tata cara membuat faktur pajak elektronik

e-Faktur Pajak dibuat untuk keamanan dan kemudahan Pengusaha Kena Pajak
Faktur pajak elektronik akan memudahkan para Pengusaha Kena Pajak baik pada saat pembuatan faktur maupun pada saat pelaporan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014 mengatur tata cara pembuatan faktor pajak elektronik. Berikut adalah pasal penting yang dikutip dari Perdirjen tersebut.



Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

e-Faktur wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada:

  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak
  2. saat penyerahan Jasa Kena Pajak 
  3. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
  4. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  5. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri

e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan elektronik yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.

Berikut gambaran tahapan pembuatan e-Faktur melalui aplikasi clien:
gambaran tahapan pembuatan e-faktur melalui aplikasi clien


Proses 1: PKP menutup kontrak/kesepakatan penyerahan, membuat Faktur Pajak , dan  melakukan pencatatan baik secara manual/dengan sistem 

Proses 2: PKP memasukan data faktur pajak secara manual atau dengan impor data ke aplikasi e-Faktur

Proses 3: PKP melaporkan FP ke DJP via e-faktur + online

Proses 4: DJP memberikan persetujuan/approval FP

Proses 5: PKP dapat create PDF dan cetak e-Faktur

Proses 6: PKP membuat SPT PPN dalam aplikasi e-Faktur

Proses 7: PKP melaporkan SPT PPN langsung ke KPP atau via e-filling

Proses 8: KPP membuat tanda terima SPT Masa PPN

Proses 9: DJP melakukan pengelolaan data e-faktur untuk pelayanan dan pengawasan


Komentar

Unknown mengatakan…
Kalau hal ini dilaksanakan tanpa memakan waktu lama ( 1 / 2 jam ) mungkin bisa menjadi acuan para PKP agar lebih hati2 dalam hal pengeluaran faktur pajak.
Anonim mengatakan…
Yang harus dipikirkan apakah DJP sanggup melakukan approval FP untuk ribuan perusahaan yang ada secara cepat ? berapa lama waktu yang diperlukan untuk proses approval tsb ?
Raden Agus Suparman mengatakan…
harusnya dalam hitungan detik karena yang melakukan approval itu server bukan manusia
Anonim mengatakan…
arti status approval nya "siap approve" apa yaa??? apa yg selanmjutnya hrs dilakukan ???
Raden Agus Suparman mengatakan…
klik menu "start upload"
Unknown mengatakan…
maaf newby , mau tanya saya pedagang eceran .blm punya faktur pajak cara membuatnya bagaimna?
Raden Agus Suparman mengatakan…
pedagang eceran boleh menggurnakan faktur pajak kertas. alias tidak wajib efaktur.
silakan buat saja sendiri.

hal terpenting di PPN adalah dilaporkan.
jika salah nanti kantor pajak yang mengoreksi melalui himbauan atau pemeriksaan
aji mengatakan…
barusan bikin faktur dan dah sukses upload tapi lupa ngeprint padahal , pas masuk menu efaktur lagi ga nemu tuh menu buat ngeprint faktur yg tadi dibuat , gmn ya ?
Raden Agus Suparman mengatakan…
kan ada file pdf?

Faktur Pajak yang dihasilkan oleh aplikasi e-Faktur baru bisa digunakan apabila telah dibuat File PDFnya. Untuk dapat dibuat File PDF-nya, Faktur Pajak harus sudah diupload ke DJP dan memiliki Status Approval = Approval Sukses.

Membuat File PDF (Single File)

Menu Buat File PDF(Single File) disediakan dalam hal user ingin menyimpan satu atau lebih faktur pajak keluaran dalam satu file PDF. Jumlah File PDF yang terbentuk adalah satu file dengan jumlah halaman sebanyak baris faktur pajak keluaran yang dipilih

Langkah - langkah untuk membuat File PDF (Single File) adalah sebagai berikut :

1.Klik menu Faktur à Pajak Keluaran à Administrasi Faktur, akan tampil daftar Faktur Pajak Keluaran. Klik tombol [F5]Perbarui maka akan tampil seluruh faktur pajak keluaran yang ada di database. Untuk menampilkan data faktur pajak berdasarkan kriteria tertentu, gunakan fitur [F4]Filter

2.Pilih satu atau lebih data faktur pajak yang akan dibuat file pdf nya.

>Untuk memilih lebih dari satu data, klik baris faktur pajak keluaran kemudian tekan Ctrl + klik baris faktur pajak keluaran yang lain.

>Untuk memilih semua data faktur pajak keluaran, tekan Ctrl+A

3.Klik kanan pada salah satu baris data faktur pajak kemudian klik menu Buat File PDF (Single File)

4.Pilih lokasi penyimpanan file PDF faktur pajak keluaran

5.Isi nama file PDF faktur pajak keluaran

6.Klik tombol Save. Akan tampil jumlah faktur yang disimpan dalam sebuah file PDF.


Membuat File PDF (Banyak File)

Menu Buat File PDF(Banyak File) disediakan dalam hal user ingin membuat satu atau lebih file PDF faktur pajak keluaran secara sekaligus. Jumlah File PDF yang terbentuk adalah sebanyak baris faktur pajak keluaran yang dipilih.



Langkah - langkah untuk membuat File PDF (Single File) adalah sebagai berikut :

1.Klik menu Faktur à Pajak Keluaran à Administrasi Faktur, akan tampil daftar Faktur Pajak Keluaran.Klik tombol [F5]Perbarui maka akan tampil seluruh faktur pajak keluaran yang ada di database. Untuk menampilkan data faktur pajak berdasarkan kriteria tertentu, gunakan fitur [F4]Filter

2.Pilih satu atau lebih data faktur pajak yang akan dibuat file pdf nya.

>Untuk memilih lebih dari satu data, klik baris faktur pajak keluaran kemudian tekan Ctrl + klik baris faktur pajak keluaran yang lain.

>Untuk memilih semua data faktur pajak keluaran, tekan Ctrl+A

3.Klik kanan pada salah satu baris data faktur pajak kemudian klik menu Buat File PDF (Banyak File)

4.Pilih lokasi penyimpanan file PDF faktur pajak keluaran

5.Klik tombol Save. Akan tampil informasi jumlah file PDF yang terbentuk.
Anonim mengatakan…
Untuk program e faktur atau softwarenya bisa lebih dari satu PT dalam satu komputer ngga ?
soalnya di tempat saya punya 2 PT dalam satu komputer tapi pas dibuka error terus, kenapa ya?
Raden Agus Suparman mengatakan…
bisa.
satu komputer bisa lebih dari 2 perusahaan
anom bhuja mengatakan…
selamat sore
saya buat faktur pajak dg uang muka
nah, saat pelunasan, bagaimana cara membuat fakturnya ?
terimakasih
Unknown mengatakan…
saat pelunasan buat sesuai jumlah uang terakhir (pelunasan)

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru