Frequently Asked Question E-Faktur Pajak

e-faktur memudahkan pengusaha kena pajak
Posting kali ini saya copypaste dari  FAQ e-faktur yang disusun oleh Tim e-faktur Kantor Pusat DJP. Pada dokumen aslinya ada kolom dasar hukum. Tetapi demi memudahkan copypaste di web maka kolom terakhir saya hilangkan. Terlalu banyak kolom tidak cocok di web. Semoga bermanfaat.




FAQ e-faktur disusun berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan ke contact center e-faktur dari 45 PKP yang ditetapkan untuk menerbitkan e-faktur sejak 1 Juli 2014. Selain itu pertanyaanpertanyaan juga dihimpun dari kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada tahun 2014 dalam rangka penerapan penggunaan e-faktur bagi PKP yang terdaftar di pulau Jawa dan Bali mulai 1 Juli 2015 dan seluruh PKP secara Nasional mulai 1 Juli 2016. FAQ e-faktur juga dilengkapi dengan kompilasi kode error dalam penggunaan aplikasi e-faktur sehingga memudahkan pengguna dalam mencari solusi-solusi yang diperlukan.


FAQ ini disusun dengan tujuan memberikan panduan bagi pihak-pihak terkait yang memerlukan penjelasan tentang e-Faktur.

silakan unduh file asli dari Tim Efaktur


No.
Pertanyaan
Jawaban
1
Apa dasar hukum pembuatan e-Faktur?
Dasar hukum pembuatan e-Faktur sbb:
1. UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM.
2. PMK-151/PMK.03/2013 tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian FP PER-17/PJ/2014 tentang perubahan kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan FP.
3. PER-16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik.

2
Apa latar belakang diluncurkannya e-Faktur?
Yang mendasari DJP membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.

3
Apa keuntungan menggunakan e-
Faktur sebagai Penjual dan pembeli?
Bagi penjual dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-faktur sekaligus pembuatan spt masa ppn dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui website DJP sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP.

Bagi pembeli: terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena e-faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang setor ke pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.


PERSIAPAN PENGGUNAAN E-FAKTUR
4
Kapan saya harus menggunakan aplikasi e-faktur dalam menerbitkan faktur pajak?
Penerbitan Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur ditetapkan sesuai PER-16/PJ/2014 dan KEP-136/PJ/2014 dimana tahapan penggunaan aplikasi e-faktur dibagi sebagai berikut:
a. Per 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu
b. Per 1 Juli 2015 untuk PKP jawa dan bali
c. Per 1 Juli 2016 untuk PKP Nasional

5
Dimana dan bagaimana cara memperoleh aplikasi e-Faktur?
Dapat diperoleh di KPP tempat PKP dikukuhkan atau dapat
mendownload pada laman:

a. e-Faktur Windows 32 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_32bit.zip

b. e-Faktur Windows 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_64bit.zip

c. e-Faktur Linux 32 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin32.zip

d. e-Faktur Linux 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin64.zip

e. e-Faktur Macinthos 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Mac64.zip


6
Apa yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-Faktur?
1. Telah memiliki Sertifikat Elektronik
2. Menyiapkan komputer, rekomendasi kebutuhan untuk dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak adalah perangkat keras berupa: Processor Dual Core. 3 GB RAM, 50 GB Harddisk space, VGA dengan minimal resolusi layar 1024x768, Mouse, dan Keyboard dan Perangkat Lunak berupa Sistem Operasi : Linux / Mac OS / Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader.
3. Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy.
4. Menyiapkan password permintaan nomor seri faktur pajak (e-NOFA)
5. Menyiapkan username penandatangan faktur pajak
6. Menyiapkan nomor seri faktur pajak yang telah didapatkan dari KPP atau dari website DJP
7. Menyiapkan data transaksi faktur pajak atau menyiapkan data impor sesuai manual user aplikasi.

7
Apa yang dimaksud dengan sertifikat elektronik?
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang
memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik

8
Apa fungsi sertifikat elektronik?
Sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun PKP) dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan nomor seri Faktur Pajak secara online dan layanan lainnya

9
Bagaimana cara memperoleh sertifikat elektronik?
PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.
Selanjutnya petugas di KPP akan memandu PKP untuk melakukan prosedur berikutnya

10
Apa persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta digital sertifikat?
Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.

Pengurus adalah:
1. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP; dan
2. Namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.

SPT Tahunan PPh Badan yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke KPP denagn dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.

Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establisment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.

Pengurus harus menunjukkan asli kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan asli Kartu Keluarga (KK), serta menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.

Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing harus
menunjukkan asli paspor, asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau asli Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan menyerahkan fotocopy dokument tersebut.

Menyampaikan softcopy pas foto terbatu yang dsimpan dalam
compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik.

Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.


11
Bagaimana dengan PKP yang tidak mempunyai computer?
Diminta untuk meminjam/menyewa komputer di tempat persewaan komputer. Namun demikian mengingat harga komputer dan atau notebook sekarang ini lebih terjangkau, lebih baik mulai menganggarkan untuk membeli/mengadakan komputer/notebook

12
Apakah e-Faktur hanya bisa digunakan melalui komputer atau laptop saja, bagaimana dengan
handphone atau smartphone?

Sementara ini belum dapat digunakan di handphone dan smartphone.
13
Apabila ada permasalahan terkait
dengan kendala teknis kemana bisa dihubungi?
Silahkan menghubungi Account Representative Saudara di KPP tempat Saudara dikukuhkan atau dapat menghubungi petugas kami di Kring Pajak no telepon 500200. Dalam hal kendala tersebut belum tertangani, maka akan diselesaikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

14
Bagaimana jika PKP meminta menggunakan e-Faktur sebelum 1
Juli 2015?
PKP silahkan mengajukan surat permintaan ke KPP tempat terdaftar. Selanjutnya KPP akan meneruskan ke Kantor Pusat DJP dengan ditembusan ke Kepala Kanwil masing-masing. Kantor Pusat DJP, dalam hal ini Direktorat Peraturan Perpajakan I akan menerbitkan Surat Keputusan untuk menetapkan PKP yang bersangkutan setelah melalui koordinasi dengan direktorat teknis terkait.

15
Apa yang dimaksud dengan Akun PKP dan apa fungsinya?
Akun PKP adalah wadah layanan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pemberian layanan secara elektronik dalam hal ini adalah pemberian digital sertifikat dan pemberian nomor seri faktur pajak melalui website. Fungsinya untuk mempermudah pelayanan kepada PKP sekaligus memberikan keamanan.

Setiap PKP yang memenuhi syarat akan dibuatkan Akun PKP oleh DJP. Untuk dapat menggunakan Akun PKP, PKP harus mengaktifkan Akun tersebut.

PENGGUNAAN  E-FAKTUR
16
Setelah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-
Faktur, apakah masih
Diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas?

PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas, apabila setelah ditunjuk sebagai PKP e-Faktur namun PKP tersebut tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik maka PKP dianggap tidak membuat Faktur Pajak.

17
Jika PKP sudah memiliki system pembuatan FP, apakah masih harus menginput data FP per
transaksi (key in)?

PKP yang sudah memiliki sistem pembuatan FP tidak harus menginput data FP per transaksi (key in) karena PKP dapat melakukan impor data dari sistem FP-nya ke aplikasi e-Faktur dengan menggunakan skema dan mekanisme impor data.

Aplikasi e-Faktur menyediakan fungsi Import untuk mengimpor data Faktur dalam format csv ke dalam database aplikasi.

Tahapan melakukan import faktur adalah :
1. Menyiapkan file csv data faktur yang akan diimport sesuai dengan skema import dari Direktorat Jenderal Pajak;
2. Melakukan import data dari menu Faktur.

Tata cara impor data dapat dilihat pada User Manual/Help pada aplikasi e-Faktur pada menu Import Faktur/Dokumen Lain.


18
Apakah e-Faktur harus dicetak dan ditandatangani?
e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk
dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.

e-Faktur ditandatangani secara elektronik, sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak.

19
Apakah e-faktur boleh dicetak di kertas perusahaan yang telah ada logonya?
Ya.
e-Faktur berbentuk elektronik dalam format file PDF namun dalam hal PKP membutuhkan e-Faktur untuk dicetak maka file e-Faktur berbentuk PDF tersebut dapat dicetak menggunakan kertas perusahaan yang telah ada logonya dan e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak.

20
Apakah e-faktur masih perlu dibuat rangkap dua?
e-Faktur tidak perlu dibuat rangkap 2 karena e-Faktur berbentuk
elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.

21
Faktur Pajak Gabungan apakah masih diperkenankan di e-Faktur?
Ya, Faktur Pajak Gabungan masih diperkenankan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur. Yang perlu diperhatikan adalah Faktur Pajak Gabungan digunakan untuk penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan.

22
Bagaimana pembuatan e-Faktur oleh Cabang yang telah dilakukan
Pemusatan tempat terutang PPN?
Pada prinsipnya, PKP yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN, pembuatan faktur pajak dilakukan oleh tempat yang ditunjuk sebagai tempat pemusatan PPN tersebut. Namun dalam hal tempat lain yang tidak menjadi tempat pemusatan tersebut membuat faktur pajak, maka harus mengikuti hal-hal sebagai berikut:
1.     identitas pembuat faktur adalah identitas tempat pemusatan PPN.
2.     Penandatangan faktur tersebut adalah pejabat/ pegawai yang ditunjuk yang telah diberitahukan oleh PKP tempat pemusatan termasuk dalam hal ini pengurus/pimpinan cabang.

Untuk menggunakan aplikasi e-faktur dapat melalui 2 cara yaitu:
1.     Untuk PKP yang sudah Pemusatan, pengadministrasian Faktur Pajak dilakukan oleh Pusat. Namun demikian, pembuatan e- Faktur dapat dilakukan oleh cabang yang mengikuti pemusatan apabila cabang yang mengikuti pemusatan tersebut telah memiliki sertifikat elektronik dan nama yang tercantum dalam e-Faktur adalah pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh PKP Pusat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
2.     Atau PKP cabang tersebut membuat e-Faktur dengan menggunakan aplikasi e-Faktur dengan menggunakan network database yang terhubung kepada komputer/aplikasi e-Faktur PKP Pusat yang berfungsi sebagai server. Dalam hal ini, PKP Cabang tidak memerlukan sertifikat elektronik.

23
Apakah 1 aplikasi e-Faktur dapat digunakan untuk beberapa PKP?
Bahwa 1 Sertifikat Elektronik diberikan untuk 1 PKP dan 1 Sertifikat Elektronik digunakan untuk 1 Aplikasi e-Faktur sehingga 1 Aplikasi efaktur tidak dapat digunakan untuk beberapa PKP.

24
Apakah dalam satu computer dapat digunakan untuk aplikasi e-Faktur beberapa Pengusaha Kena Pajak?

Pada prinsip 1 komputer dapat digunakan untuk menjalankan beberapa aplikasi e-faktur namun demikian untuk keamanan data transaksi dan kenyamanan aplikasi tidak disarankan untuk menggunakan beberapa aplikasi e-Faktur dalam 1 komputer.
25
Terdapat beberapa ketentuan pembuatan Faktur Pajak harus
menggunakan stempel. Apakah hal tersebut sudah tersedia di
aplikasi e-Faktur?
Ya, aplikasi e-Faktur sudah menyediakan fitur untuk transaksi tertentu yang memerlukan stempel pada faktur pajak. PKP tinggal memilih kode transaksi yang sesuai dengan ketentuan.

Contoh:
Pada saat PKP menginput data transaksi pada aplikasi e-Faktur atas penyerahan dengan kode transaksi 07 atau 08 (penyerahan yang PPNnya mendapat fasilitas tidak dipungut atau PPN-nya dibebaskan), maka pada e-Faktur tersebut akan muncul stempel otomatis “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP Nomor...” atau “PPN dan PPnBM TIDAK DIPUNGUT”. (format stempel telah mengikuti ketentuan yang berlaku)

26
Apabila jumlah halaman e-Faktur lebih dari satu, apakah di setiap halaman ada QR Code nya?
Tidak, QR Code hanya muncul pada halaman terakhir setelah tempat dan tanggal Faktur Pajak serta Nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

QR Code berisi data Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari DJP yakni nomor Faktur, Alamat dan NPWP Penjual dan Pembeli, harga satuan, jumlah barang, harga total, DPP, PPN dan PPnBM

27
Pada pembuatan Faktur Pajak elektronik ada mekanisme pelaporan ke DJP/upload ke sistem DJP untuk memperoleh persetujuan / approval. Apa saja yang harus dimintakan approval
pada aplikasi e-Faktur?

Pada prinsipnya yang perlu dimintakan approval DJP adalah atas:
1.   Faktur Pajak Keluaran; dan
2.   Faktur Pajak Masukan
3.   Faktur Pajak Pengganti,
4.   Pembatalan Faktur Pajak Keluaran,
5.   Perekaman Retur Pajak Keluaran
6.   Pembatalan Faktur Pajak,
7.   Pembuatan Retur Pajak Masukan
28
Dalam proses approval, apa saja yang dicek oleh DJP?
DJP akan melakukan pengecekan, meliputi:
1.   NPWP (apakah NPWP penerbit Faktur atau NPWP lawan transaksi penerbit Faktur valid)
2.   Status PKP (Apakah Penerbit Faktur merupakan PKP pada saat tanggal Faktur Pajak diterbitkan dan Apakah PKP yang menerbitkan Faktur merupakan PKP yang wajib menerbitkan e-Faktur)
3.   Nomor Seri Faktur Pajak (Apakah Nomor Seri yang tertera di Faktur Pajak benar merupakan jatah nomor seri penerbit Faktur Pajak, dan Apakah tanggal Faktur Pajak tidak kurang dari/sebelum tanggal Pemberitahuan NSFP dari DJP)

29
Apakah e-Faktur yang sudah mendapat approval merupakan
Faktur Pajak yang sah?
Ya, e-Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari DJP merupakan Faktur Pajak yang sah proses penerbitannya. Dalam hal keterangan yang tercantum pada e-Faktur merupakan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya maka e-Faktur tersebut tidak memenuhi criteria lagi sebagai Faktur Pajak yang sah.

Berdasarkan PER-16/PJ/2014 telah diatur bahwa e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

30
Apakah ada batas waktu
melakukan  pelaporan/upload e-
Faktur?
Sesuai dengan PER-16/PJ/2014, batas waktu pelaporan/upload e-Faktur ke DJP tidak diatur. Namun demikian sesuai dengan proses bisnis perusahaan yang lazim, Pembeli akan meminta Faktur Pajak sesegera mungkin. Untuk menghindari adanya transaksi/penyerahan BKP/JKP yang lupa tidak dilaporkan/upload ke DJP yang dapat mengakibatkan
dikenakannya sanksi perpajakan yang berlaku, diminta untuk sesegera mungkin melakukan pelaporan/upload e-Faktur tersebut.

31
Apakah upload e-Faktur hanya dilakukan pada jam kerja kantor dan harus terkoneksi dengan
internet setiap saat?
Upload e-Faktur dapat dilakukan 24 jam dan tidak terbatas pada jam kerja kantor.

Jaringan internet diperlukan hanya pada saat:
- Registrasi aplikasi e-Faktur saat pertama kali;
- Autoupdate aplikasi e-Faktur;
- Upload data e-Faktur;
- Sinkronisasi data profil PKP (dalam hal terdapat perubahan data PKP Penjual, misal. nama atau alamat berubah).

Catatan:
Perlu diperhatikan bahwa dalam aplikasi e-Faktur terdapat fitur
uploader“ (fitur koneksi ke sistem DJP). Fitur ini aktif selama 6 jam dari aktivitas upload terakhir.

Contoh: upload pukul 09.00, uploader akan terhenti pada pukul 15.00 dalam hal tidak ada aktivitas upload

32
Apabila pada proses upload terjadi kendala teknis, missal internet terputus atau listrik mati,
apakah e-Faktur memberikan informasi Faktur mana saja yang
berhasil di upload?
Pada bagian administrasi Faktur (baik masukan maupun keluaran) terdapat kolom status aproval

Kolom ini menjelaskan status approval:
1.   Belum Approve (untuk faktur yang belum di upload (dilaporkan) ke DJP
2.   Siap Approve (untuk Faktur yang sudah diupload (tidak dapat diubah), menunggu dilakukannya start uploader pada menu management upload-upload faktur)
3.   Approval Sukses (menunjukkan Faktur yang telah dilaporkan danmemperoleh persetujuan DJP)
4.   Reject (menunjukkan Faktur yang ditolak sistem disebabkan hal tertentu (misal. NSFP bukan jatah PKP)
5.   Bukan Faktur e-Tax (merupakan status Approval khusus untuk Pajak Masukan yang diperoleh dari PKP yang belum menggunakan e-Faktur)

33
Bagaimana jika data e-Faktur yang dimiliki PKP berbeda dengan data yang ada di DJP?
Data/keterangan pada e-Faktur yang telah diberikan persetujuan oleh DJP adalah sama dengan data yang dimiliki oleh DJP. Untuk itu, agar dipastikan keterangan fisik yang ada di cetakan e-Faktur sama dengan QR Code yang ada pada e-Faktur.

Tips untuk pembeli/penerima eFaktur, silahkan untuk discan QR Code menggunakan smartphone yang compatible.

34
Dalam keadaan tertentu, apakah PKP diperkenankan meminta
database e-Faktur yang telah dibuat ke DJP?
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami kendala teknis yang menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

35
Jika data e-Faktur hilang, apa yang harus dilakukan oleh PKP?
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami kendala teknis yang menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

36
Jika jaringan internet offline atau aplikasi e-Faktur tidak dapat diakses, apa yang harus dilakukan PKP dalam menerbitkan Faktur?

Pembuatan e-Faktur harus terhubung dengan jaringan internet pada saat melakukan upload. Dalam hal internet offline atau terdapat kendala teknis dengan jaringan DJP, maka PKP dapat menunda sementara kegiatan upload Faktur.
37
Bagaimana jika PKP lupa password dan passphrase?
Apabila PKP lupa password, PKP dapat melakukan reset password melalui Akun PKP, dengan cara sebagai berikut:

1.   Membuka akun PKP melalui web: https://efaktur.pajak.go.id/login
2.   Klik link lupa Password? pada halaman login
3.   Masukkan username berupa NPWP 15 digit dan email utama.
4.   Klik tombol Reset Password.
5.   Jika NPWP 15 dan email utama tidak valid maka system akan menampilkan informasi kesalahan.
6.   Jika NPWP 15 dan email utama valid maka system akan mengirimkan password baru ke email tersebut.

Selanjutnya, PKP dapat mengubah password melalui Akun PKP tersebut, sehingga lebih mudah diingat oleh PKP yang bersangkutan.

Apabila PKP lupa passphrase atas sertifikat elektronik, maka PKP dapat melakukan pencabutan (revoke) sertifikat elektronik dan mengajukan sertifikat elektronik yang baru sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran VI SE-20/PJ/2014.

38
Apakah tanggal Faktur Pajak diperkenankan lebih dulu dari tanggal Surat Pemberian Nomor
Seri Faktur Pajak?
Tanggal Faktur Pajak tidak diperkenankan mendahului (lebih dulu) dari tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang Nomor Seri Faktur Pajaknya digunakan dalam Faktur Pajak tersebut.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

39
Apakah Nomor Seri Faktur diperkenankan tidak urut?
Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak tidak harus berurutan. Namun demikian, PKP wajib menyampaikan pemberitahuan ke KPP atas Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam satu tahun pajak.

40
Apakah tanggal SSP PPN Jasa Luar negeri harus sama dengan masa pelaporan?
Berdasarkan PMK 40/PMK.03/2010, diatur bahwa:
1.   PPN terutang atas pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak;
2.   SSP atas penyetoran PPN tersebut dilaporkan di Masa Pajak saat terutangnya pajak.

Dengan demikian, saat penyetoran SSP Jasa Luar negeri dapat berbeda dengan masa pelaporan.

41
Bagaimana cara pembuatan e-Faktur jika pembeli nya tidak ber-NPWP?

Dalam hal pembeli tidak ber-NPWP, maka pengisian NPWP Pembeli dalam aplikasi e-Faktur diisi dengan angka 00.000.000.0-000.000
42
Apakah aplikasi e-Faktur sudah mengakomodasi pengkreditan masa pajak yang tidak sama pada pembuatan SPT PPN?

Bahwa aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat Faktur Pajak sekaligus untuk membuat SPT Masa PPN.
Pada fitur pembuatan SPT PPN, aplikasi e-Faktur telah mengakomodasi pengkreditan Faktur Pajak Masukan dalam Masa yang tidak sama, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan setelah masa pajak yang bersangkutan.
43
Apakah harga satuan, DPP, PPN
pada e-Faktur dapat bernilai 0?
Pada aplikasi e-Faktur, Harga Satuan, DPP, dan PPN dapat bernilai Rp0,00.

Namun demikian, PKP perlu memastikan pertimbangan pencantuman nilai 0 tersebut dalam Faktur Pajak.
Sebagai contoh, dalam transaksi pemberian Cuma-Cuma meskipun tidak terjadi pembayaran, DPP PPN adalah sebesar Harga Pokok Penjualan dan PPN-nya adalah 10% x DPP.

44
Apakah Diskon dapat diberikan
atas keseluruhan Faktur, tidak
per item barang. Bagaimana
teknisnya?

Dalam aplikasi e-Faktur, diskon hanya dapat diberikan atas per item
barang.
45
Bagaimana pengisian di e-Faktur terkait uang muka yang belum
diketahui jumlah dan harga?
Uang muka yang belum diketahui jumlah dan harganya, maka pengisian di e-Faktur dapat dilakukan sebagai berikut:
1.   DPP dan PPN diisi sesuai dengan jumlah uang muka yang diterima;
2.   Nama dan jenis barang dapat diisi dengan rencana barang/jasa yang akan diserahkan.

46
Apakah aplikasi e-Faktur mempunyai fitur yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengolahan data Faktur Pajak yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan terkait data Faktur Pajak yang dihasilkan oleh e-
Faktur?

Aplikasi e-Faktur dilengkapi dengan fitur filter data (F4) untuk mencari dan menampilkan data sesuai dengan kebutuhan. Melalui fitur filter data (F4) ini user dapat melakukan berbagai kombinasi untuk menampilkan data yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengolahan data sesuai dengan kebutuhan.
47
Apakah faktur komersial dapat merangkap / berfungsi juga sebagai e-Faktur sebagaimana
yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak kertas?

Dalam rezim Faktur Pajak kertas, bentuk/tampilan/format Faktur Pajak tidak ditentukan sehingga faktur komersial dapat difungsikan sebagai Faktur Pajak sepanjang informasi yang termuat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Namun dalam e-Faktur, bentuk, tampilan, dan format cetakan e-Faktur ditentukan sesuai dengan output dari aplikasi e-Faktur sehingga faktur komersial yang merupakan output dari system di luar e-Faktur tidak dapat difungsikan/merangkap sebagai Faktur Pajak.

48
Apakah lampiran e-Faktur yang memuat detil penyerahan diperkenankan untuk tidak input di aplikasi tetapi dengan dengan
cara dilampirkan pada cetakan e-Faktur seperti yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak Kertas?

e-Faktur harus diisi dengan jelas, lengkap, dan benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga detil data dan informasi (lampiran) terkait dengan penyerahan BKP/JKP harus diinput kedalam e-Faktur. Oleh sebab itu, lampiran (detil) mengenai penyerahan BKP/JKP tidak diperkenankan dalam bentuk lampiran (merujuk pada lampiran tertentu).
49
Apakah e-Faktur boleh
ditandatangani secara basah apabila konsumen
menghendakinya?

e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak memerlukan lagi tanda tangan basah. Namun demikian, apabila konsumen masih menginginkan cetakan e-Faktur untuk ditandatangani secara basah maka hal ini dipersilahkan.
50
Apa yang dimaksud dengan QR code pada e-faktur dan apa fungsinya?

Kode ini berfungsi sebagai pengaman e-Faktur. Untuk verifikasi kode ini dapat dilakukan dengan cara memindai QR Code melalui handphone yang memiliki fitur yang mendukung
51
Pada aplikasi e- Faktur terdapat beberapa password, bagaimana
tips untuk mengingatnya?

Setiap PKP harus mempunyai kode aktivasi dan password yang
digunakan untuk meminta Nomor Seri faktur Pajak. Buat password yang mudah untuk dihafal.

Kenali dan identifikasi pada tahap yang mana diperlukan password dalam menggunakan aplikasi Efaktur Pajak , seperti pada tahap berikut ini:

Registrasi aplikasi:
1.   Passphrase dengan benar. Passphrase adalah password/kode yang dimasukkan PKP pada saat meminta Sertifikat Digital ke KPP
2.   Isi Kode Aktivasi dengan kode aktivasi yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP
3.   Apabila diminta untuk masukkan Captcha, maka diperlukan Password (yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP).

Registrasi admin atau user:
Setelah Registrasi Aplikasi e-Faktur berhasil dilakukan, admin/user harus membuat Password Admin/user aplikasi

Login aplikasi E-Faktur:
Mengisi password aplikasi dengan mengetik password yang
sudah dibuat oleh admin atau user

Menghidupkan uploader:
PKP diminta untuk memasukkan Captcha dan Password (yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP)

Password dicatat dalam buku agenda tertentu/disimpan dalam
handphone.

52
Faktur Pajak Pengganti, input harga dsb, bagaimana penggantiannya?





Secara ketentuan:
1.   Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
2.   Faktur Pajak Pengganti menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti.

Secara Aplikasi:
Buka faktur pajak yang akan diganti dalam aplikasi e Faktur (status faktur = normal). Selanjutnya dilakukan proses penggantian, sbb:
1.   Pilih tombol”pengganti” dalam daftar faktur pajak keluaran
2.   Pilih tombol”ubah transaksi” dan masukkan bagian yang akan diubah/diganti seperti kode barang, harga satuan dan jumlah barang
3.   Klik “simpan” dan terakhir dilakukan upload

53
Apa perbedaan Faktur Pajak Pengganti
dengan Pembatalan Faktur Pajak?

Faktur pajak pengganti
Faktur pajak pembatalan
Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang
e-Fakturnya telah dibuat.
Termasuk dalam hal salah
NPWP.


Dalam aplikasi:
1. Nomor Seri Faktur Pajak yang telah dibatalkan tidak dapat dipakai kembali
2. Buka faktur pajak yang akan dibatalkan dalam aplikasi eFaktur
3. Selanjutnya dilakukan proses pembatalan sbb: Pilih tombol ”batalkan faktur” dalam daftar faktur pajak keluaran, dan Kemudian “upload” dan status Faktur Pajak berubah “batal”

54
Bagaimana jika Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak di Masa sebelum menggunakan e-Faktur?
Dalam hal Faktur pajak yang diganti adalah Faktur Pajak sebelum e Faktur Pajak, maka berlaku ketentuan sbb:
1.   Pengusaha Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2.   Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti.
3.   Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.


55
Apakah Faktur Pajak pengganti apakah perlu dicap?

Mengingat bahwa bentuk e-Faktur maupun e Faktur Pajak Pengganti adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau system elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP, maka atas Faktur Pajak pengganti tersebut tidak perlu dicap dengan mencantumkan “ Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti”

56
Apabila terjadi kesalahan tulis Kode Faktur, apakah dibuatkan Faktur Pajak Pengganti atau dibatalkan?

Salah tulis kode transaksi termasuk dalam kategori salah dalam
pengisian, atau salah dalam penulisan.

atas kesalahan dalam penulisan kode transaksi tsb, maka PKP dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

57
Apakah Nota Retur bisa diprint menggunakan aplikasi e-Faktur?

Sesuai dengan ketentuan PMK No.65/PMK.03/2010 diatur bahwa:
1.   Nota retur atau Nota pembatalan dibuat oleh pembeli BKP atau penerima JKP
2.   Dalam Nota Retur atau Nota pembatalan harus mencantumkan: nomor Nota retur atau Nota pembatalan yang dibuat oleh PKP sendiri, dan Nomor dan Kode Seri Faktur Pajak yang dikembalikan atau dibatalkan.

Dalam aplikasi e faktur ini tidak disediakan menu untuk mencetak Nota Retur atau Nota pembatalan karena pertimbangan di atas.


58
Bisa kah input retur sebelum e-Faktur?
Secara ketentuan:
1.   Nota retur atau Nota pembatalan harus dibuat pada saat BKP dikembalikan atau JKP dibatalkan
2.   Bagi PKP penjual BKP atau pemberi JKP, Nota retur atau Nota pembatalan dilaporkan di Masa Pajak saat Nota retur atau Nota pembatalan tersebut diterima

Secara aplikasi:
Bisa diterima dan diupload dengan keterangan dengan status approval “Faktur pajak bukan e-Tax”

59
Bagaimana pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak bagi PKP deemed?

kewajiban pembuatan efaktur dikecualikan atas penyerahan BKP dan atau JKP:
1.   yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP Nomor 1 Tahun 2012;
2.   yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN; dan
3.   yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN.

Dalam hal PKP deemed tidak memenuhi kriteria di atas, maka wajib membuat efaktur dan untuk pelaporan SPT menggunakan SPT Masa PPN 1111DM


60
Pembuatan e-Faktur untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain, khususnya untuk
jasa tenaga kerja dan freight forwarding

Efaktur ini sudah mengakomodasi atas transaksi yang penyerahannya menggunakan Nilai lain.

Kode transaksi yang digunakan adalah 04.

Dalam rekam transaksi, DPP diisi dengan menggunakan Nilai lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Klik “simpan” dan terakhir dilakukan upload.

61
Apakah e-Faktur bisa
Menggunakan kurs/valuta asing?
Dalam pengisian menggunakan e-faktur harus dengan menggunakan mata uang rupiah. Oleh karena itu, dalam hal transaksi PKP menggunakan mata uang asing harus di konversi menjadi mata uang Rupiah. Untuk menambahkan keterangan nilai dalam mata uang asing dan kurs KMK yang digunakan dalam FP, PKP dapat menambahkan dalam kolom referensi.

62
Apakah kurs bisa per item barang?

Karena dalam e-faktur menggunakan mata uang rupiah, dan pengisian DPP adalah masing-masing barang, sehingga dalam pengisian e-faktur harus mengkonversi masing-masing barang ke mata uang Rupiah.

63
Mengapa PPN uang muka tidak langsung otomatis 10%?

Fitur ini dibuka sesuai dengan permintaan beberapa Pengusaha Kena Pajak sewaktu dilakukan piloting, dengan pertimbangan terdapat beberapa PKP yang menggunakan DPP Nilai lain. Sehingga jumlah uang muka tidak secara otomatis dikalikan 10%.

64
Kenapa belum ada satuan barang pada aplikasi e-Faktur?
Satuan barang diserahkan kepada masing-masing PKP. Dalam hal PKP ingin memberikan penjelasan lebih rinci dapat dituliskan pada kolom Referensi Faktur Pajak.

65
Apakah kode barang harus diisi, bagaimana jika tidak memiliki kode barang?

Harus diisi untuk memudahkan PKP untuk membuat FP dengan barang yang sama. Dalam hal PKP tidak memiliki kode barang, maka dapat dikosongkan.
66
Bagaimana menambah
keterangan yang ada di e-Faktur?

Dalam aplikasi e-Faktur terdapat kolom Referensi. Pada kolom referensi ini, PKP dapat mengisi keterangan apa pun, seperti nomor Invoice komersial, keterangan nilai kurs, dan keterangan lainnya. Keterangan yang dicantumkan dalam kolom referensi ini bukan merupakan bagian dari kelengkapan Faktur Pajak.

67
Apakah penandatangan Faktur Pajak boleh orang asing?

Penanda tangan boleh orang asing dengan ketentuan dilaporkan kepada KPP tempat terdaftar dengan menyerahkan fotokopi paspor yang sudah dilegalisasi dari kedutaan besar negara yang bersangkutan di Indonesia.

68
Apakah seluruh admin e-Faktur dilaporkan ke KPP sebagai penandatangan Faktur Pajak?

Seluruh admin yang akan mengupload e-faktur wajib didaftarkan ke KPP sebagai penandatangan faktur pajak sehingga namanya tercantum dalam Faktur Pajak.
69
Berapa maksimal jumlah admin yang diperkenankan untuk mengupload e-Faktur?

Tidak ada batas maksimal admin yang diperkenankan untuk mengupload e-faktur, kembali kepada internal control masing-masing perusahaan.
70
Apakah admin/perekam bisa diubah atau dihapus?
Data Admin/Perekam dalam aplikasi e-Faktur tidak dapat dihapus, karena telah tercatat dalam data history dalam database e-Faktur.

Dalam hal Login Admin/Perekam sudah tidak diperlukan lagi, misalnya pegawai yang bersangkutan telah pindah, maka Admin Utama atau Admin di atasnya dapat mengubah password Admin/Perekam yang bersangkutan sehingga tidak dimanfaatkan/disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

71
Apakah pedagang eceran menggunakan e-Faktur?
Kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

Ketentuan pembuatan Faktur Pajak oleh pedagang eceran mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010. Namun demikian, perlu dipastikan bahwa pedagang eceran yang bersangkutan telah memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

72
Kami selama ini PKP yang menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai PER-10/PJ/2010, apakah kami tetap harus menggunakan aplikasi e-faktur?

Atas dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tetap harus direkam atau diinput melalui “Menu Dokumen Lainnya” dalam aplikasi untuk keperluan pelaporan SPT Masa PPN. Namun dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak perlu diupload.

Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dapat direkam melalui mekanisme input data di Aplikasi e-Faktur atau dengan melakukan “impor” data dari sistem yang digunakan masing-masing KPP ke Aplikasi e-Faktur.

73
Bagaimana dengan PEB dan PIB di aplikasi e-Faktur?

Untuk PEB dan PIB dapat diinput dengan aplikasi e-Faktur untuk
keperluan administrasi SPT Masa PPN, akan tetapi tidak diperlukan diupload untuk PEB dan PIB.

74
Apakah pelaporan SPT PPN harus menggunakan aplikasi
pembuatan SPT di e-Faktur?

PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur wajib membuat SPT melalui aplikasi e-Faktur.

Melalui aplikasi ST pada aplikasi e-Faktur PKP dapat membuat SPT Masa PPN menggunakan data input Faktur Pajak dan Dokumen Lainnya, melengkapi formulir SPT yang sudah terbentuk da membuat file csv yang sama dengan bentuk SPT Masa PPN 1111 untuk pelaporan ke KPP Pratama.

Kedepannya direncakan PKP pengguna e-Fktur dapat melaporkan SPT Masa PPN langsung upload ke Direktorat Jenderal Pajak tanpa harus datang ke KPP (efilling).

75
Bagaimana melakukan filter atas Faktur Pajak yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN satu masa tertentu dengan Faktur Pajak yang belum dilaporkan pada pada masa tersebut?

PKP dapat mengetahuinya Faktur Pajak yang sudah dilaporkan atau belum pada satu masa tertentu dari cut off posting SPT Masa PPN.

Faktur-faktur yang tanggal approvalnya diperoleh sebelum tanggal posting merupakan Faktur-faktur yang sudah dilaporkan dalam satu masa tertentu, sedangkan Faktur-faktur yang tanggal approval diperoleh setelah tanggal posting merupakan faktur-faktur yang belum dilaporkan dalam satu masa tertentu.
76
Bagaimana  engkreditan Pajak Masukan oleh PKP yang belum menggunakan e-Faktur atas transaksi oleh Penjual yang menggunakan e-Faktur?

PKP pembeli yang menerima e-Faktur dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal menghendaki untuk dicetak, maka softcopy e-faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.
77
Setelah menggunakan e-Faktur apakaah ke depan dalam proses pemeriksaan masih diminta menyampaikan hardcopy?

Kedepan dalam proses pemeriksaan pajak, tidak diperlukan lagi
hardcopy e-faktur, mengingat data faktur tersebut sudah berada di DJP.

Namun demikian terhadap dokumen pendukung transaksi lainnya masih dimungkinkan untuk ditunjukkan dalam proses pemeriksaan.

78
Dalam hal pindah KPP, apakah nomor seri Faktur Pajak yang diterima di KPP lama masih bisa digunakan?

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 bahwa untuk PKP yang pindah KPP, PKP masih dapat menggunakan nomor seri Faktur Pajak yang belum digunakan yang telah diterima dari KPP lama.

Namun demikian, PKP harus mengajukan permohonan kode aktivasi dan password baru ke KPP baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan kode aktivasi dari KPP sebelumnya. Untuk pengajuan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berikutnya, PKP harus menggunakan kode aktivasi dan password baru yang diberikan oleh KPP baru.
79
Dalam hal PKP pindah KPP, bagaiman dengan sertifikat elektronik?

Sertifikat elektronik berfungsi sebagai indentias PKP pengguna e-Faktur yang penggunaannya berdasarkan NPWP. Setiap PKP hanya memiliki 1 sertifikat elektronik kecuali apabila PKP tersebut mempunyai cabang-cabang.

Apabila PKP pindah KPP berarti NPWP PKP tersebut akan
berubah (bagian kode KPP) sehingga PKP harus meminta kembali sertifikat elektronik ke KPP yang baru. Sertifikat elktronik dari KPP lama otomatis tidak dapat digunakan.

PEMANFAATAN   E-FAKTUR
80
Bagaimana cara lawan
transaksi/pembeli meyakini kebenaran e-Faktur yang diterimanya?

Untuk lawan transaksi yang merupakan pengguna e-Faktur, kebenaran e-Faktur dapat diketahui ketika proses upload faktur setelah terlebih dahulu melakukan input atas e-Faktur melalui menu Faktur Pajak Masukan.

Untuk lawan transaksi yang bukan merupakan pengguna e-Faktur kebenaran e-Faktur dapat dilakukan dengan cara sebagaimana berikut:
Cetakan e-Faktur dilengkapi dengan QR code sebagai pengaman e-Faktur. QR code isinya menampilkan informasi terkait dengan transaksi penyerahan. Informasi dalam QR code dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi pembaca QR code (QR code scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone atau gadget lainnya yang mempunyai fitur yang mendukung.

Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e-Faktur maka Faktur
Pajak tersebut tidak valid.

81
Bagaimana cara
masyarakat/pembeli mengecek e-Faktur merupakan Faktur Pajak
yang valid?

Cetakan e-Faktur dilengkapi dengan QR code sebagai pengaman e-Faktur. QR code isinya menampilkan informasi terkait dengan transaksi penyerahan yaitu: nilai DPP,  PPN, dan lain-lain.

Informasi dalam QR code dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi pembaca QR code (QR code scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone atau gadget lainnya yang mempunyai fitur yang mendukung. Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e- Faktur maka Faktur Pajak tersebut tidak valid



 





Komentar

Raden Agus Suparman mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Raden Agus Suparman mengatakan…
silakan unduh file aslinya jika perlu:

https://www.dropbox.com/s/uz0xs36br69l82p/FAQ%20e-FAKTUR%20Ver%201.0.pdf?dl=0
Unknown mengatakan…
apakah ada yang tahu User Name dan Password untuk aplikasi E-faktur dummy nya ?
Raden Agus Suparman mengatakan…
pass 123 atau admin123
Anonim mengatakan…
user name: Admin
password: 123
Anonim mengatakan…
User : Admin ( A Huruf Besar )
Pass : 123
Anonim mengatakan…
selamat siang, saya mau tanya bagaimana caranya untuk koneksi network database e-faktur server dengan client yang berbeda antar lokasi. trims atas bantuannya
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini masalah jaringan ya?
baiknya ditanyakan ahli komputer saja.

intinya bahwa sertifikat elektronik itu untuk satu PKP. Nah, PKP ini kan bisa cabang bisa pusat. Jika masing-masing cabang sudah terdaftar PKP maka masing2 cabang independen harus punya sertifikat.

jika pemusahan maka sertifikat hanya untuk pusat.
untuk cabang bisa pake login admin atau user.
kabarnya satu sertifikat bisa untuk 100 user
Unknown mengatakan…
mau tanya .. kita kan sudah mendapatkan nomor seri faktur pajak untuk tahun 2015, nah ,, berhubung ada e-faktur ini .. apakah untuk pembuatan e-faktur tetap melanjutkan no seri yang kita minta di tahun 2015 atau kita kembalikan dan mengajukan permohonan lagi untuk e-faktur ??

Terimakasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
tetap melanjutkan.
efaktur tetap menggunakan enofa seperti yg sudah berjalan sejak tahun sebelumnya.

perbedaan penting dari efaktur adalah adanya approve faktur per faktur.
Unknown mengatakan…
Saya buat retur pajak masukan kenapa error mulu ya.. (ETAX-30005.2 ErrorObjectMappingTANGGAL_RETURsalah, nilai:"6")

padahal sudah disamakan persis dengan templatenya.
mohon saran dan bantuannya, terima kasih banyak
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalo menurut katalog error kode ETAX-30005 itu disebabkan Format isian data csv yang diimpor tidak sesuai dengan sekema impor
dari DJP.

solusinya:
Periksa kembali file csv dan pastikan isian data telah sesuai dengan skema impor DJP.

daftar kode error bisa diunduh di:
https://drive.google.com/open?id=0B9kY1bzdgwoheDNYQTdOSVJaUzQ&authuser=0
Immortal ^^ mengatakan…
Pada saat registrasi awal, selalu disuruh memasukkan password dan capcha, padahal sudah sesuai. Kira-kira masalahnya pada apa ya? mohon bantuannya. Trims
Raden Agus Suparman mengatakan…
Coba lagi tanggal 1 Juli 2015
karena kan berlaku per 1 Juli 2015 kecuali bagi PKP yang sudah ditetapkan sebelum itu.
Eko Iswinarso mengatakan…
Hi pak Agus,

Numpang nanya Pak, kenapa yah menu SPT tidak ada pada komputer client dan hanya ada pada komputer server, meskipun si klien mempunyai level super user atau penandatangan faktur pajak?
Raden Agus Suparman mengatakan…
menu SPT ya?
aplikasi eFaktur tetap pake eSPT seperti sebelumnya.
belum sampai ke efiling.

setahu saya clien itu hanya untuk entry data.
approve tetap "satu pintu"

cmiiw
rit solution corp. mengatakan…
Pak, kok saya buka aplikasi etaxinvoice tidak muncul form register etax invoice kenapa ya?
Eko Iswinarso mengatakan…
Hi pak Surawijaya,

Berdasarkan penjelasan pada saat sosialisasi di KPP, SPT sudah bisa langsung di-posting menggunakan aplikasi e-Faktur ini, tetapi hanya oleh user penandatangan (admin).

Namun, ketika user admin ini login ke e-Faktur yang database-nya ada di server, menu SPT tersebut tetap menghilang, meskipun yang login di komputer klien adalah Admin.

Semoga saja aplikasi yang bukan dummy nanti menu SPT-nya bisa diakses dari luar komputer server ya Pak...
Unknown mengatakan…
Numpang nanya Pak Agus,

Bagaimana cara membuat super user dan admin user di efaktur? saya masih kurang paham tentang management user di efaktur.. mohon bantuanya yaa pak :)
Raden Agus Suparman mengatakan…
admin itu pengusaha kena pajak.
nanti admin yang ngasih (menurunkan) super user dan user ke yang lain.
Raden Agus Suparman mengatakan…
coba tekan F1 untuk mencari yang dimaksud
atau tanya kring pajak 1500200
saya pun tidak tahu :)
barus saya cari jawaban, masih belum ketemu istilah "register etax invoice"

mohon maaf
Raden Agus Suparman mengatakan…
silakan tonton video tutorial segistrasi
barangkali dengan video akan lebih jelas

https://drive.google.com/file/d/0B9kY1bzdgwohWE1kRWxVNExfOWc/view?usp=sharing

#eFaktur untuk kemudahan
Unknown mengatakan…
mas, , , kalau item barang nya banyak lebih dari 200 item,, apa tiap hari harus input satu-satu???
Raden Agus Suparman mengatakan…
ya satu-satu diinput.
tetapi jika sudah ada di database perusahaan, pake menu impor saja supaya tidak ada pengulangan input
Anonim mengatakan…
Pak , apakah pengajuan sertifikat elektronik untuk cabang yang tidak sentralisasi, direkturnya harus datang?

Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
cabang yang tidak sentralisasi harus punya sertifikat elektronik.
di PPN, setiap PKP itu independen.
karena itu, kepala cabang-lah yang harus mendaftarkan ke KPP.

jangan lupa bawa surat penunjukkan sebagai kepala cabang.
Anonim mengatakan…
Saudara, di perusahaan yang menjual kain dengan satuan meter, maka pengisian di dalam efakturnya, harga per unit = harga per meter begitu? atau bagaimana? terima kasih
Anonim mengatakan…
Bisa tidak, jika dalam dlm DB terdapat bebrapa nama selain ETaxInvoice?
karana ada berapa clint kami memiliki Db lebih dari 2?
bagaiman cara koneksinya agar dapat berjalan sekaligus berbarengan?
juka harus jalan 1 per 1 waktu inputnya tidak ke uber.
mohon pencerahannya pak?

trims
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalo meteran biasanya eceran.
tidak perlu buat faktur pajak standar ko.
buat saja faktur pajak yang digunggungkan.
seperti ini http://pajaktaxes.blogspot.com/2011/02/faktur-pajak-yang-digunggung.html
Raden Agus Suparman mengatakan…
harus bisa.
pembedanya kan sertifikat elektronik.
Raden Agus Suparman mengatakan…
ada anjuran 1 server 1 db
katanya 1 server minimal memiliki memori 2 gb
nah, kalo ada 2 db artinya server itu harus ada memori minimal 4 gb.

katanya begitu :D
Anonim mengatakan…
Pak, saya coba yang dummy, untuk hapus pajak keluaran yang sudah di approved kok tidak bisa ya? saya lihat di menu management upload juga isi menunya berbeda sama yang saya lihat di tutorialnya. apa memang untuk versi dummy menu itu tidak bisa ya? tapi seharusnya bisa kan pak kalau mau hapus faktur pajak keluaran atau masukan?

Thx
Anonim mengatakan…
Selamat Siang Pak,

Kenapa sehabis download update, Saya klik etaxinvoice.exe nya keluar windows "ERROR : THE MAIN STARTUP CLASS COULD NOT BE FOUND". Mohon bimbingannya, Terima Kasih.
Anonim mengatakan…
aku masih kekurangan ilmu?? :D
bisakah memberi tahu saya :
1. apakah e- faktur itu nantinya DJP memberikan aplikasi tersebut ecara baru? dan apakah berarti aplikasi PPN yang selama ini kita Pakai tidak di gunakan lagi?

2. pada saat telah menginstall e-faktur dan telah menginput data PPN apa yang di sampaikan kepada DJP untuk mendapat Approval,, dan bagai mana caranya?

3. pada saat kita telah terjai kesalahan input apa bisa kita menghapus semua file yang kita input tadi?

4. apakah jika telah memiliki aplikasi e-faktur masih kah kita repot-repot membuat surat untuk meminta Nomor seri faktur di DJP lagi? :)

Mohon pencerahan bagi saya yang bodoh ini :) terima kasih
Anonim mengatakan…
Pak, bagai mana cara login kembali kalau hasil ekstrakan kehapus.
jadi waktu saya register kembali jawabannya client sudah ada. apakah ada cara login khusus gak
Raden Agus Suparman mengatakan…
coba telpon 1500200 saja
saya juga tidak tahu jawabannya ;(
Raden Agus Suparman mengatakan…
ada yg bilang coba lagi ekstrak ulang
Anonim mengatakan…
Pak, saya masih bingung bagaimana cara mengisi (REGISTER USER LOKAL) pada e-faktur , setelah kita memasukan kode aktivasi, pasword & captcha
Unknown mengatakan…
Pak, saya mau nanya..

sekarang kan 1 juli dan seharusnya sudah bisa registrasi e faktur, tapi kenapa setelah saya input capcha dan password enofa muncul ETAX-40002: Error di service, Tidak dapat melakukan koneksi dengan service.

itu karena koneksi PC saya atau portal efaktur belum bisa diakses ya?
Mohon bantuannya pak..
Anonim mengatakan…
Pak, di menu SPT ketika saya klick di "Buat File CSV dan PDF SPT" setelah saya klick save di tempat penyimpanannya kok tidak bisa ya?
saya cari di tempat saya tadi menyimpan kok ngga keluar apa2.
thx..
Anonim mengatakan…
BAGAIMANA SUPAYA CARA NAMA PKP MUNCUL DI FAKTUR PAJAK ?
KARENA YG MUNCUL NAMA PERUSAHAANNYA BUKAN NAMA ORANGNYA
Anonim mengatakan…
Pak, saya mau tanya knp setiap kali saya tutup program e-faktur koq selalu minta registrasi terus ya padahal saya udh registrasi dan sekarang program e-faktur ya ga bisa di login selalu minta regristrasi mohon solusi ya yah pak terima kasih
Anonim mengatakan…
Pak mau tanya saya sepertinya tidak dapat melakukan autoupdate pada saat startup efaktur, katanya tidak dapat menghubung ke internet. Padahal koneksi saya baik - baik saja dan saya tidak menggunakan proxy. Jenis internet yang saya gunakan adalah speedy wifi.
Raden Agus Suparman mengatakan…
coba baca help.
klik F1
Raden Agus Suparman mengatakan…
upload dulu, kemudian buat faktur pdf
Raden Agus Suparman mengatakan…
biasanya salah kode.
dicoba lagi dan perhatikan huruf kecil besar 0 dan o atau karakter yang mirip
Raden Agus Suparman mengatakan…
saya copy dari help ya.
semoga ini jawabannya:

"Aplikasi EFaktur di Client telah berhasil terkoneksi akan tetapi setelah login aplikasi EFaktur di client tidak tampil (ngehang). Apabila terjadi hal tersebut mohon periksa aplikasi EFaktur yang dijalankan di Server. Apabila aplikasi Server terlogout sendiri, hal ini dikarenakan alokasi memori maksimal yang disediakan untuk aplikasi EFaktur kurang. Lakukan konfigurasi maksimum memori untuk aplikasi EFaktur dengan menjalankan memo_config.bat yang disertakan di folder aplikasi."
Raden Agus Suparman mengatakan…
saya copy-kan dari help:
(semoga membantu)

Langkah - langkah untuk membuat file csv pelaporan SPT adalah sebagai berikut :

1.Pilih menu SPTà Buka SPT, akan tampil form Buka SPT berisi daftar SPT Masa PPN yang telah terbentuk.

Apabila daftar SPT yang telah terbentuk tidak muncul, klik tombol Perbarui Tampilan

2. Pilih SPT yang akan dibuat file CSV Pelaporan SPTnya.

3. Klik tombol Buat File CSV SPT

4. Pilih folder penyimpanan file CSV SPT. Nama file CSV SPT telah dibuat sesuai standar penamaan file CSV SPT PPN, biarkan tanpa ada perubahan

5. Klik tombol Save. File CSV Pelaporan SPT dan File PDF SPT PPN 1111 berhasil dibuat.

File CSV SPT inilah yang nantinya harus disampaikan ke KPP. Adapun untuk mencetak SPT Masa PPN nya, buka file PDF yang terbentuk kemudian cetak bagian Induk SPT nya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
baiknya dicoba lagi :(
Unknown mengatakan…
Pak, untuk kolom referensi faktur apakah harus di isi ya?? moohon infonya
Anonim mengatakan…
mohon bantuannya pak, sudah diupload statusnya reject, nomor faktur pajak sudah benar sesuai dengan jatah kantor pajak, solusinya gimana ya dan terima kasih
Unknown mengatakan…
sudah dicoba terus menerus tp tetap tidak bisa sebaignya seperti apa ya?
Unknown mengatakan…
pak kenapa ya saat saya register dan memasukan npwp, sertifikat elektronik dan kode akses selalu muncul peringatan kode erro 40002 TIDAK DAPAT MELAKUKAN KONEKSI DENGAN SERVICE , , itu kenapa ya
Anonim mengatakan…
pak, saya lupa password dan username untuk login... bagaimana cara memperbaikinya ??
Raden Agus Suparman mengatakan…
reset saja di efaktur.pajak.go.id
Raden Agus Suparman mengatakan…
harus dicoba diwaktu yang berbeda :(
Raden Agus Suparman mengatakan…
coba telpon kring pajak 1500200
barangkali bisa ditelusuri (?) kenapa reject.

kalo solusi saya sih coba nomor lain saja yg belum digunakan. nanti nomor yang tidak digunakan karena reject itu dilaporkan pada akhir tahun.
Raden Agus Suparman mengatakan…
isi.
sementara belum diwajibkan, jadi isi seperlunya.
tapi ke depan akan diwajibkan jika efaktur sudah nasional.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Menu Upload Faktur/Retur berfungsi untuk menjalankan dan mematikan uploader, memantau proses upload faktur/retur ke Direktorat Jenderal Pajak.



Faktur/Retur yang memiliki status approval = SIAP APPROVE, datanya akan dikirimkan/diupload ke Direktorat Jenderal Pajak untuk di approve. Untuk dapat menjalankan menu ini, pastikan aplikasi terhubung dengan internet.



Menghidupkan Uploader

Uploader berfungsi mengirimkan data Faktur/Retur dari database lokal ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan approval code (persetujuan). Uploader memiliki timeout 6 jam artinya Uploader harus di START kembali setelah 6 jam dari proses approval faktur pajak yang terakhir (6 jam idle/tidak proses approval).



Cara untuk menghidupkan/start uploader adalah sebagai berikut :

1.Pilih Menu Management Upload à Upload Faktur / Retur [Alt+Shift+M]

2.Klik tombol Start Uploader, aplikasi akan melakukan koneksi ke server database.

a.Jika koneksi berhasil, aplikasi akan meminta user untuk memasukkan Captcha dan Password


1.Isi Captcha dengan benar. Jika tampilan Captcha kurang jelas tekan tombol Refresh.

2.Isi Password dengan password yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.

3.Klik tombol Submit.

a.Jika Password atau Captcha yang dimasukkan benar akan tampil notifikasi "Uploader berjalan" Klik tombol OK.

b.Jika Password atau Captcha yang dimasukkan tidak sesuai maka akan tampil notifikasi untuk memasukkan kembali password.

·Klik tombol No, jika user batal melakukan Start Uploader

·Klik tombol Yes, untuk mengulangi memasukkan Captcha dan Password.



b.Jika koneksi tidak berhasil, aplikasi akan terus mencoba melakukan koneksi ke Direktorat Jenderal Pajak dan jika time out maka akan tampil pesan error "Tidak dapat terhubung ke etax service". Klik tombol OK dan ulangi proses Start Uploader.


Memonitor Proses Upload Faktur/Retur

Selama Uploader berjalan, setiap data faktur/retur yang statusnya SIAP APPROVE akan langsung dikirim ke DJP untuk mendapat persetujuan. Proses approval faktur/retur bisa dimonitor melalui form Monitor Upload.



1.Memonitor Upload Faktur Pajak Keluaran

Faktur pajak keluaran yang sedang dalam antrian proses approval dapat dilihat dengan cara:

a.Pilih tab Faktur Pajak Keluaran

b.Pilih tab Process Queue

c.Klik tombol Refresh, tab Process Queue akan menampilkan daftar faktur pajak keluaran yang siap untuk di approve

Tanda √ pada keterangan Refresh setiap 1 menit berarti tampilan pada tab Process Queue akan selalu terupdate setiap 1 menit sekali dan angka ini bisa diganti sesuai kebutuhan user.



Faktur pajak keluaran yang telah selesai proses approvalnya bisa dilihat dengan cara:

a.Pilih tab Faktur Pajak Keluaran

b.Pilih tab Log

c.klik tombol Refresh, tab Log akan menampilkan hasil approval faktur pajak keluaran

Tanda √ pada keterangan Refresh setiap 1 menit berarti tampilan pada tab Log akan selalu terupdate setiap 1 menit sekali dan angka ini bisa diganti sesuai kebutuhan user.



2.Memonitor Upload Faktur Pajak Masukan

Faktur pajak masukan yang sedang dalam antrian proses approval dapat dilihat dengan cara:

a.Pilih tab Faktur Pajak Masukan

b.Pilih tab Process Queue

c.Klik tombol Refresh, tab Process Queue akan menampilkan daftar faktur pajak masukan yang siap untuk di approve

Tanda √ pada keterangan Refresh setiap 1 menit berarti tampilan pada tab Process Queue akan selalu terupdate setiap 1 menit sekali dan angka ini bisa diganti sesuai kebutuhan user.



Faktur pajak masukan yang telah selesai proses approvalnya bisa dilihat dengan cara:

a.Pilih tab Faktur Pajak Masukan

b.Pilih tab Log

c.klik tombol Refresh, tab Log akan menampilkan hasil approval faktur pajak masukan

Tanda √ pada keterangan Refresh setiap 1 menit berarti tampilan pada tab Log akan selalu terupdate setiap 1 menit sekali dan angka ini bisa diganti sesuai kebutuhan user.
Anonim mengatakan…
nomor 1500200 nya sibuk terus.. apakah ada nomor lain?
Unknown mengatakan…
untuk mengaploap efaktur no seri faktur pajak harus berurutan,, untuk harga barang dan kode barang jika kode barang rata2 sama untuk semua customer,sedangkan untuk harga masing-masing customer berbeda-beda apa harus diiput kode barang sebanyak jumlah customer?
Anonim mengatakan…
Pak untuk nomor seri faktur yg diperoleh bulan mei 2015 apakah tetap harus menggunakan Efaktur? Bagaimana jika ada pembetulan SPT utk masa sebelum Juli 2015 apakah menggunakan Efaktur atau eSPT PPN 1111??
Raden Agus Suparman mengatakan…
SPT itu tetap pakai eSPT seperti tahun lalu.
seperti namany, efaktur hanya meng-online-kan faktur.
adapun pelaporan masih sama pake eSPT.
Raden Agus Suparman mengatakan…
jika customer banyak dan kita sudah punya database (sistem) maka baiknya pake menu impor supaya tidak input manual.
Raden Agus Suparman mengatakan…
silakan di extensi 3446 dan 3504
kabarnya extensi ini juga hari-hari ini sangat sibuk.

mudah-mudahan efaktur ini jadi pelajaran bagi KPDJP
Anie mengatakan…
Terima kasih info nya Pak, sangat membantu buat beginners seperti saya
G41ns mengatakan…
Sore pak, saya salah daftar user dan faktur pajak sudah di approve, hasilnya nama di penanda tangannya bukan PKP. apakah bisa diganti? lalu bagaimana caranya? Terimakasih.
Rian Andriana mengatakan…
Bagaimana cara merubah Profil Alamat PKP di Aplikasi e-faktur?

Saya beberapa hari ini nyari tempat diskusi tentang Perpajakan online tapi ga ada, barangkali agan-agan disini ada yg tau situs atau forum diskusi tentang pajak, mohon bantuannya, Terimakasih.
Kang Kung mengatakan…
Mohon informasinya, pada saat registrasi e-faktur, nama penanda faktur itu dimasukan nama saya berhubung pada faktur basah dulu yang ttd atas nama saya, nah apakah bermasalah ? berhubung ada yang mengatakan harus nama boss-nya ...saya bingung cara editnya, telpon ke AR susah tidak ada yang angkat..Mohon informasi
Unknown mengatakan…
pak, gmna cara ngebedain e faktur dummy dengan yang sebenarnya?
Raden Agus Suparman mengatakan…
buat faktur pajak pengganti
Raden Agus Suparman mengatakan…
profil PKP ada di manajemen upload.

"Menu ini disediakan untuk memperbaharui data identitas PKP yang tersimpan di aplikasi EFaktur sesuai dengan identitas PKP yang terdaftar di DJP dan untuk menyimpan data profil PKP maupun Kuasa sebagai penandatangan SPT."
Raden Agus Suparman mengatakan…
memang harus si boss.
kan yang daftar si boss.
pengurus yang ada di SPT Tahunan.
itulah kenapa si boss harus datang langsung dan tidak bisa diwakilkan karena untuk meyakinkan bahwa yang buat faktur memang pengurus.

kan dengan efaktur tidak perlu tekenan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
harus dummy tentu tidak dapat disetujui oleh DJP.
jadi pasti saat diupload akan ditolak.
Anonim mengatakan…
mau tanya bang kalau mau ganti server e-faktur caranya gimana ya??soalnya saya registrasi e-faktur tapi bukan di komputer yang seharusnya jadi server nah akun saya biar bisa jadi admin di komputer yang seharusnya jadi komputer gimana ya caranya?
Anonim mengatakan…
mau tanya bang kalau mau ganti server e-faktur caranya gimana ya??soalnya saya registrasi e-faktur tapi bukan di komputer yang seharusnya jadi server nah akun saya biar bisa jadi admin di komputer yang seharusnya jadi komputer gimana ya caranya?
Unknown mengatakan…
pak, apa ada ketentuan dari kantor pajak kalau faktur pajak harus detail? mksd saya apa ada masalah jika faktur pajak di rinci per barang/ jasa atau dengan nominal yang global?

dan apabila kita sudah upload n data sudah approve di upload ke kantor pajak, apa bisa kita batalkan jika salah??

thanks
Agatha mengatakan…
Pak, saat dipreview di e-faktur yang muncul nama PT apakah kalau sudah diupload dan dicetak pdf yang mucul nama penandatangan? Terimakasih jawabannya
Anonim mengatakan…
gabisa pak, error terus.
Unknown mengatakan…
Sore Pak....
Pak untuk rekam nomor seri faktur pajak apakah yang sudah terpakai tetap diinput..? contoh kita dapat nomor 100-500, yang sudah terpakai 100-350.
Lalu yang direkam dari nomor 351-500 atau 100-500...?
Please advice.... :)
Unknown mengatakan…
Sore Pak,
Untuk rekam nomor faktur pajak apakah yang sudah terpakai juga tetap diinput...? contoh nomor urut yang diterima adalah 100-500, dan yang terpakai 100-350, lalu yang direkam nomor 100-500 atau 351-500...?
Please advice.... :)
Anonim mengatakan…
pak, apa yang dimak dengan APLIKASI E-FAKTUR DESKTOP BELUM AKTIF ? apa saya harus menunggu 24 jam untuk registrasi yang keduakalinya ? mohon dijawab pak. trimakasih
Anonim mengatakan…
Diisi apa pak? apa harus diisi sama seperti KURS KMK mohon penjelasannya pak. terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
yang belum dipakai saja yang diinput
Raden Agus Suparman mengatakan…
harus sabar mencoba.
pastikan aplikasi asli bukan dummy
baiknya unduh lagi dari:
https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi

jangan ketukar pass
cek karakter password: huruf besar, kecil, 0 atau o dan karakter yang mirip
Unknown mengatakan…
Pak, sya mw tnya.. klo invoicenya menggunakan dollar, kn faktur pajaknya hrs dikurskan ke rupiah.. itu harus menggunakan kurs pajak sesuai KMK yg mingguan itu apa boleh kurs pajak dari bank" sesuai keinginan pembeli ?
Unknown mengatakan…
Pak, saya mau tanya.. klo invoicenya mnggunakan dollar kn faktur pajaknya harus ke rupiah kan.. harus menggunakan kurs pajak mingguan yg sesuai KMK saja atau bisa menggunakan kurs pajak dari bank" lain sesuai keinginan pembeli ?
dinda mengatakan…
Pak untuk pembeli yang tidak punya NPWP diinputnya 00.000.000.0-000.000, tapi cuma bisa satu pembeli yang bisa diinput, untuk pembeli lain yang NPWP nya nol juga tidak bisa, kenapa ya?
Anonim mengatakan…
Pak, perusahaan kami sudah install efaktur server-client.
Awalnya saat registrasi, untuk Nama Lengkap User diisikan Administrator.
Setelah tahu bahwa nama lengkap itu akan tertera di faktur pajaknya maka besoknya saya ganti dengan nama Direktur kami (belum dipakai untuk input data).
Kemarin, kami coba inputkan pk, lalu waktu dicetak ternyata yang muncul disebelah kanan bagian bawah tetap nama Administrator bukannya nama Direktur? Apakah tulisan Administrator ini tidak bisa diganti lagi?
Saya sudah coba untuk memasukkannya via setting profil PKP (dilakukan setelah proses upload data), namun pada saat setelah simpan dan restart aplikasi server tetap saja nama yang dimasukkan tadi menjadi blank kembali, ada setting yang harus dilakukan lagi?
Terima kasih..
Eterna mengatakan…
pak saya mau bertanya, kenapa aplikasi e-faktur yang berada di server beberapa menit kemudian suka keluar sendiri, selalu seperti itu. mohon dijawab pak. terima kasih :D
G41ns mengatakan…
Saya coba buat pengganti di Dummy tetap saja namanya penandatangan pertama. maksudnya biar namanya berubah dari Admin menjadi nama si Bos. terimakasih sarannya.
Unknown mengatakan…
Siang Pak,
Mohon info-nya, bila ingin merevisi atau mengganti transaksi pada faktur pajak keluaran yang sudah di-approve di sistem e-faktur, bagaimana caranya ya Pak..? Please device..

karena kejadian teman saya kemarin, maksudnya untuk merevisi faktur pajak keluaran, menggunakan pilihan batalkan faktur, malah faktur tersebut secara permanen dibatalkan dan tidak bisa digunakan lagi.

Terimakasih,,,
Unknown mengatakan…
maaf pak, mau tanya, klo misalnya kita sudah berhasil upload e fakturnya dan sukses tp ternyata ada kesalahan penulisan nomor fakturnya tu solusinya gmn ya?klo dibatalin no faktur yg salah itu sudah digunakan dimasa sebelumnya..mohon solusinya..mksih
Anonim mengatakan…
Pak, mau tanya untuk Efaktur kami di coba register di 1 komputer, milik pribadi dan bukan untuk urusan kantor. Ternyata tidak bisa diregister di komputer lain.

Untuk migrasi/ pemindahan ke komputer lain bagaimana yah pak caranya?

terima kasih
Unknown mengatakan…
Pak saya mau nanya, kalo di versi dummy, klik etaxinvoice langsung muncul log in, kalo versi asli kok mesti registrasi lagi? Saya registrasi lagi gagal karna sudah di registrasi. saya mau login mau bikin faktur lagi jadi bingung engga bisa log in. Tolong bantuannya dong pak..
Anonim mengatakan…
saya juga mengalami hal yg sama, tetapi sudah coba extract ulang, dan hasilnya harus registrasi ulang, apakah ada cara untuk bisa login langsung ??
karena saya sudah memiliki username dan pass nya,

mohon pencerahannya, thanx
Anonim mengatakan…
Saya maw tanya Pak, file extract saya bermasalah, karena database tidak terdeteksi, lalu saya extract ulang, tetapi sudah coba extract ulang, dan hasilnya harus registrasi ulang, apakah ada cara untuk bisa login langsung ??
karena saya sudah memiliki username dan pass nya,

mohon pencerahannya, thanx
Anonim mengatakan…
Bagaimana membuat faktur pengganti, jika terjadi salah input alamat (seharusnya PASURUAN, namun salah input PASUSRUAN) sedangkan di e-faktur simulasi npwp,mana,alamat lawan transaksi tidak bisa diubah. hanya bisa mengubah kode, nama, harga barang. apakah di aplikasi e-faktur yang real bisa langsung edit alamat lawan transaksi?
Unknown mengatakan…
pak mau tanya tentang cara mendapatkan NSFP gimana ya ? kan perusahaan saya menerbitakan faktur bulan april (1) , mei (0) , juni (1) . cara perhitungannya gimana ya pak ?
terima kasih.
Anonim mengatakan…
Bagaimana cara membetulkan nomor seri faktur yang salah
Unknown mengatakan…
pak saya mau tanya kalo waktu masukan nomer seri faktunya salah masukin nomer seri faktur yang sudah di gunakan cara merubahnya bagaimana, dan apabila sudah upload n data sudah approve sukses apa nomer seri faktur yang salah bisa diganti
tolong jawabnya

terima kasih
Unknown mengatakan…
pak saya mau tanya kalo waktu masukan nomer seri faktunya salah masukin nomer seri faktur yang sudah di gunakan cara merubahnya bagaimana, dan apabila sudah upload n data sudah approve sukses apa nomer seri faktur yang salah bisa diganti
tolong jawabnya

terima kasih
Rina mengatakan…
Siang Pak, boleh tanya ..Untuk Program e-Faktur apa proses posting hanya boleh boleh/bisa dilakukan sekali pada saat mau melaporkan data tersebut ke KPP?...padahal di program E-Spt yg sebelumnya proses posting bisa dilakukan berkali-kali setiap kita input data PK maupun PM..
bagaimana caranya jika saya sudah terlanjur posting data,sedangkan saya masih harus memasukan tambahan data lain ke SPT masa yang sama?..ada warning jika akan melakukan posting maka SPT yang sudah diposting sebelumnya harus dihapus dulu...

Dengan menghapus SPT sebelumnya , apakah data faktur pajak yang sudah terupload akan hilang datanya atau masih tetap ada?
Mohon bantuannya Pak...Trimakasih
Anonim mengatakan…
Jika dalam pembuata e-faktur terjadi kesalahan di keterangan item barang. Cara revisinya gimana. Apa masuk keperubahan efaktur apa pernggantian nomor efaktur?
Anonim mengatakan…
Sore Pak Agus, saya lupa nama & password pada saat Login Etax Invoice, adakah solusinya Pak?. Thx
Raden Agus Suparman mengatakan…
reset lagi saja.
silakan menuju efaktur.pajak.go.id
Anonim mengatakan…
Sore Pak Agus,

Apabila saya membuat faktur pajak pengganti dibulan Juli atas faktur pajak bulan Mei. Apakah faktur pajak pengganti yang saya buat harus dalam bentuk e faktur? Terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
benar karena semua faktur wajib dibuat dalam bentuk efaktur sejak 1 Juli 2015 untuk wilayah Jawa dan Bali.
toro mengatakan…
Selamat siang pak,
status faktur sudah saya Upload dan sudah Aprove,ternyata ada kesalahan harga disitu,,bagaimana cara mengganti nya ya,Pak?
terimakasih
Anonim mengatakan…
BAGAIMANA CARA MEMBUAT FAKTUR PAJAK PENGGANTI UNTUK MEREVISI FAKTUR PAJAK YANG TELAH DIAPPROVE OLEH DJP? UNTUK PENOMORAN FAKTUR PAJAKNYA BAGAIMANA? TERIMA KASIH.
PB mengatakan…
Selamat siang pak, saya mau tanya nih
Pengisian alamat lawan transaksi kan harus sesuai dengan format yg sudah ada, dan semisal alamat lawan transaksi tersebut tidak ada RT/RW maka kita isi dengan 000. setelah PDF di print maka alamat tersebut akan muncul semua meski ada beberapa kolom yg kita isi dengan "0" ataupun tanda (-).
bagaimana caranya agar kolom yg kita isi dengan "0" atau tanda (-) itu tidak kelihatan setelah dibikin PDF untuk di print????
Raden Agus Suparman mengatakan…
buat faktur pajak pengganti.
Raden Agus Suparman mengatakan…
sama seperti faktur pajak biasa.
faktur pajak pengganti itu kodenya yang beda.
sila cek Lampiran VI PER-24/2012

Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.

nomor faktur pajak 010.900-15.0000001

nomor "digit ketiga" adalah status. 0 untuk normal, 1 untuk penggantian pertama, dst
Admin Pajak mengatakan…
Siang Pak mau tanya, untuk Faktur Pajak Keluaran yang sudah di upload dan sudah ada barcodenya apa bisa di batalkan? karena ada kesalahan mau di ganti jadi masa bulan berikutnya. bagaimana caranya?
Admin Pajak mengatakan…
siang Pak... faktur pajak Keluaran yang telah di Upload dan sudah muncul barcode apa bisa di batalkan? karena ada kesalahan, faktur pajak yang kami buat mau di pindah ke masa bulan berikutnya. bagaimana caranya?
Raden Agus Suparman mengatakan…
ralat faktur pajak itu ada dua:
1. faktur pajak penggantian,
2. faktur pajak batal.

faktur pajak penganti itu jika ada kesalahan (transaksi tetap).
faktur pajak batal itu karena transaksi tsb dibatalkan.

jadi silakan buat faktur pajak pengganti
Lies mengatakan…
siang pak, minta infonya aja apabila kita sudah upload faktur lalu kita batalkan itu masuk ke dalam hitungan PPN DN nya ga?

terima kasih sebelumnya
Anonim mengatakan…
Siang pak, saya mau bertanya, saya masih mempunyai sisa no faktur pajak sebelum e faktur di berlakukan, apakah saya bisa menginput sisa no faktur tersebut d aplikasi e faktur? atau harus meminta no faktur yang baru?
terima kasih pak..
Anonim mengatakan…
siang pak..mau bertanya.. alamat perusahaan kami yg tertera di NPWP dan alamat terbaru perusahaan kami yg kami dapat dari kelurahan setempat yg terbaru ternyata ada sedikit perbedaan, yaitu beda kelurahan dan kecamatan tetapi masih dalam 1 KPP yg sama, dan hal ini mungkin karena adanya pemekaran yg dilakukan pemerintah. Menurut bapak, apa yg sebaiknya kami lakukan terkait hal tsb? karena supplier kami agak sedikit kebingungan pada saat akan mengisi data alamat perusahaan kami terkait transaksi berfaktur yg akan dilakukan.
Unknown mengatakan…
Pak mau nanya,,,Apakah dalam satu computer dapat digunakan untuk aplikasi e-Faktur beberapa Pengusaha Kena Pajak?
caranya gmn?
Unknown mengatakan…
Malem Pak,, Apakah dalam satu computer dapat digunakan untuk aplikasi e-Faktur beberapa Pengusaha Kena Pajak? Caranya Bagaimana?
Anonim mengatakan…
Siang Pak?

Apakah Faktur Pajak Keluaran (FPK) bisa diupload melewati periode Masa Pajaknya?
contoh : FPK Masa Juli 2015 diuploadnya tanggal 1 Aug 2015
Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
diganti saja.
faktur pajak dibatalkan adalah jika transaksinya batal.

Raden Agus Suparman mengatakan…
jika dibatalkan artinya nilai nominal faktur tersebut jadi "nol"
tetap dilaporkan di SPT Masa PPN.
Raden Agus Suparman mengatakan…
harusnya bisa.
jika diperkirakan kurang, baru minta lagi yang baru.

sekarang bisa minta lewat web:
efaktur.pajak.go.id
Raden Agus Suparman mengatakan…
alamat perusahaan di faktur pajak baiknya sesuai dengan alamat yang terdaftar di KPP walaupun pada kenyataan ada perbedaan.

silakan bapak kasih alamat ke suplier sesuai alamat faktur pajak yang bapak buat atau didaftarkan ke KPP.
Raden Agus Suparman mengatakan…
bisa.
cukup bedakan foldernya saja
Raden Agus Suparman mengatakan…
bisa.
pada intinya upload itu untuk mendapatkan approval dari server efaktur.
jika kita penerbit approve artinya lawan boleh mengkreditkan.
jika kita pembeli approve artinya penerbit sudah lapor faktur tsb.

jadi approval itu untuk keamaan bersama
Anonim mengatakan…
Pak....untuk diskon, cara memasukkan diskon gimana ya? di form e-faktur tidak ada kolom dikurangi potongan harga, tetapi ketika sdh PDF, muncul form dikurangi potongan harga. Mohon bantuannya Pak. Terima kasih.
Unknown mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan…
Selamat Siang Pa..

Untuk Upload E-faktur sendiri Min dan Max nya jam berapa ya?

Terimakasih,
Unknown mengatakan…
Selamat Siang Pa..

Untuk Upload E-faktur sendiri Min dan Max nya jam berapa ya?

Terimakasih,
Andi Akbar mengatakan…
jika kita mmebuat faktur pajak ada sudah di aprrove dan ketahui ada kesalahan NPWP dan Nama PT apa yg di lakukan pengganti atau pembatalan ?
Raden Agus Suparman mengatakan…
menurut saya fp pengganti.
karena menurut PER-24, faktur pajak pembatalan itu jika transaksi tsb dibatalkan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
24 jam.
tidak ada acuan jam berapa baiknya.
bisa jadi pagi lebih lancar tapi besoknya sebaliknya.
atau siang juga bisa overload atau malah kosong.
Raden Agus Suparman mengatakan…
silakan baca manual efaktur bagian menur Administrasi Faktur Pajak Keluaran - Rekam Faktur Pajak Keluaran - Detail Transaksi

saya copas dbawah ini (diskon ada di langkah ke-7):

Detail Penyerahan barang/jasa direkam dengan cara sebagai berikut ini :

1.Klik tombol Rekam pada tab Detail Transaksi, akan tampil form Detail Penyerahan Barang/Jasa.

2.Isi Kode Barang. Tekan enter untuk pindah ke isian berikutnya

3.Pada isian Nama Barang tekan kembali enter untuk mengecek apakah kode barang tersebut sudah ada didatabase.

a.Jika Kode Barang ada didatabase, seluruh kolom isian Detail Penyerahan barang/jasa akan terisi otomatis dari data Referensi Barang/Jasa

b.Jika Kode Barang tidak ada didatabase akan tampil notifikasi "Barang/Jasa tidak ditemukan. Apa yang ingin ada lakukan?"

i.Klik tombol Rekam Barang/Jasa Baru, maka akan tampil form Referensi Barang/Jasa. Lengkapi isian data Referensi Barang/Jasa kemudian klik tombol Simpan. Data Barang/Jasa berhasil disimpan dan semua kolom isian Detail Penyerahan barang/jasa akan terisi sesuai dengan isian data referensi Barang/Jasa.

ii.Klik tombol Batal untuk mengisi kembali data kode barang.

iii.Klik tombol Cari Barang/Jasa untuk mengisi detail Barang/Jasa dari pencarian barang/jasa di referensi Barang/Jasa.

4.Harga Satuan merupakan harga satuan barang sebelum pajak dan terisi otomatis dari data Referensi Barang/Jasa. Harga Satuan masih bisa diubah jika diperlukan.

5.Jumlah barang terisi default dengan angka 1. Ubah jumlah barang sesuai dengan banyaknya barang/jasa yang diserahkan.

6.Harga Total akan terisi otomatis dengan Nilai Perkalian dari Harga Satuan dengan Jumlah Barang (Harga Satuan x Jumlah Barang)

7.Isi Nilai Diskon.

8.Dasar Pengenaan Pajak (DPP) otomatis terisi dengan Nilai dari Harga Total dikurangi dengan Nilai Diskon (Harga Total - Diskon)

9.Pajak Pertambahan Nilai (PPN) otomatis terisi dengan Nilai dari 10% X Nilai DPP. Dalam hal PPN dikenakan dengan Tarif Lain maka Nilai PPN masih dapat diubah

10.Isi nilai persentase Tarif PPnBM jika barang/jasa terkena PPnBM

11.Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) akan terisi otomatis dengan Nilai perkalian dari DPP x Tarif PPnBM

12.Klik tombol Simpan[Alt+S] untuk menyimpan detail transaksi. Akan tampil notifikasi "Apakah Anda ingin mendefinisikan detail transaksi baru?"

a.Klik tombol Yes, untuk menambah transaksi. Ulangi langkah perekaman transaksi dari nomor 2.

b.Klik tombol No, untuk berhenti menambah detail transaksi.

13.Klik tombol Bersihkan Form[Alt+B] untuk membersihkan isian data.

14.Klik tombol Tutup[Alt+T] untuk menutup form Detail Penyerahan Barang/Jasa tanpa menyimpan data.



Untuk mempermudah pengisian detail transaksi, user dapat menggunakan fitur pencarian Barang/Jasa dengan mengklik tombol Cari Barang/Jasa[F3]
Dudy mengatakan…
Siang Pak,

Bagaimana teknis penerbitan dan pelaporan faktur pajak pengganti pada aplikasi e-faktur?
Contoh:
Faktur pajak diterbitkan di bulan Juli 2015, Agustus 2015 diketahui ada kesalahan harga sehingga harus dibuat faktur pajak pengganti. Pertanyaannya :
1. Apakah tanggal faktur pajak pengganti sama dengan faktur pajak normal atau tanggalnya sesuai dengan bulan diterbitkan faktur pajak pengganti? (SPT belum dilaporkan).
2. Apakah masa pajak faktur pengganti sama dengan faktur normal (sama2 juli 2015) jika tanggalnya mengikuti bulan diterbitkan faktur pengganti?
Dudy mengatakan…
Siang Pak,

Bagaimana teknis penerbitan dan pelaporan faktur pajak pengganti pada aplikasi e-faktur?
Contoh:
Faktur pajak diterbitkan di bulan Juli 2015, Agustus 2015 diketahui ada kesalahan harga sehingga harus dibuat faktur pajak pengganti. Pertanyaannya :
1. Apakah tanggal faktur pajak pengganti sama dengan faktur pajak normal atau tanggalnya sesuai dengan bulan diterbitkan faktur pajak pengganti? (SPT belum dilaporkan).
2. Apakah masa pajak faktur pengganti sama dengan faktur normal (sama2 juli 2015) jika tanggalnya mengikuti bulan diterbitkan faktur pengganti?
Raden Agus Suparman mengatakan…
faktur pajak pengganti itu sama seperti faktur pajak normal tetapi dengan kode faktur pajak berbeda dan tanggal yang berbeda (sesuai pembuatan faktur pajak).


silakan cek lampiran III dan VI PER-24
http://ortax.org/files/downaturan/12PJ_PER24.pdf

terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN,
ATAU SALAH DALAM PENULISAN

1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan
sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak
Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.

2. Pembetulan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak
diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara
membuat Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.

3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan
Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan
pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

4. Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang
seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam
penulisan tersebut.

5. Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri
Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat
Faktur Pajak Pengganti dibuat.

6. Pada Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang
mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri
serta tanggal Faktur Pajak yang diganti dapat diisi dengan cara manual.

7. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan
Faktur Pajak tersebut.

8. Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada
Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian
dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah
penggantian.

9. Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada butir 8 harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang
diganti pada kolom yang telah ditentukan.
Mau Tanya mengatakan…
Saya mengganti FP Normal ke FP pengganti,FP Pengganti belum di Upload dan kehapus. Solusi ny bagaimana iya?
Unknown mengatakan…
Selamat siang pak,

Izin bertanya,Saya sudah melakukan Rekam pada pajak pengeluaran atas nama perusahaan A dan telah saya upload, akan tetapi setelah itu pajak pengeluaran atas nama perusahaan A yang telah saya upload hilang. Dan saya merekam kembali pajak pengeluaran atas nama perusahaan A dengan menggunakan No. FP yang sama dengan No. FP awal, akan tetapi Status Reject dan keterangan ETAXSERVICE-20008, solusinya bagaimana ya ?
Unknown mengatakan…
Selamat siang pak,

Izin bertanya,Saya sudah melakukan Rekam pada pajak pengeluaran atas nama perusahaan A dan telah saya upload, akan tetapi setelah itu pajak pengeluaran atas nama perusahaan A yang telah saya upload hilang. Dan saya merekam kembali pajak pengeluaran atas nama perusahaan A dengan menggunakan No. FP yang sama dengan No. FP awal, akan tetapi Status Reject dan keterangan ETAXSERVICE-20008, solusinya bagaimana ya ?
Resa mengatakan…
Selamat sore Bapak

Jika saya ada kesalahan dalam mengimput e-faktur maka dapat di ganti kan tapi kenaa ya pas saya coba rubah dan ketika saya upload kembali di tidak berjalan dan ada tulisan reject di kolom status upload.
Anonim mengatakan…
Jika suatu prshn br mndftrkan utk mndptkan sertifikat elektronik pd tgl 28juli.. Apakah blh membuat efaktur memakai tgl sblm 28juli?
Raden Agus Suparman mengatakan…
mungkin ada karakter yang tidak dikenal atau tidak benar.

begini kata katalog error:
ETAXSERVICE-20021
upload Faktur Corrupt, ulang kembali.

penyebab:
Ada karakter yang tidak standar UTF-8.
Contoh : karakter â€Å½

solusi:
Perbaiki faktur kemudian lakukan upload ulang
Raden Agus Suparman mengatakan…
ganti dengan nomor yang lain.

begini kata katalog error:
ETAXSERVICE-20008
Nomor Faktur sudah digunakan
penyebab:
Atas Nomor Seri Faktur Pajak tersebut telah dilakukan upload.
solusi:
Ganti dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang lain
Raden Agus Suparman mengatakan…
buat lagi.
kode faktur pajak pengganti itu mulai 1, 2 dan seterusnya.
artinya, faktur pajak pengganti bisa lebih dari 2 kali dan tidak dibatasi
Anonim mengatakan…
Bagaimana cara input e faktur penjualan yang disertai dengan uang muka sebesar 50% dari total tagihan?
Anonim mengatakan…
Siang pak. maaf mau tanya.
Jika sebelum menggunakan efaktur / pada bulan juni terdapat kelebihan bayar..
maka cara penginputan dengan efaktur pada bulan juli nya bagaimana ya pak ?
mohon pencerahan nya. terima kasih
Anonim mengatakan…
Saya mohon ijin mau sharing untuk Scan eFaktur. Anda bisa pakai aplikasi android ini bisa langsung lihat data faktur pajaknya. Download disini gratis. Scan eFaktur
PT CITA PRINTA PARIWARA mengatakan…
Bagaimana cara membatalkan efaktur yang sudah dilaporkan dan sudah dibayarkan, apakan harus diganti? retur? atau batalkan faktur?
Anonim mengatakan…
Pak, mau tanya kalau efaktur terlanjur dibatalkan, apakah untuk menerbitkan transaksi yang sama jadinya menggunakan nsfp yang baru atau ada solusi lain sehingga nsfp yg sudah dibatalkan tetap bisa digunakan?

Mohon solusinya Pak

Terima kasih,
Susi mengatakan…
Pada pembuatan SPT Masa dilakukan posting dan melengkapi profile perusahaan setelah di simpan dan restart dan posting lagi untuk mengenerate PKPM ngak bisa dia minta lagi untuk melengkapi profile perusahaan perusahaan dan alamat yang di management upload ngak berubah sesuai, Bagaimana solusinya agar saya dapat membuat SPT Masa untuk Bulan Juli 2015
Mama azka mengatakan…
bagaimana cara input PIB yang pajak masukannya tidak di kreditkan ? di kolom pengisian muncul no NPWP lawan transaksi, sedangkan nama lawan transaksinya tidak bisa di isi. apakah saya salah pilihan kodenya ?
Raden Agus Suparman mengatakan…
buat faktur yg nilai rupiah 50%
jika total nilai transaksi Rp.100,
maka di faktur ditulis Rp.50,-
dengan keterangan uang muka 50%
Raden Agus Suparman mengatakan…
kelebihan bayar artinya kompensasi dari masa pajak sebelumnya.
ini diinput saat membuat SPT Masa.
yaitu saat buat form AB

berikut saya copas dari manual efaktur menu pembuatan SPT:

Menu SPT digunakan untuk membuat SPT Masa PPN yang dimulai dari kegiatan memposting data faktur, melengkapi formulir SPT yang telah terbentuk dan membuat file csv untuk pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Menu SPT terdiri dari :

1.Posting

2.Buka SPT

3.Formulir Induk

4.Formulir Lampiran

>>> loncat ke formulir Lampiran:

Menu SPT>>Formulir Lampiran >>1111 AB disediakan untuk menampilkan Formulir 1111 AB yang berisi rekapitulasi data Penyerahan dan Perolehan dari Lampiran A1, A2, B1, B2 dan B3.

Pada formulir Lampiran 1111 AB, lengkapilah data - data pada kolom yang aktif (berwarna putih) sebagai berikut :

1.Bagian I.B.2, isikan DPP, PPN, PPnBM Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung. Masing – masing dari jumlah DPP, PPN, PPnBM atas penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan Faktur Pajak tanpa nama dan NPWP Pembeli.

2.Bagian III.B.1, isikan Nilai Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya.

3.Bagian III.B.2, diisi dalam hal terjadi pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, dengan cara :

a.Isi Masa dan Tahun Pajak Pembetulan

b.Isi Nilai Kompensasi Kelebihan PPN

4.Bagian III.B.3, isikan Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan.

5.Klik tombol Simpan. Tampil Informasi "Data Berhasil Disimpan". Klik OK.

Raden Agus Suparman mengatakan…
menggunakan prosedur pembatalan faktur.
silakan cek lampiran VI huruf C PER-24/2012
http://ortax.org/files/downaturan/12PJ_PER24.pdf

saya copy-kan dibawah:
Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan.

Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah
terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang
menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.

Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak
Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.

Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat
pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena
Pajak Pembeli dikukuhkan.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus
tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena
Pajak penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut
dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena
Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut
dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.


.
Unknown mengatakan…
MOhon bantuannya, bagaimana solusinya jika pada saat kami menginput faktur keluaran dan mengupload “siap approve”, dan setelah ke “management approve” hasilnya “reject tanpa keterangan apapun”, dan sudah kami coba ulang upload maupun keluar dari program dan kembali mencoba, bahkan kami mencoba menghapus dahulu dan menginput ulang, tetapi hasilnya sama “reject tanpa ada keterangan apupun”, mohon solusinya, terimakasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalo sudah dibatalkan, pakai nomor lain saja
Raden Agus Suparman mengatakan…
wah, saya ko gingung membacanya....

saya copy-kan dari manual saja ya...

Menu Posting digunakan untuk membentuk SPT Masa PPN dengan memindahkan data faktur pajak keluaran dan masukan ke formulir SPT Induk dan Lampiran. Lakukan posting setelah selesai mengadministrasikan data faktur.

Langkah - langkah posting data faktur adalah sebagai berikut :

1.Pilih menu SPTà Posting, akan tampil form Posting Data Faktur

2.Pilih Masa Pajak SPT

3.Isi Tahun Pajak SPT

4.Isi Pembetulan SPT

5.Klik tombol Cek Jumlah Dok. PKPM untuk melihat jumlah data pajak keluaran dan masukan yang diposting.

oUntuk Faktur Pajak Keluaran, faktur/retur dengan status approval = Approval Sukses yang bisa diposting ke SPT.

oUntuk Faktur Pajak Masukan, faktur/retur dengan status approval = Approval Sukses dan Bukan Faktur ETax yang bisa diposting ke SPT.

6.Klik tombol Posting

a.Apabila profil penandatangan SPT belum diisi, akan tampil notifikasi untuk melengkapi data Profil PKP.
i.Klik tombol Yes
ii.Lengkapi data profil PKP

iii.Klik tombol Simpan. Klik OK pada notifikasi "Profil Berhasil Disimpan".

iv.Klik tombol Yes pada notifikasi untuk merestart aplikasi.

v.Klik menu SPT > Posting untuk melanjutkan membentuk data SPT.

b.Apabila profil PKP sudah terisi, akan tampil informasi "Data SPT Berhasil Dibentuk".


adakah prosedur yang terlewat?
Raden Agus Suparman mengatakan…
pajak masukan atau kredit pajak yang tidak dapat dikreditkan diisi di form 1111 B3.

menurut lampiran II PER-44/2010
NPWP di form diisi dengan NPWP penjual
jika impor tentu digunakan 00.000.000.0-kpp.000

nomor gunanan nomor faktur pajak atau yang disetarakan.
nomor PIB disetarakan dengan nomor faktur pajak.

tanggal tentu sesuai tanggal PIB

saya copy-kan manual efaktur untuk mengisi pajak masukkan:

Rekam Faktur Pajak Masukan
1.Klik tombol Rekam Faktur (ALT+R) pada form Daftar Faktur Pajak Masukan, akan tampil form Rekam Faktur Pajak Masukan.

2.Isi Nomor Faktur Pajak dari Lawan Transaksi.

3.Isi NPWP Lawan Transaksi dengan NPWP yang valid.

a.Jika NPWP sudah ada didatabase maka isian Nama Lawan Transaksi otomatis terisi sesuai dengan data referensi Lawan Transaksi.

b.Jika NPWP belum ada didatabase maka akan tampil notifikasi "NPWP tidak ditemukan di referensi Lawan Transaksi. Apa yang ingin anda lakukan?".

i.Klik tombol Buat Lawan Transaksi Baru, maka akan tampil form Referensi Lawan Transaksi. Lengkapi isian data Referensi Lawan Transaksi kemudian klik tombol Simpan. Lawan Transaksi berhasil disimpan dan isian Nama Lawan Transaksi otomatis terisi.

ii.Klik tombol Batal untuk mengisi NPWP dengan NPWP yang berbeda.

iii.Klik tombol Cari Lawan Transaksi untuk mengisi NPWP lain dari pencarian NPWP di referensi Lawan Transaksi.

4.Isi Tanggal Faktur Pajak

5.Isi Masa dan Tahun Pajak Pelaporan Pajak Masukan

oSecara default akan terisi dengan Masa dan Tahun Pajak Dokumen Faktur Pajak dibuat (Tanggal Faktur Pajak)

oMasa dan Tahun Pajak Pelaporan tidak boleh lebih kecil dari Bulan dan Tahun Penerbitan Faktur Pajak pada Tanggal Dokumen (Tanggal Faktur Pajak)

oMasa dan Tahun Pajak Pelaporan tidak boleh melebihi 3 bulan dari Tanggal Faktur Pajak

6.Pada status pengkreditan Pajak Masukan, "Apakah Faktur Pajak Masukan ini dapat dikreditkan?"

a.Pilih Ya, jika Faktur Pajak Masukan akan dikreditkan dalam SPT Masa PPN

b.Pilih Tidak, jika Faktur Pajak Masukan tidak akan dikreditkan dalam SPT Masa PPN

7.Isi nilai Jumlah DPP dengan nilai DPP yang tertera dalam Faktur Pajak

8.Isi nilai Jumlah PPN dengan nilai PPN yang tertera dalam Faktur Pajak

9.Isi nilai Jumlah PPnBM dengan nilai PPnBM yang tertera dalam Faktur Pajak

10.Klik tombol Simpan[Alt+S]. Akan tampil konfirmasi "Dokumen Faktur Pajak Masukan berhasil disimpan. Apakah anda ingin membuat Dokumen Faktur baru?"

a.Klik tombol Yes, untuk merekam Faktur Pajak Masukan baru. Ulangi kembali langkah 1.

b.Klik tombol No, untuk tidak merekam Faktur Pajak Masukan baru baru.

11.Daftar Faktur Pajak Masukan akan terisi dengan seluruh data Faktur Pajak Masukan yang telah berhasil direkam. Apabila Faktur Pajak Masukan yang direkam tidak muncul, klik tombol Cari[F3].
Unknown mengatakan…
MOhon bantuannya, bagaimana solusinya jika pada saat kami menginput faktur keluaran dan mengupload “siap approve”, dan setelah ke “management approve” hasilnya “reject tanpa keterangan apapun”, dan sudah kami coba ulang upload maupun keluar dari program dan kembali mencoba, bahkan kami mencoba menghapus dahulu dan menginput ulang, tetapi hasilnya sama “reject tanpa ada keterangan apupun”, mohon solusinya, terimakasih.
Effi . mengatakan…
pak, mw tanya
saya kn mw input nota retur bulan juli 2015 atas faktur bulan april 2015.
sya udah masukkan faktur pajak bulan april yg mw diretur itu tpi stlah sya input NR nya muncul keterangan "etax-30027: tanggal faktur sebelum etax ready"
itu solusinya gmna pak ya?
soalnya teman sya input kyk gtu tapi berhasil.
yang ke 2, saya mw pndah komputer tapi wlopun 1 file efaktur sudah sya copy di D (komputer baru), sertifikatnya jg sudah sya copy. tapi tetap tidak bisa pembaharuan, faktur yang di komputer pertama sudah 100an tpi di kumputer baru masih tetap merekam 2 fktur,
solusinya gimana pak ya, minta bantuan dan pencerahaanya....
Effi . mengatakan…
pak, saya mw tanya,
saya kn mau input nota retur bulan juli 2015 atas faktur bulan april 2015.
kan harus memasukkan faktur yg diretur terlrbih dulu, ketika saya mw memasukkan faktur tersebut mncul ketrangan 'etax-30027: tanggal faktur sebelum etax ready"sya jga sdah memaskukkan no reff, fakturnya.
tapi teman sya input hal yg sma di komputer lain tp berhasil knpa saya tidk bsa ya pak?
yg k 2; sya kn mw ngerjain di komputer lain, saya udah copy file efaktur dan sertifikatnya jg ke kmputer lain dan sya simpan di D, tapi kenapa gk bisa memperbaharui pak ya, dikomputer lama sudah upload 100 faktur tp aku buka di komputer lain fakturnya cma 2.
minta solusi dan pencrahannya pak,,,
Raden Agus Suparman mengatakan…
baiknya komputer yang baru dibawa ke KPP.
silakan konsultasi ke AR biar tuntas.

jika data faktur pajak terhapus, wajib pajak bisa minta lagi ke KPP melalui AR. Nanti KPP minta ke kantor pusat.
Raden Agus Suparman mengatakan…
sudah klik "start upload" pak?

Menghidupkan Uploader

Uploader berfungsi mengirimkan data Faktur/Retur dari database lokal ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan approval code (persetujuan). Uploader memiliki timeout 6 jam artinya Uploader harus di START kembali setelah 6 jam dari proses approval faktur pajak yang terakhir (6 jam idle/tidak proses approval).

Cara untuk menghidupkan/start uploader adalah sebagai berikut :

1.Pilih Menu Management Upload à Upload Faktur / Retur [Alt+Shift+M]

2.Klik tombol Start Uploader, aplikasi akan melakukan koneksi ke server database.

a.Jika koneksi berhasil, aplikasi akan meminta user untuk memasukkan Captcha dan Password

1.Isi Captcha dengan benar. Jika tampilan Captcha kurang jelas tekan tombol Refresh.

2.Isi Password dengan password yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.

3.Klik tombol Submit.

a.Jika Password atau Captcha yang dimasukkan benar akan tampil notifikasi "Uploader berjalan" Klik tombol OK.

b.Jika Password atau Captcha yang dimasukkan tidak sesuai maka akan tampil notifikasi untuk memasukkan kembali password.

·Klik tombol No, jika user batal melakukan Start Uploader

·Klik tombol Yes, untuk mengulangi memasukkan Captcha dan Password.

b.Jika koneksi tidak berhasil, aplikasi akan terus mencoba melakukan koneksi ke Direktorat Jenderal Pajak dan jika time out maka akan tampil pesan error "Tidak dapat terhubung ke etax service". Klik tombol OK dan ulangi proses Start Uploader.

Mematikan Uploader

1.Pilih Menu Management Upload à Upload Faktur / Retur [Alt+Shift+M]

2.Klik tombol Stop Uploader. Akan tampil notifikasi "Uploader Berhenti". Klik OK.


Upload Log
Menu Upload Log berfungsi untuk mengirimkan log aplikasi ke server DJP dalam hal saat menggunakan aplikasi e-Faktur ditemukan error atau bug aplikasi. Untuk menggunakan menu ini, aplikasi e-Faktur harus terkoneksi dengan internet.


Anonim mengatakan…
Pak....untuk no faktur pajak yg direject, apakah bisa digunakan kembali? atau harus ganti no faktur pajak yang baru? terima kasih
Unknown mengatakan…
Numpang tanya yaa,....ada sebagian dari faktur keluaran yang jawabanya siap aprove setelah di upload. ??? sampe sekarang susah sekali untuk diaprove nya....
pas saya liat di NPWP lawan transaksi nya berwarna kuning...
Naah itu kenapa yaa ??? kalo npwp salah gk mungkin krn, yg saya input itu sumber nya dari Surat Tanda Terdaftar nya client yg bersangkutan.
terima kasih..
Unknown mengatakan…
Pak mau nanya,
saya ada input pajak keluaran dan sudah approve, tapi ternyata salah alamatnya. saya mau ganti pakai faktur pajak pengganti tetapi waktu mau ganti alamatnya kenapa alamatnya tidak bisa diklik? seperti ke blok. mohon solusinya.
terima kasih...
Raden Agus Suparman mengatakan…
ganti saja dengan nomor lain
Raden Agus Suparman mengatakan…
sudah klik tombol "start upload"?
proses aprove benar-benar dilakukan server.
jadi selama sesuai kriteria aplikasi, otomatis di-aprove
Raden Agus Suparman mengatakan…
faktur pajak pengganti artinya faktur pajak baru.
tetapi nomor sama dengan kode beda dan tanggal.

ini dari manual efaktur:

Apabila PKP melakukan perubahan identitas PKP (nama, bentuk hukum, alamat) di KPP terdaftar, maka data PKP di aplikasi e-Faktur juga harus diperbaiki yaitu dengan cara :

1.Pilih Menu Management Upload>> Profil Alamat PKP
2.Klik tombol Refresh / Sinkronisasi Profil PKP dari DJP, aplikasi akan melakukan koneksi ke server database.

a.Jika koneksi berhasil, aplikasi akan meminta user untuk memasukkan Captcha dan Password
1.Isi Captcha dengan benar. Jika tampilan Captcha kurang jelas tekan tombol Refresh.

2.Isi Password dengan password yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.

3.Klik tombol Submit.

a.Jika Password atau Captcha yang dimasukkan benar akan tampil notifikasi

Klik tombol OK.

Klik tombol Simpan untuk menyimpan data Alamat PKP yang baru.

b.Jika Password atau Captcha yang dimasukkan tidak sesuai maka akan tampil notifikasi untuk memasukkan kembali password.

·Klik tombol No, jika user batal melakukan Start Uploader

·Klik tombol Yes, untuk mengulangi memasukkan Captcha dan Password.


b.Jika koneksi tidak berhasil, aplikasi akan terus mencoba melakukan koneksi ke Direktorat Jenderal Pajak dan jika time out maka akan tampil pesan error "Tidak dapat terhubung ke etax service". Klik tombol OK dan ulangi proses Sinkronisasi Alamat PKP.

Unknown mengatakan…
maksud saya alamat yang berubah itu alamat dari lawan transaksi difaktur pajak yang sudah di approve, mau saya ganti dengan faktur pajak pengganti dan pada saat ganti alamat lawan transaksi itu tidak bisa. mohon bantuannya
Raden Agus Suparman mengatakan…
ganti nomor saja, pake faktur pajak pengganti
Anonim mengatakan…
bagaimana cara input PIB yang pajak masukannya di kreditkan ? di kolom pengisian muncul no NPWP lawan transaksi dan no seri fp... karena PIB dari luar negeri tidak ada NPWP dan no seri fp?
Anonim mengatakan…
Bisakah Faktur pajak yang belum di upload (belum ada barcode) selain di lihat secara Priview memungkinkan kah untuk bisa di Print?
anonim mengatakan…
pak saya mau tanya,, jika saya sebagai pembeli salah memasukan dpp fp pengganti yang sudah di approve oleh pihak penjual apakah tetap yg terekam itu yang telah di rekam oleh pihak penjual??
mohon bantuannya pakk
anonim mengatakan…
jika saya sebagai pihak pembeli salah memasukan dpp fp pengganti,,apakah yg terekam tetap dari pihak penjual?? kalau bukan dari pihak penjual lalu apa yang saya lakukan,, mohon bantuannya
Unknown mengatakan…
Pak saya mau tanya, Ditempat saya bekerja sangat minim pengetahuan untuk penggunaan E-Faktur ini, saya telpon kring pajak selalu sibuk kalo pakai hp dan kalo pakai telpon kanr\tor tidak pernah nyambung..
, saya mau bertanya, pak bagaimana untuk input pajak masukan ? kita yg input pajak masukan melalui e faktur atau pajak masukan itu sudah ngelink ke PM kita yg sudah input lawan transaksi kita atau bagaimana pak ? mohon penjelasannya
anonim mengatakan…
siang pak,,
saya sebagai pembeli jika salah salah memasukan,,contoh fp yang dapat dikreditkan ke yang tidak dapat dikreditkan, langkah apa yang saya harus lakukan
mohon bantuannya
RisSa mengatakan…
Sore Admin.. Tolong bantu dong.. Gimana caranya mengganti alamat di faktur dengan status "Approval sukses"? Saya salah tulis alamat dan customer minta harus ganti. Waktu mau ganti, tombol "Lawan Transaksi" ga bisa diganti. Padahal alamat di Menu Referensi udah diganti jadi alamat yang benar. Coba2 gugling trus ngikutin caranya, tau2 statusnya berubah dari "Normal" menjadi "Diganti" tapi alamat masih tetap yang salah. Tolong bantu ya Min.. Makasih..
RisSa mengatakan…
Bantu jawab ya... Kalo faktur di reject, liat aja sebelah kanan yang ada kata "Keterangan". Nanti disitu ada tertulis alasan kenapa reject. Jadi kita tau kesalahannya apa dan harus gimana.. Semoga membantu ya...
RisSa mengatakan…
Kalo menurut saya, baiknya langsung visit ke KPP tempat perusahaan kita terdaftar deh.. Disana kan ada IT juga yang bisa langsung bantu.. :)
Raden Agus Suparman mengatakan…
bikin faktur pajak penggantian.
kalau masih belum bisan, buat faktur pajak baru.
jadi nomor tsb dianggap tidak dipakai.
akhir tahun dilaporkan tidak dipakai.
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalau sudah dilaporkan ke KPP, buat SPT Pembetulan
RisSa mengatakan…
Bantu jawab ya.. Tinggal diganti aja namanya.. Misalnya yang pertama CV.ABC. Trus ada customer baru CV. XYZ. Dimenu Referensi Lawan Transaksi, edit aja CV. ABC jadi CV. XYZ tadi. Dengan catatan, si ABC uda di upload ya..
RisSa mengatakan…
Kalo memang udah dibatalkan berarti memang ga bisa dipake lagi cin..
Raden Agus Suparman mengatakan…
nomor kring pajak sekarang 1500200
ada tambahan angka 1

sebenarnya ini bisa dilihat divideo tutorial
di youtube juga sudah ada
yang posting akun DitjenPajakRI
akun resmi DJP

ada juga manual efaktur yang bisa dibaca.
ini saya copas dari manual:
Faktur>>Pajak Masukan>>Administrasi Faktur Pajak Masukan

1.Klik tombol Rekam Faktur (ALT+R) pada form Daftar Faktur Pajak Masukan, akan tampil form Rekam Faktur Pajak Masukan.

2.Isi Nomor Faktur Pajak dari Lawan Transaksi.

3.Isi NPWP Lawan Transaksi dengan NPWP yang valid.

a.Jika NPWP sudah ada didatabase maka isian Nama Lawan Transaksi otomatis terisi sesuai dengan data referensi Lawan Transaksi.

b.Jika NPWP belum ada didatabase maka akan tampil notifikasi "NPWP tidak ditemukan di referensi Lawan Transaksi. Apa yang ingin anda lakukan?".

i.Klik tombol Buat Lawan Transaksi Baru, maka akan tampil form Referensi Lawan Transaksi. Lengkapi isian data Referensi Lawan Transaksi kemudian klik tombol Simpan. Lawan Transaksi berhasil disimpan dan isian Nama Lawan Transaksi otomatis terisi.

ii.Klik tombol Batal untuk mengisi NPWP dengan NPWP yang berbeda.

iii.Klik tombol Cari Lawan Transaksi untuk mengisi NPWP lain dari pencarian NPWP di referensi Lawan Transaksi.

4.Isi Tanggal Faktur Pajak

5.Isi Masa dan Tahun Pajak Pelaporan Pajak Masukan

oSecara default akan terisi dengan Masa dan Tahun Pajak Dokumen Faktur Pajak dibuat (Tanggal Faktur Pajak)

oMasa dan Tahun Pajak Pelaporan tidak boleh lebih kecil dari Bulan dan Tahun Penerbitan Faktur Pajak pada Tanggal Dokumen (Tanggal Faktur Pajak)

oMasa dan Tahun Pajak Pelaporan tidak boleh melebihi 3 bulan dari Tanggal Faktur Pajak

6.Pada status pengkreditan Pajak Masukan, "Apakah Faktur Pajak Masukan ini dapat dikreditkan?"

a.Pilih Ya, jika Faktur Pajak Masukan akan dikreditkan dalam SPT Masa PPN

b.Pilih Tidak, jika Faktur Pajak Masukan tidak akan dikreditkan dalam SPT Masa PPN

7.Isi nilai Jumlah DPP dengan nilai DPP yang tertera dalam Faktur Pajak

8.Isi nilai Jumlah PPN dengan nilai PPN yang tertera dalam Faktur Pajak

9.Isi nilai Jumlah PPnBM dengan nilai PPnBM yang tertera dalam Faktur Pajak

10.Klik tombol Simpan[Alt+S]. Akan tampil konfirmasi "Dokumen Faktur Pajak Masukan berhasil disimpan. Apakah anda ingin membuat Dokumen Faktur baru?"

a.Klik tombol Yes, untuk merekam Faktur Pajak Masukan baru. Ulangi kembali langkah 1.

b.Klik tombol No, untuk tidak merekam Faktur Pajak Masukan baru baru.

11.Daftar Faktur Pajak Masukan akan terisi dengan seluruh data Faktur Pajak Masukan yang telah berhasil direkam. Apabila Faktur Pajak Masukan yang direkam tidak muncul, klik tombol Cari[F3].

>>kalau baca di manualnya lebih enak karena ada fotonya juga
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalau faktur pajak masukan banyak, baiknya pakai impor saja.
nah, masalah impor baiknya diserahkan di ahli komputer di bagian IT
Raden Agus Suparman mengatakan…
saat upload, pasti di-reject.
server efaktur ngecek ke penerbit dulu.
nomor, NPWP, nominal dan tanggal harus sama.
kalau tidak sama akan di-reject alias tidak boleh dikreditkan.

jadi, proses upload ke server harus penerbit dulu.
jika pajak keluaran sudah approve, baru pajak masukan juga approve
Raden Agus Suparman mengatakan…
sama seperti PIB manual.
jadi... nomor PIB itu sama seperti nomor faktur pajak karena dokumen PIB disamakan dengan dokumen faktur pajak.

NPWP yang di-input adalah NPWP importir yang ada di PIB
Raden Agus Suparman mengatakan…
dokumen-dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dan tidak wajib membuat efaktur:
http://pajaktaxes.blogspot.com/2015/01/pengusaha-kena-pajak-yang-dikecualikan.html
1 – 200 dari 252 Lebih baru Terbaru

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru