKP oleh DJP. Untuk dapat menggunakan Akun PKP, PKP harus mengaktifkan Akun tersebut.

PENGGUNAAN  E-FAKTUR
16
Setelah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-
Faktur, apakah masih
Diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas?

PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas, apabila setelah ditunjuk sebagai PKP e-Faktur namun PKP tersebut tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik maka PKP dianggap tidak membuat Faktur Pajak.

17
Jika PKP sudah memiliki system pembuatan FP, apakah masih harus menginput data FP per
transaksi (key in)?

PKP yang sudah memiliki sistem pembuatan FP tidak harus menginput data FP per transaksi (key in) karena PKP dapat melakukan impor data dari sistem FP-nya ke aplikasi e-Faktur dengan menggunakan skema dan mekanisme impor data.

Aplikasi e-Faktur menyediakan fungsi Import untuk mengimpor data Faktur dalam format csv ke dalam database aplikasi.

Tahapan melakukan import faktur adalah :
1. Menyiapkan file csv data faktur yang akan diimport sesuai dengan skema import dari Direktorat Jenderal Pajak;
2. Melakukan import data dari menu Faktur.

Tata cara impor data dapat dilihat pada User Manual/Help pada aplikasi e-Faktur pada menu Import Faktur/Dokumen Lain.


18
Apakah e-Faktur harus dicetak dan ditandatangani?
e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk
dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.

e-Faktur ditandatangani secara elektronik, sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak.

19
Apakah e-faktur boleh dicetak di kertas perusahaan yang telah ada logonya?
Ya.
e-Faktur berbentuk elektronik dalam format file PDF namun dalam hal PKP membutuhkan e-Faktur untuk dicetak maka file e-Faktur berbentuk PDF tersebut dapat dicetak menggunakan kertas perusahaan yang telah ada logonya dan e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak.

20
Apakah e-faktur masih perlu dibuat rangkap dua?
e-Faktur tidak perlu dibuat rangkap 2 karena e-Faktur berbentuk
elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.

21
Faktur Pajak Gabungan apakah masih diperkenankan di e-Faktur?
Ya, Faktur Pajak Gabungan masih diperkenankan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur. Yang perlu diperhatikan adalah Faktur Pajak Gabungan digunakan untuk penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan.

22
Bagaimana pembuatan e-Faktur oleh Cabang yang telah dilakukan
Pemusatan tempat terutang PPN?
Pada prinsipnya, PKP yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN, pembuatan faktur pajak dilakukan oleh tempat yang ditunjuk sebagai tempat pemusatan PPN tersebut. Namun dalam hal tempat lain yang tidak menjadi tempat pemusatan tersebut membuat faktur pajak, maka harus mengikuti hal-hal sebagai berikut:
1.     identitas pembuat faktur adalah identitas tempat pemusatan PPN.
2.     Penandatangan faktur tersebut adalah pejabat/ pegawai yang ditunjuk yang telah diberitahukan oleh PKP tempat pemusatan termasuk dalam hal ini pengurus/pimpinan cabang.

Untuk menggunakan aplikasi e-faktur dapat melalui 2 cara yaitu:
1.     Untuk PKP yang sudah Pemusatan, pengadministrasian Faktur Pajak dilakukan oleh Pusat. Namun demikian, pembuatan e- Faktur dapat dilakukan oleh cabang yang mengikuti pemusatan apabila cabang yang mengikuti pemusatan tersebut telah memiliki sertifikat elektronik dan nama yang tercantum dalam e-Faktur adalah pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh PKP Pusat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
2.     Atau PKP cabang tersebut membuat e-Faktur dengan menggunakan aplikasi e-Faktur dengan menggunakan network database yang terhubung kepada komputer/aplikasi e-Faktur PKP Pusat yang berfungsi sebagai server. Dalam hal ini, PKP Cabang tidak memerlukan sertifikat elektronik.

23
Apakah 1 aplikasi e-Faktur dapat digunakan untuk beberapa PKP?
Bahwa 1 Sertifikat Elektronik diberikan untuk 1 PKP dan 1 Sertifikat Elektronik digunakan untuk 1 Aplikasi e-Faktur sehingga 1 Aplikasi efaktur tidak dapat digunakan untuk beberapa PKP.

24
Apakah dalam satu computer dapat digunakan untuk aplikasi e-Faktur beberapa Pengusaha Kena Pajak?

Pada prinsip 1 komputer dapat digunakan untuk menjalankan beberapa aplikasi e-faktur namun demikian untuk keamanan data transaksi dan kenyamanan aplikasi tidak disarankan untuk menggunakan beberapa aplikasi e-Faktur dalam 1 komputer.
25
Terdapat beberapa ketentuan pembuatan Faktur Pajak harus
menggunakan stempel. Apakah hal tersebut sudah tersedia di
aplikasi e-Faktur?
Ya, aplikasi e-Faktur sudah menyediakan fitur untuk transaksi tertentu yang memerlukan stempel pada faktur pajak. PKP tinggal memilih kode transaksi yang sesuai dengan ketentuan.

Contoh:
Pada saat PKP menginput data transaksi pada aplikasi e-Faktur atas penyerahan dengan kode transaksi 07 atau 08 (penyerahan yang PPNnya mendapat fasilitas tidak dipungut atau PPN-nya dibebaskan), maka pada e-Faktur tersebut akan muncul stempel otomatis “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP Nomor...” atau “PPN dan PPnBM TIDAK DIPUNGUT”. (format stempel telah mengikuti ketentuan yang berlaku)

26
Apabila jumlah halaman e-Faktur lebih dari satu, apakah di setiap halaman ada QR Code nya?
Tidak, QR Code hanya muncul pada halaman terakhir setelah tempat dan tanggal Faktur Pajak serta Nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

QR Code berisi data Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari DJP yakni nomor Faktur, Alamat dan NPWP Penjual dan Pembeli, harga satuan, jumlah barang, harga total, DPP, PPN dan PPnBM

27
Pada pembuatan Faktur Pajak elektronik ada mekanisme pelaporan ke DJP/upload ke sistem DJP untuk memperoleh persetujuan / approval. Apa saja yang harus dimintakan approval
pada aplikasi e-Faktur?

Pada prinsipnya yang perlu dimintakan approval DJP adalah atas:
1.   Faktur Pajak Keluaran; dan
2.   Faktur Pajak Masukan
3.   Faktur Pajak Pengganti,
4.   Pembatalan Faktur Pajak Keluaran,
5.   Perekaman Retur Pajak Keluaran
6.   Pembatalan Faktur Pajak,
7.   Pembuatan Retur Pajak Masukan
28
Dalam proses approval, apa saja yang dicek oleh DJP?
DJP akan melakukan pengecekan, meliputi:
1.   NPWP (apakah NPWP penerbit Faktur atau NPWP lawan transaksi penerbit Faktur valid)
2.   Status PKP (Apakah Penerbit Faktur merupakan PKP pada saat tanggal Faktur Pajak diterbitkan dan Apakah PKP yang menerbitkan Faktur merupakan PKP yang wajib menerbitkan e-Faktur)
3.   Nomor Seri Faktur Pajak (Apakah Nomor Seri yang tertera di Faktur Pajak benar merupakan jatah nomor seri penerbit Faktur Pajak, dan Apakah tanggal Faktur Pajak tidak kurang dari/sebelum tanggal Pemberitahuan NSFP dari DJP)

29
Apakah e-Faktur yang sudah mendapat approval merupakan
Faktur Pajak yang sah?
Ya, e-Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari DJP merupakan Faktur Pajak yang sah proses penerbitannya. Dalam hal keterangan yang tercantum pada e-Faktur merupakan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya maka e-Faktur tersebut tidak memenuhi criteria lagi sebagai Faktur Pajak yang sah.

Berdasarkan PER-16/PJ/2014 telah diatur bahwa e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

30
Apakah ada batas waktu
melakukan  pelaporan/upload e-
Faktur?
Sesuai dengan PER-16/PJ/2014, batas waktu pelaporan/upload e-Faktur ke DJP tidak diatur. Namun demikian sesuai dengan proses bisnis perusahaan yang lazim, Pembeli akan meminta Faktur Pajak sesegera mungkin. Untuk menghindari adanya transaksi/penyerahan BKP/JKP yang lupa tidak dilaporkan/upload ke DJP yang dapat mengakibatkan
dikenakannya sanksi perpajakan yang berlaku, diminta untuk sesegera mungkin melakukan pelaporan/upload e-Faktur tersebut.

31
Apakah upload e-Faktur hanya dilakukan pada jam kerja kantor dan harus terkoneksi dengan
internet setiap saat?
Upload e-Faktur dapat dilakukan 24 jam dan tidak terbatas pada jam kerja kantor.

Jaringan internet diperlukan hanya pada saat:
- Registrasi aplikasi e-Faktur saat pertama kali;
- Autoupdate aplikasi e-Faktur;
- Upload data e-Faktur;
- Sinkronisasi data profil PKP (dalam hal terdapat perubahan data PKP Penjual, misal. nama atau alamat berubah).

Catatan:
Perlu diperhatikan bahwa dalam aplikasi e-Faktur terdapat fitur
uploader“ (fitur koneksi ke sistem DJP). Fitur ini aktif selama 6 jam dari aktivitas upload terakhir.

Contoh: upload pukul 09.00, uploader akan terhenti pada pukul 15.00 dalam hal tidak ada aktivitas upload

32
Apabila pada proses upload terjadi kendala teknis, missal internet terputus atau listrik mati,
apakah e-Faktur memberikan informasi Faktur mana saja yang
berhasil di upload?
Pada bagian administrasi Faktur (baik masukan maupun keluaran) terdapat kolom status aproval

Kolom ini menjelaskan status approval:
1.   Belum Approve (untuk faktur yang belum di upload (dilaporkan) ke DJP
2.   Siap Approve (untuk Faktur yang sudah diupload (tidak dapat diubah), menunggu dilakukannya start uploader pada menu management upload-upload faktur)
3.   Approval Sukses (menunjukkan Faktur yang telah dilaporkan danmemperoleh persetujuan DJP)
4.   Reject (menunjukkan Faktur yang ditolak sistem disebabkan hal tertentu (misal. NSFP bukan jatah PKP)
5.   Bukan Faktur e-Tax (merupakan status Approval khusus untuk Pajak Masukan yang diperoleh dari PKP yang belum menggunakan e-Faktur)

33
Bagaimana jika data e-Faktur yang dimiliki PKP berbeda dengan data yang ada di DJP?
Data/keterangan pada e-Faktur yang telah diberikan persetujuan oleh DJP adalah sama dengan data yang dimiliki oleh DJP. Untuk itu, agar dipastikan keterangan fisik yang ada di cetakan e-Faktur sama dengan QR Code yang ada pada e-Faktur.

Tips untuk pembeli/penerima eFaktur, silahkan untuk discan QR Code menggunakan smartphone yang compatible.

34
Dalam keadaan tertentu, apakah PKP diperkenankan meminta
database e-Faktur yang telah dibuat ke DJP?
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami kendala teknis yang menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

35
Jika data e-Faktur hilang, apa yang harus dilakukan oleh PKP?
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami kendala teknis yang menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

36
Jika jaringan internet offline atau aplikasi e-Faktur tidak dapat diakses, apa yang harus dilakukan PKP dalam menerbitkan Faktur?

Pembuatan e-Faktur harus terhubung dengan jaringan internet pada saat melakukan upload. Dalam hal internet offline atau terdapat kendala teknis dengan jaringan DJP, maka PKP dapat menunda sementara kegiatan upload Faktur.
37
Bagaimana jika PKP lupa password dan passphrase?
Apabila PKP lupa password, PKP dapat melakukan reset password melalui Akun PKP, dengan cara sebagai berikut:

1.   Membuka akun PKP melalui web: https://efaktur.pajak.go.id/login
2.   Klik link lupa Password? pada halaman login
3.   Masukkan username berupa NPWP 15 digit dan email utama.
4.   Klik tombol Reset Password.
5.   Jika NPWP 15 dan email utama tidak valid maka system akan menampilkan informasi kesalahan.
6.   Jika NPWP 15 dan email utama valid maka system akan mengirimkan password baru ke email tersebut.

Selanjutnya, PKP dapat mengubah password melalui Akun PKP tersebut, sehingga lebih mudah diingat oleh PKP yang bersangkutan.

Apabila PKP lupa passphrase atas sertifikat elektronik, maka PKP dapat melakukan pencabutan (revoke) sertifikat elektronik dan mengajukan sertifikat elektronik yang baru sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran VI SE-20/PJ/2014.

38
Apakah tanggal Faktur Pajak diperkenankan lebih dulu dari tanggal Surat Pemberian Nomor
Seri Faktur Pajak?
Tanggal Faktur Pajak tidak diperkenankan mendahului (lebih dulu) dari tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang Nomor Seri Faktur Pajaknya digunakan dalam Faktur Pajak tersebut.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

39
Apakah Nomor Seri Faktur diperkenankan tidak urut?
Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak tidak harus berurutan. Namun demikian, PKP wajib menyampaikan pemberitahuan ke KPP atas Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam satu tahun pajak.

40
Apakah tanggal SSP PPN Jasa Luar negeri harus sama dengan masa pelaporan?
Berdasarkan PMK 40/PMK.03/2010, diatur bahwa:
1.   PPN terutang atas pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak;
2.   SSP atas penyetoran PPN tersebut dilaporkan di Masa Pajak saat terutangnya pajak.

Dengan demikian, saat penyetoran SSP Jasa Luar negeri dapat berbeda dengan masa pelaporan.

41
Bagaimana cara pembuatan e-Faktur jika pembeli nya tidak ber-NPWP?

Dalam hal pembeli tidak ber-NPWP, maka pengisian NPWP Pembeli dalam aplikasi e-Faktur diisi dengan angka 00.000.000.0-000.000
42
Apakah aplikasi e-Faktur sudah mengakomodasi pengkreditan masa pajak yang tidak sama pada pembuatan SPT PPN?

Bahwa aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat Faktur Pajak sekaligus untuk membuat SPT Masa PPN.
Pada fitur pembuatan SPT PPN, aplikasi e-Faktur telah mengakomodasi pengkreditan Faktur Pajak Masukan dalam Masa yang tidak sama, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan setelah masa pajak yang bersangkutan.
43
Apakah harga satuan, DPP, PPN
pada e-Faktur dapat bernilai 0?
Pada aplikasi e-Faktur, Harga Satuan, DPP, dan PPN dapat bernilai Rp0,00.

Namun demikian, PKP perlu memastikan pertimbangan pencantuman nilai 0 tersebut dalam Faktur Pajak.
Sebagai contoh, dalam transaksi pemberian Cuma-Cuma meskipun tidak terjadi pembayaran, DPP PPN adalah sebesar Harga Pokok Penjualan dan PPN-nya adalah 10% x DPP.

44
Apakah Diskon dapat diberikan
atas keseluruhan Faktur, tidak
per item barang. Bagaimana
teknisnya?

Dalam aplikasi e-Faktur, diskon hanya dapat diberikan atas per item
barang.
45
Bagaimana pengisian di e-Faktur terkait uang muka yang belum
diketahui jumlah dan harga?
Uang muka yang belum diketahui jumlah dan harganya, maka pengisian di e-Faktur dapat dilakukan sebagai berikut:
1.   DPP dan PPN diisi sesuai dengan jumlah uang muka yang diterima;
2.   Nama dan jenis barang dapat diisi dengan rencana barang/jasa yang akan diserahkan.

46
Apakah aplikasi e-Faktur mempunyai fitur yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengolahan data Faktur Pajak yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan terkait data Faktur Pajak yang dihasilkan oleh e-
Faktur?

Aplikasi e-Faktur dilengkapi dengan fitur filter data (F4) untuk mencari dan menampilkan data sesuai dengan kebutuhan. Melalui fitur filter data (F4) ini user dapat melakukan berbagai kombinasi untuk menampilkan data yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengolahan data sesuai dengan kebutuhan.
47
Apakah faktur komersial dapat merangkap / berfungsi juga sebagai e-Faktur sebagaimana
yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak kertas?

Dalam rezim Faktur Pajak kertas, bentuk/tampilan/format Faktur Pajak tidak ditentukan sehingga faktur komersial dapat difungsikan sebagai Faktur Pajak sepanjang informasi yang termuat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Namun dalam e-Faktur, bentuk, tampilan, dan format cetakan e-Faktur ditentukan sesuai dengan output dari aplikasi e-Faktur sehingga faktur komersial yang merupakan output dari system di luar e-Faktur tidak dapat difungsikan/merangkap sebagai Faktur Pajak.

48
Apakah lampiran e-Faktur yang memuat detil penyerahan diperkenankan untuk tidak input di aplikasi tetapi dengan dengan
cara dilampirkan pada cetakan e-Faktur seperti yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak Kertas?

e-Faktur harus diisi dengan jelas, lengkap, dan benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga detil data dan informasi (lampiran) terkait dengan penyerahan BKP/JKP harus diinput kedalam e-Faktur. Oleh sebab itu, lampiran (detil) mengenai penyerahan BKP/JKP tidak diperkenankan dalam bentuk lampiran (merujuk pada lampiran tertentu).
49
Apakah e-Faktur boleh
ditandatangani secara basah apabila konsumen
menghendakinya?

e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak memerlukan lagi tanda tangan basah. Namun demikian, apabila konsumen masih menginginkan cetakan e-Faktur untuk ditandatangani secara basah maka hal ini dipersilahkan.
50
Apa yang dimaksud dengan QR code pada e-faktur dan apa fungsinya?

Kode ini berfungsi sebagai pengaman e-Faktur. Untuk verifikasi kode ini dapat dilakukan dengan cara memindai QR Code melalui handphone yang memiliki fitur yang mendukung
51
Pada aplikasi e- Faktur terdapat beberapa password, bagaimana
tips untuk mengingatnya?

Setiap PKP harus mempunyai kode aktivasi dan password yang
digunakan untuk meminta Nomor Seri faktur Pajak. Buat password yang mudah untuk dihafal.

Kenali dan identifikasi pada tahap yang mana diperlukan password dalam menggunakan aplikasi Efaktur Pajak , seperti pada tahap berikut ini:

Registrasi aplikasi:
1.   Passphrase dengan benar. Passphrase adalah password/kode yang dimasukkan PKP pada saat meminta Sertifikat Digital ke KPP
2.   Isi Kode Aktivasi dengan kode aktivasi yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP
3.   Apabila diminta untuk masukkan Captcha, maka diperlukan Password (yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP).

Registrasi admin atau user:
Setelah Registrasi Aplikasi e-Faktur berhasil dilakukan, admin/user harus membuat Password Admin/user aplikasi

Login aplikasi E-Faktur:
Mengisi password aplikasi dengan mengetik password yang
sudah dibuat oleh admin atau user

Menghidupkan uploader:
PKP diminta untuk memasukkan Captcha dan Password (yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP)

Password dicatat dalam buku agenda tertentu/disimpan dalam
handphone.

52
Faktur Pajak Pengganti, input harga dsb, bagaimana penggantiannya?





Secara ketentuan:
1.   Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
2.   Faktur Pajak Pengganti menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti.

Secara Aplikasi:
Buka faktur pajak yang akan diganti dalam aplikasi e Faktur (status faktur = normal). Selanjutnya dilakukan proses penggantian, sbb:
1.   Pilih tombol”pengganti” dalam daftar faktur pajak keluaran
2.   Pilih tombol”ubah transaksi” dan masukkan bagian yang akan diubah/diganti seperti kode barang, harga satuan dan jumlah barang
3.   Klik “simpan” dan terakhir dilakukan upload

53
Apa perbedaan Faktur Pajak Pengganti
dengan Pembatalan Faktur Pajak?

Faktur pajak pengganti
Faktur pajak pembatalan
Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang
e-Fakturnya telah dibuat.
Termasuk dalam hal salah
NPWP.


Dalam aplikasi:
1. Nomor Seri Faktur Pajak yang telah dibatalkan tidak dapat dipakai kembali
2. Buka faktur pajak yang akan dibatalkan dalam aplikasi eFaktur
3. Selanjutnya dilakukan proses pembatalan sbb: Pilih tombol ”batalkan faktur” dalam daftar faktur pajak keluaran, dan Kemudian “upload” dan status Faktur Pajak berubah “batal”

54
Bagaimana jika Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak di Masa sebelum menggunakan e-Faktur?
Dalam hal Faktur pajak yang diganti adalah Faktur Pajak sebelum e Faktur Pajak, maka berlaku ketentuan sbb:
1.   Pengusaha Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2.   Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti.
3.   Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.


55
Apakah Faktur Pajak pengganti apakah perlu dicap?

Mengingat bahwa bentuk e-Faktur maupun e Faktur Pajak Pengganti adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau system elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP, maka atas Faktur Pajak pengganti tersebut tidak perlu dicap dengan mencantumkan “ Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti”

56
Apabila terjadi kesalahan tulis Kode Faktur, apakah dibuatkan Faktur Pajak Pengganti atau dibatalkan?

Salah tulis kode transaksi termasuk dalam kategori salah dalam
pengisian, atau salah dalam penulisan.

atas kesalahan dalam penulisan kode transaksi tsb, maka PKP dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

57
Apakah Nota Retur bisa diprint menggunakan aplikasi e-Faktur?

Sesuai dengan ketentuan PMK No.65/PMK.03/2010 diatur bahwa:
1.   Nota retur atau Nota pembatalan dibuat oleh pembeli BKP atau penerima JKP
2.   Dalam Nota Retur atau Nota pembatalan harus mencantumkan: nomor Nota retur atau Nota pembatalan yang dibuat oleh PKP sendiri, dan Nomor dan Kode Seri Faktur Pajak yang dikembalikan atau dibatalkan.

Dalam aplikasi e faktur ini tidak disediakan menu untuk mencetak Nota Retur atau Nota pembatalan karena pertimbangan di atas.


58
Bisa kah input retur sebelum e-Faktur?
Secara ketentuan:
1.   Nota retur atau Nota pembatalan harus dibuat pada saat BKP dikembalikan atau JKP dibatalkan
2.   Bagi PKP penjual BKP atau pemberi JKP, Nota retur atau Nota pembatalan dilaporkan di Masa Pajak saat Nota retur atau Nota pembatalan tersebut diterima

Secara aplikasi:
Bisa diterima dan diupload dengan keterangan dengan status approval “Faktur pajak bukan e-Tax”

59
Bagaimana pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak bagi PKP deemed?

kewajiban pembuatan efaktur dikecualikan atas penyerahan BKP dan atau JKP:
1.   yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP Nomor 1 Tahun 2012;
2.   yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN; dan
3.   yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN.

Dalam hal PKP deemed tidak memenuhi kriteria di atas, maka wajib membuat efaktur dan untuk pelaporan SPT menggunakan SPT Masa PPN 1111DM


60
Pembuatan e-Faktur untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain, khususnya untuk
jasa tenaga kerja dan freight forwarding

Efaktur ini sudah mengakomodasi atas transaksi yang penyerahannya menggunakan Nilai lain.

Kode transaksi yang digunakan adalah 04.

Dalam rekam transaksi, DPP diisi dengan menggunakan Nilai lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Klik “simpan” dan terakhir dilakukan upload.

61
Apakah e-Faktur bisa
Menggunakan kurs/valuta asing?
Dalam pengisian menggunakan e-faktur harus dengan menggunakan mata uang rupiah. Oleh karena itu, dalam hal transaksi PKP menggunakan mata uang asing harus di konversi menjadi mata uang Rupiah. Untuk menambahkan keterangan nilai dalam mata uang asing dan kurs KMK yang digunakan dalam FP, PKP dapat menambahkan dalam kolom referensi.

62
Apakah kurs bisa per item barang?

Karena dalam e-faktur menggunakan mata uang rupiah, dan pengisian DPP adalah masing-masing barang, sehingga dalam pengisian e-faktur harus mengkonversi masing-masing barang ke mata uang Rupiah.

63
Mengapa PPN uang muka tidak langsung otomatis 10%?

Fitur ini dibuka sesuai dengan permintaan beberapa Pengusaha Kena Pajak sewaktu dilakukan piloting, dengan pertimbangan terdapat beberapa PKP yang menggunakan DPP Nilai lain. Sehingga jumlah uang muka tidak secara otomatis dikalikan 10%.

64
Kenapa belum ada satuan barang pada aplikasi e-Faktur?
Satuan barang diserahkan kepada masing-masing PKP. Dalam hal PKP ingin memberikan penjelasan lebih rinci dapat dituliskan pada kolom Referensi Faktur Pajak.

65
Apakah kode barang harus diisi, bagaimana jika tidak memiliki kode barang?

Harus diisi untuk memudahkan PKP untuk membuat FP dengan barang yang sama. Dalam hal PKP tidak memiliki kode barang, maka dapat dikosongkan.
66
Bagaimana menambah
keterangan yang ada di e-Faktur?

Dalam aplikasi e-Faktur terdapat kolom Referensi. Pada kolom referensi ini, PKP dapat mengisi keterangan apa pun, seperti nomor Invoice komersial, keterangan nilai kurs, dan keterangan lainnya. Keterangan yang dicantumkan dalam kolom referensi ini bukan merupakan bagian dari kelengkapan Faktur Pajak.

67
Apakah penandatangan Faktur Pajak boleh orang asing?

Penanda tangan boleh orang asing dengan ketentuan dilaporkan kepada KPP tempat terdaftar dengan menyerahkan fotokopi paspor yang sudah dilegalisasi dari kedutaan besar negara yang bersangkutan di Indonesia.

68
Apakah seluruh admin e-Faktur dilaporkan ke KPP sebagai penandatangan Faktur Pajak?

Seluruh admin yang akan mengupload e-faktur wajib didaftarkan ke KPP sebagai penandatangan faktur pajak sehingga namanya tercantum dalam Faktur Pajak.
69
Berapa maksimal jumlah admin yang diperkenankan untuk mengupload e-Faktur?

Tidak ada batas maksimal admin yang diperkenankan untuk mengupload e-faktur, kembali kepada internal control masing-masing perusahaan.
70
Apakah admin/perekam bisa diubah atau dihapus?
Data Admin/Perekam dalam aplikasi e-Faktur tidak dapat dihapus, karena telah tercatat dalam data history dalam database e-Faktur.

Dalam hal Login Admin/Perekam sudah tidak diperlukan lagi, misalnya pegawai yang bersangkutan telah pindah, maka Admin Utama atau Admin di atasnya dapat mengubah password Admin/Perekam yang bersangkutan sehingga tidak dimanfaatkan/disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

71
Apakah pedagang eceran menggunakan e-Faktur?
Kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

Ketentuan pembuatan Faktur Pajak oleh pedagang eceran mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010. Namun demikian, perlu dipastikan bahwa pedagang eceran yang bersangkutan telah memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

72
Kami selama ini PKP yang menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai PER-10/PJ/2010, apakah kami tetap harus menggunakan aplikasi e-faktur?

Atas dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tetap harus direkam atau diinput melalui “Menu Dokumen Lainnya” dalam aplikasi untuk keperluan pelaporan SPT Masa PPN. Namun dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak perlu diupload.

Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dapat direkam melalui mekanisme input data di Aplikasi e-Faktur atau dengan melakukan “impor” data dari sistem yang digunakan masing-masing KPP ke Aplikasi e-Faktur.

73
Bagaimana dengan PEB dan PIB di aplikasi e-Faktur?

Untuk PEB dan PIB dapat diinput dengan aplikasi e-Faktur untuk
keperluan administrasi SPT Masa PPN, akan tetapi tidak diperlukan diupload untuk PEB dan PIB.

74
Apakah pelaporan SPT PPN harus menggunakan aplikasi
pembuatan SPT di e-Faktur?

PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur wajib membuat SPT melalui aplikasi e-Faktur.

Melalui aplikasi ST pada aplikasi e-Faktur PKP dapat membuat SPT Masa PPN menggunakan data input Faktur Pajak dan Dokumen Lainnya, melengkapi formulir SPT yang sudah terbentuk da membuat file csv yang sama dengan bentuk SPT Masa PPN 1111 untuk pelaporan ke KPP Pratama.

Kedepannya direncakan PKP pengguna e-Fktur dapat melaporkan SPT Masa PPN langsung upload ke Direktorat Jenderal Pajak tanpa harus datang ke KPP (efilling).

75
Bagaimana melakukan filter atas Faktur Pajak yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN satu masa tertentu dengan Faktur Pajak yang belum dilaporkan pada pada masa tersebut?

PKP dapat mengetahuinya Faktur Pajak yang sudah dilaporkan atau belum pada satu masa tertentu dari cut off posting SPT Masa PPN.

Faktur-faktur yang tanggal approvalnya diperoleh sebelum tanggal posting merupakan Faktur-faktur yang sudah dilaporkan dalam satu masa tertentu, sedangkan Faktur-faktur yang tanggal approval diperoleh setelah tanggal posting merupakan faktur-faktur yang belum dilaporkan dalam satu masa tertentu.
76
Bagaimana  engkreditan Pajak Masukan oleh PKP yang belum menggunakan e-Faktur atas transaksi oleh Penjual yang menggunakan e-Faktur?

PKP pembeli yang menerima e-Faktur dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal menghendaki untuk dicetak, maka softcopy e-faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.
77
Setelah menggunakan e-Faktur apakaah ke depan dalam proses pemeriksaan masih diminta menyampaikan hardcopy?

Kedepan dalam proses pemeriksaan pajak, tidak diperlukan lagi
hardcopy e-faktur, mengingat data faktur tersebut sudah berada di DJP.

Namun demikian terhadap dokumen pendukung transaksi lainnya masih dimungkinkan untuk ditunjukkan dalam proses pemeriksaan.

78
Dalam hal pindah KPP, apakah nomor seri Faktur Pajak yang diterima di KPP lama masih bisa digunakan?

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 bahwa untuk PKP yang pindah KPP, PKP masih dapat menggunakan nomor seri Faktur Pajak yang belum digunakan yang telah diterima dari KPP lama.

Namun demikian, PKP harus mengajukan permohonan kode aktivasi dan password baru ke KPP baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan kode aktivasi dari KPP sebelumnya. Untuk pengajuan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berikutnya, PKP harus menggunakan kode aktivasi dan password baru yang diberikan oleh KPP baru.
79
Dalam hal PKP pindah KPP, bagaiman dengan sertifikat elektronik?

Sertifikat elektronik berfungsi sebagai indentias PKP pengguna e-Faktur yang penggunaannya berdasarkan NPWP. Setiap PKP hanya memiliki 1 sertifikat elektronik kecuali apabila PKP tersebut mempunyai cabang-cabang.

Apabila PKP pindah KPP berarti NPWP PKP tersebut akan
berubah (bagian kode KPP) sehingga PKP harus meminta kembali sertifikat elektronik ke KPP yang baru. Sertifikat elktronik dari KPP lama otomatis tidak dapat digunakan.

PEMANFAATAN   E-FAKTUR
80
Bagaimana cara lawan
transaksi/pembeli meyakini kebenaran e-Faktur yang diterimanya?

Untuk lawan transaksi yang merupakan pengguna e-Faktur, kebenaran e-Faktur dapat diketahui ketika proses upload faktur setelah terlebih dahulu melakukan input atas e-Faktur melalui menu Faktur Pajak Masukan.

Untuk lawan transaksi yang bukan merupakan pengguna e-Faktur kebenaran e-Faktur dapat dilakukan dengan cara sebagaimana berikut:
Cetakan e-Faktur dilengkapi dengan QR code sebagai pengaman e-Faktur. QR code isinya menampilkan informasi terkait dengan transaksi penyerahan. Informasi dalam QR code dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi pembaca QR code (QR code scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone atau gadget lainnya yang mempunyai fitur yang mendukung.

Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e-Faktur maka Faktur
Pajak tersebut tidak valid.

81
Bagaimana cara
masyarakat/pembeli mengecek e-Faktur merupakan Faktur Pajak
yang valid?

Cetakan e-Faktur dilengkapi dengan QR code sebagai pengaman e-Faktur. QR code isinya menampilkan informasi terkait dengan transaksi penyerahan yaitu: nilai DPP,  PPN, dan lain-lain.

Informasi dalam QR code dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi pembaca QR code (QR code scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone atau gadget lainnya yang mempunyai fitur yang mendukung. Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e- Faktur maka Faktur Pajak tersebut tidak valid



 





Komentar

Unknown mengatakan…
Selamat pagi Admin, apakah faktur pajak yang sudah di retur bisa dibatalkan? karena saya melakukan kesalahan yang seharusnya faktur pajak dibatalkan malah ke retur, mohon pencerahannya dan kami harus bagaimana.
chahyani mengatakan…
pak mau tanya, bisa nggak ya kira2, klo satu komputer digunakan untuk 2 e-Faktur ? 2 sertifikat gitu, makasih
Anita Damayanti mengatakan…
Sore pak, saya mau tanya, untuk laporan pajak masukan bagaimana caranya sementara saya baru mendapat faktur pajak masukan dari supplier pada bulan agustus, apakah itu dimasukan ke efaktur atau e-spt ?
Unknown mengatakan…
Dear Admin,
Mohon Pencerahan atas kasus saya. pada saat rekam faktur pajak keluaran saya salah memasukkan tanggal yang seharusnya masih 31/07/2015 tapi yang terlanjur diinput 07/08/2015 dan status faktur pajak sukses di approve. sebaiknya yang saya lakukan menerbitkan faktur pajak pengganti atau membatalkan faktur pajak tsb ?

Trims
Anonim mengatakan…
selamat pagi pak, saya mau tanya. pajak masukan pada e-faktur apakah masih dapat dikreditkan samapi 3 bulan ? mengingat sering nya faktur datang terlamabat. mohon bantuannya. terimakasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
retur itu jika ada nota retur dari pembeli.
buat saja SPT Pembetulan.
laporkan lagi yang sebenarnya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
bisa.
tinggal dibedakan forler-nya saja.

misalnya folder PT_A
folder PT_B, dst
Raden Agus Suparman mengatakan…
silakan laporkan.
aplikasi efaktur menyediakan pajak masukan yang belum efaktur.
maksudnya, boleh mengkreditkan pajak pajak masukan yang diterbitkan oleh PKP non-efaktur
Raden Agus Suparman mengatakan…
faktur pajak pengganti harus bertanggal saat dibuat.
jadi tetap tidak boleh ke 31/07/2015.

menurut saya, biarkan saja.
yang penting dilaporkan ke SPT Masa Agustus 2015.

Raden Agus Suparman mengatakan…
di efaktur, semua tergantung approve.
jika penerbit belum melaporkan maka tidak mungkin pembeli mengkreditkan pajak masukan.
jadi pasti menunggu penerbit melaporkan ke server efaktur kemudian approve.

setelah penerbit di-approve, baru pembeli boleh upload pajakmasukan dan bisa diapprove.

maksud saya:
selama penerbit selalu TELAT memberikan faktur pajak maka tetap saja pembeli tidak bisa lebih dulu upload pajak masukan
Raden Agus Suparman mengatakan…
jika penerbit sudah efaktur, sebelumnya tidak perlu fisik faktur. cukup file pdf saja.
Pembeli minta file pdf pake lewat email, kemudian diinput ke efaktur pembeli
Anonim mengatakan…
Siang Pak,
Saya ada transaksi bulan Juli, tapi karena kurang lengkap alamat pada faktur pajaknya, diminta diterbitkan faktur pengganti, dimana tanggal faktur penggantinya bulan Agustus.
Karena nilai transaksi sama, apa saya harus buat invoice baru mengikuti tanggal faktur pengganti tersebut?
Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Anonim mengatakan…
Coba bantu, setelah buat faktur pengganti di efaktur, akan muncul faktur pengganti di daftar dengan nomor sama dengan faktur "Diganti" hanya depannya jadi 011. Status faktur pengganti ini "Normal - Pengganti", Klik faktur pengganti tersebut dan pilih menu "Ubah".
Semoga berhasil
Unknown mengatakan…
sebelumnya saya sudah install efaktur

namun ternyata bulan juli ini tidak ada pajak keluaran dan pajak masukan. bagaimana caranya saya membuat SPT tanpa faktur pajak
Raden Agus Suparman mengatakan…
sama saja seperti yang lengkap,
karena harus ada file scv yang harus diupload
Raden Agus Suparman mengatakan…
boleh dengan faktur pajak pengganti.
faktur pajak pengganti media untuk ralat faktur pajak.
Unknown mengatakan…
siang admin, saya ingin bertanya saya kan ingin meninput faktur pajak pengganti dr customer saya k pajak masukan tp setalh saya input no. seri nya ada keterangan no. faktur pajak pengganti tidak d temukan. nah pertanyaan saya : apakah pada saat menginput faktur pengganti k pajak masukan menggunakan angka awalan 011 atau 010... karna pas saya input 011 eror tp klo 010 bisa... mohon d jawab pak. terima kasih
Unknown mengatakan…
siang amin, bagaimana menginput pajak masukan yg memakai faktur pajak pengganti. apakah dengan menggunakan no. seri 011.001-015.00000000 atau 010.001-015.00000000 karna klo pke yg awalan 011 keterangan kode eror ( no. faktur pajak pengganti tdk d temukan )
anonim mengatakan…
siang pak...
pak saya punya fp masukan dengan masa pajak sebelumnya,, saya coba di efaktur tidak bisa dengan catetan fp tidak efaktur,,,
nah bagaimana cara saya untuk melapor fp masukan saya dengan masa pajak sebelumnya ini,,,
terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
010 itu faktur pajak normal
011 faktur pajak pengganti pertama
012 faktur pajak pengganti kedua, dst.
begitu menurut PER-24/2012

bener nomor faktur pajaknya 00000000??
nomor faktur pajak pengganti menggunakan nomor faktur pajak normal. Hanya kode status dan tanggal yang beda.
Raden Agus Suparman mengatakan…
faktur pajak yang bukan efaktur bisa dikreditkan.
Kan yang di Pulau Sumatera belum wajib efaktur!

Menurut manualnya, approve pajak masukan diantaranya;
"Bukan Faktur Etax"

Keterangan: Lawan Transaksi Bukan Etax User atau Lawan Transaksi Bukan Etax User.
Semuanya boleh dikreditkan.



Raden Agus Suparman mengatakan…
Alasan REJECT menurut manual aplikasi efaktur ada tiga, yaitu

Nomor Faktur Tidak Ditemukan.
>Faktur Pajak diterbitkan oleh penjual yang terdaftar sebagai pengguna Faktur Pajak Elektronik

>Faktur Pajak Elektronik atas Nomor Seri Faktur Pajak tersebut tidak ditemukan (belum di approve oleh DJP)

>Faktur Pajak dianggap sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap

>Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN

>Faktur Pajak masih bisa diubah atau dihapus

Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Valid. Nomor Faktur Bukan Jatah PKP.
·Faktur Pajak diterbitkan oleh penjual yang bukan sebagai pengguna Faktur Pajak Elektronik

·Nomor Seri Faktur Pajak bukan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan DJP ke PKP Penjual

·Faktur Pajak dianggap sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap

·Faktur Pajak Tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN

·Faktur Pajak masih bisa diubah atau dihapus

Lawan Transaksi Bukan PKP.
>Faktur Pajak diterbitkan oleh bukan PKP

>Faktur Pajak dianggap Faktur Pajak tidak Lengkap

>Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN

>Faktur Pajak masih bisa diubah atau dihapus
Unknown mengatakan…
permisi, mau tanya dong.
jadi gini, faktur pajak yang awalnya berstatus “normal-pengganti”, ternyata harus dibatalkan berkaitan dengan perubahan bulan, sehingga statusnya jadi “batal”. Tetapi untuk si faktur pajak awal yang sekarang berstatus “diganti”, apakah harus kita batalkan atau tidak berpengaruh dengan perhitungan pajak keluarannya? atau apa yang harus di lakukan. thanks
Unknown mengatakan…
permisi, saya mau tanya nih.
faktur pajak yang awalnya berstatus “normal-pengganti”, ternyata harus dibatalkan berkaitan dengan perubahan bulan, sehingga statusnya jadi “batal”. Tetapi untuk si faktur pajak awal yang sekarang berstatus “diganti”, apakah harus kita batalkan atau tidak berpengaruh dengan perhitungan pajak keluarannya? atau apa yang harus di lakukan. thanks
Raden Agus Suparman mengatakan…
satu-satunya alasan pembatalan faktur pajak menurut aturan sih karena transaksi tersebut batal.

jadi selain alasan tsb, harusnya bisa dimenggunakan faktur pajak pengganti.
faktur pajak pengganti boleh diganti lagi, lagi, lagi, dst
Lulu mengatakan…
Siang Admin, mau tanya bagaimana cara buat faktur PPN nihil? Berdasar hasil surfing, katanya dengan cara membuka SPT di aplikasi e-faktur, lalu isi bulannya, lalu posting. Saya coba tapi saat akan posting, muncul perintah utk melengkapi profil PKP, saya lengkapi dan disimpan, muncul pemberitahuan bahwa setelah disimpan harus direset dan ulangi lagi dengan profil baru. Saya klik OK dan aplikasi ditutup, lalu saya buka lagi dan proses itu berulang2 tapi tidak berhasil. Mohon dibantu bagaimana caranya. Terima kasih
Unknown mengatakan…
Mohon bantunnya,
Apakah ada batas maksimal item pada e-Faktur?
Karena terjadi reject pada faktur pajak keluaran gabungan tanpa ada keterangan kenapa direject. Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini nihil karena tidak ada transaksi?
coba pake eSPT lama.....

>>denger-denger di TPT tidak ada pengecekan apakah eSPT dibuat melalui efaktur atau eSPT lama<<
Raden Agus Suparman mengatakan…
setahu saya 500 item (?)

Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender

Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Dudy mengatakan…
Selamat sore Pak Admin,

Mau tanya perihal Faktur Pajak yang dibuat sebelum e-Faktur. Pada status approval untuk faktur pajak sebelum 1 Juli 2015 Statusnya "Bukan Faktur Etax". Apakah itu tidak masalah? atau harus dilaporkan pada masa sebelumnya dan dilakukan pembetulan?

Terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak.
silakan dilaporkan
Unknown mengatakan…
Mohon informasinya, saya sudah buat Faktur Pajak keluaran kemudian salah, lalu saya buat faktur pajak pengganti tetapi ada kesalahan lagi akhirnya saya batalkan. Jadi saya buat Faktur pajak baru dgn no seri FP berikutnya. Kemudian saya upload tetapi reject akhirnua saya hapus.
Yang jadi masalah kenapa di referensi no seri FP nya tertera penggunaan no serinya sampai dengan no seri yg sudah di reject dan saya hapus ya?
Mohon pencerahannya
Santy mengatakan…
Malam pak...mau tanya saya baru saja mengupload faktur pajak masukan, ternyata setelah saya cek, saya salah memasukkan bulan/masa pajaknya, harusnya masuk ke masa pajak agustus, dikarenakan saya tdk mengganti masa nya jadi tetap juli, padahal saya sudah lapor SPT Masa Juli, sehingga ketika saya posting,tidak muncul di Agt. Bagaimana utk megubahnya ke masa Agt ya pak? Mohon informasinya.
Terima kasih.
Anonim mengatakan…
Pak, mohon tanya
perusahaan saya merupakan perusahaan yang penyerahan BKP/JKP nya menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Menurut peraturan, perusahaan saya dikecualikan dari pembuatan dan pelaporan e-faktur, tapi KPP saya menolak pelaporan SPT PPN saya karena CSV nya masih berupa CSV E-SPT.
Apakah artinya perusahaan saya tetap harus menggunakan e-faktur biarpun menurut peraturan perusahaan saya dikecualikan? Mohon dituntun, terima kasih.
Unknown mengatakan…
sore pak..
mau tanya, saya ada satu faktur pengganti dengan seri 011 di depannya, tetapi ternyata di faktur tersebut, alamat pelanggan ada yang sedikit salah, salahnya hanya di bagian pengisian kelurahan yang seharusnya di isi di bagian kecamatan.
Saya sudah benarkan di Administrasi Lawan Transaksi, tetapi untuk faktur tersebut, bagaimana saya betulkan alamatnya ya?
sudah saya coba tetapi tidak bisa..

Mohon penerangannya.

Terima kasih banyak..
Unknown mengatakan…
Sore gan,

mau tanya, saya ada faktur penggantian dengan seri 011 di awalnya.
Tetapi ternyata alamatnya ada sedikit keliru dan pelanggan saya ingin saya benarkan.
Salahnya hanya di bagian kelurahan yang seharusnya diisi di bagian kecamatan. Saya sudah benarkan itu di Administrasi Lawan Transaksi,
tetapi sekarang bagaimana saya benarkan di faktur penggantian tersebut ya?

Mohon penerangannya.. Terima kasih banyak.
Unknown mengatakan…
Siang admin..

Saya mau tanya, kalo untuk Nota Retur Pembelian dengan nomor referensi faktur pajak yang sudah menggunakan e-faktur yang sudah ber-status approval succes apakah bisa dibatalkan? karena tidak ada menu batal / hapus.
Mohon pencerahannya..
Makasih
Unknown mengatakan…
Siang admin..
Saya mau tanya kalo untuk Nota Retur Pembelian dengan nomor referensi faktur pajak sudah menggunakan e-faktur dan bestatus approval succes apakah bisa dibatalkn? karena tidak ada menu hapus / batal..
Mohon pencerahannya
Makasih..
Raden Agus Suparman mengatakan…
silakan tanya ke tim.efaktur@pajak.go.id
Anonim mengatakan…
siang pak, saya pernah menginput "tambah admin" atau "tambah perekam", saya lupa, trus pas saya upload nama penandatangan itu nama PT, makanya admin atas nama itu saya ganti nama dan passwordnya dengan nama yg sama dengan nama admin satunya (saya ada 2 admin), tapi akibatnya data2 yang saya input dengan nama tersebut, walaupun blm saya upload jadi hilang, pada saat saya mau menginput lagi data yg sama, aplikasi tidak mengijinkan dengan alasan sdh pernah diinput, gimana solusinya ya agar saya bisa melihat file tsb lagi... mksh
Unknown mengatakan…
Help....!
Saya sudah merekam 1 faktur pajak. Setelah saya teliti yg saya buat kode 010 yang seharusnya 030. Lalu saya mau mengedit/ubah faktur tsb. Salahnya saya, saya malah tekan 'upload' dan 'yes' berakibat status menjadi 'Siap Upload'. Karna status ini menu 'ubah' dibawah menjadi hilang . PERTANYAANYA! Bagaimana saya bisa merubah status tersebut balik ke normal lagi dan mengeditnya?
Unknown mengatakan…
mohon arahan pak Admin, saya kerja di perusahaan bergerak dibidang penjualan secara kredit.sehari bisa mencapai lebih dari 100 transaksi penjualan.semua customer saya selalu minta fisik dari e-tax invoice untuk persyaratan penagihan.jadi saya harus mencetaknya satu persatu.yg jadi permasalahan adalah,setiap saya ingin mencetak maka saya harus menarik seluruh data transaksi dari tgl 1 juli sampai skr.sekali tarik data bisa memakan waktu 15 menit.logikanya maka semakin kedepan semakin lama saya untuk mencetak fisik e-tax tsb.ada saran ga min supaya kerjaan saya tidak memakan waktu untuk masalah cetakan e-tax..makasih sebelumnya
Unknown mengatakan…
Sore Pak Incuna Surawijaya,

saya mau tanya, apakah Nota Retur Penjualan yang sudah di Approval masih bisa diganti atau dibatalkan?
kalau bisa bagaimana caranya?
terima kasih.
Unknown mengatakan…
Sore Pak Incuna Surawijaya,

saya mau tanya, apakah Nota Retur Penjualan yang sudah di Approve bisa dibatalkan atau di ubah ?
kalau bisa, bagaimana caranya pak,
terima kasih.
Unknown mengatakan…
Pak, saya ingin menanyakan, jika ada invoice kurang tagih, untuk PPN 10% dan 1% yg digabung dalam satu invoice, apa boleh kita menginput ke efaktur dengan no faktur berbeda tapi dengan nomor invoice yang sama ?
atau kita harus membuat baru ?
terima kasih pak
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak boleh.
DPP-nya kan harus sama dengan invoice yang dikasih
Unknown mengatakan…
Siang,
Saya mau tanya di kolom referensi kan saya input no invoice.. tapi jika saya ada kesalahan dalam input no invoice apa perlu dibuat faktgur pengganti.. mis. harusnya 16/inv001 tapi sy input 15/inv001. mohon dibantu jawab ya. Trims
Unknown mengatakan…
mau tanya pak, bagaimana jika nomor faktur kurang untuk tahun 2015, dan sekrang sudah tahun 2016 karena mau pembetulan, bagaimana cara pelaporannya?
Anonim mengatakan…
Nitip link pak https://goo.gl/rzUaFy untuk yg mengalami masalah the main startup is not valid,...
Terima kasih
Unknown mengatakan…
upload efakturmuter muter terus ya? kadag bisa kadang ga bisa, padaha cek bw 25Mbps, internet normal
segerjaya mengatakan…
gan mau tanya inikan saya buat nota return la no returnya it 2/v/sjm/2016 tapi di tgl nota return it tgl 4 juni 2016 la itu sudah proses approve. it bisa tidak nanti yang pkp input?
Terlama Lebih lama 201 – 252 dari 252

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru